Mary Jane Veloso (sumber foto: AFP/ Tarko Sudiarno)

Mary Jane ‘Pulang’ ke Filipina: Lindungi Perempuan Korban TPPO dan Stop Hukuman Mati

Kebijakan transfer of prisoner (pemindahan-pemulangan) jadi “angin segar” bagi perjuangan Mary Jane. Namun, aktivis memberikan catatan penting bahwa pemerintah Indonesia ke depan juga harus serius melindungi perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menghapus hukuman mati.

Sudah lebih dari satu dekade, Mary Jane Veloso berjuang lepas dari jerat hukuman mati di Indonesia. Pekerja imigran asal Filipina itu, mendapat vonis mati akibat kasus narkoba pada 2010. Padahal sebetulnya, dia adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Pada pertengahan November 2024, pemerintah Indonesia akhirnya menyetujui adanya  transfer of prisoner (pemindahan-pemulangan) Mary Jane ke Filipina. Inilah yang bisa membuka peluang dirinya terlepas dari hukuman mati. Dikarenakan beda dengan di Indonesia, Filipina tidak memberlakukan hukuman mati. 

Melalui akun media sosialnya, presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan terima kasih ke Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto. 

“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawa pulang ke Filipina,” tulis Presiden Marcos di Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024). 

Baca Juga: Perjuangan Mary Jane Lepas Dari Hukuman Mati, Komnas HAM Beri Rekomendasi Grasi

Ferdinand Marcos Jr menyebut Mary Jane adalah “korban keadaan”. Meskipun, dia juga mengakui vonis yang diterima Mary Jane adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dia mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia atas itikad baiknya terhadap Mary Jane. Baginya, ini menunjukkan tingkat rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina. 

“Hasil yang baik ini mencerminkan eratnya kemitraan negara kita (Filipina) dengan Indonesia, yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang,” katanya.

Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai transfer of prisoner terhadap Mary Jane ini, sebagai bentuk diplomasi perlindungan warga negara yang dipimpin langsung oleh kepala negara. 

“Ini kan ada komunikasi antar kepala negara, Presiden kita (Prabowo Subianto) dan Presiden Filipina (Ferdinand Marcos Jr). Untuk menyepakati bahwa salah satu warga Filipina, MJV (Mary Jane), untuk bisa ditransfer pulang ke Filipina,” ujar Anis dalam acara Ruang Publik KBR ‘Menanti Efek Lanjutan dari Pemulangan Mary Jane’ yang diikuti konde.co secara daring, Jumat (22/11/2024). 

Anis berharap, usai Mary Jane berhasil dipulangkan ke Filipina dapat memberi dampak baik. Termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri yang juga terancam hukuman mati. Kebanyakan mereka adalah para pekerja imigran. 

Baca Juga: Merry Utami, Tutik dan Mary Jane, Para Perempuan Yang Menunggu Hukuman Mati

“Indonesia memiliki 165 pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri dan sebagian besar di Malaysia,” katanya. 

Para WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia itu, menurut Anis, banyak dari mereka yang tengah menjalani proses perubahan hukuman atau komutasi sejak Malaysia menghapus hukuman mati. Namun, ada WNI yang juga masih tertahan di berbagai negara seperti Qatar, Arab Saudi dan China. 

“Pola-pola seperti ini (pemindahan narapidana Mary Jane) juga bisa dilakukan, belajar dari kasus Mary Jane,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa terpidana mati kasus narkoba Mary Jane yang dipindahkan ke Filipina masih berstatus narapidana. Sehingga, bukan berarti dia terbebas dari hukuman. 

Terbaru, Mary Jane, juga bakal dilarang masuk lagi ke Indonesia seumur hidup. 

“Jadi, napi WNA (Warga Negara Asing) kalau sudah dikembalikan, akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia. Kalau untuk napi narkotika penangkalannya seumur hidup,” kata Yusril usai media gathering dikutip Antaranews, Kamis (28/11). 

Namun demikian, Yusril mewakili pemerintah Indonesia menyatakan, menghormati pemerintah Filipina jika ingin memberikan grasi ataupun pengurangan hukuman kepada Mary jane. Usai dia dipindahkan dari Indonesia ke Filipina, yang rencananya dilakukan pada Desember 2024 mendatang. 

Catatan Kritis Aktivis

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyambut baik kebijakan transfer of prisoner terhadap penyelesaian kasus terpidana mati Mary Jane Veloso. Namun, JATI memiliki catatan penting yang patut dipertimbangkan atas upaya transfer of prisoner ini.

“Langkah penyelesaian diplomatik ini menjadi “angin segar” atas ketidakpastian kasus yang dihadapi Mary Jane Veloso, kendati sudah jelas statusnya sebagai salah satu korban perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang di Filipina,” tulis JATI dalam keterangan tertulis yang diterima Konde.co

JATI yang terdiri dari Kabar BUMI dan LBH Masyarakat menyatakan, transfer of prisoner ini semestinya bukan hanya memindahkan terpidana ke negara asalnya dan menghabiskan sisa masa hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan di Indonesia. 

Namun, sepatutnya diawali dengan memperjelas status hukuman terhadap terpidana warga negara asing yang akan dipindahkan dan mempertimbangkan segala keputusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus tersebut, tidak hanya terbatas pada putusan pengadilan Indonesia.

Baca Juga: Kasus Mari Jane dan Merry Utami, Indonesia Masih Terapkan Hukuman Mati

Pada kasus Mary Jane Veloso misalnya. Jaminan non punishment terhadap korban perdagangan orang, sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, belum pernah diterapkan sama sekali. 

“Maka, mengeluarkan Mary Jane Veloso dari status terpidana dengan pertimbangan hasil putusan pengadilan Filipina yang menyebutnya sebagai korban perdagangan orang menjadi langkah pertama yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia,” jelas mereka. 

Selanjutnya soal langkah transfer of prisoner maupun upaya-upaya penyelesaian diplomatik lain seharusnya tidak terbatas hanya pada Mary Jane Veloso. Kesempatan ini juga harus diberikan kepada narapidana warga negara asing lain yang sakit kronis, menjadi korban kejahatan, dan memiliki alasan-alasan kemanusiaan lain untuk dikembalikan ke negara asal. 

Opsi pemulangan yang luas ini akan memungkinkan Indonesia memiliki posisi tawar untuk meminta warga negara Indonesia berstatus terpidana, terutama bagi mereka yang berstatus terpidana mati, di negara lain untuk dipulangkan ke Indonesia. 

Baca Juga: “Kami Bekerja 20 Jam, Dicambuk dan Disetrum” Pengakuan Korban Kerja Paksa di Myanmar

“Mengingat ada banyak warga negara Indonesia yang berstatus terpidana mati di Malaysia dan Kingdom of Saudi Arabia. Pemulangan warga negara Indonesia melalui transfer of prisoners seharusnya juga menjamin akses mereka terhadap hak-hak pengubahan atau pengurangan hukum dalam sistem hukum Indonesia,” lanjutnya. 

Di sisi lain, JATI menekankan soal terbukanya peluang penyelesaian pidana dengan langkah-langkah diplomasi ini. Hal itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat bukti keterkaitan korban perdagangan orang dan kerentanannya terhadap pidana mati, yang satu di antaranya karena menjadi kurir narkotika. 

Situasi ini, menurut mereka, tidak hanya menyelamatkan korban perdagangan orang yang dieksploitasi sebagai kurir narkotika dan diposisikan sebagai terdakwa atas suatu tindak pidana. Tetapi mempertegas dan memperkuat posisi Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang rentan menjadi kurir narkotika, terutama di mata internasional. 

“Kami mendesak pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, merealisasikan secara serius transfer of prisoners ini dengan pelibatan bermakna Mary Jane Veloso, keluarganya, serta organisasi masyarakat sipil yang relevan,” tegasnya.   

Perjalanan Panjang Advokasi Kasus Mary Jane

Kasus Mary Jane bermula sejak penangkapannya pada 2010 di bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Saat itu, dia baru saja tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Bea Cukai menemukan heroin seberat 2,6 kg yang diselipkan di dinding kopernya. 

Ia membantah atas kepemilikan narkoba itu saat di persidangan. Dia mengaku dijebak oleh seorang temannya bernama Maria Christina Sergio. Menurutnya, Maria menjanjikan pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun realitanya, dia justru disuruh bepergian ke Yogyakarta setelah tiba di Malaysia. 

Maria juga, yang menurut Mary Jane, memberikan koper itu padanya. Ia yang tak tahu apa-apa itu, diminta pula menghubungi seorang bernama Ibon setibanya di Yogyakarta oleh teman sekampungnya di Distrik Talavera, Nueva Ecija, Filipina.

Meski sudah menyampaikan pembelaannya, hakim tidak menggubris Mary Jane. Dia bahkan, dikenai vonis hukuman mati hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Mary nyaris dieksekusi oleh regu tembak pada April 2015, sebelum akhirnya Presiden Jokowi memberikan penangguhan eksekusi terhadapnya. 

Baca Juga: Hari Anti Hukuman Mati 10 Oktober, Tahukah Kamu 500 Perempuan Jadi Terpidana Mati

Jokowi sempat bertemu dengan Presiden Filipina Benigno Aquino III, yang meminta agar eksekusi Mary Jane ditunda. Saat itu, otoritas hukum negaranya telah menangkap Christina yang disebut sebagai perekrut Mary Jane. Sehingga, Aquino meyakini Mary adalah korban perdagangan orang. 

Selama bertahun-tahun setelahnya, perjuangan Mary Jane untuk lepas dari hukuman mati masih berlanjut. Ini jadi perjuangan yang tak mudah. Mengingat, Indonesia termasuk 1 dari 56 negara yang ‘keukeuh’ menerapkan hukuman mati. Padahal 106 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati.

Komnas Perempuan pernah menegaskan sikap bahwa hak hidup adalah hak asasi paling fundamental. Ia tidak boleh dikurangi sedikitpun dalam situasi apa pun. Hak hidup merupakan hak terberi, sebagai prasyarat utama penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia lainnya.

Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan memandang bahwa praktik hukuman mati merupakan puncak dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis dan bersaling silang (intersectional) dengan sejumlah isu lain. Seperti feminisasi kemiskinan, stigma, perdagangan orang, sistem hukum yang tidak berpihak pada perempuan korban serta pelanggaran hak atas peradilan yang adil.

(sumber foto: AFP/ Tarko Sudiarno)

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!