Dosa Ekologis Negara di Sumatera: Langgengkan Industri Ekstraktif Yang Rentankan Perempuan Berdalih Pembangunan

Refleksi atas kerusakan ekologis di Sumatera yang sebabkan bencana, mesti berujung pada tuntutan perubahan paradigma kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan lingkungan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Tanpa itu, kita hanya akan mengulang dan mereproduksi tragedi bencana yang sama.

Hampir dua bulan banjir Sumatera, dampak yang dirasakan masih begitu terasa. Tidak hanya lambannya penanganan dan pemulihan, tapi kerentanan berlapis yang ditimbulkannya. Terlebih bagi perempuan dan kelompok rentan. 

Informasi terbaru, kini makin banyak bermunculan kasus pelecehan seksual terjadi berulang di situasi pasca bencana. Para perempuan dan kelompok rentan menjadi korban, utamanya di tenda-tenda pengungsian yang minim pengawasan dan fasilitas pendukung yang layak. Ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronika Tan di berbagai pemberitaan baru-baru ini.

Laporan BNPB Per 12 Januari 2026, korban jiwa bencana banjir dan tanah longsor Sumatera kini mencapai 1.182 jiwa. Sedangkan korban jiwa yang hilang berjumlah sekitar 145 orang dengan jumlah pengungsi hingga mencapai 238.627 orang. Pada pertentangan Desember 2025, hasil penelitian CELIOS menyebut kerugian ekonomi diproyeksi capai Rp 68,67 triliun. Jumlah ini bisa kian bertambah seiring terjadinya potensi banjir dan longsor susulan. 

Angka-angka itu, menyiratkan permukaan tragedi dari sebuah pusaran ekologis yang jauh lebih kompleks.

Peta wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat. Sumber: GIS BNPB.

Berbagai pihak, awalnya menyederhanakan peristiwa ini akibat cuaca ekstrem. Bahwa hujan yang intens terjadi, karena gangguan siklonal dan monsun basah. Memang, gelombang hujan ekstrem yang didukung siklon tropis di Selat Malaka, mempercepat aliran air di lembah sungai dan merusak jaringan infrastruktur. 

Pada kenyataannya, peristiwa serupa di berbagai belahan dunia, memperlihatkan intensitas hujan sekadar pemicu. Bukan penyebab tunggal dari kerusakan ekologis. Melainkan terjadi akibat ulah-tangan dan keserakahan manusia dan akumulasi kebijakan yang buruk. 

Industri Ekstraktif: Akar Kerapuhan Ekosistem

Musibah yang terjadi, sejatinya merupakan bencana ekologi, bukan hanya fenomena meteorologis semata. Sebagaimana laporan WALHI, jika satu dekade terakhir (2016–2025), wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami deforestasi seluas kurang lebih 1,4 juta hektar dari perubahan tutupan lahan yang menghapus daya dukung hidrologis bentang alam. Pada periode 2023–2024, Sumatera kehilangan lebih dari 222.000 hektar hutan alam, angka yang mencerminkan lonjakan deforestasi setelah beberapa tahun tren penurunan. Tinggalnya hanya sekitar 25 % tutupan hutan alam di Pulau Sumatera, dari total sekitar 48 juta hektar hutan pada awal abad 21, tersisa sekitar 12 juta hektare hutan alam. 

Indeks ini semakin menyusut, sekitar 2,1 juta hektare lenyap dalam 7 tahun terakhir, setara 3,6 kali luas Pulau Bali. Ini merupakan situasi yang tidak bisa diabaikan ketika sungai-sungai meluap dan lereng-lereng mengalami longsor.

Deforestasi (merah kelabu) dan Sebaran Perkebunan Sawit di Sumatera (merah terang). Sumber: ARCGIS

Pertanyaan filosofis yang perlu digugat bersama, adalah mengapa bencana ekologis itu hadir sedemikian rupa? Dan jawaban empirisnya menunjuk pada modalitas ekonomi dan kebijakan yang menempatkan penghancuran sumber daya alam (SDA), sebagai mekanisme utama pembangunan. Bahwa, lebih dari 600 perusahaan aktif di ketiga provinsi tersebut yang terlibat dalam perambahan hutan untuk kelancaran industri tambang, sawit, HTI,  dan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT). 

Sedangkan data tambahan dari berbagai liputan investigasi memperlihatkan, aktivitas penebangan ilegal terus terjadi. Dengan operasi pengamanan hutan menemukan puluhan hingga ratusan meter kayu gelondongan (ilegal) di daerah Aceh Tengah, Tapanuli, dan Solok, serta ribuan meter kubik di Mentawai. Setidaknya, itu adalah indikasi, apabila eksploitasi hutan tidak selalu melalui kanal formal, tetapi bisa dengan memanipulasi dokumen dan sistem perizinan.

Baca juga: Hariati Sinaga: Banjir Aceh dan Sumatera Tak Sekedar Bencana, Tapi Kerusakan Ekologis

Faktor lain yang memperburuk kerentanan, yaitu ekspansi izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau perizinan perkayuan. Trend Asia menemukan 31 izin PBPH aktif seluas 1.019.287 hektare, dengan Sumatera Utara sebagai wilayah terbesar (15 izin mencakup 592.607 hektare). Pola penerbitan izin PBPH ini juga, memperlihatkan lonjakan setelah 2021. Tidak lama setelahnya, angka deforestasi meningkat tajam dari 414.295 hektare menjadi 635.481 hektare pada 2022. Korelasi demikian, tidak lain adalah kebijakan perizinan baru, yang mendorong laju kerusakan hutan secara sistematis.

Peta sebaran pertambangan mineral dan batubara di Sumatera. Sumber: Geoportal ESDM.

Adapun data terbaru dari Trend Asia, yang menampilkan bahwa selama satu dekade ke belakang, sepanjang rezim Joko Widodo, ketiga provinsi yang terdampak bencana tersebut, telah kehilangan hutan alam seluas 3.678.411 hektare. Aceh sudah kehilangan hutan seluas 1.019.749 hektare, Sumatera Barat 1.049.833 hektare, dan Sumatera Utara kehilangan hutan alam paling luas yaitu 1.608.827 hektare. Deforestasi ini terkait erat dengan keberadaan industri ekstraktif.

Fakta-fakta di atas menuntun kita pada refleksi kritis, jika kerusakan ekologis yang berlangsung, semata akibat “alam yang marah”, tetapi merupakan produk relasi kuasa antara negara dan korporasi. Ketika izin pelepasan kawasan hutan untuk industri ekstraktif dibuat lebih mudah, melalui kebijakan seperti UU Cipta Kerja, PP Nomor 104/2015, Permen LHK Nomor 7/2021, dan PP Nomor 23/2021, yang pada realisasinya dipersoalkan sebagai pemicu kerusakan ekologis yang lebih masif. Maka itu, apa yang terjadi bukanlah mitigasi risiko, tetapi bentuk akumulasi kebencanaan.

Ketidaktegasan Tetapkan Status Bencana

Nahasnya, ketika tragedi kemanusiaan ini berlangsung, hingga sekarang pemerintah pusat tidak ada ketegasan untuk segera menetapkan status bencana nasional. Sejauh ini, pemerintah pusat menganggap kejadian ini sebagai bencana daerah meski sudah memenuhi indikator kerugian besar, dampak luas, dan terganggunya fungsi pelayanan publik di banyak daerah. Meskipun permintaan menetapkan status bencana sempat muncul di DPR, sayangnya, hingga sekarang belum ada titik terang.

Ketidakpastian status sekarang, tidak saja mengenai administratif tetapi cerminan dari ketegangan antara imperatif ekonomi dan mandat perlindungan sosial-ekologis. Kehadiran negara pada mitigasi bencana kemudian dipersoalkan, selain sebagai intervensi paternalistik. Justru sebagai prasyarat moral dan konstitusional untuk melindungi warga dari kehancuran, yang disebabkan oleh kombinasi faktor antropogenik dan klimatologis.

Baca juga: Bencana Sumatra: Negara dan Korporasi Harus Bertanggung Jawab dalam Penanganan dan Pemulihan

Menyaksikan banjir bandang yang menghancurkan perkampungan, menyapu bersih sekolah, lahan pertanian, dan menenggelamkan ribuan jiwa, penting disadari kita menghadapi pertanyaan lanjutan; apa esensi pembangunan dan keberlanjutan apabila ekosistem itu rapuh? Bahwa pembangunan dianggap sebagai transformasi ruang untuk kesejahteraan, tetapi ruang itu sendiri menjadi runtuh; apakah pembangunan berkhianat pada dirinya sendiri? 

Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban normatif dan struktural. Kerusakan ekologis yang dirajut kebijakan fragmen ekonomi, yang menempatkan pertumbuhan di atas keberlanjutan, hasilnya adalah konsepsi pembangunan konvensional yang gagal memaknai hubungan antara keberlanjutan ekosistem dan stabilitas sosial-ekonomi.

Pemulihan Ekologi dan Reformasi Kebijakan

Refleksi atas bencana ekologis di Sumatera, harus berujung pada tuntutan perubahan paradigma kebijakan. Langkah-langkah teknis seperti restorasi hutan, audit izin industri, atau peningkatan kapasitas mitigasi lokal adalah penting. Tetapi tanpa perubahan landasan etis dan struktural, yang menegaskan jika keberlanjutan ekologis merupakan prasyarat bagi keadilan sosial, maka kita hanya akan mengulang dan mereproduksi tragedi yang sama.

Pada titik ini, negara harus menegaskan bahwa perlindungan fungsi ekologis adalah agenda strategis lintas sektor. Integrasi tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengetatan rezim perizinan, sekaligus pembatasan ekspansi industri ekstraktif, merupakan langkah minimal untuk menghentikan laju kerusakan. 

Sementara itu, masyarakat sipil, pun perlu memperluas narasi ekologis ke ruang-ruang publik. Memperkuat argumentasi, bahwa krisis lingkungan sekarang bukan isu populis yang hanya dipahami para pakar. Ini menyangkut hak hidup warga negara, keberlangsungan pangan, air, hingga keselamatan generasi mendatang.

Sumatera yang hari ini digerus bencana ekstrim, adalah salah satu contoh hubungan yang timpang antara manusia dan alam, hubungan yang dibangun berdasarkan keangkuhan pembangunan. 

Tragedi yang berulang, barang tentu memanggil kita untuk memperbaiki tata kelola, dan meninjau ulang imajinasi pembangunan itu sendiri; apakah ia hendak memulihkan kehidupan, atau justru terus memproduksi kerentanan? 

Dari kerusakan inilah seharusnya lahir kesadaran yang progresif. Merawat alam bukanlah pilihan moral belaka, namun kewajiban manusia secara historis dan genealogis untuk memastikan keberlanjutan hidup di masa depan.

Foto cover: dokumentasi HAkA Sumatra

(Editor: Nurul Nur Azizah)

B. Mario Yosryandi Sara

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta. Saat ini sedang bergiat di Trend Asia. Minat kajiannya meliputi ekonomi politik pembangunan, ekstraktivisme, dan agraria.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!