Gerakan perempuan di berbagai negara memperingati Hari Aborsi Aman Internasional setiap tanggal 28 September
Peringatan ini bermula dari kampanye dekriminalisasi aborsi di Amerika Latin dan Karibia pada tahun 1990, lalu diadopsi menjadi hari aksi global sejak 2011.
Di Amerika Latin, Argentina menjadi contoh tentang pentingnya perjuangan gerakan perempuan untuk mendukung hak kesehatan reproduksi perempuan. Mereka berhasil mendorong legalisasi aborsi pada Desember 2020. Di tengah kuatnya pengaruh konservatif, Gelombang Hijau (La Marea Verde) menggunakan strategi digital seperti #AbortoLegalYa untuk menekan pemisahan agama dan hukum.
Ganesha Siti Fariza pernah menuliskan di Konde.co, bahwa skar gerakan di Argentina ini sebenarnya dapat ditelusuri sejak 2005. Kala itu, Campaña Nacional por el Derecho al Aborto Legal, Seguro y Gratuito atau Kampanye Nasional untuk Aborsi Legal, Aman, dan Gratis pertama kali dibentuk. Berbagai gerakan feminis di Argentina berusaha keras untuk melegalkan aborsi. Kemudian, pada 8 Agustus 2018, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aborsi pertama kali diajukan ke parlemen. Sebanyak 38 dari 72 senator di Argentina memutuskan bahwa mereka menolak RUU yang melegalkan aborsi. Hal itu pun sempat memutus sementara harapan orang-orang yang ingin aborsi dilegalkan.
Meskipun sempat ditolak pada 2018, gerakan feminis untuk mendukung legalisasi terhadap aborsi pun semakin meluas. Seluruh pendukungnya selalu mengkampanyekan legalisasi aborsi dengan menggunakan scarf berwarna hijau. Gerakan ini sering disebut dengan pañuela. Selain itu, gerakan feminis juga turut meramaikan hashtag #AbortoLegalYa yang viral di media sosial. Tagar itu menandakan simbol perlawanan generasi baru feminis digital.
Ditetapkan secara global oleh Women’s Global Network for Reproductive Rights (WGNRR) sejak tahun 2011 untuk mengkampanyekan akses layanan aborsi yang aman, legal, dan manusiawi. Juga agar menjadi ruang edukasi bagi masyarakat guna melawan stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual atau perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan reproduksi
Baca juga: Dipaksa Aborsi dan Terpaksa Judol, Malah Dipidana Masuk LPKA: Anak Berkonflik dengan Hukum Terbelenggu Ego Negara
Di tahun 2026 ini, dunia mengambil tema kampanye untuk menekankan solidaritas dalam tindakan: memajukan keadilan reproduksi dan memperkuat sistem kesehatan agar layanan aborsi yang aman dan komprehensif benar-benar bisa diakses.
Di Indonesia, peringatan ini punya arti khusus. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku. Aborsi tetap disebut sebagai perbuatan menjadi tindak pidana dengan pengecualian bagi korban kekerasan seksual dan keadaan darurat medis.
Di atas kertas, hukum sekilas tampak berpihak pada korban, namun dalam praktiknya, korban kekerasan seksual masih bisa berakhir di kursi terdakwa.
Padahal korban kekerasan seksual selama ini sering menjadi korban berulang kali. Pertama, oleh kekerasan yang mereka alami. Kedua, oleh stigma dari lingkungan sosial mereka. Ketiga, oleh sistem hukum yang gagal melihat mereka sebagai korban. Risiko terakhir inilah yang sering luput dalam perdebatan tentang aborsi di Indonesia.
Perdebatan publik biasanya berhenti pada pertanyaan apakah aborsi boleh dilakukan atau dilarang?. Padahal, bagi korban kekerasan seksual, persoalannya jauh lebih rumit. Mereka tidak hanya menghadapi trauma dan tekanan sosial. Mereka juga dapat berhadapan dengan ancaman pidana ketika mengambil keputusan atas tubuh, kesehatan, dan masa depannya sendiri.
Di titik ini, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung. Namun, hukum juga bisa berubah menjadi sumber kekerasan baru ketika aparat penegak hukum hanya melihat aborsi sebagai tindak pidana, tanpa memahami kekerasan seksual yang melatarbelakanginya.
Di sinilah amicus curiae dapat membantu hakim melihat perkara secara lebih utuh.
Amicus curiae adalah pihak ketiga di luar pihak yang sedang berperkara di pengadilan– yang memberikan pendapat hukum, informasi, atau pandangan tambahan untuk membantu hakim dalam memutus suatu perkara. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court).
Baca juga: Sulitnya Akses Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
Indonesia tidak sepenuhnya melarang aborsi, ini bisa dilihat dari pasal 463 KUHP baru yang mengancam perempuan yang menggugurkan kandungannya dengan pidana penjara paling lama empat tahun, tetapi mengecualikan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual, sepanjang usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu dan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang.
Ketentuan serupa termuat dalam Undang-Undang Kesehatan 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Namun, pengecualian ini tetap berada dalam kerangka kriminalisasi. Artinya, aborsi masih diperlakukan sebagai tindak pidana, kecuali jika memenuhi syarat hukum tersebut.
Masalahnya, syarat tersebut tidak selalu mudah dipenuhi. Korban harus berhadapan dengan batas usia kehamilan, keterangan penyidik tentang dugaan kekerasan seksual, layanan yang hanya tersedia di fasilitas kesehatan tingkat lanjut, serta prosedur administratif yang rumit.
Komnas Perempuan mencatat, dari 103 korban perkosaan yang hamil dan melapor sepanjang 2018 hingga 2023, hampir semuanya tidak mendapat akses aborsi aman.
Bagi korban kekerasan seksual, terutama anak, proses ini dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan menekan. Ketika sistem gagal memahami posisi korban, korban dapat kembali dikorbankan: pertama oleh kekerasan seksual, lalu oleh hukum yang menempatkannya sebagai pelaku.
Riset singkat yang menjadi dasar artikel ini menelaah pengalaman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ketika mengajukan amicus brief dalam perkara nomor 6/PID.SUS-Anak/2018/JMB di Jambi.
Perkara ini melibatkan anak korban kekerasan seksual yang kemudian dipidana karena melakukan aborsi. ICJR mengirimkan pandangan hukumnya ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Dokumen itu kemudian dikutip oleh hakim. Perkara tersebut berakhir dengan putusan bebas bagi terdakwa.
Baca juga: Dipingpong: Perjuangan Korban Perkosaan Mencari Aborsi Aman
Dalam perkara seperti ini, hakim tidak cukup hanya membaca pasal tentang aborsi. Hakim juga perlu memahami kekerasan seksual, perlindungan anak, kesehatan reproduksi, relasi kuasa, dan risiko reviktimisasi dalam proses peradilan pidana.
Amicus curiae secara sederhana berarti pihak di luar perkara yang menyampaikan pandangan, keahlian, atau informasi kepada pengadilan. Pihak ini bukan penggugat, tergugat, terdakwa, jaksa, maupun kuasa hukum. Ia hadir untuk membantu pengadilan memahami aspek yang mungkin luput dari proses pembuktian formal.
Di Indonesia, amicus curiae belum diatur secara khusus dan eksplisit dalam satu mekanisme baku. Namun, praktik ini telah digunakan dalam berbagai perkara pidana, perdata, maupun pengujian undang-undang.
Ketiadaan aturan baku menghasilkan dua sisi. Di satu sisi, masyarakat sipil, akademisi, atau lembaga ahli tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi. Di sisi lain, tidak ada kepastian tentang bagaimana dokumen disampaikan, bagaimana hakim harus menilainya, dan sejauh mana pandangan tersebut akan dipertimbangkan.
Temuan utama riset tentang amicus curiae ini adalah bahwa kekuatan amicus brief ICJR terletak pada kemampuannya menggeser pusat perhatian perkara.
Pengadilan tingkat pertama melihat aborsi sebagai peristiwa pidana. ICJR justru menekankan bahwa perkara ini harus dibaca sebagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kemudian berujung pada kehamilan tidak diinginkan. Pesannya jelas: jangan menghukum korban perkosaan.
Dengan pesan itu, ICJR menolak cara pandang yang menempatkan terdakwa sebagai pelaku kejahatan. Sebaliknya, terdakwa diposisikan sebagai korban yang mengalami reviktimisasi karena sistem peradilan gagal memberi perlindungan.
ICJR tidak membiarkan aborsi berdiri sebagai kejadian tunggal. Aborsi selalu dikaitkan dengan konteks kekerasan seksual yang mendahuluinya.
Baca juga: Perempuan Korban Perkosaan Hadapi Hambatan Akses Aborsi Aman
Dengan demikian, hakim didorong untuk bertanya bukan hanya “apakah aborsi terjadi?”. Hakim juga perlu bertanya: “mengapa aborsi terjadi?”, “siapa yang seharusnya dilindungi?”, dan “apakah pemidanaan justru memperpanjang penderitaan korban?”.
Dokumen hukum yang baik tetap membutuhkan ekosistem advokasi yang lebih luas.
Dalam pengalaman ICJR, pengiriman amicus brief didahului dan diikuti oleh kerja non-litigasi, seperti siaran media, pemantauan perkara, komunikasi dengan jejaring masyarakat sipil, dan upaya membangun perhatian publik.
Dengan kata lain, amicus curiae bukan sekadar dokumen yang dikirim ke meja hakim. Ia adalah bagian dari jaring advokasi litigasi dan non-litigasi yang bertujuan memastikan perkara dilihat secara adil.
Ketiadaan mekanisme baku masih menjadi persoalan. Pihak yang ingin menjadi amicus curiae tidak selalu mengetahui prosedur, standar, atau saluran yang tepat. Hakim pun tidak selalu memiliki pedoman untuk menilai itikad baik, relevansi, dan kapasitas para amici.
Mekanisme yang lebih jelas dapat memperluas partisipasi publik dan membantu hakim mengakses pengetahuan lintas disiplin. Dalam perkara kompleks seperti aborsi akibat kekerasan seksual, pengetahuan hukum pidana saja tidak cukup. Pengadilan perlu memahami kesehatan reproduksi, psikologi korban, perlindungan anak, dan konteks sosial yang membuat korban sering kali tidak segera melapor atau tidak mampu memenuhi syarat administratif layanan.
Bagi advokasi dekriminalisasi aborsi, temuan ini penting. Perubahan undang-undang memang tetap dibutuhkan. Namun, perlindungan terhadap korban juga sangat ditentukan oleh bagaimana aparat penegak hukum menafsirkan aturan yang ada.
Dalam situasi ketika aborsi masih dibayangi kriminalisasi, amicus curiae dapat menjadi ruang untuk memasukkan pengetahuan yang sering absen dari ruang sidang: pengalaman korban, dampak kekerasan seksual, hambatan mengakses layanan kesehatan reproduksi, dan kewajiban negara untuk mencegah reviktimisasi.
Baca juga: Riset Konde.co: Bagaimana Media Memandang Tubuh Perempuan dan Aborsi Aman bagi Korban Perkosaan
Amicus curiae dapat mengingatkan hakim bahwa keadilan tidak selalu lahir dari penerapan pasal secara kaku. Dalam beberapa perkara, keadilan justru menuntut keberanian untuk membaca hukum secara kontekstual dan berpihak pada perlindungan korban.
Amicus curiae bukan solusi tunggal untuk menghapus kriminalisasi aborsi. Namun, ia dapat menjadi lapis perlindungan penting ketika korban kekerasan seksual sudah terlanjur berhadapan dengan sistem pidana.
Ke depan, Indonesia perlu membangun mekanisme amicus curiae yang lebih ajeg agar semakin banyak pihak mampu menyampaikan pengetahuan yang relevan, dan agar hakim memiliki panduan untuk mempertimbangkannya secara serius.
Hari Aborsi Aman Internasional mengingatkan bahwa aborsi aman adalah soal keselamatan dan martabat perempuan, bukan soal aturan tertulis semata. Pengecualian dalam KUHP baru tidak akan berarti apa-apa jika korban kekerasan seksual masih harus membuktikan dirinya layak dilindungi, atau justru duduk sebagai terdakwa.
Solidaritas untuk aborsi aman tidak berhenti di jalan dan di media sosial. Ia juga perlu hadir di ruang sidang, dengan pengetahuan yang disampaikan dengan itikad baik kepada hakim.
Dalam perkara yang menyangkut tubuh, keselamatan, dan masa depan korban kekerasan seksual, pengadilan tidak boleh hanya menjadi corong undang-undang. Ia harus menjadi ruang yang sungguh-sungguh berupaya mencari keadilan.
(Editor: Luviana Ariyanti)






