Pendeta Flo Meninggal Tak Wajar, Ia Korban KDRT, Aktivis Usut Kasusnya 

Pendeta Florensye Selvin Gaspersz ditemukan meninggal dunia di Luang Timur, Maluku, pada 29 Maret 2023. Sebelumnya diketahui, Flo merupakan korban KDRT yang dilakukan suaminya. Merasa banyak kejanggalan yang membuat kematian Flo dianggap tidak wajar, Tim Aliansi Sahabat Flo (ASA Flo) menuntut pengusutan tuntas dan komprehensif terkait kasus tersebut.

Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Flo ditemukan meninggal dunia di pastori jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Luang Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, pada 29 Maret 2023. 

Flo ditemukan meninggal dengan posisi tubuh tergantung pada tali, sehingga muncul dugaan bahwa ia bunuh diri. Almarhumah meninggalkan seorang anak berinisial DM (1).

Kasus kematian Florensye menjadi sorotan lantaran dianggap tidak wajar. Sebelumnya, berdasarkan laporan, Florensye diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, EM. 

Tim Aliansi Sahabat Flo (ASA Flo) menemukan sejumlah kejanggalan dan mendesak pihak-pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, mereka menilai, kematian Flo tidak wajar dan bukan semata-mata kasus bunuh diri.

Mengalami KDRT

Tim ASA Flo menyusun kronologi yang menunjukkan bahwa Pendeta Florensye Selvin Gaspersz telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum ditemukan tewas. Menurut laporan organisasi ASA Flo, suaminya, EM, telah melakukan KDRT secara fisik dan psikis terhadap Flo sejak Januari 2023. Hal itu berdampak pada tugas pelayanan Pendeta Flo sebagai Ketua Majelis Jemaat Luang Timur sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Maret 2023.

Tanggal 22 Maret 2023, beberapa hari sebelum ditemukan tewas, Flo dan EM juga terlibat cekcok perihal hadiah untuk ulang tahun pertama anak mereka, DM. Pada saat itu, Florensye hendak membeli cincin emas untuk DM dan tidak disetujui oleh EM. Beberapa hari setelahnya, EM diketahui hadir di pesta pernikahan seorang anggota jemaat Luang Timur dan mengonsumsi minuman keras di sana. Hal tersebut membuat Flo ketakutan lantaran suaminya itu kerap melakukan kekerasan fisik terhadapnya saat pulang dalam keadaan mabuk. Ia pun membawa DM pergi dan mencari perlindungan ke rumah seorang kerabat dekat yang dianggap sebagai orang tuanya sendiri.

Keesokan harinya, EM datang ke tempat Flo bermalam sekitar pukul 07.00 WIT dan membuat keributan dengan melabrak perempuan tersebut. EM juga melayangkan pukulan dan tamparan pada pipi kiri, pipi kanan, dan jidat korban, hingga menimbulkan kerumunan warga. 

BACA JUGA: Artis Perempuan Kena KDRT: 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan Jika Temanmu Jadi Korban KDRT

Kejadian tersebut lantas membuat Wakil Ketua Majelis Jemaat dan rekan pendeta datang dan mencoba menenangkan EM. Dalam situasi tersebut, DM yang berada di lokasi segera diamankan ke tempat lain dan baru kembali saat Erikson sudah tidak berada di sana.

Kekerasan yang dilakukan EM kontan membuat warga marah, sehingga EM buru-buru keluar dari Luang Timur mengindari amarah warga. Di hari itu juga, ia bertolak menuju ke Mahaleta dan mencari alternatif transportasi menuju ke Ambon. Sementara itu, Florensye kembali mendapatkan Surat Penarikan Pelayanan (SPP) yang dikirimkan oleh Sekretaris Klasis Luang Sermata melalui WhatsApp. Pasalnya, ia mendapat kekerasan dari suami di hadapan para jemaat. 

Menerima surat kedua, pendeta itu pun terpukul mentalnya. Ia juga meneruskan surat tersebut kepada EM dan mertuanya, ibu dari EM, untuk memperlihatkan akibat dari perbuatan suaminya itu. Surat Penarikan itu juga dibacakan saat Ibadah Minggu Jemaat keesokan harinya, sehingga Flo merasa sangat malu, ini seperti diceritakan olehnya kepada ibu mertua dan beberapa teman pendeta. Hal tersebut disampaikan oleh ASA Flo melalui laporan kronologi kejadian yang diterima Konde.co

Pada Senin, 27 Maret 2023, Flo diketahui masih merespon pesan WhatsApp dari EM seraya mengurung diri di rumah. Hal tersebut ia lakukan karena EM kerap mencaci-maki, menghina, dan mengancamnya apabila ia tidak membalas. 

Kemudian pada 28 Maret 2023, Flo masih bertukar kontak dengan Sekretaris Klasis dan Ketua Klasis untuk meminta arahan terkait persiapan Sidi. Ia juga pergi ke gereja untuk mempersiapkan hal itu. Setelahnya, Flo pulang ke rumah pada malam hari. 

Hingga pagi esok harinya, EM masih terus mengancam Flo dengan pesan teks dan voice note yang memaki, menghina, dan mengancamnya dan juga pada sang anak, DM. 

Flo pun mengirim pesan terakhirnya pada pukul 22.36 WIT. Hari berikutnya, Florensye diketahui telah meninggal dunia.

Sanksi Gereja

Menurut ASA Flo, KDRT yang dialami Florensye berdampak pada tugas pelayanannya sebagai pendeta dengan jabatan Ketua Majelis Jemaat GPM Luang Timur.

Dampak pertama muncul pada Januari 2023. Kekerasan yang dilakukan EM kepada Florensye membuat Klasis GPM Luang Timur mengeluarkan Surat Penarikan Pelayanan sebagai tindak pendisiplinan pada pendeta karena bermasalah dengan rumah tangganya. Isinya melarang Florensye melakukan tanggung jawab pelayanan khusus sebagai pendeta, yakni pelayanan Ibadah Minggu dan Sakramen Perjamuan Kudus awal tahun 2023.

Tidak cuma sekali, KDRT kembali dilakukan oleh EM terhadap Flo pada Maret 2023 dan disaksikan oleh orang-orang. Tindakan yang terjadi di bulan tersebut adalah puncaknya, yang berujung pada penerbitan Surat Penarikan Pelayanan yang kedua bagi Florensye sebelum kematian pendeta tersebut.

Kematian Tidak Wajar

Florensye dikabarkan meninggal dunia pada 29 Maret 2023. Kabar tersebut beredar termasuk melalui pesan WhatsApp dari Babinsa Desa Luang Timur, Kopka Julian Kanety. Menurut laporan yang disampaikannya, kematian Florensye diidentifikasi sebagai bunuh diri.

Beredar pula foto Flo saat ditemukan. Beberapa pihak lantas menilai kalau kematian Flo, dengan posisi tubuh tergantung pada tali, menunjukkan tanda-tanda tidak wajar. 

Mengingat Florensye mengalami KDRT sebelum meninggal, hal tersebut pun menyisakan sejumlah ketidakpastian hukum dan keadilan. Selain itu, hal tersebut juga menjadi pengalaman traumatik bagi para saksi, termasuk saksi kunci yang masih anak-anak.

Jenazah Flo pun lalu diterbangkan dengan pesawat dari Tiakur ke Ambon pada 30 Maret 2023. Tidak ada otopsi yang dilakukan karena dokter ahli forensik tidak tersedia menurut keterangan yang dihimpun ASA Flo. 

Pada saat itu, EM sebagai suami tidak ikut mengantar. EM dikabarkan sedang berada di Pulau Moa saat kejadian. Ia sempat diperiksa dan diamankan Polres Maluku Barat Daya, kemudian dilepaskan tanpa ada proses penanganan berupa penyelidikan atau lainnya sesuai aturan yang ada. Hingga saat berita ini ditulis, EM masih bebas.

“Iya, EM statusnya bebas sekarang,” kata salah satu perwakilan ASA Flo, Lusia Peilouw, saat dikonfirmasi Konde.co melalui pesan WhatsApp pada Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA: Label Buruk Yang Kami Terima Sebagai Perempuan Pembela HAM

Saat dihubungi, Lusia juga melaporkan, proses hukum sedang memasuki tahapan penyelidikan oleh Polda Maluku dan jajaran Polres Maluku Barat Daya. Sementara itu, KPAI telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menyampaikan surat kepada KPPPI dan DPPPA Provinsi Maluku.

“KemenPPPA sudah 4 kali menggelar case conference bersama tim ASA Flo. Terakhir kemarin tanggal 15 Mei,” ungkap Lusia, “Dan disepakati akan diprioritaskan pemulihan ananda DM dan  saksi di Luang yang usia anak (1 orang).”

Sudah dua bulan berlalu, ASA Flo masih mendesak pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus kematian Florensye yang tragis dan tidak wajar. ASA Flo juga menuntut proses pengusutan yang objektif dan komprehensif sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Sementara itu, khususnya untuk DM sebagai anak Flo, tim tersebut meminta Komnas HAM perwakilan Maluku untuk memastikan kehadiran negara dan gereja dalam memberikan perlindungan khusus dan komprehensif baginya.

(Sumber Gambar: Belseran Christ (Maluku) via Viva.co.id)

Salsabila Putri Pertiwi

Redaktur Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!