Kerentanan merupakan realitas yang dihadapi banyak perempuan disabilitas. Namun, menyadari kerentanan bukan berarti menempatkan mereka sebagai objek kesedihan dan belas kasihan.
Sebaliknya, kesadaran tersebut seharusnya menjadi langkah awal untuk memahami ketidakadilan yang mereka alami. Sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak mereka sebagai manusia yang utuh.
Saat berselancar di media sosial, saya menemukan sebuah berita tentang pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas oleh seorang tukang urut di Flores Timur. Seperti kasus-kasus yang sebelumnya terjadi, kekerasan seksual kembali berlangsung dengan memanfaatkan kerentanan korban.
Dalam pemberitaan tersebut, pelaku diduga menggunakan modus terapi setelah keluarga korban meminta bantuannya untuk melakukan pengobatan. Hingga kasus ini diangkat di media sosial, pelaku disebut belum ditahan oleh pihak berwajib.
Saya tidak akan membahas kasus tersebut secara mendalam. Namun, sebagai guru yang mendampingi anak dengan disabilitas dan seorang perempuan, saya merasa sedih sekaligus murka.
Baca Juga: Kamus Feminis: Sebut Penguasa “ODGJ” Itu Menyamakan Penderitaan Disabilitas dengan Pemerintah Problematik
Selama empat tahun mengajar, saya menyaksikan betapa beratnya kehidupan orang dengan disabilitas. Terlebih ketika mereka juga menghadapi diskriminasi berbasis gender. Saya menyadari bahwa dunia belum menjadi tempat yang adil bagi perempuan. Bagi perempuan disabilitas, ketidakadilan itu dapat berlapis dan menjadi semakin kompleks.
Beragam hambatan yang dihadapi perempuan disabilitas. Mulai dari komunikasi, interaksi sosial, fungsi intelektual, kondisi psikologis, hingga fungsi tubuh, sering kali berkelindan dengan lingkungan yang tidak inklusif. Ketika hambatan tersebut bertemu dengan sistem patriarki, misogini, stigma, dan ketimpangan relasi kuasa, perempuan disabilitas menghadapi risiko diskriminasi, kekerasan, serta pengabaian hak yang lebih besar.
Kerentanan mereka bukan semata-mata berasal dari kondisi disabilitas. Melainkan juga dari sistem sosial yang gagal menyediakan akses, perlindungan, dan akomodasi yang setara.
Stigma yang Membatasi Kehidupan Perempuan Disabilitas
Tahun 2026 menjadi tahun keempat saya mengajar anak dengan disabilitas. Dalam perjalanan tersebut, saya melihat berbagai stigma dan persepsi yang masih dilekatkan masyarakat non-disabilitas kepada orang dengan disabilitas.
Salah satu pandangan yang kerap muncul adalah anggapan bahwa orang dengan disabilitas, terlebih perempuan, tidak mampu hidup dan berpartisipasi dalam lingkungan sosial masyarakat secara mandiri.
Setidaknya, ada tiga persepsi yang sering saya temui. Pertama, orang dengan disabilitas dipandang semata-mata sebagai sosok yang patut dikasihani karena keterbatasan yang mereka miliki. Kedua, masyarakat merasa tidak mampu berkomunikasi atau menyediakan akomodasi yang dibutuhkan orang dengan disabilitas. Ketiga, dan yang paling mengkhawatirkan, orang dengan disabilitas, terutama perempuan, dipandang sebagai kelompok yang mudah dikendalikan sehingga rentan mengalami eksploitasi, baik terhadap tubuh, kehidupan sosial, maupun kondisi ekonominya.
Baca Juga: Orang dengan Disabilitas Bukan Bahan Candaan, Itu Namanya Ableisme
Ketiga persepsi tersebut bukan persoalan sederhana. Cara masyarakat memandang disabilitas dapat menentukan bagaimana mereka memperlakukan orang dengan disabilitas. Termasuk dalam memberikan akses terhadap pendidikan, informasi, layanan publik, kesempatan kerja, dan perlindungan dari kekerasan.
Sosial, budaya, norma, dan tafsir keagamaan turut membentuk cara pandang tersebut. Dalam sejumlah lingkungan, anak dengan disabilitas masih dianggap sebagai aib keluarga yang harus disembunyikan. Akibatnya, mereka dapat mengalami pembatasan dalam mengakses pendidikan, informasi, interaksi sosial, serta berbagai bentuk akomodasi yang sebenarnya dibutuhkan untuk mendukung kehidupan mereka. Tidak jarang pula, keberadaan anak perempuan dengan disabilitas dikaitkan dengan anggapan bahwa kondisi tersebut merupakan akibat dari dosa atau kesalahan orang tua pada masa lalu.
Pandangan semacam ini bukan hanya keliru, tetapi juga dapat memperkuat diskriminasi. Ketika disabilitas dianggap sebagai aib, keluarga dan masyarakat cenderung berfokus pada upaya menyembunyikan kondisi seseorang daripada memastikan hak-haknya terpenuhi. Anak dengan disabilitas akhirnya kehilangan kesempatan untuk mengenali dirinya, mengembangkan kemampuan, membangun relasi sosial, dan memperoleh informasi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Budaya dan struktur sosial patriarkal juga tidak membuat situasi perempuan disabilitas menjadi lebih baik. Sebaliknya, perempuan disabilitas kerap ditempatkan dalam posisi yang semakin tidak menguntungkan karena mereka menghadapi diskriminasi berdasarkan gender sekaligus disabilitas. Mereka tidak selalu dipandang sebagai manusia yang memiliki kehendak, kebutuhan, dan kemampuan untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri.
Baca Juga: Pekerja Sawit Penyandang Disabilitas Diperkosa, Ia Tak Mau Menyerah
Ketika masyarakat hanya melihat orang dengan disabilitas sebagai objek belas kasihan atau sekumpulan keterbatasan, identitas dan kemanusiaan mereka menjadi terabaikan. Pandangan ini kemudian membatasi akses, kesempatan, serta pemenuhan hak yang seharusnya dapat dinikmati secara setara. Pada akhirnya, ketidakadilan tidak lagi sekadar menjadi pengalaman individual, tetapi berkembang menjadi persoalan sistemik dan struktural, terutama bagi perempuan disabilitas.
Kekerasan yang Berulang dan Tidak Selalu Terungkap
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Flores Timur bukanlah kasus pertama dan sangat mungkin bukan yang terakhir.
Data dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan menunjukkan adanya 163 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan disabilitas berdasarkan jenis disabilitas korban, serta 392 kasus berdasarkan bentuk kekerasan yang dialami. Sementara itu, CATAHU 2025 Komnas Perempuan juga mencatat satu kasus pemerkosaan di lingkungan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang melibatkan sesama siswa.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan disabilitas merupakan persoalan yang nyata dan membutuhkan perhatian serius. Namun, data yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan situasi di lapangan. Berapa banyak kasus yang tidak pernah dilaporkan dan korban yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menceritakan pengalaman mereka? Berapa banyak kasus yang akhirnya tidak diproses karena korban menghadapi hambatan komunikasi, tidak memperoleh dukungan keluarga, atau tidak dipercaya oleh lingkungan sekitarnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pelaporan kekerasan bukanlah proses yang selalu mudah bagi perempuan disabilitas. Mereka mungkin menghadapi hambatan dalam mengakses layanan pengaduan, kesulitan berkomunikasi dengan aparat, atau tidak memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam situasi tertentu, ketergantungan kepada orang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga dapat memperbesar risiko kekerasan sekaligus menyulitkan korban untuk mencari pertolongan. Terutama jika pelaku merupakan orang yang berada dalam lingkaran terdekatnya.
Baca Juga: Cerita Pendamping Perempuan Disabilitas yang Jadi Korban Kekerasan Seksual: Hukum Ditegakkan Setengah Hati
Ketimpangan relasi kuasa patriarkal turut memperburuk keadaan. Dalam masyarakat yang masih menempatkan perempuan pada posisi subordinat, perempuan kerap dianggap tidak memiliki otoritas penuh atas tubuh dan keputusan hidupnya sendiri. Bagi perempuan disabilitas, situasi ini dapat menjadi lebih rumit ketika orang lain menganggap mereka tidak mampu memahami situasi, mengambil keputusan, atau menentukan apa yang terbaik bagi dirinya.
Akibatnya, suara perempuan disabilitas berisiko diabaikan, termasuk ketika mereka berusaha menyampaikan pengalaman kekerasan. Kebutuhan mereka bahkan dapat ditentukan sepihak oleh keluarga, institusi, atau orang lain yang dianggap lebih memahami keadaan mereka. Padahal, dukungan dan pendampingan seharusnya memperkuat kemampuan perempuan disabilitas untuk menyampaikan kehendak dan mengambil keputusan, bukan menggantikannya.
Kerentanan berlapis tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan tidak dapat dipahami hanya sebagai tindakan individual pelaku. Kita juga perlu melihat bagaimana stigma, ketimpangan kuasa, keterbatasan akses, dan minimnya dukungan sosial memungkinkan kekerasan terjadi serta membuat korban kesulitan memperoleh keadilan.
Baca Juga: Vivienne Berjuang Untuk Anaknya yang Disabilitas Mental di Sekolah: Ia Dipingpong Kesana-kemari
Laporan Ringkas Kajian Disabilitas Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pada 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas intelektual merupakan jenis kasus terbanyak yang tercatat dalam kajian tersebut. Temuan ini perlu menjadi perhatian karena perempuan disabilitas intelektual dapat menghadapi hambatan dalam memahami informasi, berkomunikasi, membangun relasi sosial, serta mengakses pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, seksualitas, dan hak atas tubuh.
Namun, penting untuk memahami bahwa kondisi disabilitas intelektual tidak serta-merta membuat seseorang tidak mampu memahami kekerasan atau menentukan pilihan hidupnya. Kemampuan setiap individu berbeda-beda. Yang sering menjadi persoalan justru ketiadaan informasi yang mudah dipahami, metode komunikasi yang sesuai, serta dukungan yang memungkinkan mereka mengenali situasi berbahaya dan menyampaikan pengalaman yang dialami.
Sayangnya, pendidikan mengenai reproduksi, seksualitas, dan hak atas tubuh masih kerap dianggap tabu, terlebih ketika diberikan kepada anak atau perempuan dengan disabilitas. Ada anggapan bahwa mereka tidak membutuhkan pengetahuan tersebut atau tidak perlu membicarakannya karena dianggap tidak memiliki kehidupan seksual. Pandangan semacam ini berbahaya karena mengabaikan kebutuhan mereka untuk mengenali tubuh sendiri, memahami batasan pribadi, mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, dan mencari pertolongan ketika mengalami pelanggaran hak.
Baca Juga: Ketika Bencana Datang, Kemana Penyandang Disabilitas Harus Diselamatkan
Padahal, pendidikan seksualitas yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan individu merupakan bagian penting dari upaya pencegahan kekerasan. Informasi perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, metode komunikasi yang aksesibel, dan pendekatan yang menghormati usia serta kemampuan setiap individu. Anak dan perempuan disabilitas juga perlu mendapatkan ruang untuk bertanya, menyampaikan ketidaknyamanan, memahami persetujuan, dan mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta bantuan.
Tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan kepada individu atau keluarga saja. Sekolah, penyelenggara layanan, pemerintah, dan masyarakat perlu memastikan bahwa informasi serta mekanisme perlindungan dapat diakses oleh semua orang. Guru dan pendamping, misalnya, perlu memperoleh pengetahuan yang memadai untuk membicarakan batasan tubuh, relasi yang aman, serta pencegahan kekerasan tanpa merendahkan atau menghilangkan otonomi peserta didik.
Hal yang sama berlaku bagi perempuan dengan jenis disabilitas lainnya. Perempuan disabilitas fisik, sensorik, psikososial, maupun intelektual sama-sama berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Bentuk hambatan dan kebutuhan akomodasi mereka mungkin berbeda, tetapi hak atas keselamatan, martabat, informasi, dan keadilan tetap sama.
Karena itu, kita tidak bisa terus-menerus menjadikan kondisi disabilitas sebagai penjelasan tunggal atas kerentanan perempuan terhadap kekerasan. Kita perlu mempertanyakan lingkungan yang tidak menyediakan informasi, masyarakat yang tidak memberi ruang bagi suara mereka, serta sistem perlindungan yang belum sepenuhnya mampu menjangkau kebutuhan mereka.
Melihat Perempuan Disabilitas sebagai Manusia Utuh
Bagi saya, menyadari adanya kerentanan berlapis seharusnya membuat kita memahami bahwa dunia bukan hanya milik orang non-disabilitas. Dunia ini juga dihuni oleh orang dengan disabilitas, dan banyak di antara mereka adalah perempuan yang memiliki keinginan, mimpi, cita-cita, serta harapan terhadap masa depan.
Perempuan disabilitas berhak berdaya, mengembangkan kemampuan, mencapai aktualisasi diri, dan menentukan jalan hidupnya. Mereka juga berhak memperoleh akomodasi yang memungkinkan mereka mencapai tujuan tersebut.
Perempuan disabilitas bukan sekadar objek belas kasihan atau individu yang hidupnya ditentukan oleh keterbatasan. Mereka adalah manusia utuh yang memiliki hak, kehendak, potensi, dan kapasitas untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Menyadari kerentanan mereka juga tidak berarti kita boleh terus memandang perempuan disabilitas sebagai pihak yang selalu membutuhkan pertolongan. Kepedulian yang tidak disertai penghormatan terhadap otonomi justru dapat melanggengkan ketimpangan. Niat untuk melindungi, misalnya, dapat berubah menjadi pembatasan ketika keluarga atau masyarakat melarang perempuan disabilitas beraktivitas, membangun relasi, mengakses informasi, atau mengambil keputusan sendiri dengan alasan keselamatan.
Baca Juga: “Ini juga Tubuh Perempuan”, Kisah Senyap Kekerasan Seksual pada Perempuan Disabilitas
Karena itu, langkah yang perlu kita ambil bukan hanya merasa iba, melainkan berefleksi. Apakah kita selama ini telah melihat perempuan disabilitas sebagai manusia yang utuh? Sudahkah kita memberikan akses, akomodasi, dan kesempatan yang setara? Apakah kita bersedia mendengarkan suara mereka dan menghormati keputusan yang mereka ambil?
Yang tidak kalah penting, apakah kita telah menyediakan ruang aman bagi perempuan disabilitas di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, dan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui tindakan nyata. Ruang aman tidak cukup dibangun dengan pernyataan bahwa kita peduli terhadap orang dengan disabilitas. Ruang aman harus hadir melalui kebijakan yang melindungi mereka dari kekerasan, fasilitas yang aksesibel, informasi yang mudah dipahami, layanan pengaduan yang inklusif, serta pendampingan yang menghormati hak dan pilihan korban.
Ketika perempuan disabilitas mengalami kekerasan, mereka harus dapat mengakses mekanisme pelaporan dan keadilan tanpa menghadapi hambatan yang seharusnya dapat dicegah. Aparat penegak hukum dan penyedia layanan perlu memiliki pemahaman tentang kebutuhan akomodasi yang beragam. Keluarga dan masyarakat juga perlu membangun lingkungan yang memungkinkan korban berbicara tanpa takut disalahkan, direndahkan, atau diabaikan.
Baca Juga: Yang Lebih ‘Horor’ dari Film Horor, Sejarahnya Mendiskriminasi Disabilitas
Inklusivitas dan pemenuhan hak atas ruang aman bagi perempuan disabilitas merupakan persoalan sistemik, struktural, dan berlapis. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Persoalan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab saya sebagai guru pendamping anak dengan disabilitas yang sehari-hari berinteraksi dengan dunia disabilitas. Ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Namun, untuk benar-benar menyadari bahwa persoalan ini merupakan kepentingan bersama, kita perlu mengubah cara pandang terhadap disabilitas. Kita perlu berhenti menempatkan perempuan disabilitas sebagai objek belas kasihan, objek keterbatasan, atau kelompok yang keberadaannya ditentukan oleh orang lain. Kita perlu mengakui mereka sebagai manusia yang memiliki hak dan layak mendapatkan kesempatan yang setara.
Pemenuhan hak dan terwujudnya inklusivitas memang membutuhkan perubahan besar dalam sistem sosial, kebijakan, dan praktik kelembagaan. Namun, fondasi perubahan tersebut dapat dimulai dari kesadaran sehari-hari: bagaimana kita berbicara tentang disabilitas, bagaimana kita memperlakukan orang dengan disabilitas, dan bagaimana kita merespons kebutuhan mereka tanpa merendahkan martabatnya.
Kesadaran tersebut harus berjalan beriringan dengan perubahan struktural. Sikap yang lebih terbuka tidak akan cukup apabila sekolah masih menutup akses informasi, layanan publik belum menyediakan akomodasi, atau mekanisme perlindungan masih sulit dijangkau oleh perempuan disabilitas. Sebaliknya, kebijakan inklusif juga akan sulit berjalan apabila masyarakat masih mempertahankan stigma dan menganggap pemenuhan hak sebagai bentuk kemurahan hati, bukan kewajiban.
Baca Juga: Ruang Publik Yang Ramah Disabilitas, Kami Butuh Realisasi Bukan Janji
Pada akhirnya, ruang aman dan inklusif bukanlah hadiah yang diberikan kepada perempuan disabilitas karena mereka dianggap membutuhkan belas kasihan. Ruang aman adalah hak setiap orang, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan dan cara berkomunikasi yang berbeda. Perempuan disabilitas berhak hidup tanpa kekerasan, berhak menentukan pilihan atas tubuhnya, dan berhak memperoleh dukungan yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan secara bermartabat.
Bagi saya, refleksi atas kerentanan berlapis ini harus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak cukup diwujudkan dengan mengakui keberadaan perempuan disabilitas. Kita juga harus memastikan bahwa mereka didengar, dilibatkan, dilindungi, dan memperoleh kesempatan yang setara.
Sebab, masyarakat yang benar-benar inklusif bukanlah masyarakat yang sekadar merasa kasihan kepada mereka yang berbeda. Melainkan masyarakat yang bersedia mengubah sistem dan cara pandangnya agar setiap orang dapat hidup aman, bermartabat, dan berdaya.



























