Rohana berusia 19 tahun (bukan nama sebenarnya). Suaminya dibunuh dalam konflik di Myanmar. Ketika berusaha meninggalkan Myanmar, anak Rohana juga dibunuh saat mereka mencari tempat pengungsian di Malaysia.
Sebelumnya, Rohana tinggal di daerah Arakan, Rakhine, di Myanmar bagian barat. Karena tidak ada makanan untuk 3 anaknya, maka Ia kemudian memutuskan meninggalkan negaranya dan mencari tempat pengungsian.
Rohana terpaksa meninggalkan salah satu anaknya di Myanmar. Sementara, dua anaknya lainnya Ia bawa ke Malaysia, dengan bantuan seorang agen. Perjalanannya sulit, tidak ada makanan dan Ia dipukuli serta dianiaya dalam perjalanan ini. Hal yang paling menyesakkan, agen itu membunuh salah satu anaknya.
Meski Rohana bersama seorang anaknya selamat sampai di Malaysia, mereka selalu diselimuti ketakutan. Bertahan di negaranya disiksa dan terancam dibunuh, mengungsi pun bertarung dengan maut, dan begitu sampai, tidak selalu mendapat sambutan baik.
“Saya sangat ketakutan,” ujar Rohana.
Warga Rohingya mengungsi dari Myanmar karena mendapatkan kekerasan militer dan pemerintah Myanmar pasca konflik meluas disana. Sejak tahun 2017, ratusan ribu orang Rohingya telah mengungsi ke negara tetangga seperti Bangladesh, dan sebagian ke Indonesia. Data terbaru Badan PBB, UNHCR menyebut ada 2800 pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia. Jumlah pengungsi Rohingya di dunia berjumlah lebih dari 1 juta orang. 1 juta orang mengungsi di Bangladesh, selebihnya di Malaysia, Arab, Pakistan, Indonesia.
Baca Juga: Liberty Society: Bisnis Fesyen Perjuangkan Nasib Perempuan Pengungsi
Kekerasan di Myanmar pada warga Rohingya terjadi ketika Myanmar mulai memberlakukan sistem apartheid yang menempatkan etnis Rohingya sebagai sebagai kelompok non- warga negara. Diskriminasi dan kekerasan menjadi penyebab warga Rohingya terusir dari Myanmar.
Selain Rohana, banyak pengungsi Rohingya yang berlayar ke berbagai negara untuk mencari suaka. Di Banda Aceh, ada pula cerita perempuan Rohingya yang lain. Sebut saja namanya Alisa. Ketika mencari tempat pengungsian, Ia terombang-ambing di lautan selama berbulan-bulan.
“Ketika saya mendongak, saya hanya bisa melihat langit di mana pun saya memandang, dan ketika saya menunduk, yang kulihat hanyalah air sejauh mata memandang. Tidak ada tanda-tanda daratan di sekitar kami dan saya mulai mengkhawatirkan yang terburuk. Saya merasa terisolasi dari dunia luar, tanpa ada yang bisa membantu saya,” kata Alisa.
Baca juga: Masyarakat Aceh Tolak Pengungsi Rohingya, KontraS: Perlu Peraturan yang Komprehensif
Sampailah ia kemudian di Indonesia. Selain kondisi fisik, para perempuan itu juga mengalami tekanan psikis hingga ancaman kekerasan seksual, bahkan femisida. Tak sedikit juga di antara perempuan itu adalah penyandang disabilitas dan berusia anak yang mengalami kerentanan berlapis.
Cerita Rohana dan Alisa bukanlah cerita fiktif. Mereka adalah para perempuan pengungsi Rohingya yang menceritakan pengalamannya dalam riset yang dilakukan oleh Azharul Husna bersama jaringan lintas negara bertajuk ‘Rohingya Oral History Archive’.
Azharul Husna merupakan Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Ia pernah melakukan riset bersama Asia Justice and Rights (AJAR), Geutanyoe Foundation, KontraS Sulawesi, Beyond Borders Malaysia, The Cross-Cultural Foundation (CrCF) di Thailand, yang rilis pada Juni 2024 lalu. Beberapa pengungsi menyatakan, perjalanan di kapal adalah perjalanan paling mengerikan di sepanjang hidup mereka.
“Dalam beberapa wawancara kami misalnya, kami temukan beberapa perempuan kemudian menyesal dan ketakutan menganggap perjalanan di kapal itu sebagai perjalanan mengerikan dalam hidupnya. Ada kekerasan fisik, bahkan seksual,” ujar Azharul Husna dalam diskusi ‘Shaping the Narrative: the Role of Media Amid Hate Speech Against Rohingya Refugees’ yang diikuti Konde.co, Senin (25/8/2025).
Dari riset yang dilakukan Azharul, para perempuan Rohingya, hidup dengan ketiadaan pilihan. Di tempat asal mereka, penyiksaan, kekerasan seksual, femisida, dan pembasmian etnis (genosida) menjadi ancaman nyata. Namun, mengungsi pun bukan pilihan yang mudah.
Para pengungsi Rohingya yang tidak diakui dan mendapatkan stigmatisasi sistematis negara, tidak mempunyai dokumen identitas. Sehingga, tak bisa melakukan perjalanan menggunakan transportasi seperti pesawat.
Baca juga: Ani Soetjipto: Pentingnya Perspektif Interseksionalitas dalam Politik Global
Tak ayal, agen menjadi pilihan satu-satunya “solusi” yang bisa membawa mereka mengungsi dengan berlayar. Meskipun, mereka harus dibayangi dengan ongkos mahal, segala ketidakpastian, dan ancaman perdagangan orang. Ini tentu saja pilihan terakhir orang yang tidak punya pilihan.
“Jadi kita harus melihat betul, ketika melihat pengungsi Rohingya, ini dilihat sebagai korban dan perlu dipisahkan kapan menyatakan mereka sebagai pelaku. Kita tentu tidak membenarkan tindakan-tindakan trafficking, tapi membaca situasi ini juga saya kira perlu kebijaksanaan. Jangan sampai kita menjadikan korban sebagai korban kedua kalinya, korban ganda,” jelasnya.
Temuan dari risetnya, pengungsi Rohingya termasuk perempuan dan kelompok rentan sebetulnya tidak ingin pergi (mengungsi) kemanapun, jika situasi negaranya aman. Mereka tentu ingin seperti warga negara yang tinggal dan hidup di tanah air mereka. Suatu fakta yang membalikkan stigma, bahwa pengungsi Rohingya sukanya “menumpang” di negara orang.
“Ini sebenarnya mematahkan stigma-stigma yang menyatakan bahwa pengungsi Rohingya itu suka di luar menikmati. Kemudian ingin punya rumah atau punya tempat tinggal atau harta di luar (negara lain),” lanjutnya.
Meski ingin sekali sebenarnya kembali ke tanah airnya, realitanya negara mereka masih memiliki eskalasi kekerasan tingkat tinggi. Termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Melihat dari pola kedatangan pengungsi Rohingya, Ia mengamati, persentase kedatangan pengungsi perempuan dan anak semakin besar. Bahkan dalam kedatangan-kedatangan terakhir banyak di antara mereka yang disabilitas. Jika bukan karena situasi yang sulit, mereka tidak akan sebegitu kerasnya mau meninggalkan negaranya.
“Dalam dunia patriarki, sulit sesungguhnya bagi perempuan untuk keluar dari ruang hidupnya. Ketika perempuan keluar, artinya ada situasi yang luar biasa atau situasi besar di sana. Begitu juga dengan disabilitas, pilihan sulit sekali bagi disabilitas untuk bergerak (mengungsi). Ketika disabilitas terpaksa keluar artinya memang situasi sangat dahsyat. Mungkin tak terbayangkan,” kata dia.
Baca juga: Jatuh Bangun Perjuangkan Perdamaian di Asia: Dari Konferensi dan Assembly AMAN
Azharul menilai, situasi sulit yang kini dihadapi oleh Rohingya ini memiliki kemiripan dengan situasi Aceh di masa lalu. Jadi memang membaca Rohingya, harus dibaca sebagai dampak dari pelanggaran HAM.
“Menyelesaikan perkara pengungsian ini memang harus menyelesaikan di akarnya, yang menghentikan pelanggaran HAM yang ada di sana (Myanmar),” imbuhnya.
Namun demikian, sebagai negara yang bersinggungan dengan pengungsi Rohingya juga perlu menegakkan prinsip HAM. Termasuk, tidak melanggengkan stigmatisasi bahkan kekerasan yang menyasar pada mereka.
Ini seperti yang ramai sekitar akhir 2023 bahkan mungkin sampai kini, pernyataan media sosial bahkan pemberitaan yang terkesan negatif. Gelombang kebencian terhadap pengungsi Rohingya juga bisa dilihat dari konten-konten yang melakukan dehumanisasi dan bullying. Ini bahkan diramaikan oleh influencer dan content creator yang berisikan disinformasi dan ujaran kebencian karena cenderung mengutamakan perhatian daripada kebenaran informasi.
Ada pula narasi “imigran gelap’ atau pernyataan pejabat publik yang diamplifikasi pemberitaan bahwa pengungsi Rohingya sudah “lolos” masuk Indonesia.
“Bahasa lolos ini seolah kan sesuatu yang diperangkap kemudian lepas. Nah, ini kan pengungsi Rohingya ini bukan hewan ternak atau hewan hewan yang harus dikandangkan,” kata Azharul mengomentari salah satu tokoh berpengaruh di Aceh yang dikutip dari pemberitaan di media.
Padahal jelas, penghormatan atas HAM pengungsi Rohingya ini diatur dalam aturan nasional maupun internasional. Dalam sejarahnya Indonesia pernah mengeluarkan surat edaran perdana menteri pada 7 September tahun 1956 No 11/R.I/1956 terkait perlindungan kepada pencari suaka di Indonesia.
Selain itu, ada pula UU Pasal 28 (G) UUHAM (UU NO.39/1999), Perpres 125/2016
hingga Ratifikasi konvensi anti penyiksaan, Ratifikasi hak anak dan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).
Marginalisasi Pengungsi Rohingya
Sejak tahun 1948, genosida terhadap etnis Rohingya sudah mulai terjadi di Myanmar. Mereka mengalami pembunuhan di luar proses hukum, pemerkosaan, perampasan terhadap asset dan tanah, pembakaran, pengusiran dan pencabutan kewarganegaraan.
Pemerintah Junta militer Myanmar juga membiarkan etnis Rohingya mati kelaparan sebagai upaya pembersihan etnis.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Rohingnya sebagai salah satu etnis paling tertindas di dunia. Sebanyak 76% dari 1,1 juta jumlah pengungsi Rohingya adalah perempuan dan anak-anak (Mei 2025, UNHCR).
Fitria dari Associate Professor Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menyebut, pengungsi Rohingya datang ke Indonesia melalui Laut Andaman dalam beberapa periode yaitu tahun 2009, 2011, 2013, 2015, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2023.
Puncak keramahtamahan (hospitality) penduduk lokal Aceh dan Masyarakat sipil bahkan terpotret dengan baik saat krisis Andaman tahun 2015.
“Datangnya pengungsi Rohingya ke Indonesia melalui Aceh tidak pernah bermasalah. Mereka diterima baik oleh nelayan Aceh yang menjalankan Hukum Adat Laut untuk menolong mereka yang butuh pertolongan di laut dan Orang Aceh yang memiliki budaya pemulia jamee (memuliakan tamu),” kata Fitria di kesempatan sama.
Namun anomali terjadi pada tahun 2023. Setelah 1887 pengungsi Rohingya mendarat di Provinsi Aceh per November-Desember 2023, narasi negatif muncul terhadap pengungsi Rohingya di Aceh. Data Drone Emprit di media sosial X per 2-8 Desember 2023 mencatatkan, sebutan Rohingya ada sebanyak 47.672 kali. Sedangkan, penyebutan Rohingya di berita online sebanyak 4.421 kali di periode sama.
Mengutip analisis Drone Emprit, Fitria menyebut, beberapa pengguna media sosial menunjukkan adanya konflik horizontal antara sesama muslim dalam menghadapi isu Rohingya.
“Mereka menyoroti adanya perbedaan pendapat dan sentimen negatif terhadap pengungsi Rohingya, yang dianggap sebagai tindakan rasis atau tidak konsisten dengan dukungan terhadap isu Palestina,” kata dia.
Baca juga: Perempuan Rohingnya dan Kekerasan di Lokasi Pengungsian
Di kala itu, terdapat pula dugaan bahwa percakapan tentang pengungsi Rohingya juga digunakan sebagai bagian dari kampanye hitam dalam pemilihan presiden. “Pengguna media sosial mencurigai adanya tim buzzer yang bekerja untuk menyebar sentimen negatif terhadap pengungsi Rohingya dengan tujuan politik tertentu,” terangnya.
Hingga kini, Fitria menjelaskan situasi pengungsi Rohingya dan pengungsi lainnya termasuk di Indonesia selama 20 tahun terakhir. Mereka banyak yang masih hidup terkatung-katung di penampungan, rumah komunitas, atau ada juga yang berbaur dengan masyarakat tanpa kepastian.
Meski begitu, jumlah pengungsi Rohingya yang menempuh perjalanan laut dengan resiko berbahaya terus meningkat. Berdasarkan Data UNHCR, lebih dari 7.800 orang mencoba melarikan diri dari Myanmar dengan perahu pada tahun 2024—naik 80% dibandingkan tahun 2023—dan lebih dari 650 di antaranya meninggal atau hilang. Sejak awal tahun ini, sekitar 700 orang lagi telah menaiki perahu untuk mencari keselamatan.
Jika pada tahun 2023 kebanyakan perahu berangkat dari Bangladesh—yang menampung lebih dari 1 juta pengungsi Rohingya di kamp-kamp Cox’s Bazar—sejak tahun lalu, sebagian besar kapal justru berangkat langsung dari Myanmar. Selain berlayar menuju Malaysia, Thailand, Indonesia, dan bahkan Sri Lanka, ribuan pengungsi Rohingya juga mencoba menyeberangi Sungai Naf untuk mencapai keselamatan di Bangladesh.

Di Indonesia, kita memiliki Perpres No 125 Tahun 2026, namun tidak mengatur tentang hak dan kewajiban pengungsi selama berada di Indonesia. Kita juga memiliki regulasi tentang HAM yang telah diratifikasi Indonesia dapat menjadi dasar bagi pemberian hak-hak fundamental bagi Pengungsi, namun aparat negara belum melihat regulasi ini sebagai bagian cara untuk melindungi pengungsi.
Baca juga: 3 Strategi Yang Bisa Dilakukan Untuk Bantu Perempuan Dan Warga Afghanistan
“Revisi terhadap Perpres perlu dilakukan dan ke depan pembentukan UU tentang Pengungsi perlu mendapatkan prioritas,” katanya.
Perkumpulan SUAKA, merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang melakukan advokasi terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia ini. Mereka berfokus pada isu perlindungan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. SUAKA berfokus pada layanan bantuan hukum, program pemberdayaan hukum, advokasi, dan kampanye.

Angga Reynady, Direktur Eksekutif SUAKA mengutip Data UNHCR soal jumlah kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia pada 2025 ini. Per Januari 2025, ada sebanyak 343 orang, menyusul Februari dan April 2025 ada 352 orang.
“Mayoritas sebaran individu adalah anak- anak (39 persen). Menempatkan pengungsi anak-anak sebagai kelompok kerentanan berlapis,” kata Angga.
Angga mencatatkan berbagai kekerasan yang mereka alami. Yaitu, kekerasan Seksual. Beberapa pengakuan dan keterangan pengungsi, menunjukan adanya kekerasan seksual terjadi di atas kapal.
Baca Juga: Masyarakat Aceh Tolak Pengungsi Rohingya, KontraS: Perlu Peraturan yang Komprehensif
Diskriminasi dan stigmatisasi juga terjadi pada mereka. Tindakan itu, berujung pada penolakan dengan kekerasan, mis-informasi, ujaran kebencian, dan dis-informasi. Perdagangan dan penyelundupan karena paksaan situasi, dua langkah ini yang digunakan untuk datang ke Indonesia.
“Berdasarkan laporan yang diterima SUAKA, ancaman masih didapat dari “agen” serta ancaman kriminalisasi,” lanjutnya.
Indonesia menurutnya memang belum memiliki instrumen dan pemenuhan HAM yang komprehensif bagi pengungsi secara menyeluruh. Namun, ada beberapa dasar hukum kunci dalam advokasi yang bisa dilakukan. Di antaranya, Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan Non-refoulement, Pasal 86 UU Keimigrasian, Konvensi Hukum Laut, hingga Konvensi HAM PBB Lainnya (ICCPR, ICESCR, dan lain-lain).
Di negaranya, perempuan Rohingya mengalami kekerasan berbasis gender dan perkosaan, sebagai alat untuk merendahkan mereka.
Rohingya Maiyafuinor Collaborative Network (RMCN), gerakan yang dipimpin oleh perempuan dan pengungsi mengungkapkan, tubuh perempuan dijadikan medan pertempuran kekerasan yang digunakan untuk mengendalikan. Kekerasan seksual untuk menghancurkan martabat dan identitas hingga taktik pemusnahan.
Baca Juga: Jatuh Bangun Perjuangkan Perdamaian di Asia: Dari Konferensi dan Assembly AMAN
Itu semua terjadi di tengah genosida yang terus dilanggengkan oleh ujaran kebencian dan dukungan domestik. Berabad-abad, mereka mengalami penyangkalan sistematis sebagai etnis yang diakui, dehumanisasi dan kekerasan yang masif, hingga teror kebohongan dan propaganda yang turut menciptakan kondisi bagi penganiayaan dan pembunuhan massal (genosida).
Meski menghadapi berbagai hal berat itu, perempuan Rohingya dikatakan, memiliki kekuatan bertahan (resiliensi). Ada istilah yang mereka kenal sebagai Noor Aziza di Cox’s Bazar, yaitu ketangguhan di garis depan. Ini menjadi rumah bagi 1,1 juta orang Rohingya yang mayoritasnya para perempuan, kamp pengungsi terbesar di dunia.

Di kamp itu, ada Pusat Perempuan yang jadi ruang aman bagi 200 perempuan setiap hari. Di sana mereka menggelar konseling, pelatihan keterampilan, dan mata pencaharian meski dilanda banjir & minim penerangan.
Baca Juga: From Runaway to Runway: Afghan Refugee Women Turns to Fashion Design

Meski begitu, penderitaan mereka hingga kini belum berakhir. Bahkan, situasinya semakin memburuk. Merespons itu, RMCN per 25 Agustus-7 September 2025 lalu, meluncurkan misi solidaritas multi negara di Indonesia dan Thailand.
“Misi ini adalah seruan bertindak, sebelum lebih banyak nyawa melayang, dan sebelum Asia Tenggara terpaksa menanggung beban krisis yang dibiarkan semakin parah dalam waktu yang terlalu lama,” kata RMCN dalam pernyataan resmi ke media.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Ditahan, Demokrasi Myanmar Semakin Rapuh
Misi RMCN yang dipimpin oleh perempuan Rohingya yang telah hidup melalui genosida, pengasingan, dan perlawanan ini, memiliki beberapa tujuan. Pertama, mengajak masyarakat Asia termasuk Indonesia untuk mengubah narasi bahwa orang Rohingya bukan beban, melainkan penyintas dengan kekuatan, budaya, dan keterampilan untuk berkontribusi.
Selain itu, mereka juga mengajak kita untuk bersama melawan meningkatnya ujaran kebencian dan disinformasi yang menggemakan propaganda yang sama yang digunakan untuk membenarkan genosida di Myanmar dan memperpanjang dampaknya di luar Myanmar.
“Penting untuk kita membangun solidaritas dengan masyarakat tuan rumah dan masyarakat sipil dengan mendorong perlindungan sungguhan yang berakar pada kemanusiaan dan hukum internasional,” katanya.
Baca Juga: Perempuan Rohingnya dan Kekerasan di Lokasi Pengungsian
RMCN juga mendesakkan tuntutan bagi ASEAN dan Komunitas Internasional. Di antaranya, desakan untuk membuka pintu untuk pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan bagi pengungsi Rohingya. Mendesak juga untuk perlindungan dan tidak mendeportasi mereka.
Tak kalah penting, mereka juga mengajak untuk berhenti membiayai genosida dan perjuangkan keadilan.
“Sudah saatnya bagi ASEAN dan masyarakat global untuk menghadapi genosida ini secara langsung: putuskan hubungan dengan perusahaan-perusahaan milik militer Myanmar dan kroni-kroninya, serta mendukung keadilan dan akuntabilitas untuk seluruh korban kekerasan militer, Rohingya dan yang lainnya,” pungkasnya.
(Editor: Luviana Ariyanti)






