Kita tak bisa melepaskan kualitas demokrasi dengan representasi politik perempuan yang jadi indikator penting. Meskipun, kita tau pembicaraan mengenai demokrasi biasanya berimplikasi pada pemilu yang bebas dan partisipasi aktif warga negara. Tapi, masih ada satu pertanyaan mendasar yang sering terlewat: Siapa yang sebenarnya duduk di kursi kekuasaan?
Dalam sistem politik yang benar-benar demokratis, keberagaman bukanlah sekedar atribut tambahan saja. Namun ia merupakan pilar utama yang menjamin bahwa setiap kelompok masyarakat mendapatkan perwakilan. Persentase keterwakilan perempuan yang menurut UN Women masih berada di angka 27,2% menunjukkan bahwa kesetaraan gender di ranah politik masih jauh dari kata sempurna.
Salah satu penjelasan utama mengenai perbedaan ketercapaian antarnegara terletak pada desain institusi politik itu sendiri. Sistem pemilu masing-masing negara sangat memengaruhi peluang perempuan untuk terpilih sebagai legislator. Negara dengan sistem pemilu proporsional terbuka (dimana pemilih bisa memilih calon legislatif secara langsung maupun partainya) cenderung memiliki representasi perempuan yang lebih tinggi karena partai politik didorong untuk mengusulkan daftar kandidat yang lebih beragam.
Kursi yang lebih banyak per wilayah sub-nasional juga mendorong munculnya kandidat baru di luar inkumben yang mayoritas adalah laki-laki. Sedangkan sistem yang menguntungkan mayoritas seperti sistem first-past-the-post (dimana caleg yang mendapat suara paling banyak dinyatakan sebagai pemenang mutlak), menciptakan kompetisi kandidat tunggal yang keras dan lebih memihak mereka yang telah lama berkuasa. Sehingga perempuan membutuhkan modal politik dan ekonomi yang jauh lebih besar untuk bersaing.
Baca Juga: Nasib Perempuan di Pilkada: Diserang Identitas Gendernya, Dipertanyakan Apakah Bisa Memimpin
Di luar sistem pemilu, kebijakan kuota gender menjadi instrumen paling efektif dalam meningkatkan representasi perempuan. Penerapan kuota gender di negara Rwanda dan Meksiko menunjukkan bahwa ketika negara memiliki kemauan politik yang serius, kuota ini bukan hanya menjadi simbol belaka. Tetapi menjadi mekanisme yang dapat dirasakan dampaknya. Rwanda berhasil mencapai angka lebih dari 60% anggota parlemen perempuan, angka tertinggi di dunia, yang sebagian besar berkat aturan kuota gender yang ketat.
Sedangkan Meksiko menerapkan kebijakan paritas 50% yang mengharuskan partai mencalonkan jumlah perempuan dan laki-laki yang sama. Di banyak negara lainnya, termasuk Indonesia, kuota 30% di tingkat pencalonan belum dapat menjamin keterpilihan kandidat perempuan karena mereka sering ditempatkan di nomor urut yang tidak strategis.
Selain institusi, kondisi politik dan norma sosial memainkan peran besar dalam membentuk pandangan tentang siapa yang dianggap layak memimpin. Negara-negara Nordik adalah contoh paling jelas dari hubungan harmonis antara nilai egalitarian dan representasi politik. Disana, kesetaraan gender bukan hanya menjadi slogan politik, tetapi menjadi norma sosial yang tertanam dalam kehidupan sehari-hari.
Dukungan terhadap pembagian kerja perawatan yang lebih adil dan cuti parental yang signifikan untuk ayah membuat perempuan tumbuh dalam lingkungan yang memberi mereka kepercayaan diri dan legitimasi sosial untuk memasuki ranah politik. Sebaliknya, di kawasan Asia Selatan, terdapat paradoks yang menarik. India, Pakistan, dan Bangladesh pernah dipimpin perempuan di tingkat puncak, tetapi secara umum representasi perempuan di parlemen tetap rendah. Paradoks ini sering berkaitan dengan fenomena politik dinasti, di mana perempuan yang berkuasa berasal dari keluarga elite politik, bukan dari perubahan struktural yang meluas.
Baca Juga: Kita Bisa Belajar dari Kartini, Pemilu Bukan Soal Perolehan Suara dan Rebutan Kekuasaan
Pengaruh agama dan politik identitas juga membentuk lanskap representasi perempuan, terutama di Timur Tengah. Stereotip yang ada sering menggambarkan kawasan ini stagnan dalam isu gender, tetapi beberapa negaranya justru bergerak ke arah reformasi secara bertahap. Uni Emirat Arab menetapkan paritas 50% di Federal National Council, sementara Arab Saudi memberikan hak politik kepada perempuan pada 2015. Perubahan ini memang bergerak perlahan dan tidak selalu merata, tetapi ini bukti bahwa keterwakilan perempuan tidak semata-mata bergantung pada budaya. Melainkan juga pada kemauan politik negara untuk membuka ruang yang lebih inklusif.
Faktor ekonomi dan sosial juga berkontribusi besar terhadap peluang perempuan dalam politik. Negara dengan tingkat pendidikan perempuan yang tinggi serta akses luas perempuan terhadap pekerjaan formal cenderung memiliki lebih banyak politisi perempuan.
Hal ini masuk akal karena semakin banyak perempuan yang mandiri secara ekonomi dan aktif dalam ruang publik, semakin besar pula basis calon pemimpin yang potensial. Namun kendati demikian, terdapat pula negara berpendapatan menengah seperti Rwanda yang mampu mencapai representasi perempuan tinggi karena reformasi politik yang agresif.
Meski struktur politik dan norma sosial berperan penting, masih ada tantangan besar yang sering dianggap sebagai “tembok tak terlihat”, yaitu kekerasan politik berbasis gender. Banyak perempuan enggan terjun ke politik karena intimidasi yang mereka hadapi di ruang publik.
Baca Juga: ‘Hunger Games’ di Pemilu 2024, Membuat Trauma Generasi
Penelitian oleh Inter-Parliamentary Union menunjukkan bahwa sebagian besar politisi perempuan pernah mengalami bentuk kekerasan psikologis dan ancaman pemerkosaan selama masa kampanye atau saat menjabat. Kekerasan ini bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga menyiratkan bahwa politik adalah ruang yang tidak aman bagi perempuan. Beberapa negara telah merespons masalah ini dengan peraturan khusus. Seperti Bolivia yang melarang dan menghukum kekerasan politik berbasis gender, tetapi implementasinya masih belum maksimal.
Di Indonesia, representasi perempuan meningkat perlahan. Pemilu 2024 mencatatkan sekitar 21% anggota DPR perempuan. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah, tetapi masih jauh dari ideal. Kuota 30% caleg perempuan sebenarnya telah membuka pintu untuk keterwakilan perempuan, tetapi belum menjamin keterpilihan mereka. Politik lokal di Indonesia bersifat maskulin, elitis, dan sangat mengandalkan jaringan informal yang didominasi laki-laki.
Pada akhirnya, representasi perempuan bukan hanya merupakan pertanyaan tentang keadilan, tetapi juga tentang masa depan demokrasi itu sendiri. Ketika lebih banyak perempuan duduk dalam lembaga legislatif, keputusan politik menjadi lebih inklusif dan responsif.
Demokrasi yang sehat membutuhkan suara yang beragam, dan perempuan adalah separuh populasi yang tidak boleh diabaikan. Tren global menunjukkan beberapa peningkatan, meski kecepatannya berbeda di negara-negara.
Tantangannya kini bukan lagi memastikan apakah perempuan berhak berada dalam politik. Tentu saja sudah jelas bahwa jawabannya adalah berhak. Tantangan sejatinya adalah bagaimana membangun sistem politik yang benar-benar membuka jalan bagi perempuan untuk memimpin masyarakat kita.






