Syahar Banu, anak dari perempuan yang jadi korban Peristiwa Tanjong Priok 1984 bernama Aminatun Najariah bersuara, betapa rasanya keadilan bagi korban semakin menjauh dan tak bersisa. Mereka tak diberi ruang keadilan, bahkan lewat narasi sejarah yang ada dalam buku yang nantinya menjadi kurikulum sekolah anak.
“Ini bukan hanya pengingkaran fakta sejarah, tapi juga bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan korban pelanggaran HAM yang selama ini dipaksa diam dan move on tanpa keadilan,” ujar Syahar Banu kepada Konde.co, Rabu (17/12/2025)
Sejak awal tahun, kontroversi dan kecaman melingkupi proyek penulisan ulang sejarah yang diinisiasikan pemerintah. Seolah tak mempedulikan sisi keberatan korban dan aktivis pembela HAM, proyek itu terus dikebut.
Kurang dari setahun, pada 14 Desember 2025, Fadli Zon dari Kementerian Kebudayaan resmi mengumumkan peluncuran buku sejarah baru berjudul ‘Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global’ (2025) itu.
Buku yang berjumlah 10 jilid itu, mencakup sejarah perjalanan Indonesia. Mulai dari akar peradaban Nusantara, interaksi global, masa kolonial, pergerakan kebangsaan, era orde baru hingga reformasi dan konsolidasi demokrasi sampai 2024. Konon, sebanyak 123 penulis dari 34 perguruan tinggi dan 11 lembaga non-perguruan tinggi dilibatkan.
Tak seperti klaim-klaim “positif” pemerintah, bagi korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM di sama lalu, peluncuran “Buku Serjarah Indonesia” ini begitu menyakitkan.
Baca Juga: Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia, “Upaya Pemutihan Dosa dan Propaganda Penguasa”
Aminatun Najariah, ibu dari Syahar Banu adalah satu-satunya korban perempuan dalam Peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984 silam. Dia yang saat itu ibu dengan satu anak, dituding aparat terlibat dalam kerusuhan itu dan mengalami penahanan dan penyiksaan selama di 3 bulan penjara. Selama di sana, Aminatun juga diabaikan hak-haknya seperti pembalut layak ketika menstruasi.
Perempuan yang disapa Banu itu bercerita, ibunya hingga kini mengalami trauma akibat penahanan dan penyiksaan yang terjadi puluhan tahun lalu. Dia masih kerap terbangun pada malam hari dan mimpi buruk tentang peristiwa Priok. Ibunya mengalami tekanan psikis karena dipenjara bersama tahanan lain yang disiksa, dibunuh, dan lainnya.
Berdasarkan laporan Komnas HAM, peristiwa Tanjung Priuk itu menimbulkan korban sebanyak 79 orang. Para korban terdiri dari korban luka sebanyak 55 orang dan meninggal 23 orang.
Meski sudah ada pengadilan HAM Ad Hoc sesuai UU No.26 Tahun 2000, putusan kasasi MA itu belum dianggap tuntas dan adil bagi korban. Baginya, sekalipun di tingkat kasasinya itu kalah, tetapi seharusnya kita tidak memungkiri korban pelanggaran HAM itu ada, kuburan massalnya ada, lukanya masih ada, jejak sejarahnya tentu saja masih ada. “Itu tidak sekadar menang-kalah pengadilan HAM,” katanya.
Implikasinya, jika sejarah itu ditulis oleh pihak yang berkuasa (pemerintah), maka narasinya hanya akan tunggal pada pelanggengan kekuasaan. Sementara, suara korban semakin terpinggirkan, bahkan terhapuskan.
“Jika sejarah ditulis dengan menghapus suara korban, maka kita sedang mendidik generasi muda untuk menganggap kekerasan negara sebagai hal yang wajar. Ini bahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum,” tegas Banu.
Baca juga: Hari Pahlawan 10 November: Jumlah Pahlawan Perempuan Hanya 8 Persen, Tunjukkan Pengabaian Sejarah Perempuan
Pelanggaran HAM juga tidak netral gender. Menurutnya, para korban terlebih perempuan mempunyai kerentanan berlapis dalam kepemimpinan negara yang maskulin. Mereka juga mendapatkan stigma, stereotip, dan diskriminasi gender. Di satu sisi, para perempuan korban ini juga terpinggirkan dari narasi sejarah.
“Jarang sekali ada pemberitaan atau narasi sejarah bilang bahwa korban Tanjung Priok itu ada perempuannya. Karena semua yang bicara di media kebanyakan adalah laki-lakinya, dari perspektif laki-laki. Sedangkan, tubuh ibuku, mental ibuku, itu adalah tanda bukti kekerasan dari negera yang dipaksa untuk lenyap oleh catatan-catatan sejarah ‘baru’ (buku sejarah baru yang diterbitkan Fadli Zon) itu,” jelas perempuan yang pernah bergiat di KontraS itu.
Mike Verawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) juga merespons peluncuran buku “sejarah baru” itu.
Belum beredarnya buku “sejarah baru” itu, memang menjadikannya belum bisa membaca detail isinya. Namun, pihaknya menilai selama proses penyusunan buku itu, tidak mengakomodasi suara/aspirasi masyarakat sipil termasuk para perempuan korban pelanggaran HAM berat seperti perkosaan Mei 1998.
“Beberapa poin yang selama ini kontroversial seperti fakta kekerasan seksual perempuan Tionghoa dalam Mei 98, dan beberapa poin sejarah yang berbeda dalam sudut pandang,” kata Mike kepada Konde.co, Rabu (17/12.2025).
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) itu melanjutkan, sejarah mestinya menjadi media edukasi yang bisa berangkat dari berbagai sudut pandang terlebih korban.
Baca juga: 27 Tahun Berlalu, Kami Masih Menuntut Keadilan Perkosaan Mei 1998
Negara dalam hal ini, harusnya juga berpihak pada kebenaran dan kejernihan sejarah yang sesuai dengan kesejatian peristiwa. Tidak hanya menjadikan “buku sejarah” sebagai pemoles citra positif yang melanggengkan kepentingan politik.
“Sejarah tidak perlu yang sifatnya positif saja. Tetapi sejarah-sejarah yang bersifat kelam. Karena dengan begitu negara ini akan belajar dari kekelaman tersebut dan bertumbuh menjadi bangsa yang lebih bermaratabat,” kata dia.
Meski kini “buku sejarah” baru sudah dirilis, AKSI akan tetap menjalan advokasi pelurusan dan penjernihan sejarah dengan sudut pandang masyarakat sipil.
“Terus melakukan proses hukum PTUN dan juga menyusun sejarah alternatif versi Masyarakat Sipil,” tegas Mike.
Senada dengan Mike di AKSI, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pun, mengecam peluncuran buku ‘Sejarah Nasional Indonesia’ edisi terbaru itu. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terdiri lebih dari 80 organisasi masyarakat sipil dan ratusan individu yang terdiri dari korban pelanggaran HAM masa lalu hingga pembela HAM.
Mereka menyoroti soal “narasi positif” versi pemerintah dalam buku sejarah baru yang mengabaikan hak dan suara korban. Sebab menghilangkan fakta-fakta soal represi, penindasan, dan pelanggaran HAM sebagai dampak dari kebijakan negara. Dengan kata lain, buku sejarah yang baru ini, hanya menonjolkan “keberhasilan” rezim-rezim pelanggar HAM. Utamanya sejak masa orde baru.
Baca juga: ‘Namaku Alam’, Kisah Tahanan Politik dalam Sejarah 1965
Mereka menilai penulisan ulang sejarah ini, sebagai bagian dari upaya negara untuk membersihkan serta menghapus tanggung jawab rezim Orde Baru–khususnya mantan Presiden Soeharto atas berbagai penyalahgunaan kekuasaan selama masa pemerintahannya.
“Hal ini tampak dari absennya suara korban kekerasan negara pada masa Orde Baru serta ditiadakannya fakta historis mengenai keterlibatan Soeharto dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Koalisi dalam pernyatan resmi dikutip Konde.co, Rabu (17/12/2025).
Alih-alih menyajikan penilaian yang berimbang, mereka berpendapat, buku sejarah baru ini justru mengagung-agungkan kebijakan dan tindakan negara, seperti pada Orde Baru. Tanpa disertai evaluasi kritis maupun koreksi yang sepadan.
Padahal, sejarah semestinya berfungsi sebagai sarana pembelajaran bersama agar kekeliruan dan kejahatan di masa lalu tidak kembali terulang di masa yang akan datang.
Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto bertanggung jawab atas kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM termasuk pelanggaran HAM berat, penyalahgunaan wewenang, serta praktik KKN yang sistematis.
Di bawah Orde Baru, negara menjelma menjadi “mesin kekerasan”. Itu terjadi melalui pembasmian massal, perampasan sumber daya alam, perusakan lingkungan, pengendalian dan penyeragaman masyarakat, pengelolaan konflik horizontal, kekerasan terhadap perempuan, pembatasan kebebasan pers dan partai politik, serta penindasan terhadap serikat buruh yang kerap disertai kekerasan.
“Panjangnya pemerintahan Orde Baru meninggalkan warisan trauma dan kerusakan sosial-politik yang dampaknya masih dirasakan hingga kini,” kata mereka.
Baca juga: Mengkaji Ulang Sejarah Gerakan Perempuan Indonesia
Belum pulihnya trauma kolektif tersebut, tidak terlepas dari absennya pengungkapan kebenaran atas represi dan penyalahgunaan kekuasaan negara selama Orde Baru. Padahal, penulisan ulang sejarah seharusnya menjadi kesempatan bagi negara untuk membongkar narasi hegemonik dan menghadirkan sejarah yang berpihak pada keadilan serta berperspektif korban.
Namun, sejak dibatalkannya UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi, Negara tidak pernah membentuk kembali mekanisme pengungkapan kebenaran yang adil dan kredibel. Akibatnya, masyarakat kehilangan rujukan resmi atas fakta sejarah Orde Baru.
“Dalam draf buku yang sempat beredar dan dipresentasikan dalam uji publik, sejumlah kasus pelanggaran berat HAM yang telah diselidiki Komnas HAM justru direduksi atau dihilangkan sama sekali. Pengaburan ini merupakan bentuk nyata epistemisida—penghancuran pengetahuan—atas kejahatan kemanusiaan yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh negara,” imbuhnya.
Terlebih, buku sejarah dengan tafsir tunggal versi pemerintah ini akan dijadikan bahan ajar di sekolah-sekolah.
Manipulasi memori kolektif bangsa tidak hanya dilakukan melalui buku sejarah, tetapi juga lewat pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Di tengah minimnya pengakuan, kebenaran, dan keadilan atas pelanggaran berat HAM sepanjang Orde Baru, pemberian gelar tersebut merupakan bentuk rehabilitasi simbolik terhadap aktor utama yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang tak pernah diproses secara hukum.
“Ini ditambah dengan pengaburan sejarah melalui penulisan ulang, merupakan pengkhianatan terhadap korban dan keluarga korban yang selama puluhan tahun menuntut negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. Fakta sejarah dipoles demi kepentingan politik penguasa, sementara temuan-temuan Komnas HAM dan suara korban terus diabaikan,” jelasnya.
Baca juga: Mei 1998, Sejarah Hitam Perempuan Dalam Tragedi Perkosaan

Pada saat yang sama, Negara hingga kini masih mengandalkan pendekatan keamanan dalam menghadapi demonstrasi dan menjalankan kebijakan ekonomi. Penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, penyiksaan, hingga pembunuhan di luar hukum masih terus terjadi.
Penggusuran dan perampasan ruang hidup terus berlangsung di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun komunitas adat. Atas nama pembangunan ekonomi, Negara juga membiarkan perusakan lingkungan hingga bencana ekologis yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan menguntungkan segelintir elite oligarki.
“Struktur kehidupan bernegara yang patriarkis pun tetap dipertahankan, sementara Negara gagal menjamin perlindungan dan keamanan perempuan,” kata dia.
Baca juga: Perkosaan Mei 1998 Tidak Terungkap Dan Banyak Dilupakan
Mereka kembali menekankan, peresmian buku Sejarah Nasional yang baru menambah daftar panjang tindakan imoral negara dalam memutihkan dosa Orde Baru dan menormalisasi bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara.
Sebelumnya, pernyataan penyangkalan atas pelanggaran berat HAM dalam Peristiwa Mei 1998 pernah dilontarkan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan penyangkalan atas perkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Negara juga memberikan berbagai bentuk penghargaan kepada sejumlah nama-nama yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran berat HAM, seperti Eurico Guterres, Prabowo Subianto, Sjafrie Sjamsoeddin, Zacky Anwar Makarim, Abilio Jose Soares, Wiranto, dan Hendropriyono.
Terakhir, yang baru saja terjadi adalah pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan presiden Soeharto—yang rezimnya mewariskan beragam praktik kekerasan negara sepanjang 1965–1998—serta Sarwo Edhie Wibowo, individu yang secara rantai komando bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM Peristiwa 1965-1966.
Oleh karena itu, mereka menegaskan posisinya untuk berdiri bersama dan berpihak pada korban, keluarga korban, dan penyintas pelanggaran HAM dan kekerasan negara.
Mereka tegas menyatakan sikap, bahwa peresmian buku Sejarah Nasional Indonesia tanpa suara korban hanyalah narasi tunggal penguasa yang dijadikan alat kekuasaan. Buku Sejarah Nasional Indonesia tidak ubahnya sebuah upaya untuk meminggirkan kebenaran dan merusak keadilan.
“Kami akan terus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Kami menolak lupa dan akan terus merawat ingatan,” pungkas mereka.
(Sumber Gambar: SinPo)






