25 Tahun Komnas Perempuan: Kita Harus Satu Suara Stop Kekerasan Perempuan

Sudah seperempat abad Komnas Perempuan didirikan, atau 25 tahun lalu tepatnya. Dilahirkan dari banyak nya perkosaan yang menimpa para perempuan Tionghoa di Indonesia, Komnas Perempuan hingga kini terus bekerja bagi para perempuan korban.

Tak hanya mendapatkan kekerasan seksual, namun para perempuan juga mengalami diskriminasi. Salah satunya diskriminasi kerja.

Tiasri Wiandani, memaparkan adanya diskriminasi yang dialami para buruh perempuan, apalagi pada buruh perempuan yang disable.

Tiasri adalah salah satu komisioner Komnas Perempuan. Para pekerja yang disable ini masih mendapatkan penolakan di tempat kerja. Dikarenakan, mereka disable dan dianggap tidak punya pengalaman untuk bekerja.

Ada juga penyandang disable yang tak bisa bekerja karena poster lowongan pekerjaannya. Yaitu, hanya menyebut pekerjaan ini cuma diperuntukkan untuk mereka yang sehat jasmani dan rohani.

“Sedangkan penyandang disable dianggap tidak sehat jasmani dan rohani. Maka penolakan dan diskriminasi inilah yang banyak terjadi.”

Di luar itu, banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual yang terus menerus. Mereka masih terus berjuang hingga kini. Adanya AI dan aktivitas online menambah keragaman kekerasan yang semakin menyebar.

Lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan pada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan, maka Komnas Perempuan kemudian lahir.

Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Baca Juga: 25 Tahun Reformasi: Stop Janji Kosong untuk Perempuan Dalam Tragedi Mei

Dalam perayaan peringatan 25 Tahun Komnas Perempuan pada 13-15 November 2023 di Jakarta, Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan menyatakan bahwa peringatan 25 tahun Komnas Perempuan juga sejalan dengan 25 tahun reformasi di Indonesia.

“Ini dimaknai sebagai ruang melihat capaian kerja kolaborasi bersama dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak korban. Misalnya dorongan bersama mewujudkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dalam upaya harmonisasi kebijakan menyikapi kebijakan-kebijakan diskriminatif yang terbit atas nama otonomi daerah.”

Komnas Perempuan berdiri pada 1998 lalu. Karena banyaknya kekerasan seksual yang menimpa para perempuan Tionghoa yang tak tuntas kasusnya hingga sekarang.

Komnas adalah lembaga negara yang independen yang berdiri untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998. Ia diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM). Ini sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles.

Kiprah aktif Komnas Perempuan menjadikan lembaga ini contoh berbagai pihak. Yaitu dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme HAM. Tujuannya, untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional.

Baca Juga: 24 Tahun Komnas Perempuan: Pelaporan Kekerasan Perempuan Meningkat, Namun Juga Tumbuh Solidaritas

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan juga menambahkan pernyataan dalam peringatan ulangtahun Komnas Perempuan. Bahwa selama 25 tahun Komnas Perempuan juga turut mendorong kerja meluaskan kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Serta pelibatan publik dalam kampanye-kampanye publik yang dilakukan Komnas Perempuan.

“Seperti kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, kampanye mari bicara kebenaran, kampanye pundi perempuan dan kampanye bhinneka. Yang dalam peringatan ulang tahun Komnas Perempuan menjadi bagian rangkaian kegiatan melalui festival Sesaji Nusantara yang bertajuk Merawat Kebhinnekaan dan Melindungi Perempuan Pelestarian Tradisi atau Ritual Adat, dengan melibatkan komunitas kelompok penghayat.”

Dalam  25 tahun kiprahnya, Komnas Perempuan mencatat beberapa capaian perjalanannya. Utamanya, dalam upaya mengembangkan kondisi yang kondusif. Yaitu bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

Capaian Komnas Perempuan telah menghasilkan bangunan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan. Seperti Catatan Tahunan (CATAHU), laporan pemantauan dan pendokumentasian, dan berbagai publikasi hasil kajian terkait dengan hak perempuan Indonesia.

Lalu juga alat advokasi kebijakan dalam bentuk rekomendasi kebijakan. Ada juga naskah kebijakan, daftar inventarisir masalah untuk peraturan perundang-undangan, dan kertas-kerja kebijakan. Serta laporan periodik pelaksanaan komitmen pada konvenan atau konvensi internasional terkait HAM perempuan.

Baca Juga: Mengapa Komnas Perempuan Tak Boleh Dibubarkan?

Yang ketiga, penyikapan kasus dalam bentuk surat rujukan, klarifikasi, dan rekomendasi, naskah amicus curiae dan keterangan ahli. Serta pedoman penguatan kapasitas, seperti modul pelatihan, materi rujukan konsep, manual pelindungan, dan dukungan untuk perempuan pembela HAM, dan pedoman kampanye.

Lalu platform kerjasama dan peningkatan dukungan publik. Seperti piagam kerjasama (MoU) dengan berbagai lembaga negara dan masyarakat serta universitas. Pun ada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang jumlah pesertanya terus bertambah.

Pundi Perempuan sebagai ruang menghimpun dana filantropi. Juga berperan memorialisasi pelanggaran HAM masa lalu guna mencegah keberulangan. Mereka juga menjadi akses bagi rujukan publik melalui penyediaan informasi.

Ada pula penguatan kelembagaan yang ditunjukkan melalui peningkatan nilai kinerja anggaran. Juga kapasitas penyerapan, dan pedoman pelaksanaan teknis seperti standar operasional prosedur. Ditambah tata naskah dinas, dan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan Komnas Perempuan.

Melanjutkan kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak perempuan, Komnas Perempuan akan terus mengupayakan kondisi perempuan untuk bersama bergerak untuk Satu Suara, Wujudkan Cita-cita Perempuan Indonesia.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!