Mens Rea dan Alergi Kritik Penguasa

Tidak ada kritik yang baik di mata penguasa. Bersuara lewat canda, pena, hingga data; negara dapat memelintir mens rea (niat) dengan menghadapkan warga dua cara: teror atau penjara.

Setelah terselenggara di saat Jakarta sedang tegang pasca Aksi Agustus atau Agustus Kelabu, pertunjukan komedi tunggal spesial kesembilan bertajuk “Mens rea” oleh Pandji Pragiwaksono akhirnya tayang di Netflix akhir Desember 2025. Berbagai potongan video yang bermuatan lawakan politik terhadap negara termasuk presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka cepat tersebar.

Sejak awal kariernya di ranah komedi tunggal hingga penampilan spesialnya yang kesembilan, Pandji memang dikenal selalu membawa isu politik ke panggung. Bahkan di video stand up comedy pertamanya yang dirilis di Youtube pada 2011, ia mengkritik kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui materi yang beredar luas di internet. Kala itu, Pandji melontarkan kalimat yang kini terasa seperti nubuat: “Kalau presiden menyerang komedian yang menyerang dia, dia akan membuat itu jadi besar atau membuat dia jadi kecil.”

Kritik Pandji terhadap Gibran dianggap sebagai pencemaran nama baik dan penghinaan. Seiring waktu, nubuat 15 tahun lalu itu terjadi; gawang digeser dari penghinaan Wakil Presiden ke perkara penistaan agama, kendati isu penghinaan Gibran terus digoreng di media sosial. Materi candaan mengenai salat dipermasalahkan dua kelompok yang menamai organisasi mereka Aliansi Muda Muhammadiyah dan Angkatan Muda NU. Kedua kelompok ini telah dikonfirmasi tidak memiliki afiliasi terhadap dua ormas Islam terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Akun Agama Garis Lucu Bangun Toleransi Lewat Komedi

Laporan pun masuk ke Polda Metro Jaya dan diproses dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sejumlah pasal disebutkan, mulai dari Pasal 300 dan 301 hingga Pasal 242 dan 243, yang memuat ketentuan tentang penodaan agama dan penghasutan. Barang bukti berupa rekaman dalam diska lepas, tangkapan layar, dan rilis aksi disertakan.

Selain kedua kelompok tersebut, Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) dari Malang ikut melaporkan Pandji atas dasar penistaan agama. Tokoh islam seperti Rizieq Shihab juga turut mengecam materi Pandji yang ia anggap menistakan kesakralan salat.

Dalam lawakannya di atas panggung, Pandji menyinggung masyarakat yang memilih pemimpin berdasarkan salat atau tidaknya; menyatakan bahwa orang yang rajin salat belum tentu cakap secara intelektual; serta menggunakan analogi pilot yang harus salat di tengah penerbangan untuk menjelaskan relasi antara pilot (pemerintah) dan penumpang (warga).

Peralihan tuduhan dari pencemaran nama baik ke penistaan agama ini memperlihatkan cara penal populism begitu sering—kalau tidak selalu—digunakan untuk membungkam kritik. Bukan kali ini saja pasal-pasal karet tentang penistaan agama kerap berfungsi sebagai instrumen paling efektif yang menindas kebebasan berekspresi bahkan kebebasan beragama itu sendiri.

Baca Juga: Dear Komika, Stop Humor Seksis! Itu Pelecehan dan Gak Ada Lucunya

Pada April 2024, Pendeta Gilbert dilaporkan ke kepolisian setelah potongan khotbahnya beredar luas di media sosial dan dinilai menyinggung umat Islam. Alih-alih ditempatkan sebagai perdebatan ekspresi keagamaan atau tafsir, peristiwa ini segera digiring ke ranah pidana. Pengacara Farhat Abbas dan Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Gilbert menggunakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, disusul dengan jerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE.

Masalah mendasarnya terletak pada kaburnya konsep “penodaan agama” itu sendiri. KUHP baru maupun lama tidak pernah memberikan definisi maupun batasan unsur yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan penodaan agama. Kekosongan ini juga tidak diisi oleh UU No. 1/PNPS/1965, yang hingga kini kerap dijadikan rujukan normatif. Ambiguitas ini membuka ruang tafsir yang sangat luas dan berbahaya karena hukum pidana dijalankan tanpa standar yang pasti.

Situasi ini jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, khususnya prinsip lex certa dan lex stricta. Lex certa menuntut agar rumusan tindak pidana disusun secara jelas dan tidak multitafsir, sementara lex stricta mengharuskan penafsiran yang ketat dan terbatas tanpa ruang bagi perluasan makna oleh aparat. Ketika “penodaan agama” dibiarkan sebagai konsep karet yang ditafsirkan sesuai tekanan mayoritas atau sensitivitas publik sesaat, maka hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai pelindung warga negara, melainkan sebagai alat disiplin sosial yang rawan disalahgunakan. Salah satunya ketika kritik politik terlalu berisiko dijerat secara langsung, isu agama dihadirkan sebagai lapisan legitimasi moral yang lebih mudah memobilisasi kemarahan publik.

Baca Juga: Ada Seksisme Dalam Bahasa Indonesia, Bagaimana Kita Menanganinya?

Tafsir atas penistaan menjadi sangat longgar, tidak lagi bertumpu pada niat atau konteks, melainkan pada sensitivitas yang diklaim tersakiti. Dalam situasi demikian, hukum kehilangan watak rasionalnya dan berubah menjadi alat populisme penal: siapa pun yang dianggap mengganggu simbol-simbol sakral dapat dengan cepat diposisikan sebagai musuh kolektif.

Alih-alih melindungi kebebasan beragama, pasal penodaan agama justru berisiko dipakai untuk mensterilkan ruang kritik, mengkriminalisasi humor, dan mengamankan kekuasaan dari pertanyaan yang seharusnya sah dalam masyarakat demokratis. Maka sudah terang, pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburrakhman bahwa KUHP baru tidak mengkriminalisasi kritik pemerintah dapat dibantah.

Selain dilaporkan ke polisi, Pandji juga mendapat serangan digital yang menyasar keluarga termasuk anaknya. Sebelumnya, Pandji juga dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan bernuansa SARA terkait materi komedinya lebih dari sedekade silam.

Apa yang dialami Pandji menyingkap persoalan ruang kritik di Indonesia yang bekerja secara timpang. Reaksi hukum terhadap lawakan Pandji memperlihatkan bahwa komedi tidak lagi dipandang sebagai ekspresi budaya atau medium refleksi sosial, melainkan potensi ancaman yang harus dijinakkan. Padahal, komedi sejak lama berfungsi sebagai cara warga menertawakan, sekaligus menegosiasikan relasi kuasa dengan negara.

Menertawakan Kekuasaan dari Warkop DKI hingga Pandji

Sejarah komedi Indonesia memperlihatkan bahwa kritik sosial-politik bukan barang baru. Warkop DKI, Srimulat, Kadir-Doyok, hingga Benyamin S dikenal menyelipkan kritik tajam tentang birokrasi, kemiskinan, dan ketimpangan. Namun, mereka beroperasi dalam konteks yang berbeda. Kritik disampaikan melalui metafora, karakter fiktif, atau situasi sehari-hari. Infrastruktur teknologi belum memungkinkan viralitas instan, dan pasal-pasal karet belum seintensif sekarang digunakan.

Srimulat, misalnya, menghadirkan kritik lewat sosok berseragam atau berjabatan tertentu tanpa menyebut nama. Kadir-Doyok dan Benyamin S menjadi representasi kaum marjinal yang bertahan hidup dengan kelicikan dan humor. Mereka menertawakan kekuasaan dari pinggiran, bukan dengan frontalitas, melainkan dengan kelicahan simbolik.

Di era modern, komedi kritik terutama yang bermuatan politis menjadi genre yang lumrah. Praktik ini bahkan kemudian diambil alih oleh pejabat sebagai komoditas pendulang suara. Pada Pemilu 2024, roasting justru dipakai secara terbuka sebagai metode kampanye.

Gibran Rakabuming Raka dalam kampanyenya menggaet Kiky Saputri, komika yang terkenal lihai dalam comedyroasting untuk menampilkan citra yang dianggap segar, santai, merakyat, dan dekat dengan orang muda. Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pun melakukan hal serupa. Kritik, ejekan, dan sindiran beralihfungsi menjadi komoditas politik yang dirayakan atas nama citra juga elektabilitas alih-alih bentuk reflektif.

Baca Juga: Miskonsepsi Feminisme di Stand-Up Comedy: Leluconmu Itu Bisa Jadi Kekerasan

Namun, ada perbedaan mendasar antara roasting sebagai strategi kampanye dan kritik komedi sebagai ekspresi warga. Dalam kampanye, roasting yang dilakukan sebatas menjadi simulasi kritik yang aman, karena tidak pernah benar-benar mengancam struktur kuasa. Sebaliknya, ketika kritik datang dari luar lingkaran kendali, terutama dari warga yang tidak memiliki posisi formal, reaksi yang muncul adalah defensif, bahkan represif.

Fenomena aktor politik yang menyomot makna kritik untuk dijadikan senjata politik bagi dirinya sendiri memperlihatkan lapisan distorsi dalam ruang publik. Kritik tidak lagi berfungsi sebagai tekanan dari luar kekuasaan, melainkan diserap ke dalam strategi kekuasaan itu sendiri.

Nancy Fraser membaca praktik ini sebagai kolonisasi ruang kritik oleh kelompok dominan atas subaltern counterpublics. Kritik pada konteks roasting di sini dipisahkan dari konteks sosial dan relasi kuasa yang melahirkannya, lalu diproduksi ulang oleh aktor politik sebagai bagian dari wacana diri sebagai bukti kerendahan hati, kedekatan dengan rakyat, dan apapun citra yang diinginkan.

Dengan cara ini, kritik kehilangan daya korektifnya dan berubah menjadi sumber legitimasi baru. Alih-alih mengganggu kekuasaan, kritik justru memperkuat citra aktor yang dikritik.

Baca Juga: Banyak Stiker Seksis Tentang Perempuan Di Media Sosial: Jangan Diam

Di sinilah tampak bagaimana kekuasaan memainkan standar ganda. Kritik dipakai untuk membangun citra progresif dan membuat substansinya menjadi semu, tetapi ditolak ketika berfungsi sebagaimana mestinya untuk membuka kontradiksi dan memaksa pertanggungjawaban. Pendekatan ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada bentuk komedi, melainkan pada siapa yang memiliki otoritas untuk mengkritik.

Apabila melirik pada judul komedi tunggalnya, Pandji memilih Mens Rea sendiri sebagai kritik atas apa yang menimpanya sekarang: ancaman pidana. Dalam hukum pidana modern, mens rea berfungsi untuk membedakan antara kesalahan yang disengaja dan ekspresi yang tidak dimaksudkan untuk mencelakakan. Namun, dalam praktik, niat kerap ditafsirkan secara politis. Kritik dianggap berniat jahat bukan karena isinya, melainkan karena dampaknya terhadap citra penguasa.

Dalam perspektif feminisme hukum kritis yang dikembangkan Catharine A. MacKinnon, hukum tidak pernah berdiri netral, melainkan selalu merefleksikan relasi kuasa yang dominan. Penafsiran mens rea yang elastis sebagaimana dialami Pandji menunjukkan bagaimana hukum bekerja bukan untuk mencari niat subjektif pelaku, tetapi untuk melindungi kepentingan simbolik penguasa. Feminisme hukum menekankan bahwa hukum sering kali menyamarkan kekerasan struktural melalui bahasa objektivitas. Dalam konteks ini, kriminalisasi komedi politik menjadi bentuk pendisiplinan wacana yang dilegitimasi secara legal.

Baca Juga: Konten Seksis Youtuber Ferdian Paleka, Tinggalkan Dampak Psikologis Bagi Transpuan

Pandji hanya berniat menampilkan komedi dan mengundang tawa, bukan berniat menjadi kriminal dan mengundang prahara.

Dalam kerangka feminisme afektif yang dikembangkan Sara Ahmed, emosi dipahami sebagai medan politik. Tawa maupun sindiran menjadi praktik yang mengganggu tatanan afektif atau emosi yang diinginkan negara.

Pendekatan represif semacam ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai chilling effect atau rasa takut kolektif untuk berbicara. Ketika komedian dilaporkan ke polisi, pesan yang sampai ke publik bukan hanya ditujukan pada individu tersebut, melainkan pada semua orang yang berniat mengkritik. Hukum berubah dari instrumen keadilan menjadi alat untuk mendisiplinkan emosi warga.

Komedi menjadi selalu berada di garis tipis antara tawa dan ketegangan. Ia mengungkap apa yang sering digumamkan namun jarang dilantangkan. Ketika tawa itu dibungkam dengan ancaman penjara, yang kita pertaruhkan bukan selera humor, melainkan kualitas kehidupan bersama. Kedewasaan bernegara yang matang tidak diukur dari seberapa sering ia tertawa, tetapi dari seberapa berani ia menertawakan dirinya sendiri.

Tak Ada Bentuk Kritik yang Baik di Mata Penguasa

Kasus Mens Rea setidaknya berhasil memupus resolusi tahun baru untuk negara yang terbuka atas kritik dan melindungi kebebasan berekspresi.

Sesuatu yang sejatinya tidak mengejutkan sama sekali. Sepanjang 2025, teror menyasar berbagai figur dengan latar belakang dan pendekatan kritik yang sangat berbeda. Sherly Annavita, pemengaruh perempuan, menerima ancaman dan vandalisme setelah mengkritik penanganan bencana Sumatra. DJ Donny (Ramond Dony Adam) mengalami teror bom molotov dan dikirimi bangkai ayam. Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, mendapat paket bangkai hewan dan ancaman ke rumahnya setelah menyuarakan kritik lingkungan. Pemengaruh lain seperti Yama Carlos, Virdian Aurellio, Pitengz, dan Axel Christian mengalami peretasan akun, doxing, ancaman terhadap keluarga, hingga intimidasi digital berulang. Sebelumnya, jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana, menerima paket berisi kepala babi yang dibalas Hasan Nasbi yang kala itu menjabat Kepala Komunikasi Kepresidenan untuk “dimasak saja”, sementara kantor redaksi Tempo juga dikirimi bangkai tikus.

Teror ini tidak terpusat pada satu isu atau satu aktor politik tertentu. Ada yang mengkritik kebijakan lingkungan, penanganan bencana, kinerja kementerian, hingga etika kekuasaan.

Baca Juga: Banyak Kreator Konten, Namun Tak Peka Isu Kemanusiaan

Kritik bahkan dibungkam sebelum sempat masuk ke kepala warga. Diskusi buku disatroni aparat sebagai bentuk ancaman, buku-buku dirampas sebagai “barang bukti”, dan diskusi intelektual dibubarkan dengan alasan keamanan. Fenomena ini menandai apa yang bisa disebut sebagai bibliosida atau pemusnahan wacana melalui pembatasan pengetahuan.

Chandra Talpade Mohanty dalam Feminism Without Borders (2003) menjelaskan praktik pembungkaman kritik dapat dibaca sebagai kelanjutan logika kolonial. Negara memosisikan diri sebagai otoritas epistemik yang menentukan suara mana yang rasional dan mana yang menyimpang. Kritik dari warga diperlakukan sebagai gangguan yang harus ditertibkan, bukan sebagai bagian sah dari kehidupan politik. Mohanty memperingatkan bagaimana negara pascakolonial masih mengelola wacana publik dengan cara-cara kolonial dengan dalih penertiban, stigma, dan hukuman.

Jika ditarik lebih jauh, persoalan ini menyentuh etika publik. Dalam relasi yang tidak setara, kritik dari bawah ke atas selalu memiliki risiko lebih besar dibanding sebaliknya. Ketika pejabat melontarkan candaan tentang rakyat, ia jarang berujung pidana. Namun, ketika warga mengkritik pejabat, hukum cepat-cepat hadir. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dialami secara merata. Tafsir atas “penodaan” dibuat elastis, sementara mens rea (niat) dan konteks artistik diabaikan.

Baca Juga: Praktik Seksisme di Sekitar Kita: Ini Bom Waktu Yang Siap Meledak

Melalui konsep state ibuism yang dirumuskan tokoh feminis Indonesia Julia Suryakusuma, relasi negara–warga dapat dibaca sebagai relasi moralistik. Negara menuntut kepatuhan, kesantunan, dan pengendalian emosi, sementara ekspresi kritik yang frontal dianggap tidak dewasa dan layak dihukum. Konsep ini menyingkap bagaimana moralitas digunakan sebagai instrumen kekuasaan, lebih dari sekadar untuk membina warga, tetapi untuk menundukkan mereka.

Hal ini tampak gamblang ketika pernyataan merendahkan dari pejabat publik tak pernah berujung proses hukum. Ahmad Sahroni menyebut pengkritik DPR sebagai “orang tolol sedunia”. Prabowo Subianto melontarkan frasa “ndasmu” kepada pengkritik kabinet gemuk. Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut warga pengkritik UU TNI sebagai “otak kampungan”.

Tak satu pun dari pernyataan di atas diproses sebagai penghinaan atau ujaran kebencian. Sebaliknya, warga seperti Laras Faizati, Rifa Rahnabila, dan banyak aktivis, sipil, atau demonstran lain justru ditetapkan sebagai tersangka karena meluapkan kemarahan terhadap negara.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa hukum menjadikan kebebasan berekspresi menjadi hak bersyarat yang aman bagi yang berkuasa dan berbahaya bagi yang lemah. Dalam relasi yang tidak setara, kritik dari bawah ke atas selalu memiliki risiko jauh lebih besar dibanding sebaliknya. Negara tidak menolak kritik karena bentuknya kasar, satir, atau humor; negara menolak kritik karena ia datang dari luar kendali mereka. Pun sesungguhnya, tak ada kritik yang benar baik di mata penguasa, baik lewat panggung penuh tawa atau bahkan diam di depan Istana Negara.

(Sumber Gambar: IG Pandji Pragiwaksono)

Luthfi Maulana Adhari

Manajer riset dan pengembangan Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!