Pernahkah kamu menemui lowongan pekerjaan yang katanya, gak butuh keterampilan dan pendidikan tinggi, tapi realitanya apa yang dilakukan itu tetap butuh keahlian? Kerjaan ini seringnya ditawarkan dengan gaji di bawah UMR dan diembel-embeli “kerjaannya santai, kok”.
Ini misalnya bisa kita temui di media sosial X belakangan ini. Ada unggahan poster untuk tawaran penjaga toko (shop keeper) di salah satu pasar hits anak muda di Jakarta Selatan, yang sempat ramai diperbincangkan. Beberapa persyaratan yang dituliskan pemilik toko, menuai kritik warganet itu seperti, wajib bisa berbicara dan bercakap bahasa Inggris, talkactive, menyenangkan, berpenampilan rapi, memiliki pengetahuan underground fashion menjadi nilai tambah.
Ia juga menuliskan soal syarat kerjaan yang wajib bekerja di hari Sabtu dan Minggu. Libur hanya 1 hari per minggu. Selain juga harus bisa longterm work (minimal 1 tahun).
Apa saja yang harus dilakuin sama calon pekerja itu juga jadi kritikan. Itu dikarenakan harus bisa melakukan banyak hal: beberapa pekerjaan dilakukan oleh satu orang. Mulai dari hal teknis membuka, menjaga, mengurus, membersihkan toko, hingga melayani pelanggan dan mengurusi keuangan.
“Kerjanya santai, kecuali waktu ramai saja (biasanya weekends)…” tulis pemilik toko dalam poster itu.

Hal lain yang disorot oleh warganet adalah soal gaji Rp 100 ribu/ hari dengan jam kerja 8 jam. Meskipun setelah itu, pemilik toko kemudian memberikan informasi soal bonus yang diberikan sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per hari, jika ramai.
“Intinya gaji pokoknya memang 100k/day kalo memang rame aku kasih bonusan 50-150k/day. jujur bgt kalo lg sepi bener-bener nganggur bahkan aku bs ngerank mobel lejen + main roblox seharian (emot nangis) ga perlu skill khusus kyk excel dll ga harus S1 jg. aku udh pikirin brp enaknya,” tulis pemilik toko itu di kolom komentar.
Baca Juga: Sulit-sulit Jadi Sarjana, Tenaga Kerja Perempuan Dijegal Beban Domestik dan Informalisasi Pekerjaan
Dalam beberapa hari, unggahan itu itu sudah dilihat oleh jutaan orang. Ribuan orang juga melakukan repost. Banyak komentar warganet yang mengatakan loker tersebut mengeksploitasi dan membayar buruh dengan harga murah dengan dalih “unskilled labor”.
Padahal, lowongan pekerjaan itu membutuhkan keterampilan yang mestinya dibayar dengan layak. Meski sebagian komentar lainnya, ada juga yang masih menormalisasi, bahwa upah dan sistem kerja begitu adalah “wajar” untuk skala UMKM. Apalagi, di ekonomi yang serba sulit seperti saat ini (in this economy).
Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika, gerakan yang mengadvokasi pemenuhan hak-hak buruh perempuan, mengatakan penggunakan istilah “unskilled labor” ini sebagai bentuk labelisasi yang merugikan buruh terlebih perempuan yang selama ini menempati sektor-sektor yang “diinformalkan”. Segregasi yang mengkotak-kotakkan buruh seperti ini, digunakan menjadi dalih untuk mengupah buruh dengan lebih murah dan semakin merentankan perempuan.
“Harusnya udah gak ada terminologi unskilled labor. Buruh ya buruh. Semua kerja itu skill (keterampilan). Tidak ada yang gak butuh skill,” kata Vivi kepada Konde.co, Kamis (25/9).
Baca Juga: Dilema Pustakawan di Indonesia: Tak Punya Kualifikasi Global, Sulit Bekerja di Luar Negeri
Aktivis buruh itu bilang, pelabelan dan praktik “unskilled labor” seringkali jadi dalih untuk mengupah buruh lebih rendah. Hal itu didasarkan pada tingkat pendidikan, yang sayangnya, tampak dilegitimasi oleh negara misalnya dengan adanya penyebutan “pekerja tidak terampil”. Hal itu ditampilkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait tingkat pendidikan dibandingkan dengan besaran gaji yang Ia terima.
Maka menurutnya, “unskilled labor” ini bisa menjadi stigma terhadap orang yang tidak mengenyam pendidikan formal. Sehingga, mereka seolah layak untuk diupah murah, yang seringnya di bawah upah minimum. Dalam UU Cipta Kerja mereka juga disebut sebagai ‘pekerja informal’, yang luput dari jaminan perlindungan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dilihat dari kacamata gender, Vivi melihat realitas soal “unskilled labor” ini menjadikan buruh perempuan jadi kelompok rentan terdampak. Ini dikaitkan dengan banyaknya pekerjaan yang dianggap “tidak terampil” adalah pekerjaan yang banyak dikerjakan perempuan karena langgengnya stereotip gender. Ini misalnya pada pekerjaan penjaga toko yang dikonstruksikan sebagai pekerjaan perempuan karena berhubungan dengan melayani, menjaga, dan telaten, kerja perawatan yang dilakukan Pekerja Rumah Tangga (PRT), sampai di industri padat karya seperti garmen.
Baca Juga: Overwork Sampai Union Busting Menimpa Septia, Sutradara Film Sampai Jurnalis CNN
Selain upah murah, pekerjaan yang mayoritas dikonstruksikan sebagai pekerjaan perempuan itu, juga rentan eksploitasi. Mereka bekerja dengan durasi jam kerja panjang, minim waktu istirahat, sampai nihilnya cuti maternitas.
Di waktu bersamaan, ada juga pekerjaan itu yang tidak diakui dan dianggap sebagai pekerjaan yang butuh keterampilan. Seperti pada PRT yang sampai hari ini tidak diakui sebagai pekerja dengan tidak segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) meskipun sudah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Maka dari itu, Vivi menolak adanya istilah “unskilled labor” dan praktik-praktik yang melanggengkannya. Mirisnya, ini terjadi di tengah situasi generasi muda yang sulit cari kerja dan buruh yang kena PHK.
“Kita menolak istilah itu, karena semua proses kerja itu membutuhkan keterampilan. Jadi tidak ada itu ‘unskilled labor’,” katanya.
‘Unskilled Labor’ Itu Mitos, Berakar dari Budaya Rasisme dan Seksisme
Munculnya istilah ‘unskilled labor’ ini tidak lepas dari akar sejarahnya dari Amerika Serikat. Konsep itu muncul dengan mengkategorikan pekerja “terampil” dan “tidak terampil” yang berkembang pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Saat itu, pekerjaan yang disebut “kerah putih” dianggap menjadi semakin dalam manajemen kapitalisme industri.
Ben Gilbert, Analis Ekonomi dari Amerika Serikat dalam Where the Term Unskilled Worker Comes From, mengungkap selama periode itu berkembang sebuah “stratifikasi sosial” yang terjadi. Yaitu, pekerjaan “kerah putih” menjadi terhormat karena membutuhkan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan dibayar dengan gaji, alih-alih upah per jam. Saat itu, bekerja di pabrik dan pertanian, tidak memiliki prestise seperti kelas pekerjaan manajerial.
Stratifikasi sosial inilah yang kemudian membentuk sebagian besar penduduk AS di abad ke-20, dengan jutaan orang tua di AS lantas mendefinisikan kesuksesan anak-anaknya sebagai berpendidikan tinggi yang ujungnya pada pekerjaan bergaji tinggi (skilled labor).
Dalam ‘Unskilled Labor’ is a Myth, Jenny Dorsey, menambahkan informasi bahwa sistem klasifikasi buruh di AS yang terdiri dari tingkatan pekerjaan “tidak terampil”, “semi terampil”, dan “terampil” itu lahir dari rasisme dan seksisme.
Baca Juga: Belajar dari Kasus NewJeans, Kelas Pekerja Gen Z Lawan Stigma dan Kekerasan di Tempat Kerja
Konteksnya di AS, rasisme terjadi ketika para buruh di sektor pekerjaan yang dilabeli “unskilled labor” itu dipersulit untuk mendapatkan kewarganegaraannya. Di satu sisi, mereka yang berasal dari ras tertentu juga bisa didiskriminasi dengan mendapatkan visa yang dilabeli untuk “unskilled labor”. Mereka biasanya akan disalurkan ke program-program seperti visa H2-A (pertanian) dan H2-B (non-pertanian), yang keduanya sarat dengan penyalahgunaan dan eksploitasi.
Serupa dengan situasi yang disampaikan Vivi di Indonesia saat ini, akar sejarah dari AS juga mengidentifikasi adanya dampak pelemahan buruh perempuan dengan labelisasi “unskilled labor” ini. Banyak pekerjaan yang dianggap “unskilled labor” itu adalah pekerjaan domestik dan perawatan yang dikonstruksikan banyak dikerjakan perempuan. Seperti, juru masak, PRT, kasir, penjaga toko, dll.
“Sistem klasifikasi (unskilled labor) ini melanggengkan siklus meremehkan fungsi-fungsi pekerjaan esensial dan memperlebar kesenjangan upah berdasarkan ras gender,” kata dia.
Jika di AS, buruh perempuan dari kulit hitam terlebih disabilitas mengalami diskriminasi berlapis dari labelisasi ini. Sedangkan di Indonesia, bisa saja contohnya buruh perempuan dari luar Jawa disabilitas.
Di Indonesia, Konde.co pernah melakukan riset terhadap PRT (2022) sebagai kelompok yang dianggap “unskilled labor” yang mengalami penindasan berulang. Ini dilakukan berdasarkan tulisan para PRT yang dimuat setiap hari Rabu sepanjang tahun 2022. Kerja-kerja perawatan belum mendapat pengakuan dan penghargaan sebagaimana mestinya. Tak heran jika kerja-kerja yang dilakukan perempuan PRT dianggap bukan pekerjaan esensial. Eksistensi mereka diabaikan. Wajah mereka juga kerap tak terlihat. Suara mereka pun kerap tak didengar.
Labelisasi Unskilled labor Meminggirkan Perempuan Secara Sistemik, Apa Yang Bisa Kita Lakukan?
Pekerjaan yang dilabeli “unskilled labor” banyak yang dikategorikan sebagai pekerjaan informal. Ini adalah jenis pekerjaan yang tidak diatur secara resmi oleh pemerintah. Tidak memiliki kontrak kerja formal, dan tidak memberikan perlindungan. Ini biasa dijumpai di skala usaha kecil, padat karya atau pekerjaan yang tergantung sumber daya sekitar.
Karakteristik pekerjaan seperti itu, pada banyak sumber data, dilakukan oleh perempuan. Sebab perempuan selain bekerja, juga menghadapi beban ganda dalam domestik dan kerja perawatan. Sehingga, mereka banyak yang bekerja di sektor yang menawarkan “fleksibilitas”.
Pada aturan UU Cipta Kerja yang memberi karpet merah bagi kapitalis dan oligarki, negara nihil dalam memberi perlindungan bagi pekerja tersebut. Maka buruh perempuan jadi semakin rentan.
“Dia gak masuk dalam perlindungan sebagai buruh yang diatur dalam UU,” kata Vivi.
Baca Juga: 5 Hal yang Mengancam Perempuan dalam UU Cipta Kerja
Selagi aturan belum direvisi dengan lebih berkeadilan gender dengan menghilangkan segregasi itu, Vivi mengajak buruh perempuan yang bekerja di sektor yang dilabeli “unskilled labor” itu untuk tidak diam. Seminimal-minimalnya, mereka mesti mengedukasi diri soal hak-hak buruh dan berani memperjuangkannya. Caranya? Berserikat.
Perempuan Mahardika sebagai wadah pergerakan buruh perempuan juga mengupayakan untuk mendorong itu. Mereka tidak hanya kampanye dalam berbagai kanal dan aktivitas, namun juga mengorganisir para buruh perempuan. Termasuk kalangan muda.
Mereka yang memiliki jaringan buruh perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia gencar mengadakan kegiatan pemberdayaan. Termasuk bagi kalangan muda yang baru akan memasuki dunia kerja. Sebab menurutnya, pendidikan soal ketenagakerjaan dan perjuangan buruh minim diajarkan dalam kurikulum di sekolah.
“Kita hanya diajarkan untuk jadi buruh yang patuh. Ketika masuk dunia kerja yang eksploitatif, makanya kelimpungan. Makanya kita harus tau hak kita sebagai buruh dan keberanian memperjuangkannya,” pungkasnya.






