Sebelum femisida-genosida 1965 terjadi, gerakan perempuan ditandai oleh militansi, otonomi, serta keragaman yang sangat dinamis. Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), yang berakar dari Gerakan Wanita Sedar (Gerwis) yang didirikan pada tahun 1950, tumbuh menjadi salah satu organisasi massa perempuan terbesar dan paling terorganisasi bahkan di kancah internasional.
Pada pertengahan dekade 1960-an, keanggotaan Gerwani telah melonjak hingga melebihi 1,7 juta orang, yang tersebar dari wilayah perkotaan hingga ke ceruk-ceruk pedesaan di seluruh nusantara.
Situasi itu berubah drastis setelah Peristiwa 30 September 1965. Di tengah krisis politik dan perebutan kendali kekuasaan, militer di bawah Mayor Jenderal Soeharto mengambil posisi penting dalam mengendalikan informasi dan membangun narasi mengenai peristiwa tersebut.
Pada saat yang sama, Soeharto bergerak dari posisi Panglima Kostrad menjadi figur sentral dalam pengambilalihan kekuasaan. Dari krisis politik 1965 itulah proses yang kemudian mengantarkannya menjadi presiden dimulai. Gerakan perempuan dihancurkan, paralel dengan struktur politik baru yang dibangun di bawah kendali militer.
Perubahan tersebut juga mengubah cara negara memandang perempuan sebagai pendamping suami, pengelola rumah tangga, dan penjaga moral keluarga.
60 tahun berlalu, Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sosok di balik orde baru yang juga mertuanya itu. Keputusan itu kemudian digugat kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) ke PTUN Jakarta.
Dalam persidangan pada 28 September 2026, saksi pendamping korban Usman Hamid dan Ita Fatia Nadia, salah satunya memberikan keterangan mengenai “dosa” Soeharto dalam rangkaian pelanggaran HAM serta penghancuran gerakan perempuan setelah 1965.
Gerwani dan Politik Perempuan Sebelum 65
Gerwani tidak pernah membatasi aktivitasnya pada ranah domestik semata; organisasi ini secara sadar menghubungkan ketidakadilan gender dengan struktur ketimpangan kelas, eksploitasi ekonomi, dan cita-cita anti-imperialisme.
Agenda utama Gerwani berfokus pada kerja-kerja konkret yang menyentuh akar persoalan perempuan kelas bawah. Di wilayah pedesaan, kader-kader Gerwani berdiri di barisan terdepan dalam mendukung eksekusi undang-undang reformasi agraria (UUPA 1960), membela hak tanah bagi petani perempuan, serta mengorganisasi kampanye pembatalan utang jeratan tuan tanah.
Di samping itu, Gerwani memelopori pemberantasan buta huruf, penyelenggaraan kursus keterampilan politik dan ekonomi, serta pembentukan jaringan Taman Kanak-Kanak (TK Melati) untuk mengasuh anak-anak dari ibu buruh dan tani saat mereka bekerja.
Sementara, di ranah hukum keluarga, Gerwani bersikap tegas menolak pernikahan anak di bawah umur, melawan pemaksaan kawin, serta menuntut perlindungan hukum bagi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga. Aktivisme gerakan perempuan pra-1965 juga berakar kuat pada pembelaan hak-hak buruh perempuan yang mengalami eksploitasi struktural.
Penelitian Saskia Eleonora Wieringa yang dimulai pada 1977 tentang buruh batik perempuan di Surakarta memperlihatkan bagaimana persoalan yang menjadi perhatian Gerwani sebelum 1965 nyaris tidak berubah. Kondisi kerja mereka pada era Orde Baru masih serupa dengan yang telah dicatat pemerintah kolonial Belanda sejak 1930-an.
Sebelum 1965, Gerwani meneliti kehidupan buruh batik untuk merumuskan tuntutan atas upah dan kondisi kerja yang lebih layak. Riset dan advokasi itu terputus setelah peristiwa 1965, ketika Gerwani dihancurkan dan organisasi-organisasi perempuan dibubarkan atau dipaksa berubah.
Dalam risetnya, Saskia menghabiskan setahun di Solo. Ia berharap hasil penelitian itu dapat digunakan organisasi perempuan untuk membantu buruh batik yang menghadapi kondisi kerja sulit. Ia juga membawa foto-foto dari laporan pemerintah kolonial tahun 1930-an untuk diperlihatkan kepada para buruh yang ditemuinya.
Baca juga: Gerwani: Dianggap Kuntilanak dan Jadi Korban Propaganda Hitam Pemerintah Orba
“Saya juga tahu organisasi perempuan Gerwani sebelum 1965 sudah mulai meneliti situasi tersebut. Ketika saya meneliti tentang situasi buruh batik dan memperlihatkan foto dari tahun 1930 itu, mereka tidak percaya. Bagaimana bisa dari tahun 1930 situasinya persis sama dengan situasi mereka saat ini?” jelas Saskia dari Den Haag secara tatap maya dalam diskusi penerbitan ulang bukunya, Kuntilanak Wangi/The Perfumed Nightmare, Rabu (23/9)
Dinamika internal gerakan perempuan pra-1965 juga diwarnai oleh perdebatan ideologis yang terbuka dan sikap kritis terhadap kekuasaan, termasuk dalam merespons isu poligami.
Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari), di bawah kepemimpinan Sujatin Kartowijono, mengambil garis keras menentang keputusan Presiden Soekarno yang menikahi Hartini pada tahun 1954.
Perwari menggalang demonstrasi massal dan menolak kompromi atas nama hukum perkawinan yang adil. Di sisi lain, Gerwani menavigasi isu poligami secara lebih kompleks karena keterikatan politiknya dalam poros Demokrasi Terpimpin.
Menurut Saskia, kendati Gerwani enggan mengkritik Soekarno secara terbuka demi menjaga aliansi strategis anti-imperialisme, di tingkat internal organisasi sipil dan kebudayaan kiri, kader Gerwani bersikap tanpa kompromi.
Saskia mengambil contoh bagaimana Gerwani secara aktif menindak dan menuntut pemecatan pelukis kenamaan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), Sudjojono, dari struktur organisasi akibat mengambil istri kedua.
“Umpamanya di Lekra, ada pelukis Sudjojono yang merupakan ketua yang sangat penting dan terkenal karena karyanya yang jago. Dia juga mengambil istri kedua—istri muda. Gerwani aktif sekali melarang hal itu sampai akhirnya dia dipecat. Maka dari itu, kalau mereka punya ruang untuk berjuang, mereka melakukannya di internal,” kata Saskia.
Keberadaan gerakan perempuan Indonesia sebelum 1965 diakui secara luas di panggung internasional melalui jejaring Women’s International Democratic Federation (WIDF) dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Baca juga: Moetiah, Gerwani yang Dibunuh Atas Nama Politik Orde Baru
Sejarawan Ita Fatia Nadia mencatat tokoh-tokoh seperti Hurustiati Subandrio yang mewakili aspirasi feminisme anti-kolonial Indonesia di berbagai konferensi tingkat dunia. Ia juga menyebut nama Setiati Surasto, pemikir buruh perempuan yang diutus menyusun draf perbandingan upah buruh dalam Konferensi Buruh Asia-Afrika dan mendirikan Biro Wanita Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada tahun 1962. Ihwalnya untuk mengawal ratifikasi Konvensi ILO No. 100 mengenai kesetaraan upah.
Tokoh revolusioner lainnya yang Ita singgung adalah Francisca Fanggidaej, seorang diplomat perempuan yang melanglang buana menyuarakan kemerdekaan Indonesia dan hak-hak rakyat Asia-Afrika, yang arsip pemikirannya kini tersimpan di Internationaal Instituut voor Sociale Geschiedenis (IISG) Amsterdam. Secara keselutuhan, Ita Fatia Nadia menegaskan betapa berharganya warisan internasionalisme yang diusung para aktivis perempuan pra-1965 tersebut.
“Internasionalisme bukan sekadar perwakilan negeri, melainkan sebuah platform politik dari gerakan kiri progresif.”
“Kalau kita membaca surat-surat Francisca, terlihat bagaimana dia sangat feminis, meskipun tidak menggunakan istilah ‘feminis’. Hal yang menarik adalah bagaimana internasionalisme itu menjadi platform politik mereka,” tegas Ita.
Tingkat otonomi dan tata kelola demokratis yang tinggi juga terlihat dalam organisasi perempuan pra-1965 lainnya. Sebagai contoh, Bhayangkari—organisasi istri anggota Polri yang didirikan pada tahun 1949—sebelum tahun 1965 beroperasi sebagai lembaga independen yang kepemimpinannya dipilih secara demokratis melalui pemilu internal.
Posisi ketua nasional Bhayangkari kala itu tidak otomatis dipegang oleh istri Kapolri, melainkan oleh anggota yang dianggap paling kompeten, termasuk Polisi Wanita (Polwan). Fokus utama Bhayangkari masa itu adalah memperjuangkan kesetaraan upah, hak pelatihan karier, dan jaminan cuti haid bagi perempuan.
Kemajemukan dan independensi ini juga tercermin dalam wadah federasi Kowani. Sebelum terjadinya pembersihan politik 1965, Kowani menaungi pelbagai organisasi perempuan dengan latar belakang ideologis yang beragam, mulai dari organisasi nasionalis, keagamaan, hingga sayap kiri.
Baca juga: Otina dan Nanga-Nanga: Catatan Harian Rukiah Dan Sejarah yang Tak Diajarkan di Sekolah
Dalam federasi ini, keanggotaan ganda merupakan hal yang lumrah dan keputusan diambil melalui perdebatan yang menghormati otonomi masing-masing entitas. Kedudukan perempuan dihargai sebagai warga negara independen yang memiliki kewarganegaraan politik penuh (full political citizenship).
Keberhasilan gerakan perempuan pra-1965 dalam membangun kesadaran kritis massa buruh, tani, dan kaum terpelajar menjadikan mereka sebagai kekuatan politik yang diperhitungkan sekaligus ditakuti oleh kekuatan-kekuatan konservatif dan militer. Ketika krisis politik memuncak pada tahun 1965, gerakan perempuan independen ini menjadi salah satu target utama yang harus dihancurkan secara total guna memuluskan peralihan kekuasaan dan pendirian rezim baru.
Histeria Seksual, Hantu Gerwani, dan Femisida
Titik balik penghancuran gerakan perempuan terjadi seketika setelah 30 September 1965. Pihak militer, di bawah komando Mayor Jenderal Soeharto yang menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), merancang konsolidasi kekuasaan dengan melancarkan operasi perang psikologis dan monopoli informasi yang sangat terencana. Langkah awal pengendalian wacana publik ini diawali dengan penerbitan instruksi militer pembatasan pers.
Pada tanggal 1 Oktober 1965, Panglima Kodam V/Jaya, Mayor Jenderal Umar Wirahadikusumah, mengeluarkan Surat Perintah Nomor 1/10/1965 yang melarang seluruh surat kabar harian di Jakarta untuk terbit dan menyiarkan berita mengenai Peristiwa 30 September, kecuali dua media cetak yang dikontrol penuh oleh Angkatan Darat, yaitu Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha. Ita Fatia Nadia menjelaskan pentingnya dokumen pemicu propaganda ini:
“Dikeluarkannya Surat Perintah Nomor 1/10/1965 oleh Mayor Jenderal Umar Wirahadikusumah selaku Pangdam Jaya adalah surat perintah untuk melarang semua harian di Ibu Kota menerbitkan berita tentang Peristiwa 30 September, kecuali dua media yang diberikan ruang, yaitu Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha. Jadi, ada satu proses kampanye untuk mendiskreditkan perempuan; di situ dikatakan Gerwani itu macam-macam, Gerwani itu setan, dan mereka sangat berbahaya,” terang Ita.
Melalui monopoli media tersebut, militer memfabrikasi narasi tunggal yang sangat seksual dan dehumanis mengenai peristiwa yang terjadi di Lubang Buaya. Gerwani dan kader perempuan Pemuda Rakyat dituduh melangsungkan tarian telanjang (Tari Telanjang), pesta orgi di bawah pengaruh obat bius, serta melakukan penyiksaan sadis berupa pemotongan alat kelamin (castration) dan pencongkelan mata terhadap para jenderal yang diculik. Narasi ini disebarkan secara gencar untuk memicu amarah publik.
Guna memperkuat rekayasa tersebut, pada tanggal 7 Oktober 1965, media militer merilis kesaksian rekayasa dari dua perempuan muda yang ditangkap di kawasan Senen. Ita Fatia Nadia mengungkapkan bahwa kedua perempuan tersebut (yang di bawah intimidasi mengaku bernama Djamilah dan Sainah) sesungguhnya adalah pekerja seks yang dipaksa mengaku sebagai anggota Gerwani yang terlibat “Tarian Harum Bunga” sambil memutilasi tubuh para perwira militer.
“Pada 7 Oktober, harian Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha merilis dua perempuan muda—yang sebetulnya adalah pekerja seks di Senen—untuk mengaku sebagai anggota Gerwani dan bercerita bahwa mereka telah melakukan penyiksaan. Jadi, dua pekerja seks ini diminta bersaksi dan mengaku sebagai Gerwani. Kemudian dibuatlah narasi seolah-olah orang-orang menari di Lubang Buaya.”
“Proses kampanye dan agitasi ini membingkai bahwa Gerwani adalah PKI yang kasar dan memutilasi jenderal, bahkan difilmkan seolah-olah mereka melakukan tari telanjang atas tubuh para jenderal.”
Propaganda kekerasan seksual di Lubang Buaya sendiri merupakan fabrikasi yang bertentangan dengan bukti forensik.
Hasil Visum et Repertum resmi yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik pimpinan Dr. Rubiono Kertopati dari Rumah Sakit Angkatan Darat atas perintah Soeharto pada 5 Oktober 1965, menyimpulkan bahwa seluruh jenazah perwira tinggi dalam keadaan utuh. Penyebab kematian utama adalah luka tembak dan trauma pukulan benda tumpul, tanpa ada tanda-tanda pemotongan alat kelamin atau pencongkelan mata.
Dampak dari fabrikasi mitos Lubang Buaya adalah meletusnya kepanikan moral seksual terbesar di Indonesia yang membakar amarah kelompok-kelompok keagamaan dan anti-komunis.
Mitos ini, menurut Saskia, menggeser persepsi publik, dari gerakan perempuan yang memperjuangkan hak-hak sipil dan ekonomi, Gerwani diubah menjadi monster penganut iblis, penyimpang seksual, dan ancaman terhadap moral bangsa. Stigma ini menurutnya terus direproduksi hingga kini.
“Itu pertama kalinya saya mendengar cerita tentang fitnah nista dan bohong-bohong soal Lubang Buaya yang ditujukan kepada Gerwani. Belakangan saya menyadari bahwa itu adalah sexual moral panic pertama. Kebohongan sejarah Lubang Buaya itu sampai sekarang masih dipercaya dan aroma seksualitas yang pervert (cabul) itu masih hidup di masyarakat. Banyak aktivis perempuan masa kini yang betul-betul memperjuangkan hak-hak terkait seksualitas dan perkawinan justru disematkan stigma sebagai ‘Gerwani Baru’,” terang Saskia.
Langkah hukum dan kelembagaan untuk mematikan gerakan perempuan independen segera menyusul. Pada tanggal 29 Oktober 1965, Kowani secara resmi memecat Gerwani dari keanggotaan. Pemecatan ini disusul dengan penyingkiran Hurustiati Subandrio dari posisi kepemimpinan Kowani pada Maret 1966. Langkah ini menandai berhentinya otonomi federasi perempuan di Indonesia dan mulainya era penyeragaman di bawah kendali militer.
Pembersihan fisik terhadap anggota Gerwani, Pemuda Rakyat, BTI, dan PKI berlangsung secara masif setelah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) didirikan.
Di bawah komando Brigadir Jenderal Sarwo Edhie Wibowo dan pasukan RPKAD, pengejaran dan penangkapan massal dilakukan hingga ke pelosok desa. Diperkirakan 500 ribu hingga satu juta orang dibunuh dalam pembantaian massal 1965–1966.
Penelitian lapangan Ita Fatia Nadia di Pacitan pada 2024 menemukan bukti fisik pembunuhan terhadap kader Gerwani. Di tengah hutan terpencil, Ita mengakui menemui dua sumur tua yang digunakan sebagai lokasi pembunuhan ekstrayudisial terhadap tujuh perempuan anggota Gerwani yang ditangkap saat sedang bekerja di lahan pertanian.
Sementara di Madiun, seorang ketua Gerwani lokal ditangkap, dibunuh, dan jenazahnya dikubur secara dangkal tepat di depan pos polisi; selama tiga hari berturut-turut, para petugas polisi yang bertugas diwajibkan mengencingi area kuburan tersebut.
“Dalam penelitian saya di Pacitan tahun 2024, saya diajak masuk ke hutan lebat oleh seorang pembuka lahan dan ditunjukkan dua sumur. Salah satu sumur digunakan untuk menampung anggota Gerwani yang ditangkap saat sedang bertani. Sementara di Madiun, ada seorang ketua Gerwani lokal yang ditangkap, dibunuh, dan dikubur secara dangkal tepat di depan pos polisi (Angkobin). Setiap petugas polisi yang menangani kasus itu diwajibkan mengencingi area tersebut selama tiga hari. Karena dalam pandangan mereka, Gerwani itu jahat dan harus dimatikan,” cerita Ita.
Dehumanisasi terhadap perempuan berpolitik dalam Tragedi 1965 berfokus secara spesifik pada penghancuran martabat seksual mereka. Ita Fatia Nadia menegaskan bahwa perlakuan buruk terhadap perempuan memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari dehumanisasi terhadap laki-laki:
“Demonisasi itu adalah proses politik dan representasi yang mengonstruksikan individu atau perempuan sebagai sosok yang berbahaya—tubuh dan seksualitasnya dianggap berbahaya karena dituduh menyimpang. Perempuan yang berpolitik dianggap menyimpang, sehingga posisi perempuan sebagai subjek politik harus didelegitimasi. Hal pertama yang disasar dalam dehumanisasi perempuan adalah seksualitasnya.”
Kamp Plantungan sebagai Laboratorium Ibuisme Negara
Penangkapan massal pasca-1965 berlanjut pada penahanan jangka panjang tanpa proses peradilan bagi ribuan perempuan. Setelah melalui tempat-tempat penahanan sementara seperti Penjara Bukit Duri di Jakarta atau Penjara Bulu di Semarang, pemerintah militer Orde Baru memandang perlunya sebuah fasilitas penahanan khusus berjangka panjang untuk mengisolasi kader-kader perempuan yang dianggap berideologi keras.
Berdasarkan keputusan militer Panglima Kodam VII/Diponegoro, didirikanlah Kamp Tahanan Politik Plantungan pada April 1971 di wilayah Kendal, Jawa Tengah.
Kamp ini memanfaatkan kompleks bekas rumah sakit lepra zaman kolonial Belanda yang terisolasi di lembah perbukitan. Beroperasi hingga Desember 1979, Kamp Plantungan menampung sekitar 500 tahanan politik (tapol) perempuan Golongan B berdasarkan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 13/Kogam/7/1966.
Kamp Plantungan dirancang bukan hanya sebagai tempat pengasingan bagi perempuan Gerwani atau mereka yang dianggap terafiliasi dengan Gerwani dan PKI. Kamp ini juga berfungsi sebagai “laboratorium” ideologis dan kultural untuk membentuk ulang, mendisiplinkan, dan menundukkan perempuan politik agar kembali ke dalam norma patriarkal yang dikendalikan negara.
Ita Fatia Nadia menegaskan bahwa Plantungan merupakan ruang eksperimen untuk membentuk ulang identitas perempuan, yang hasilnya kemudian diterapkan secara lebih luas kepada perempuan Indonesia melalui organisasi-organisasi negara pada masa Orde Baru.
“Plantungan bukan sekedar kamp, tapi itu adalah bagaimana seksualitas dan tubuh perempuan didisiplinkan untuk bisa menjadi nanti di dalam negara merumuskan Dharma Wanita. Jadi Dharma Wanita itu, laboratoriumnya adalah di Plantungan. Itu adalah bagian dari menghancurkan politik, ide politik di dalam para tahanan.”
Ita menjelaskan, tata ruang Kamp Plantungan dibagi menjadi enam blok besar yang dikelilingi kawat berduri berlapis dan dijaga ketat oleh prajurit Batalyon Infanteri Kodam Diponegoro.
Di dalam kamp terdapat stratifikasi penahanan; tahanan yang dianggap paling radikal atau menolak tunduk dimasukkan ke dalam “unit kecil”. Di unit kecil ini, para perempuan mengalami isolasi ganda dan dijadikan objek eksploitasi kerja serta kekerasan seksual oleh para penjaga kamp.
Setiap pagi, para tapol perempuan diwajibkan melaksanakan ritual pendisiplinan tubuh. Mereka dipaksa mengenakan busana tradisional kebaya dan kain jarik, berbaris rapi di halaman kamp, melakukan penghormatan bendera, mengucapkan lafal Pancasila, dan menyanyikan lagu-lagu nasional di bawah pengawasan senjata bersayap bayonet.
Ita menilai, pemaksaan penggunaan kebaya secara harian di tengah fasilitas penahanan yang minim merupakan perampasan simbolik atas status mereka sebagai aktor politik dan pengubahan paksa mereka menjadi figur “perempuan Jawa tradisional” yang tunduk, halus, dan tak berdaya.
Kekerasan berbasis gender di Kamp Plantungan terjadi secara terstruktur di tengah iklim impunitas militer yang mentok. Para tapol perempuan dipaksa melakukan kerja fisik yang berat, mulai dari membabat hutan, menggarap sawah, hingga melayani kebutuhan domestik dan pribadi para perwira pengawas.
Sejumlah penelitian tentang pengalaman perempuan dalam penahanan politik pasca-1965 mendokumentasikan kekerasan seksual sebagai bagian dari mekanisme represi yang mendukung argumen Ita. Annie Pohlman, melalui wawancara dengan para penyintas, menemukan kesaksian tentang pemerkosaan, pemaksaan seksual, kerja paksa, hingga kehamilan dan pengambilan anak dari perempuan yang ditahan.
Dalam kajiannya tentang Plantungan, Pohlman juga mencatat kesaksian perempuan yang dipaksa bekerja untuk tentara sebelum mengalami kekerasan seksual.
Metode penganiayaan fisik yang dialami para kader Gerwani sebelum dipindahkan ke Plantungan dipandang Ita sebagai bentuk dehumanisasi yang kelewat masuk akal.
Berdasarkan 26 dokumen oral history yang dikumpulkan Ita Fatia Nadia, termasuk kesaksian tokoh Gerwani seperti Sulami, mantan Sekretaris Jenderal Gerwani, dan Sudjinah, jurnalis yang aktif di Gerwani, terdapat kesaksian mengenai penggunaan alat-alat dalam kekerasan dan interogasi terhadap perempuan yang ditahan.
Dalam salah satu kesaksian yang disampaikan Ita, Sudjinah menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya dengan menggunakan alat.
“Saya menemukan 26 dokumen wawancara oral history, khususnya dari para penyintas kekerasan seksual. Terlihat bagaimana dehumanisasi terhadap perempuan berbeda dengan laki-laki, karena yang disasar pertama adalah seksualitas. Hasil rontgen Ibu Sudjinah menunjukkan retak pada tulang pinggul akibat perkosaan bertubi-tubi yang tidak menggunakan organ vital laki-laki, melainkan menggunakan besi,” kata Ita.
Penyintas lain, seperti Sarbinatun yang ditangkap pada usia muda dan dipindahkan dari Semarang ke Plantungan pada tahun 1971, mengalami kekerasan seksual berulang selama bertahun-tahun hingga mengalami depresi berat dan percobaan bunuh diri di dalam kamp pada tahun 1975.
Meskipun berada dalam situasi penindasan yang padat, para tapol perempuan di Plantungan mengembangkan mekanisme resistensi untuk menjaga solidaritas dan kesehatan mental.
Para perempuan mengorganisasi kegiatan olahraga, pementasan drama teater, kelompok menyanyi, hingga perawatan medis mandiri menggunakan tanaman obat. Mereka menciptakan lagu-lagu perlawanan dan kerinduan keluarga secara diam-diam. Usaha kolektif ini mencegah taktik penyesatan yang dilancarkan pengelola kamp dan memungkinkan mayoritas dari mereka bertahan hidup hingga kamp tersebut dibubarkan pada akhir tahun 1979 akibat tekanan internasional.
Pembubaran Kamp Plantungan pada Desember 1979 menandai berakhirnya masa penahanan fisik, namun stigma “eks-tapol” dan pelemahan hak-hak sipil terus melekat pada diri para penyintas dan keturunannya selama bertahun-tahun kemudian.
Fujinkai Baru dan Domestifikasi Perempuan Orde Baru
Keberhasilan penundukan gerakan perempuan di Kamp Plantungan dan fasilitas penahanan lainnya menjadi fondasi bagi rezim Orde Baru untuk mengonstruksikan ideologi gender negara yang baru.
Ideologi ini dirumuskan oleh para peneliti sebagai State Ibuisme (Ibuisme Negara), yakni konstruksi wacana yang mendefinisikan peran hakiki perempuan Indonesia semata-mata sebagai pendamping suami, pengelola rumah tangga, pendidik generasi penerus, dan pemelihara moral bangsa, sembari merampas otonomi politik mereka.
Negara mengambil alih kewenangan untuk mendikte tubuh, pekerjaan, keluarga, dan orientasi politik perempuan demi menjamin stabilitas dan konsolidasi kekuasaan Presiden Soeharto.
Arsitektur Ibuisme Negara diinstitusionalkan melalui pembentukan organisasi-organisasi perempuan binaan negara yang bersifat wajib, hirarkis, dan birokratis.
Organisasi-organisasi tersebut antara lain Korps Pegawai Republik Indonesia Bagian Wanita yang kemudian menjadi Dharma Wanita (didirikan pada 1974 untuk istri para pegawai negeri sipil), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK, yang distrukturkan hingga ke tingkat RT/RW), dan Dharma Pertiwi (untuk istri anggota Angkatan Bersenjata).
Karakteristik utama dari organisasi-organisasi negara ini adalah penerapan azas ex-officio: struktur kepemimpinan organisasi perempuan secara otomatis ditentukan oleh posisi dan pangkat politik/birokrasi yang dipegang oleh suami mereka. Istri seorang Menteri atau Gubernur secara otomatis menjadi Ketua Dharma Wanita di tingkat pusat atau provinsi, tanpa memedulikan kapasitas atau pilihan personal perempuan tersebut.
Saskia Wieringa menyoroti bahwa pola kepemimpinan dan pengorganisasian perempuan pada masa Orde Baru ini memutus tradisi gerakan perempuan pra-1965 dan meniru struktur fasis Fujinkai yang diterapkan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang pada dekade 1940-an. Saskia Wieringa membandingkan perubahan pola kepemimpinan ini:
“Pola kepemimpinan dan organisasi sesudah 1965 hampir sama dengan pola organisasi perempuan zaman pendudukan Jepang (Fujinkai), sebuah model dan pola fasis. Pola fasis itu saya rasa masih ada sampai sekarang,” tegas Saskia.
Organisasi-organisasi negara ini difungsikan sebagai jejaring pengawasan sosial dan mobilisasi politik untuk menopang mesin kekuasaan Golongan Karya (Golkar) serta birokrasi Orde Baru pada masanya.
Melalui struktur PKK dan Dharma Wanita, negara masuk hingga ke ranah paling privat dalam kehidupan keluarga: mengatur jumlah anak melalui program Keluarga Berencana (KB), menetapkan standar moral kemasyarakatan, dan memastikan bahwa para istri mengontrol suami mereka agar tetap setia kepada rezim. Saskia Wieringa menceritakan pengalamannya ketika membawa isu buruh ke organisasi perempuan negara tersebut.
“Saya sangat khawatir melihat tidak adanya perubahan atau perbaikan situasi tersebut. Saya mendatangi pertemuan PKK, Dharma Wanita, KOWANI, hingga Perwari untuk menyuarakan nasib buruk buruh perempuan dan meminta bantuan mereka sebagai organisasi perempuan. Dulu ada gerakan perempuan yang sangat progresif sebelum 1965, tetapi sesudah itu hancur semua. Waktu itu saya tidak menemukan satu pun organisasi yang tertarik atau berani memperjuangkan hak-hak buruh perempuan,” kata Saskia sedih.
Dalam konteks ini, perempuan diubah dari subjek politik yang aktif menjadi agen pasif penyeragaman ideologi negara. Pendepolitisan ini menghilangkan saluran perlawanan bagi buruh dan petani perempuan yang tereksploitasi.
Pola pendepolitisan dan kekerasan berbasis gender yang dikembangkan semasa penumpasan Gerwani tidak berhenti pada peristiwa 1965–1966, melainkan direproduksi secara berkala oleh militer di wilayah-wilayah konflik bersenjata sepanjang kekuasaan Orde Baru. Ita Fatia Nadia menggarisbawahi kesinambungan metode kekerasan militer ini.
“Proses penghancuran seksualitas perempuan ini direproduksi kembali pada peristiwa 1998, Aceh, Timor-Leste, Papua, hingga kasus Marsinah. Seksualitas perempuan ditempatkan sebagai musuh yang dianggap sangat berbahaya. Metode penghancuran gerakan perempuan melalui perusakan tubuh perempuan ini direproduksi secara berkala oleh militerisme,” seru Ita.
Stigmatisasi wacana “Gerwani Baru” pun dituding Saskia dijadikan senjata untuk membungkam setiap artikulasi kritis dari gerakan perempuan modern.
Setiap kali organisasi perempuan menuntut hak atas otonomi tubuh, perlawanan terhadap kekerasan seksual, atau reformasi hukum perkawinan, mereka dituduh sebagai penyebar immoralitas yang mengancam keutuhan bangsa. Saskia melihat pola ini dalam persekusi terhadap komunitas LGBT sejak 2015 hingga kini.
“Fitnah-fitnah yang diciptakan oleh Soeharto bukan hanya digunakan untuk memfitnah perempuan progresif, tetapi juga kelompok-kelompok rentan seperti LGBT pada 2015 dengan pola yang hampir sama seperti tahun 1965. Orde Baru lahir di atas fitnah terhadap Gerwani. Akibatnya, setiap gerakan independen yang progresif tentang tubuh perempuan, otonomi perempuan, hingga reformasi hukum perkawinan selalu dibayangi oleh pola fitnah Orde Baru.”
Militerisasi sipil tidak berhenti ketika Orde Baru berakhir. Warisannya dapat dilihat dari meluasnya cara pandang dan praktik militer ke dalam kehidupan sipil, termasuk dalam urusan yang sebelumnya dianggap sebagai ranah keluarga dan komunitas.
Saskia Wieringa melihat kecenderungan ini sebagai persoalan serius karena militerisasi tidak hanya menyangkut keberadaan tentara dalam institusi negara, tetapi juga siapa yang diberi kewenangan untuk mengatur kehidupan sehari-hari. Ia mencontohkan bagaimana program pemerintah hari ini, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diurus oleh tentara.
“Sekarang kita lihat militerisasi masyarakat terjadi di mana-mana. Saya selalu bilang dengan tertawa sinis, pembagian kerja dalam rumah tangga masih sangat tidak setara. Perempuan bekerja di luar rumah, tetapi seluruh pekerjaan domestik tetap dibebankan kepada perempuan. Lewat program makan siang untuk anak-anak, justru tentara yang masuk. Di situ militarisasi masyarakat makin mendalam,” kata Saskia.
Hemat Saskia, persoalan itu juga berkaitan dengan ruang politik perempuan. Ketika fungsi sosial dan pengambilan keputusan semakin ditempatkan dalam kerangka militer, pengalaman, pengetahuan, dan otoritas perempuan niscaya dipinggirkan.
“Pelajaran penting dari sejarah Indonesia dan internasional adalah: di bawah kendali militer, ruang bagi perempuan hampir tidak ada,” ujarnya.
Dari sini, sejarah penghancuran gerakan perempuan tidak dapat dipisahkan dari proyek politik Orde Baru yang lebih luas yang menjadi fondasi Soeharto di tahtanya selama 32 tahun.
Femisida, stigma terhadap Gerwani, serta penataan ulang peran perempuan di ruang domestik dan publik sama-sama berkontribusi pada penyempitan ruang politik perempuan. Saskia maupun Ita sepakat bahwa dosa itu tidak berhenti pada 1965, 1998, atau bahkan hari ini sekalipun
Menggugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
60 tahun lebih tragedi 65 telah lewat, Kelompok Paduan Suara Dialita, yang didirikan oleh perempuan penyintas dan keturunan generasi korban 1965, terus menyanyikan kembali lagu-lagu gubahan para tahanan politik di dalam penjara. Di berbagai daerah keluarga korban juga banyak melakukan penandaan kembali terhadap kuburan massal dan sumur-sumur pembunuhan.
Namun, pergulatan memori kolektif ini membentur tembok impunitas negara ketika pada tanggal 6 November 2025, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Penganugerahan itu memicu protes keras koalisi masyarakat sipil, Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS). Mereka menilai keputusan tersebut menghina korban kejahatan kemanusiaan, memutihkan sejarah otoritarianisme, dan melanggar kriteria pahlawan nasional dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.
Dalam rilis pers 1 Mei 2026, tim advokasi GEMAS menguraikan empat dasar utama gugatan mereka. Pertama, pemberian gelar tersebut bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2), yang secara expressive verbis menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Kedua, keputusan itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 1 UU GTK mendefinisikan Pahlawan Nasional sebagai gelar yang diberikan kepada warga negara yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi luar biasa bagi bangsa dan negara.
GEMAS menilai bahwa di bawah komando Soeharto, jutaan nyawa menjadi tidak berarti di tangan aparat negara, dan jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia justru menjadi jalan bagi terciptanya sistem kebijakan yang berjalan dengan kekerasan, perusakan, eksploitasi, hingga perampasan ruang hidup. Objektifikasi, penundukan, dan penindasan terhadap perempuan diinstitusionalisasikan oleh Soeharto dalam sistem dan tindakan kenegaraan. GEMAS juga menegaskan bahwa Soeharto tidak memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana disyaratkan Pasal 25 huruf (b) UU GTK.
Ketiga, pemberian gelar tersebut bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. GEMAS mencatat bahwa praktik KKN pada masa Soeharto telah diakui secara resmi oleh negara pasca-Reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut Soeharto sebagai subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015 juga telah menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar USD 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56. Laporan Stolen Asset Recovery (StAR) tahun 2007 yang dirilis UNODC bersama Bank Dunia bahkan menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia pada abad ke-20, dengan estimasi aset hasil korupsi mencapai 15 hingga 35 miliar dolar Amerika Serikat.
Keempat, pemberian gelar tersebut bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM mencatat setidaknya sembilan kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto (1965–1998), termasuk Peristiwa 1965–1966, Penembakan Misterius (1982–1985), Tanjung Priok (1984), Talangsari (1989), Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989–1998), Penghilangan Orang secara Paksa (1997–1998), Trisakti dan Semanggi (1998–1999), Mei 1998, serta Pembunuhan Dukun Santet (1998–1999).
GEMAS menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sangat berpengaruh dalam menghambat proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya yang melibatkan dirinya, dan dapat diinterpretasikan sebagai tindakan obstruction of justice.
Rilis pers GEMAS juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penganugerahan tersebut. Presiden Prabowo Subianto pernah menjadi menantu Soeharto, dan dalam kampanye Pemilihan Presiden tahun 2014 pernah memiliki janji politik untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Partai Golkar, partai warisan Orde Baru, juga terus mendorong wacana ini sejak 2008, sementara anak kandung Soeharto yang memiliki kedekatan dengan Praboow, Titiek Soeharto, kini duduk sebagai anggota DPR. GEMAS menegaskan bahwa seorang penyelenggara negara wajib bertindak dengan memperhatikan asas ketidakberpihakan sebagaimana Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.
<iframe src=’https://flo.uri.sh/visualisation/30408163/embed’ title=’Interactive or visual content’ class=’flourish-embed-iframe’ frameborder=’0′ scrolling=’no’ style=’width:100%;height:600px;’ sandbox=’allow-same-origin allow-forms allow-scripts allow-downloads allow-popups allow-popups-to-escape-sandbox allow-top-navigation-by-user-activation’></iframe>
Lebih lanjut, GEMAS menilai bahwa pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto merupakan tindakan reviktimisasi terhadap korban. Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 memberikan trauma berulang pada para korban atau keluarga korban yang sampai sekarang tak kunjung mendapatkan keadilan, padahal negara memiliki kewajiban untuk memastikan agar korban mendapatkan perhatian dan perawatan khusus untuk menghindari terjadinya trauma ulang.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2025 GEMAS mengajukan keberatan administratif kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara, disusul banding administratif pada 23 Desember 2025. Tidak ada jawaban hingga tenggat UU Administrasi Pemerintahan. Gugatan lalu diajukan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 sepanjang ditetapkan terhadap Soeharto, serta mewajibkan Presiden mencabut keputusan tersebut.
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (28/9), majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi pendamping korban, yakni Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dan mantan aktivis KontraS, serta Ita Fatia Nadia, peneliti sejarah lisan dan mantan Komisioner Komnas Perempuan.
Dalam kesaksiannya di bawah sumpah persidangan, Usman Hamid memaparkan temuan investigasi hukum dan riset organisasi KontraS serta dokumen kajian Komnas HAM mengenai keterlibatan langsung Soeharto dalam belasan peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia. Usman Hamid menegaskan dasar yuridis pertanggungjawaban komando sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Usaha pengasingan massal tanpa proses peradilan ke Pulau Buru yang melibatkan setidaknya 10.000 orang tahanan politik, Peristiwa Tanjung Priok 1984, serta pengabaian terhadap Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/1998 turut menjadi fokus persidangan. Kesaksian ini menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi syarat normatif UU No. 20/2009 yang mengharuskan calon Pahlawan Nasional memiliki rekam jejak tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah mengkhianati cita-cita kemanusiaan.
“Berdasarkan riset mendalam KontraS, kami menyimpulkan telah terjadi berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang memproduksi penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, penyiksaan, hingga pembunuhan di luar hukum. Seluruh fakta ini kami jabarkan dalam laporan berdasarkan kerangka hukum humaniter dan hukum internasional. Salah satu pasal yang menghubungkan tanggung jawab komando Presiden Soeharto adalah Pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penyelidikan Komnas HAM pada 2003 juga menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat yang melibatkan aparat negara melalui tindakan penangkapan, penyiksaan, dan pemenjaraan tanpa proses peradilan,” seru Usman Hamid di hadapan Majelis Hakim PTUN, Senin (28/9).
Selanjutnya, Ita Fatia Nadia memberikan kesaksian yang berfokus pada hasil penyelidikan resmi Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengenai penindasan terstruktur terhadap gerakan perempuan dan kejahatan berbasis gender.
Dalam keterangannya di PTUN Jakarta, Ita menyerahkan bukti-bukti dokumen kebijakan resmi negara, surat keputusan komando militer, serta hasil verifikasi otopsi forensik Dr. Rubiono Kertopati yang membongkar mitos fitnah Lubang Buaya.
“Saat itu saya ditunjuk oleh Komnas HAM untuk memimpin tim pengkajian kasus 1965, khususnya riset oral history mengenai anggota Gerwani yang mengalami kekerasan secara masif. Saya mengumpulkan wawancara dari 26 kader Gerwani yang pernah ditahan di Penjara Bukit Duri, Bali, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Aceh. Salah satu dokumen penting yang saya temukan adalah instruksi Pangdam Jaya Mayor Jenderal Umar Wirahadikusumah untuk menangkap anggota Gerwani atas tuduhan penyiksaan para jenderal di Lubang Buaya. Tuduhan ini berbanding terbalik dengan hasil visum resmi Dr. Rubiono Kertopati dari RS Angkatan Darat yang menyatakan tidak ada pemotongan alat kelamin maupun penyiksaan sadis pada jenazah para perwira.”
“Kapasitas Soeharto saat pembunuhan dan penyiksaan besar-besaran terjadi pada kurun 1965–1966 adalah sebagai Panglima Kostrad dan Pangkopkamtib. Melalui surat-surat Keputusan Pangkopkamtib, dinyatakan bahwa tindakan pembersihan dari unsur komunis tersebut dilakukan atas perintah pimpinan. Atas dasar fakta kejahatan kemanusiaan ini, kami menolak penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut,” cerita Ita panjang di depan Majelis Hakim PTUN.
Persidangan PTUN Jakarta ini memperlihatkan benturan nyata antara penulisan sejarah resmi negara versus sejarah lisan dan arsip korban. Ita Nadia, lima hari sebelum persidangan juga mengkritik proyek revisi Penulisan Sejarah Nasional Indonesia yang dinilainya berpotensi menutupi fakta kejahatan Orde Baru:
“Kemarin dalam workshop kami membedah bagaimana draf penulisan sejarah yang diinisiasi oleh Fadli Zon mengandung manipulasi dan menghilangkan banyak fakta sejarah penting,” ujarnya.
Perebutan ingatan sejarah ini, menurut Saskia Wieringa, juga perlu diikuti dengan penguatan gerakan perempuan. Ia melihat kebangkitan otoritarianisme membutuhkan organisasi yang mampu menghubungkan perjuangan perempuan dengan persoalan demokrasi dan hak politik yang lebih luas.
Karena itu, ia mendorong gerakan perempuan baru yang belajar dari pengalaman Gerwani, tetapi dibangun sesuai konteks zaman sekarang.
“Suara feminis saat ini terasa kurang, dan kita memerlukan organisasi seperti Gerwani dalam bentuk modern yang sesuai dengan tuntutan zaman. Perjuangan hak-hak perempuan tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus terhubung dengan hak-hak politik secara luas. Kita harus bersatu dalam platform progresif melalui apa yang saya sebut sebagai politik afinitas,” lugasnya.
Oleh sebab itu, Ita melihat bahwa gugatan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan semata perkara administratif mengenai sebuah gelar. Gugatan tersebut membuka kembali pertanyaan tentang bagaimana negara mengingat kekerasan politik masa lalu, siapa yang suaranya masuk ke dalam sejarah resmi, dan apa yang terjadi ketika seseorang yang dikaitkan dengan rezim yang menghancurkan gerakan perempuan justru ditempatkan dalam jajaran pahlawan nasional.
Dari sudut pandang perempuan yang selama ini merawat ingatan korban, ruang pengadilan menjadi salah satu arena untuk mempertanyakan kembali narasi tersebut; termasuk stigma terhadap Gerwani, pengalaman perempuan yang dipenjara di Kamp Plantungan, dan berbagai bentuk kekerasan yang menyertai penghancuran gerakan perempuan setelah 1965.
Pertarungan atas ingatan itu penting bukan hanya untuk melihat kembali masa lalu, tetapi juga untuk memastikan kekerasan politik tidak kembali dihapus, diputihkan, atau diberi legitimasi melalui narasi negara sehingga keberulangan tragedi terus niscaya terjadi.
Foto: Salsabila Putri Pertiwi/Konde.co






