Tips Menghadapi (Mantan) Suami Misoginis, Belajar Dari Kasus Ahmad Dhani-Maia-Mulan

Perseteruan artis Ahmad Dhani-Maia Estianty-Mulan Jameela kembali mencuat setelah Ahmad Dhani mengunggah video yang mempersoalkan tindakan Maia, mantan istrinya. Adakah perlindungaan hukum bagi perempuan dalam perkawinan?

Halo, Klinik Hukum Perempuan. Perkenalkan, Saya Arini. Belakangan saya mengikuti berita perseteruan Maia, Ahmad Dhani dan Mulan. Sejak dulu sebenarnya, saat bertengkar, adanya KDRT, bercerai, perebutan hak asuh sampai Ahmad Dhani menikahi Mulan. Tapi, yang sebenarnya saya penasaran, kenapa rasanya tidak ada perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkawinan?

Jawab:

Halo, Kak Arini. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Ya betul sekali, kehidupan perkawinan memang penuh dinamika, sehingga penting sekali bagi perempuan untuk memahami hukum perkawinan di Indonesia. Untuk saling memahami bagaimana situasinya, mari kita sama-sama belajar dari kasus Maia Estianty (ME), Mulan Jameela (MJ) dan Ahmad Dhani (AD).

Cerai Lisan, Perempuan Perlu Tahu Hukum Perkawinan!

Masyarakat banyak berkomentar ketika terdapat narasi bahwa AD menyatakan dirinya sudah “cerai lisan” dengan ME, sebelum AD menikah dengan MJ. Publik banyak yang mendukung dan mencibir secara bersamaan. Masyarakat tanpa disadari sudah mengelompokkan diri mendukung pilihannya berdasarkan kebenaran subjektif yang berasal dari pemberitaan media massa. Apakah cerai lisan sah di mata negara?

Secara singkat, cerai lisan yang hanya diucapkan sepihak oleh suami, tidak diakui secara hukum negara. Jika suami “meninggalkan istri” dengan klaim sudah bercerai, maka tindakan itu tidak sah. Apalagi jika suami menikah lagi tanpa putusan cerai, suami berpotensi melakukan poligami secara ilegal.

Cerai lisan sering jadi bentuk kekerasan simbolik, lantaran suami merasa berhak melepas istri sesuka hati tanpa proses yang sah. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 117 sampai Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam, perceraian hanya sah jika diputuskan oleh Pengadilan dan talak (cerai oleh suami) harus dinayatakan di depan siding pengadilan. Jadi, cerai lisan tidak memiliki kekuatan hukum.

Namun realitasnya, banyak perempuan tidak tahu atau tidak berani menggugat. Apalagi jika ada kekuasaan/ketergantungan secara ekonomi atau intimidasi yang menyulitkan proses perceraian.

Lalu, apa yang hilang saat perempuan diceraikan secara lisan? Perempuan akan kehilangan hak atas nafkah setelah bercerai dan kesulitan menuntut pembagian harta gono-gini. Perempuan juga kesulitan mengakses hak asuh anak karena tidak ada putusan resmi, rentan mendapat stigma sosial jika suami menikah lagi.

Cerai lisan meninggalkan perempuan dalam situasi rentan, tak terlindungi dan tanpa kejelasan hukum. Apa yang harus dilakukan jika ini terjadi?

  1. Gugat cerai secara resmi ke pengadilan, agar memiliki akta cerai sebagai dasar hukum untuk menuntut hak lainnya. Minta bantuan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau komunitas perempuan jika kamu memiliki kesulitan.
  2. Catat/dokumentasikan semua bentuk penelantaran, kekerasan dan kerugian yang dialami.
Perlindungan Anak dalam Konflik Orang Tua

Konflik berkepanjangan antara ME, AD dan MJ berdampak tidak hanya pada mereka bertiga, tetapi juga pada anak-anak yang tumbuh di tengah konflik emosional, perebutan hak asuh dan masifnya pemberitaan media. Anak-anak rentan mengalami kekerasan psikis yang berakibat trauma melihat cara hidup orang dewasa di lingkungannya.

Sistem hukum Indonesia mengatur perlindungan anak dari dampak konflik orang tua baik selama perkawinan, dalam perceraian maupun pascacerai. Pemerintah wajib hadir ketika hak anak terganggu oleh konflik orang tua karena:

“Setiap anak berhak memperoleh pengasuhan dari orang tua kandungnya, kecuali jika ada alasan yang sah mengenai pemisahan tersebut demi kepentingan terbaik anak. Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penelantaran, kekerasan dan eksploitasi baik fisik maupun mental.” Sebagaimana Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kembali ke kasus ME dan AD, pascacerai ME sebagai ibu kandung menang atas hak asuh berdasarkan keputusan pengadilan. Maka anak berhak mendapat pengasuhan langsung dari ME, sayangnya AD menolak menyerahkan hak asuh anak-anak kepada ME. Ini bukan lagi sekadar konflik keluarga, tapi termasuk pelanggaran hukum yang dapat diproses secara perdata dan pidana.

Putusan pengadilan soal hak asuh mengikat dan wajib dilaksanakan, maka suami wajib menyerahkan anak kepada ibu sebagai pemegang hak asuh. Jika tidak dipatuhi, ibu dapat mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, kecuali dibatalkan lewat upaya hukum baru.

Apa konsekuensinya jika suami menolak menyerahkan? Ibu dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan (perdata) dan/atau melaporkan secara pidana atas penghilangan hak pengasuhan berdasarkan UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

Baca juga: Maia-Mulan Jadi Objek Dikotomi Patriarki: Ahmad Dhani Jadi “Pemenang”

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (Pasal 76C UU Perlindungan Anak). Kekerasan dalam konteks ini mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Tidak terbatas pada kekerasan langsung, termasuk membiarkan anak berada dalam bahaya atau penuh konflik.

Ini berarti orang tua, kerabat atau siapa pun tidak boleh melakukan atau membiarkan anak menjadi korban konflik orang tua. Misalnya anak dijauhkan dari ibu yang sah secara hukum. Anak tidak boleh dijadikan alat konflik atau pembenaran untuk menjatuhkan salah satu orang tua.

Jika seorang ayah/suami menggunakan anak untuk menyerang ibunya secara emosional, lewat media atau hukum, tindakan itu berpotensi mengakibatkan eksploitasi psikis. Eksploitasi tidak hanya soal uang/tenaga, tetapi memanfaatkan anak untuk kepentingan pribadi orang dewasa.

Melaporkan Kekerasan dalam Rumah Tangga Setelah Bercerai

Setelah AD mengunggah video “ghibah”, berbagai media memunculkan kembali pemberitaan KDRT yang dilakukan AD kepada ME. Namun AD menunjukkan bukti SP3 (Penghentian Penyidikan) dari laporan KDRT ME. Masyarakat pun berspekulasi apakah benar sudah dihentikan atau sebenarnya belum pernah dilaporkan? Lalu, dapatkah melaporkan KDRT setelah bercerai?

Ya, tentu dapat melaporkan KDRT dan sah secara hukum. Banyak perempuan berpikir bahwa karena sudah cerai, maka kekerasan yang dialaminya saat dalam perkawainan tidak dapat lagi diproses. Ini tidak benar. Dalam sistem hukum di Indonesia, KDRT tetap dapat dilaporkan meskipun terjadi di masa lalu, selama belum kedaluwarsa tindak pidananya.

Perempuan berhak tahu tentang hukum bukan setelah terluka, ditinggalkan atau dihapuskan dari cerita keluarganya sendiri. Ia berhak tahu jauh sebelum itu, sebelum kehilangan nama di kartu keluarganya, sebelum kehilangan hak atas anaknya dan sebelum kehilangan keberaniannya untuk bicara.

Saat perempuan tahu haknya, ia tak hanya melindungi dirinya sendiri. Tetapi juga membuka jalan bagi perempuan lain untuk memperjuangkan keadilan dan haknya.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.

Klinik Hukum Perempuan merupakan rubrik Konde.co dan Koran Tempo yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan   LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender,   Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Foto: Liputan6 & Instagram Maia Estianty dan Mulan Jameela

(Editor: Anita Dhewy)

Tutut Tarida

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!