Masih panjang perjalanan menciptakan ruang aman bagi perempuan, khususnya perempuan dengan disabilitas. Ada satu cerita yang terus terngiang setiap kali saya memikirkan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas.
Salah satu teman di Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia pernah berkisah pada saya. Seorang perempuan pengguna kursi roda dilecehkan oleh orang yang seharusnya membantu memandikannya. Tidak ada saksi, tidak ada teriakan, tidak ada ruang untuk melarikan diri. Ketika perempuan itu akhirnya bercerita, keluarganya justru meminta dia diam saja. “Nanti kita malu.”
Kisah itu bukan hanya menunjukkan satu peristiwa, melainkan bagian dari pola besar yang terus berulang. Dari sana saya menyadari bahwa kerentanan perempuan disabilitas bukan sekadar data. Ia adalah pengalaman hidup yang rumit dan memilukan.
Semakin banyak saya membaca dan mendengar cerita semacam itu, semakin jelas bahwa perempuan disabilitas hidup dengan dua lapisan kerentanan. Pertama, karena mereka perempuan. Kedua, karena mereka disabilitas. Kerentanan perempuan disabilitas bisa sepuluh kali lipat dibanding perempuan non-disabilitas. Angka itu bukan metafora, tetapi cermin dari diskriminasi yang menempel sejak lahir, stigma, pengucilan, dan anggapan bahwa tubuh mereka “tidak sempurna”.
Baca Juga: Yang Lebih ‘Horor’ dari Film Horor, Sejarahnya Mendiskriminasi Disabilitas
Bullying dan kekerasan verbal juga sering dianggap wajar. Banyak keluarga tidak punya kesiapan emosional menerima anak dengan disabilitas. Sehingga dukungan yang seharusnya menjadi fondasi justru terputus sejak awal. Selain persoalan sosial, perempuan disabilitas juga menghadapi hambatan ekonomi dan pendidikan. Banyak perempuan dengan disabilitas yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Alhasil, mereka tidak bisa mengakses sekolah inklusif yang umumnya lebih mahal. Hal ini membuat mereka miskin informasi, miskin jejaring, dan miskin kesempatan untuk membangun kemandirian.
Ketergantungan sehari-hari juga membuka celah besar. Perempuan pengguna kursi roda, misalnya, akan sulit melindungi privasinya ketika ruang di sekelilingnya tidak aksesibel. Dalam banyak kasus, orang yang membantu berpakaian atau mandi, yang notabenenya adalah orang yang paling dekat, justru menjadi pelaku kekerasan. Ada pelaku yang berpura-pura menunjukkan kasih sayang, memanfaatkan kebutuhan korban akan perhatian dan ketergantungan.
Yang paling menyakitkan, banyak korban bahkan tidak menyadari bahwa yang mereka alami adalah pelecehan. Mereka hanya tahu tubuh mereka tiba-tiba tidak lagi berada dalam kendali mereka.
Saya sering merasa marah ketika membaca cara hukum kita memperlakukan perempuan disabilitas. Di Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 misalnya. Perempuan “mandul” atau “penyandang cacat” dijadikan alasan bagi laki-laki untuk berpoligami atau menceraikan istrinya. Padahal laki-laki juga bisa mandul. Tapi hukum tertulis seolah-olah mengukuhkan bahwa kekurangan selalu milik perempuan.
Baca Juga: Ruang Publik Yang Ramah Disabilitas, Kami Butuh Realisasi Bukan Janji
Dalam kasus kekerasan seksual, diskriminasi itu berlipat ganda. Banyak perempuan disabilitas dianggap tidak cakap hukum. Ada penyintas tuli yang kesaksiannya ditolak karena tidak ada penerjemah. Juga ada perempuan dengan disabilitas intelektual yang dianggap tidak layak disumpah, sehingga kesaksiannya diabaikan. Ada proses hukum yang mandek karena penyidik “tidak tahu bagaimana berkomunikasi” dengan korban.
Sementara itu, pelaku sering adalah orang terdekat alias yang familier dan dipercaya. Alhasil, membuktikan kekerasan dalam konteks seperti itu hampir mustahil. Sistem hukum seharusnya menyediakan akomodasi layak. Yakni berupa penilaian personal tentang kebutuhan disabilitas, pendamping yang memahami konteks disabilitas, penerjemah profesional, komunikasi yang efektif, fasilitas ramah disabilitas, dan perlindungan fisik serta psikologis.
Dalam praktiknya, semua itu sering tidak ada. Dan ketika sistem hukum tidak siap, perempuan disabilitas harus menghadapi kekerasan dan proses hukum sendirian.
Selain berdaya berhadapan dengan hukum, pemulihan korban juga harus diupayakan. Pemulihan ini bukan hanya soal mengobati luka fisik, tetapi juga tentang bagaimana mereka bisa kembali merasa aman di tubuh sendiri, tubuh yang sering dianggap tidak berharga oleh dunia luar.
Baca Juga: Aku Dilecehkan Ayah, Dipukuli Suami: Kisah Perempuan Disabilitas Bangkit Dari Trauma
Pemulihan harus dimulai sejak hari pertama kasus ditemukan. Banyak penyintas menunjukkan perubahan perilaku, seperti sulit tidur, menarik diri dari sosial, atau menjadi sangat cemas. Kita membutuhkan lebih banyak psikolog dan konselor yang terlatih dalam isu disabilitas, bukan hanya dalam teori trauma. Itu artinya perlu pelatihan khusus, bagaimana berkomunikasi dengan penyintas tuli, bagaimana menyesuaikan metode terapi untuk disabilitas intelektual, bagaimana menciptakan ruang aman bagi penyintas pengguna kursi roda. Terapi yang aksesibel bukan “bonus”, melainkan bagian inti dari keadilan.
Pemulihan juga harus mencakup pendidikan dan ekonomi penyintas. Jika korban masih sekolah, maka sekolah harus menyiapkan rencana pembelajaran inklusif agar ia bisa kembali tanpa stigma. Jika korban bekerja, negara dan lembaga sosial harus memastikan adanya skema pemberdayaan yang disesuaikan dengan kondisinya, bukan program seragam yang gagal menjangkau kebutuhan nyata disabilitas. Pemulihan ekonomi ini bukan sekadar “melatih keterampilan”, tetapi mengembalikan martabat mereka sebagai individu yang berdaya.
Tak kalah penting, keluarga harus diposisikan sebagai lingkar pemulihan pertama, bukan sumber tekanan. Ini membutuhkan pendampingan keluarga secara intensif, mencakup edukasi tentang trauma, konseling keluarga, serta mekanisme dukungan yang tidak menyalahkan korban. Ketika keluarga paham bahwa kekerasan seksual adalah luka, bukan aib, maka penyintas memiliki kemungkinan jauh lebih besar untuk pulih.
Pemulihan perempuan disabilitas bukan pekerjaan satu lembaga. Ini pekerjaan kita semua.
Kita membutuhkan layanan kesehatan inklusif, sekolah dan tempat kerja adaptif, keluarga yang memahami, dan negara yang membangun sistem yang tidak meninggalkan siapa pun.
Namun, yang lebih penting dari itu, kita perlu bersama-sama membangun dunia yang tidak hanya bereaksi saat kekerasan terjadi, tetapi secara sadar menciptakan ruang inklusif dan penuh penerimaan, tempat di mana setiap perempuan disabilitas bisa kembali merasa utuh.






