Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 memicu pertanyaan publik mengenai arah politik dan tata kelola pemerintahan. Pembentukan Wantimpres pertama di rezim Prabowo ini berlangsung bersamaan dengan perombakan kabinet ketujuh pemerintahan Prabowo-Gibran, sekaligus menandai awal tahun ketiga pemerintahan.
Jumlah 26 anggota tersebut menjadi sorotan karena jauh melampaui komposisi Wantimpres pada periode sebelumnya. Perubahan ini dimungkinkan setelah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 menghapus ketentuan yang sebelumnya membatasi jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang. Kini, tidak ada lagi batas maksimal jumlah anggota yang dapat diangkat Presiden.
Selain porsi yang gemuk, komposisi orang-orang yang mengisi ruang penasihat di sekitar Presiden juga jadi sorotan. Di dalamnya terdapat elite politik, pengusaha, mantan pejabat negara, tokoh agama, hingga figur yang sebelumnya dikenal kritis terhadap pemerintah.
Baca Juga: Melihat Kerentanan Berlapis Perempuan dalam Lingkar Rezim Represif Prabowo
Masuknya tokoh seperti Rocky Gerung dan Sinta Nuriyah Wahid menarik perhatian karena keduanya selama ini memiliki posisi publik yang relatif kritis terhadap berbagai persoalan demokrasi dan pemerintahan. Ada pula Quraish Shihab, tokoh keagamaan yang memiliki pengaruh kuat di ruang publik. Tak ketinggalan sejumlah elite bisnis dan politik yang memiliki hubungan panjang dengan lingkaran kekuasaan seperti Bambang Soesatyo, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Jusuf Hamka, dan Dato’ Sri Tahir.
Gubahan tersebut juga diwarnai figur dengan rekam jejak kontroversial. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, misalnya, pernah dicopot dari jabatan Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Kini, ia kembali memperoleh posisi di lingkaran kekuasaan sebagai anggota Wantimpres.
Pada saat yang sama, masuknya tokoh-tokoh dengan latar belakang yang begitu beragam menunjukkan bagaimana pemerintahan Prabowo membangun koalisi pemerintahan yang sangat luas.
Dalam konsep oversized coalition, sebagaimana dijelaskan William Riker dalam The Theory of Political Coalitions (1962), kekuasaan merangkul lebih banyak kelompok dan elite daripada jumlah yang secara matematis dibutuhkan untuk mempertahankan mayoritas. Strategi tersebut dapat memperluas stabilitas dan dukungan politik, tetapi sekaligus membuat batas antara kebutuhan pemerintahan, pembagian pengaruh, dan akomodasi kepentingan elite menjadi semakin kabur.
Baca Juga: Alasan Kenapa Kita Berhak Marah atas Kemesraan Transaksional Prabowo dan Trump
Fungsi Wantimpres secara konstitusional adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Dengan 26 anggota yang memiliki latar belakang dan kedekatan politik berbeda-beda, publik perlu melihat apakah perluasan struktur tersebut benar-benar memperkaya kualitas pertimbangan Presiden atau justru memperbesar ruang akomodasi elite di sekitar kekuasaan.
Dari sisi anggaran, setiap anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan, atau sekitar Rp918 juta per tahun, sebelum pajak, disertai sejumlah fasilitas yang disetarakan dengan fasilitas menteri.
Angka itu setara dengan sekitar 22 kali median UMP Indonesia 2026 yang berada di kisaran Rp3,49 juta per bulan. Dengan 26 anggota, hak keuangan seluruh anggota mencapai sekitar Rp1,99 miliar per bulan atau Rp23,87 miliar per tahun, belum termasuk fasilitas lainnya.
Untuk mengupas lebih jauh implikasi politik dan hukum dari perubahan tersebut, sekaligus melihat apa arti komposisi Wantimpres bagi konsolidasi kekuasaan dan masa depan demokrasi Indonesia, Konde.co melakukan wawancara khusus bersama Khoirunnisa Nur Agustyati, Menteri Kabinet Bayangan, pegiat pemilu dan demokrasi, sekaligus Anggota Dewan Eksekutif Asian Network for Free Elections (Anfrel).
Apa sebenarnya kebutuhan yang menyebabkan presiden membutuhkan sampai sebanyak itu anggota Wantimpres dibandingkan presiden-presiden sebelumnya?
Saya melihatnya ini bagian dari mungkin politik akomodatif, jadi mencoba mengakomodasi banyak suara.
Misalnya mulai dari koalisi di DPR. Kita tahu bahwa yang tidak secara resmi masuk ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran hanya PDIP. Jadi sisanya, delapan, sudah masuk ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Lalu kemudian kita melihat jumlah menteri dan wakil menteri yang juga jumlahnya bisa sampai 100 lebih. Itu juga menunjukkan bahwa dia mau membuka, mengakomodasi banyak hal.
Nah, kemudian kita lihat lagi di Wantimpres ini, yang jumlahnya juga gemuk sekali, 26 orang. Kayaknya nggak pernah sebanyak itu Dewan Pertimbangan Presiden, di tengah menterinya sudah banyak, wakil menterinya sudah banyak. Lalu dukungan koalisi partai di DPR pun sudah banyak.
Jadi dari sisi efektivitas, dukungan jumlah, sebetulnya Prabowo sudah dapat dukungan dari banyak sekali. Di DPR sudah lebih dari 50 persen, menterinya banyak. Ini ditambah lagi dengan anggota Wantimpres yang kalau kita lihat dari background dan latar belakangnya cukup beragam, dengan segala kontroversinya. Misalnya seperti Anwar Usman, itu kontroversial, dia mengajak Anwar Usman masuk ke situ. Di situ ada pengusaha, ada tokoh agama, dengan berbagai macam latar belakang.
Baca Juga: ‘Dirty Vote II o3’ Bongkar Lingkaran Setan Otot, Otak, dan Ongkos di Rezim Prabowo-Gibran
Nah, jadi tadi, upaya ingin mengakomodasi semua, sehingga saya membacanya ini akan meminggirkan suara-suara kritis. Jadi suara-suara kritis jadi seperti dipinggirkan karena semua sudah dikasih tempat, diberi tempat oleh pemerintahan Prabowo dan Gibran.
Sehingga yang tersisa tinggal yang di luar-luar ini, dalam tanda petik. Yang tersisa itu ya tinggal sisanya saja. Yang namanya sisa ya sudah, namanya sisa juga selewatnya saja. Kalau misalnya memberikan kritik atau memberikan pandangannya dianggap ya sudah kelompok yang tersisa ini saja.
Jadi kekhawatirannya, mengakomodasi banyak orang akan menyebabkan suara-suara masyarakat sipil itu sudah seperti dipinggirkan saja, dengan mengakomodasi banyak kelompok kepentingan ini.
Kalau melihat dari aspek hukumnya, sebenarnya ada undang-undang yang baru diubah di tahun 2024, saat Prabowo baru naik. Sebelumnya ditetapkan maksimal sembilan, kemudian diubah jadi nggak ada batas maksimal. Lebih dari itu, apakah ada persoalan hukum yang perlu diperhatikan?
Iya, tentu. Kalau undang-undang kan bisa saja diubah, apalagi kita tahu tren mengubah undang-undang sekarang sangat cepat. Bisa dengan cepat sekali mengubah undang-undang, langsung jadi.
Misalnya kemarin RUU Perampasan Aset bahkan sudah ada targetnya, targetnya kapan selesai. RUU Pemilu juga, tahu-tahu sudah lama didorong, nggak ada kedengaran suaranya, tahu-tahu sudah ada panjangnya dan sudah ada target kapan selesainya.
Kalau kita melihat perubahan undang-undang, kalau dari sisi sahnya aturan itu dengan proses yang cepat, ya sah-sah saja. Cuma kalau kita bicara soal, misalnya dalam konteks ini undang-undang kementerian, terus kemudian ada Wantimpres, kan kita bicara nggak cuma soal undang-undangnya ada atau tidak, tapi kan ada hal lain yang perlu diperhatikan.
Pemerintahan hari ini kerap sekali membicarakan misalnya soal efisiensi, anggaran, dan lain sebagainya. Nah, dengan adanya pemerintahan yang gemuk, kan semakin besar juga anggaran yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Rapor Merah Satu Tahun Prabowo-Gibran dari Perspektif Gender: Wajah Negara Menjauhi Perempuan
Nah, ketika anggarannya semakin besar yang harus dikeluarkan, pertanyaannya kemudian adalah dia akan mengambil dari pos anggaran yang mana. Sementara kita lihat beberapa kepala daerah sudah teriak, “Kita sudah nggak bisa lagi, sudah nggak punya uang di daerah, nggak bisa lagi,” khawatir nggak bisa gaji karyawan, atau misalnya dana-dana yang diambil dari pos-pos anggaran yang lain.
Padahal tadi tujuannya untuk membentuk kabinet yang gemuk, Wantimpres yang gemuk itu untuk apa sebetulnya? Visinya sebenarnya ngapain sih punya jumlah pembantu yang sebanyak itu?
Jadi nggak bisa hanya bicara soal, “Oh, ini ada kok undang-undangnya, undang-undangnya sudah diubah,” segala macam. Tapi ada aspek lain yang juga perlu diperhatikan.
Itu tuh sudah, apakah menjawab kebutuhannya dari pemerintahan saat ini? Kan nggak bisa juga alasannya, “Oh, penduduk Indonesia ini hampir 300 juta, maka yang memikirkan juga banyak.” Negara lain yang jumlah penduduknya kurang lebih lebih banyak. Bahkan dari Indonesia juga jumlah kabinetnya nggak gemuk.
Jadi orang melihatnya ini sekadar politik akomodasi saja, bagi-bagi kue, semakin banyak bagian yang dikasih, dan meminggirkan suara-suara yang kritis. Pada akhirnya kekhawatirannya ke sana.
Di dalam 26 Wantimpres ini juga ada tokoh-tokoh yang sebelumnya dianggap kritis atau berada di luar pemerintahan, seperti Rocky Gerung, Nyai Sinta, Quraish Shihab, dan tokoh-tokoh lain. Apakah ini bisa dibaca dalam konteks konsolidasi kekuasaan, atau seperti apa?
Saya melihatnya begitu. Jadi mencoba merangkul yang selama ini punya suara kritis, yang selama ini punya pendapat yang keras, itu dicoba dirangkul kemudian masuk ke dalam pemerintahan.
Makanya tadi saya bilang kekhawatirannya ya akhirnya orang-orang yang di luar pemerintahan ini yang tetap kritis itu jadi orang yang, kalau ekstremnya ya kita jadi kayak aneh sendiri. Karena yang lainnya, yang banyak ini sudah masuk ke dalam pemerintahan.
Kita nggak bisa naif juga. Banyak yang mengatakan, “Oh, akan mencoba mengubah dari dalam,” dan sebagainya. Narasi-narasi seperti itu kan banyak.
Nah, cuma kalau kita melihat dari pengalaman juga, ternyata juga nggak maksimal mengupayakan perubahan dari dalam tadi. Sejauh apa sih sebetulnya mampu memberikan masukan?
Kalau kita lihat pola pemerintahan hari ini, kalau dari narasinya presiden saja, itu kan kayaknya nggak mau dengar dari pakar. Misalnya dengan masukan-masukan dari pakar, itu kan semacam, dia semacam resisten dengan hal-hal yang seperti itu.
Baca Juga: Setahun Rezim Prabowo, Mengulang Kegagalan Food Estate Selama 3 Dekade
Nah, kemudian kalau sudah masuk dari dalam, apakah ada jaminan juga itu akan mampu memberikan masukan yang signifikan terkait dengan kondisi atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat?
Jadi harapannya kan nggak hanya berhenti di kasih nasihat saja, ngasih pertimbangan saja, tapi harus ada kemampuan untuk mengubahnya bagaimana.
Nah, itu juga kan yang menjadi pertanyaan publik, dengan masuknya orang-orang yang disebutkan tadi, misalnya seperti Rocky Gerung, atau misalnya Ibu Sinta Nuriyah, yang mereka selama ini menjadi, mungkin bisa dibilang menjadi orang tua, menjadi rujukan orang kalau misalnya ada persoalan bangsa kan merujuknya ke mereka.
Nah, kemudian setelah di dalam, kan orang tentu punya harapan yang lebih. Jadi supaya kita nggak melihatnya ini sebagai upaya mengakomodasi semua suara atau semua kepentingan supaya melegitimasi apa yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo dan Gibran.
Sebenarnya apakah Wantimpres ini berfungsi dalam memberikan nasihat atau pertimbangan kepada presiden? Apakah sejauh ini dalam kenyataan demokrasi kita memang dibutuhkan dan berfungsi?
Kalau dalam konteks pemerintahan kita, negara dengan sistem presidensial, sebetulnya checks and balances itu penting, checks and balances antara eksekutif dan legislatif. Saling mengawasinya di situ.
Nah, cuma kita tahu sekarang kondisi riil hari ini kan legislatifnya juga sudah satu koalisi dengan pemerintahan.
Kalau di zaman SBY, kalau saya nggak salah, ada UKP4 ya. Itu kayak lembaga think tank-nya presiden. Waktu itu Pak Kuncoro, almarhum, dia di situ sebagai ketuanya. Itu think tank-nya, sebagaimana lembaga think tank, memang betul-betul memikirkan terkait permasalahan, lalu solusinya bagaimana.
Kalau dalam konteks struktur pemerintahan hari ini, itu sudah, kalau mau dibilang ada hal yang terputus, kan. Misalnya tadi checks and balances-nya yang terputus, lalu tumpuannya akhirnya ke masyarakat sipil yang kemudian mengawasi media, masyarakat sipil, akademisi, yang turut memberikan pandangannya, kritikannya terhadap pemerintahan hari ini.
Baca Juga: Dua Tahun Genosida di Palestina: Pidato Prabowo Absurd, Hanya Tawarkan Perdamaian Dan Kutuk Bencana
Karena kalau kita mengharapkan dari lembaga legislatifnya juga sulit. Karena sekarang, dengan hampir mayoritas sudah menjadi koalisi, akhirnya kan jadi stempel saja. Pemerintah mau membikin kebijakan apa, sudah didukung, ya sudah oke saja.
Kayak misalnya kemarin pergantian Kapolri, itu kan prosesnya kilat sekali. Pagi fit and proper test, lalu siangnya langsung paripurna, lalu nggak lama setelah itu langsung pelantikan.
Padahal ini mau memimpin kepala kepolisian. Kalau misalnya ada checks and balances, kan ada dialektikanya dalam saat proses fit and proper test itu.
Nah, hal-hal yang seperti ini kan kita jadi kehilangan yang begini. Nah, sehingga kalau misalnya kemudian Wantimpres ini malah, khawatirnya jangan sampai malah menambah stempel-stempel yang sudah ada tadi.
Oh, lewat DPR-nya sudah gampang dapat stempelnya, lalu nanti kemudian bisa dapat justifikasi lagi dari sebuah lembaga yang namanya Dewan Pertimbangan Presiden terkait dengan kebijakan-kebijakan yang mau diambil.
Nah, ini kan kekhawatirannya suara publiknya jadi semakin terpinggirkan, karena merasa sudah dapat banyak sekali legitimasi dari legislatifnya, kemudian dari jumlah menterinya yang banyak, lalu ada lagi Dewan Pertimbangan Presiden.
Dan kan nggak hanya itu ya, kayaknya di bawah presiden ada utusan khusus, ada, saya nggak tahu lagi, mungkin lebih banyak dari itu, yang semuanya memberikan masukan ke presiden. Ini kan membikin dapat legitimasinya dari banyak institusi.
Kalau melihat di undang-undang Wantimpres terbaru yang direvisi tahun 2024, ada satu pasal yang membuat syarat keahlian di bidang pemerintahan negara dihapus, di Pasal 8. Apakah ini juga menjadi tanda bahwa untuk menjadi Wantimpres, meritokrasinya jadi diputus, sengaja diputus, atau seperti apa membacanya?
Kita nggak punya semacam indikator. Indikator mau menempatkan orang di posisi itu dengan indikator apa? Semuanya jadinya kan kayak, ya sudah, haknya presiden saja, mau memilih siapa.
Padahal persyaratan itu ya, itu kan syarat calon, itu kan penting. Pengalaman, latar belakang, dan lain sebagainya. Sehingga publik akan, “Oh, memang kalau memang kebutuhannya ada, ya orang itu layak ada di posisi itu.”
Nah, meritokrasi sekarang kan kayaknya juga sudah bukan hal yang jadi utama lagi.
Mengingat misalnya ini aja ya, pencalonan kepala daerah, pencalonan dalam pemilu, itu kan juga jauh sekali dari kata-kata meritokrasi. Dia dekat dengan elite mana, dia punya modal yang besar atau enggak, kalau dalam konteks pemilu ya. Dia keluarganya siapa.
Jadi meritokrasinya juga sudah dipinggirkan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Komisaris misalnya, penunjukan komisaris kan juga, kenapa si A ditunjuk jadi komisaris, dan sebagainya.
Jadi bukan hanya soal Wantimpres saja, tapi juga di posisi-posisi publik yang lain juga kan ini jadi pertanyaan masyarakat. Atas kapasitas apa orang itu bisa ditempatkan di posisi itu?
Kalau bisa saya ambil kesimpulan, ini masalah laten yang sistemik, bahwa di semua kelembagaan negara tidak berdasarkan indikator-indikator yang merit, tetapi berdasarkan kedekatan dan konsolidasi kekuasaan?
Iya. Jadi tatanannya tuh sudah nggak ideal lagi, soal meritokrasi tadi, afirmasinya, misalnya.
Orang pasti akan dipertanyakan, kenapa si A, kenapa si B, kenapa si C. Kenapa publik menanyakan itu? Karena bagaimanapun juga semua ini, bekerjanya kan akan menggunakan uangnya masyarakat.
Jadi berhak dong masyarakat tahu uangnya dipakai untuk apa. Kalau misalnya untuk membayar seseorang, kenapa? Itu kan perlu penjelasan-penjelasannya ke publik.
Jadi berisiknya publik tuh bukan gangguan, kalau menurut saya.
Dari 26 orang yang dilantik, hanya satu yang perempuan. Kemudian kalau kita melihat isu perempuan, di reshuffle kemarin, akhirnya resmi sudah, Wahidah Syuaib yang seharusnya berdasarkan proses fit and proper test menjadi PAW (Pengganti Antar Waktu), tetapi yang naik adalah Radian Syam, yang kita tahu merupakan orang dekat Prabowo. Dari dua fenomena ini, bagaimana sebenarnya nasib perempuan dalam sistem ketatanegaraan hari ini, di rezim ini?
Kalau yang Ombudsman ini, saya melihat pengingkarannya ada dua. Jadi satu pengingkaran soal meritokrasinya, yang kedua soal afirmasinya.
Soal meritokrasinya, kita tahu bahwa dalam proses seleksi Ombudsman kemarin itu dengan rangkaian seleksi, mulai dari administrasi, tes tertulis, kesehatan, sampai ujungnya di fit and proper test di DPR.
Di fit and proper test DPR itu kan ada nomor urutnya, 1 sampai 18 berarti ya, karena anggota Ombudsman kan sembilan. Nah, kemudian ketika ada PAW, itu dilompati. Yang seharusnya nomor 10, tapi kemudian nomor 11.
Nah, artinya kan ini pengingkaran terhadap proses meritokrasi yang ada. Orang jadi bertanya, ya ngapain seleksi, buang-buang uang? Uangnya keluar banyak, tapi kemudian yang mengisi sesuai dengan preferensi.
Baca Juga: Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Prabowo Berhentikan Kapolri dan Stop Kekerasan Aparat
Misalnya dikatakan, “Oh, di undang-undangnya kan nggak ada disebutkan berdasarkan urutan ranking.” Ya, tapi kan ini kalau kita lihat berdasarkan kelaziman, seleksi apa pun, ya urutannya nomor urut. Kalau ada PAW, ya nomor urut.
Jadi ada pengingkaran pertama terhadap meritokrasi. Yang kedua ya soal afirmasinya.
Wahida Syuaib itu kan dia ada di urutan ke-10, dan dia perempuan. Ini kan dengan mengingkari itu artinya afirmasi yang selama ini diperjuangkan, kita seperti mundur lagi ke puluhan tahun yang lalu, bicara soal afirmasi.
Kenapa afirmasi penting? Untuk mengisi jabatan publik apa pun, ya nggak hanya legislatif, tapi juga eksekutif dan yudikatif, saya rasa.
Kenapa afirmasi penting? Karena afirmasi itu kan bisa mengoreksi sistem meritokrasi yang berpotensi membuka gap yang lebih besar. Makanya ada afirmasi.
Nah, dengan kasus Ibu Wahida Syuaib ini, dua kali meritokrasinya disimpangi, afirmasinya juga disimpangi.
Kalau dilihat dari jumlah saja, anggota Ombudsman yang sembilan, perempuannya kan hanya ada satu. Padahal kalau Bu Wahida masuk, bisa jadi ada dua di lembaga itu, walaupun belum juga sampai angka 30 persen.
Baca Juga: Prabowo Jangan Salah Fokus: Papua Lebih Butuh Akses Pendidikan, Bukan Makan Bergizi Gratis
Nah, yang kedua juga soal Wantimpres, hanya ada satu orang perempuan.
Menjadi pertanyaan kan sebetulnya begini, perempuan dalam pembangunan itu dia hanya dimasukkan saja. Kadang-kadang suka begini, misalnya kalau ada acara-acara, seminar, pembicaranya laki-laki semua, “Oh, ya sudah perempuannya sekadar ada.”
Kita nggak sekadar memasukkan perempuan di situ, nggak sekadar women di dalam pembangunan ini, dalam development ini. Tapi kan kita, karena kalau misalnya sekadar memasukkan perempuan saja, sekadar ada perempuannya, itu kan artinya nggak ada keinginan untuk mengubah perspektifnya.
Padahal yang ingin diubah sebetulnya perspektifnya, lebih ke keadilan gender, lebih pengarusutamaan gender, dan sebagainya.
Nah, sehingga cara pandang ini yang memang perlu diubah. Seharusnya perempuan itu di dalam pembangunan itu ya dia berdampingan. Karena tadi kita ingin mengubah perspektif, kita ingin pengarusutamaan gender itu ada di segala aspek.
Turunannya jadi akan panjang. Misalnya kalau misalnya bicara soal kebijakan, ya katakanlah MBG, kebijakan yang kontroversial itu. Sudahlah dia bermasalah dari sisi kebijakan tata kelolanya, netral gender pula, bahkan mengabaikan kepentingan perempuan juga. Karena ya tadi, pelibatannya tuh ya sekadar ada saja.
Baca Juga: Pidato Prabowo-Puan: Menguji ‘Klaim Keberhasilan’ dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial
Wantimpres ini kan harapannya ngasih pertimbangan ke presiden. Ngasih pertimbangan itu kan bisa di segala aspek.
Karena kepentingan perempuan kan nggak bisa dititipkan. Nggak bisa dititipkan ke, “Ya sudah, ke bapak-bapaknya.” Karena perempuan dengan segala pengalamannya, pengalaman masing-masing perempuan berbeda, dan itu khas. Ya harus ada perempuan di situ.
Nggak bisa sekadar, “Oh, ya sudah nanti dipikirkan sama laki-laki yang ada di situ.” Kan nggak bisa begitu.
Makanya penting kehadiran, dan kehadiran itu nggak sekadar menggugurkan kewajiban, yang penting ada, tapi juga perempuan itu bisa berdampingan dengan pembangunannya. Sehingga ya tadi, kebijakannya, perspektifnya juga bisa diubah.
Kalau tadi dikatakan ini adalah upaya merangkul kekuatan-kekuatan politik oleh rezim karena Kak Ninis melihat dari pola-polanya juga, apakah ini juga punya kecenderungan untuk mempersempit ruang oposisi atau ruang kritik?
Saya melihatnya demikian.
Ketika mengakomodasi banyak pihak, mulai dari DPR-nya sudah delapan fraksi, dari sembilan sudah masuk ke koalisi, kabinetnya gemuk, ratusan menteri dan wakil menteri, belum ada utusan khusus, belum ada Wantimpres.
Ini kan akhirnya, dan yang ada di dalam situ dengan berbagai macam latar belakang tadi yang sudah kita diskusikan, ada akademisi, ada pengusaha, ada bahkan dari kelompok masyarakat sipil, semua sudah masuk di situ.
Kita-kita ini sebagai kelompok masyarakat sipil tinggal sisa-sisanya saja yang ada di luar.
Yang ada di luar ini hanya tinggal sisa-sisanya, sehingga potensi nggak didengar, potensi diabaikan saja suara-suara masyarakat sipil yang trennya aja sudah begitu.
Baca Juga: Bivitri Susanti: Kita Bukan Lagi Negara Demokrasi Sejak Prabowo Beri Amnesti Untuk Hasto
Saya rasa bahkan di era pemerintahannya Jokowi kan trennya sudah begitu. Ya sudah, masyarakat sipil mau bersuara kencang kayak apa, lewat saja.
Yang lebih khawatir lagi kan bahkan kalau kemudian ada represi juga, misalnya orang jadi ada pembungkaman.
Kemarin misalnya anak BEM dari UI, misalnya diserang, media, konten-konten di media sosial bisa di-take down tanpa ada alasannya.
Khawatirnya kan ke sana. Karena tadi, merasa sudah dapat justifikasi dari banyak kelompok, dari perwakilan banyak kelompok.
Nah, ini yang semakin meminggirkan suara dari masyarakat sipil.
Kalau dampak terbesar untuk warga dari semakin menguatnya konsolidasi kekuasaan dari penguasa hari ini sebenarnya apa?
Implikasinya ya tadi, masyarakat jadi merasa bahwa kita nggak bisa mengkritik lagi, kita jadi takut.
Hal sederhana misalnya, kita jadi self-sensor. Misalnya mau posting sesuatu di media sosial, mungkin sekarang orang jadi berpikirnya bukan sekali dua kali lagi, tapi berkali-kali.
“Ini kalau saya posting akan diserang nggak ya, akan dapat intimidasi nggak ya, buzzer, dan sebagainya?”
Akhirnya kan orang jadi merasa, “Oh, ya sudahlah, biarin saja deh model pemerintahan yang semakin otokratik ini.”
Bahkan kalau bicara soal pergeseran demokrasi kan ini sudah jadi tren. Bahkan misalnya lembaga-lembaga kayak V-Dem bilang Indonesia sekarang sudah electoral autocracy.
Nah, dampaknya ke masyarakat ya tadi, penyerangan, misalnya ada intimidasi, ada represi, yang kita jadi nggak bisa dengan tenang untuk bisa melakukan itu, padahal itu haknya warga negara.
Baca Juga: Generasi Emas Dilanda Cemas: Sorotan Situasi Ketenagakerjaan di Awal Rezim Prabowo-Gibran
Kayak nggak ada ruang lagi bersuara bagi masyarakat.
Nah, itu yang saya khawatirkan. Kemudian akhirnya pemerintah malah jadi bisa tambah semena-mena. Mau melakukan apa, mau bikin produk undang-undang, ya sudah cepat saja.
Kalau misalnya mengajak partisipasi masyarakat, hanya partisipasi orang-orang yang satu suara saja, misalnya. Kekhawatirannya seperti itu.
Jadi demokrasi itu sendiri akan tambah meminggirkan masyarakat dan meminggirkan demokrasi kita.
Kalau dari sisi ketatanegaraannya bagaimana, terutama dari posisi Wantimpres yang makin besar dan dekat dengan pusat pengambilan keputusan presiden?
Saya merasa bahwa kita jadi punya pola untuk tidak bertata negara dengan baik.
Misalnya tadi, buat undang-undang, kan MK sudah bilang harusnya partisipasi bermakna. Partisipasi bermakna itu orang punya hak untuk didengar, orang punya hak untuk dapat penjelasan, orang punya hak untuk tahu alasan-alasannya apa.
Itu nggak ada.
Lalu misalnya soal putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah bilang menteri, wakil menteri itu nggak boleh rangkap jabatan jadi komisaris, segala macam. Tapi kita lihat kemarin masih ada yang rangkap jabatan.
Rambu-rambunya sebenarnya sudah ada, sudah ada putusan MK misalnya, sudah ada undang-undangnya. Tapi karena tadi, karena eksekutif ini jadi semakin kuat, perluasan eksekutif ini jadi kuat, jadi kita nggak mengupayakan bertata negara dengan baik lagi.
Baca Juga: Menelisik ‘Wawancara Eksklusif’ Prabowo dengan 6 Pemred Media, Soal Klaim MBG Sukses Hingga Kekuatan Asing
Akhirnya konstitusi kita sekadar ada saja, tapi nggak kita gunakan sebagai acuan untuk kita bernegara, misalnya, atau hal-hal yang lain.
Kan banyak sekali yang sudah pagar-pagarnya dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, tapi ini kayak dengan gampang saja bilang, “Ya sudah, kita punya, kita mau jalan sendiri saja.”
Nah, itu yang khawatirnya jadi kita melihat, kita nggak melihat konstitusi itu sebagai hal yang sakral lagi.
Terakhir, sebagai menteri Kabinet Bayangan yang juga bagian dari warga, apa yang perlu diawasi Kabinet Bayangan atau, katakanlah, publik ke depannya?
Ini persoalannya banyak sekali ya, persoalan banyak sekali dari hulu, kebakaran hutan, pengangguran, dan lain sebagainya.
Kita sebagai warga pun punya keresahan. Nah, kalau mau mengawasinya bagaimana? Ya mulai dari apa sih yang menjadi keresahan kita.
Misalnya kalau teman-teman mahasiswa, “Oh, sekarang bayar kuliah mahal ya, bayar sekolah mahal ya, bayar buku tuh mahal ya, kita susah sekali mau akses ke buku-buku tuh susah ya.”
Atau misalnya yang sudah lulus, “Oh, cari pekerjaan tuh susah ya.”
Dari keresahan-keresahan itu yang mungkin dari situlah tumbuh daya kritisnya.
Ini kan harusnya bisa jadi tanggung jawabnya negara. Kesehatan, yang dasar lah ya, kesehatan, pangan, pendidikan, itu kan jadi tanggung jawabnya negara.
Jadi mungkin nggak harus ke hal-hal yang besar, tapi hal yang terdekat dari kita. Hal-hal yang misalnya kayak, “Oh, ini sampah lingkungan, sampah di rumah kok nggak terpilah dengan baik,” misalnya. Kan bisa mulai dari situ tuh, dari yang dekat dengan kita.
Dan yang nggak kalah penting adalah publik atau masyarakat harus bersuara bersama. Karena kalau bersama kan kita punya, kita bergandengan tangan.
Kalau kita ketemu dengan satu masalah hukum, kita bisa ke mana? Kalau kita ada masalah soal misalnya sampah, kita bisa ke mana?
Berjejaring itu penting, berserikat itu penting, supaya kita mau menunjukkan juga bahwa publik itu nggak sendiri-sendiri. Kita tuh bersama-sama.
(sumber foto: dok. pribadi)




























