Beberapa waktu lalu pembahasan soal alat kontrasepsi sempat jadi perbincangan publik. Wacana itu mengemuka seiring keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beleid tentang kesehatan ini salah satunya mengatur soal kesehatan reproduksi. Pengaturan ini dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu sesuai siklus hidup manusia.
Pangkal perdebatan ada pada pasal 103 yang membahas soal kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Terutama ayat 4 pasal 103 yang menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi dalam pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Ayat tersebut juga mencantumkan sejumlah pelayanan lain seperti deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.
Baca Juga: Vasektomi: Pentingnya Kontribusi Laki-laki Dalam Pencegahan Kehamilan
Kelompok kontra berpendapat aturan ini dapat berpotensi menimbulkan persepsi “pelegalan” terhadap hubungan seksual di kalangan remaja. Pandangan ini didasarkan pada argumen bahwa kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah.
Bisa dibilang ini perdebatan usang. Kontroversi seputar peruntukan kontrasepsi yang dibatasi hanya bagi pasangan yang sudah menikah telah ada bahkan sejak awal kemunculannya. Tak hanya itu polemik seputar alat kontrasepsi bisa dibilang cukup banyak. Karena itu tak heran jika muncul pertanyaan apakah kontrasepsi benar-benar bisa membebaskan tubuh perempuan atau justru membelenggu?
Sejumlah Catatan Terkait Sejarah Kontrasepsi
Kemunculan kontrasepsi oral atau biasa disebut pil KB (keluarga berencana) yang diperkenalkan pada tahun 1960-an di Amerika Serikat, telah mengubah banyak aspek kehidupan masyarakat terutama terkait relasi seksual dan sosial.
Kehadiran alat pencegah kehamilan tersebut memungkinkan perempuan untuk menunda kehamilan, mengatur jarak kelahiran anak, dan masuk ke dunia kerja. Mereka bisa membuat pilihan hidup yang tidak dapat dilakukan ibu atau nenek mereka sebelumnya.
Meski begitu, di Amerika dan di Inggris pada awal kemunculannya pil kontrasepsi hanya tersedia bagi perempuan yang sudah menikah. Pil tersebut baru bisa diakses oleh semua perempuan setelah tahun 1967 di Inggris dan tahun 1972 di Amerika Serikat. Di Indonesia bahkan masih jadi polemik hingga hari ini.
Soal pembatasan atau penerapan syarat tertentu bagi perempuan untuk menggunakan kontrasepsi juga berlaku pada pil kontrasepsi darurat (morning-after pill). Seperti pernah ditulis Konde.co dalam liputannya. Di Indonesia misalnya, penggunaan kontrasepsi darurat bagi korban perkosaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 61/2014.
Namun rumah sakit yang memberikan layanan PPA (perlindungan perempuan dan anak) tidak menyediakan pil kontrasepsi darurat. Ini lantaran BKKBN yang berperan sebagai pemasok juga tidak selalu menyediakan suplainya.
Baca Juga: Program KB Turunkan Angka Kematian Ibu dalam 50 Tahun terakhir di Indonesia, Apa Tantangan ke depan?
Pil kontrasepsi darurat sebenarnya juga bisa didapatkan di apotek, tapi harus dengan resep dokter. Masalahnya kadang tidak mudah mendapatkan resep tersebut. Sering kali aspek moralitas mempengaruhi keputusan dokter.
Sejumlah feminis pada tahun 1960-an curiga bahwa pil KB sudah diadopsi oleh para laki-laki untuk melayani agenda mereka sendiri. Alih-alih memikirkan kepentingan perempuan, agenda pengendalian populasi penduduk justru lebih menjadi perhatian. Hal ini berakibat pada penggunaan teknik kontrasepsi tertentu yang bisa menimbulkan risiko besar bagi perempuan secara personal.
Seperti diungkap Barbara Seaman dalam bukunya The Doctors’ Case Against the Pill yang terbit pada 1969. Dalam bukunya Seaman mengungkap bahaya dalam meresepkan dan mengonsumsi estrogen dosis tinggi dalam bentuk alat kontrasepsi.
Menurut Seaman meskipun pil KB sudah melewati proses penelitian mendalam sebelum dilegalkan pada tahun 1965, tetapi banyak pasien tidak tahu konsekuensi mengonsumsi pil KB. Pada masa itu dokter laki-laki gagal menginformasikan pada para perempuan yang menjadi pasien tentang risiko penggunaan pil KB. Seperti bisa menyebabkan serangan jantung, pembekuan darah, kanker dan stroke.
Baca Juga: Melihat Peta Perda Diskriminatif, Ada 177 Perda Mengontrol Tubuh Perempuan
Seaman juga mengungkapkan sejak tahun 1930-an para peneliti sudah tahu kalau estrogen berkontribusi terhadap perkembangan kanker di rahim. Meski begitu perusahaan farmasi dan dokter tetap memproduksi dan meresepkan pil KB.
Buku Seaman mendorong senat Amerika Serikat menggelar rapat dengar pendapat yang kemudian merekomendasikan pemberian label peringatan pada pil KB pada juni 1970. Label tersebut mencantumkan risiko pemakaian pil, khususnya risiko yang melibatkan gangguan pembekuan darah.
Rapat senat juga merekomendasikan pemakaian IUD (Intra Uterine Device) yang diperkenalkan pada tahun 1970. Dalam perkembangannya alat ini berbentuk seperti huruf T yang dimasukkan ke dalam rahim ini juga menyebabkan sejumlah gangguan dan komplikasi.
Namun butuh waktu 15 tahun bagi produsennya untuk mengeluarkan pernyataan yang menyarankan pelepasan IUD. Ini terjadi setelah banyak perempuan mengalami infeksi atau hal yang lebih buruk.
Baca Juga: Mengapa Perkawinan Anak Terus Terjadi dan Bagaimana Mewujudkan Masyarakat Inklusif?
Bahkan ketika produk ini sudah ditarik dari pasar Amerika Serikat, ia masih dijual ke negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Ini semua tentu saja demi keuntungan para laki-laki kulit putih, kelas atas, pemilik modal.
Selain masalah dampak kontrasepsi terhadap kesehatan perempuan, hal lain yang perlu dilihat adalah pengabaian informed consent atau persetujuan yang diinformasikan. Seperti sudah dibahas sebelumnya, di awal ketika kontrasepsi diperkenalkan para perempuan tidak punya banyak pilihan selain berkonsultasi dengan dokter laki-laki. Dan informasi terkait risiko dan dampak dari pemakaian kontrasepsi sering kali tidak disampaikan.
Hal serupa juga terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru. Ketika itu program keluarga berencana gencar dilakukan dan dalam praktiknya terjadi pengabaian persetujuan dari para perempuan. Ketika itu para perempuan tidak bisa memilih jenis kontrasepsi apa yang akan mereka pakai. Mereka juga tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait risiko dan dampak dari kontrasepsi yang digunakan.
Di sisi lain ketika kita bicara tentang kontrasepsi, seringnya ini hanya melibatkan perempuan. Laki-laki masih sangat minim terlibat dalam pembicaraan dan tanggung jawab terkait kontrasepsi. Beban tanggung jawab kontrasepsi masih berada di pundak perempuan. Padahal dalam perkembangannya teknologi medis untuk menciptakan alat kontrasepsi hormonal bagi laki-laki sudah ada sejak beberapa dekade terakhir.
Meretas Jalan
Kontrasepsi punya sejarah yang cukup kompleks bahkan perkembangannya tidak terlepas dari sejumlah catatan kelam. Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa perempuan dengan ragam warna kulit dan miskin menjadi subjek percobaan dalam uji klinisnya. Karena itu mereka ini tidak bisa diabaikan dalam percakapan tentang kontrasepsi.
Di sisi lain perkembangan kontrasepsi modern ikut berperan dalam peningkatan kesehatan reproduksi, kesehatan ibu, bayi dan anak. Pada perempuan miskin atau dengan sumber daya yang terbatas, kontrasepsi bisa jadi salah satu bentuk agensi yang dapat diakses perempuan.
Selain itu saat ini pilihan kontrasepsi jauh lebih banyak daripada sebelumnya. Bahkan ada manfaat potensial yang ditawarkan mulai dari kulit yang lebih baik hingga periode menstruasi yang lebih ringan. Meski begitu, ia juga bisa menjadi hal yang berat.
Baca Juga: Negosiasi Seksual, Hal Penting Bagi Perempuan Menikah di Indonesia
Karena itu penting untuk memahami dan mempelajari sejarah kontrasepsi agar setiap individu bisa membuat keputusan yang tepat. Kita juga perlu meminta dan memberikan consent atau persetujuan atas hal-hal yang berkaitan dengan tubuh dan diri kita.
Kita juga perlu mengajarkan pada anak-anak tentang seksualitas, kontrasepsi, gender, dan kesehatan. Tak kalah penting kita harus mengikutsertakan semua gender sebagai bagian dari percakapan ini.
Perempuan dengan ragam warna kulit, perempuan disabilitas, perempuan yang dipenjara, dan perempuan miskin perlu jadi bagian dalam pembahasan tentang kebebasan reproduksi dan metode kontrasepsi modern.
(Sumber Gambar : StockCake)






