‘Miskin Nyaleg, Menang Nyari Proyek’ Stereotip Perempuan PRT Terjun ke Politik 

Perempuan dari kalangan marginal secara kelas mendapat berbagai stereotip saat terjun ke politik. Mereka dianggap miskin dan tak terdidik. Kualitasnya pun diragukan bahkan dicemooh karena dianggap tak pantas menjadi pemimpin.

Yuni Sri Rahayu mendapatkan banyak komentar negatif atas pencalonan dirinya di legislatif pada pemilu 2024. Calon legislatif (caleg) perempuan untuk DPRD DKI itu, diusung oleh Partai Buruh.   

Tak sebatas menyorot identitas gendernya sebagai perempuan, Yuni juga mendapat stereotip dari pekerjaannya sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Stereotip itu mengarah pada anggapan bahwa pekerjaan sebagai PRT itu berhubungan dengan orang yang ‘miskin dan tak terdidik’. 

Praduga itu beredar menjadi wacana di berbagai media sosial dan pemberitaan. Beberapa di antaranya seperti: 

“Kalo miskin udah nyaleg, pas menang nyari proyek” (Instagram Narasi TV)

“Memperbaiki ekonomi sendiri” (Youtube TribunNews) 

“Emang ini ART (PRT) siapa? jangan dengar dari 1 pihak aja. Karena gue berkali-kali sering mendapat ART yang suka fitnah, adu domba, di depan ngomong manis dan pinter ngomong. Padahal semua kebutuhan dikasih, makanan stok frozen banyak, suka gue jajanin gofood. Tetap aja kelakuannya begono” (komentar di Instagram @itsindahg dan @yuni_sr14)

Baca Juga: Caleg Cantik dan Baliho “Mamah Semok” Menjual Sensualitas Perempuan? Ini Kampanye di Tengah Politik yang Sakit

Tak hanya itu, Yuni juga mendapatkan banyak komentar bernada cemoohan di media sosial. Seperti:  

“Pede pisan ya, Bu… Ya nawaitu aja Bu, semoga GAGAL” (Youtube TribunNews)

“Alangkah baiknya kalau tidak ada (dana), seharusnya gak nyaleg” (Instagram Narasi TV) 

“SMP mencret nak menang (SMP ingin menang)” (Youtube TribunNews)  

“Keren, salut. Tapi akan menjadi omong kosong” (Instagram Narasi TV)

Kekerasan terhadap Perempuan di Politik

Banyak anggapan bahwa ruang politik, terkhusus di Indonesia, merupakan ruang publik yang sangat maskulin. Anggapan tersebut tampaknya diperkuat oleh fenomena yang ada, salah satunya adalah fenomena kekerasan pada perempuan di ruang politik atau dikenal dengan konsep Violence Against Women in Politics (VAW-P). 

Diskursus tentang fenomena ini telah berkembang seiring dengan perkembangan kajian ilmiahnya. Mulanya kekerasan pada perempuan di ruang politik dilihat hanya disebabkan oleh faktor gendernya saja (Kuperberg, 2018). Namun ternyata, perempuan-perempuan dengan interseksi tertentu, seperti ras, kelas sosial, etnis, usia, dan/atau orientasi seksual tertentu memiliki kerentanan tersendiri untuk menjadi korban kekerasan di dalam ruang politik (Kuperberg, 2018; Kishi, 2021; Schneider & Carroll, 2019). 

Bentuk kekerasan ini juga berkembang dari yang semula dilakukan di dunia nyata, kini mulai terjadi di dunia maya (daring). Kekerasan tersebut juga menyasar perempuan terlepas dari apapun perannya di ruang politik. 

Dalam konteks Pemilu misalnya, target kekerasan terdiri dari perempuan sebagai peserta pemilu, panitia penyelenggara pemilu, aktivis, pendukung, ataupun sekadar pemilih. Pada perempuan sebagai peserta pemilu, studi Komnas Perempuan (2018) menemukan bahwa pembunuhan karakter melalui penyerangan bernuansa seksual di media sosial menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh caleg perempuan (Adisya, 2019). 

Kekerasan Daring pada Pemilu 2024: Interseksi Identitas Sosial Caleg Perempuan

Pemilu 2024 diwarnai oleh kehadiran salah satu partai yang baru pertama kali ikut serta sebagai partai peserta pemilu, yaitu Partai Buruh. Partai Buruh memberikan warna baru bagi politik representasi di Indonesia, di mana partai ini memiliki ideologi sosialisme demokratis dengan mengedepankan representasi kelas buruh dalam kontestasi politik pada Pemilu 2024. 

Tidak terkecuali para peserta perempuan, Partai Buruh juga mengusung representasi perempuan dari kelas buruh. Seperti perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT), untuk berkontestasi pada pemilu legislatif tahun ini. 

Bukan proses yang mudah bagi para caleg perempuan dari Partai Buruh. Mereka mengalami berbagai tantangan seperti seperti dukungan dari suami karena pertimbangan mengurus keluarga dan keterbatasan dana kampanye. Selain itu, mereka juga menghadapi larangan sosialisasi dari aparat pemerintah, diragukan kemampuannya karena bekerja sebagai PRT, atau bahkan dipandang sebelah mata karena tidak memiliki modal kampanye yang besar (Sumampouw, 2024; Nurcahyo & Carina, 2024; Rahayu dkk, 2024). 

Mereka pun menghadapi tantangan secara daring dalam bentuk stereotip, narasi, prasangka, dan cemoohan. Salah satu caleg perempuan dari Partai Buruh yang mengalami tantangan ini adalah Yuni Sri Rahayu, seorang caleg DPRD untuk Dapil DKI Jakarta 7. Yuni sempat mendapat perhatian di media sosial karena keberadaannya sebagai caleg dengan latar belakang PRT. 

Baca Juga: Caleg Perempuan Dikalahkan Aturan, Tapi Kita Kurang Bersuara Kencang

Ada beragam respons atas kehadiran Yuni sebagai caleg, baik yang bersifat positif maupun negatif. Secara umum, Yuni menerima berbagai pujian, afirmasi, dan dukungan terkait pencalonannya sebagai calon legislatif dengan latar belakang buruh. Namun, ditemukan beberapa kekerasan daring yang juga dialaminya. Kekerasan tersebut dapat dilihat dari komentar yang ia terima dalam publikasi-publikasi terkait pencalonannya sebagai caleg DPRD. 

Dari beragam komentar di media sosial (Instagram dan Youtube), ditemukan adanya kekerasan simbolik yang didasarkan pada interseksionalitas identitas sosial perempuan. Apa yang Yuni alami dapat disebut sebagai suatu kekerasan simbolik. Yaitu, kekerasan yang menggunakan gambaran stereotip, narasi, dan prasangka dengan tujuan untuk meragukan dan merendahkan kompetensi perempuan sebagai aktor politik (Krook, 2017). 

Kekerasan simbolik yang terjadi menunjukkan bahwa publik menilai caleg perempuan yang datang dari kelas sosial bawah memiliki kecenderungan motivasi semata-mata mensejahterakan dirinya. Dengan kata lain, untuk mencari ‘proyek’ untuk keuntungan sendiri. Mereka yang berlatar belakang PRT digeneralisasi memiliki perilaku negatif dan tidak masuk dalam standar kualifikasi seorang caleg. 

Selain itu, kekerasan simbolik juga muncul dalam bentuk cemoohan yang erat kaitannya dengan menghina atau merendahkan Yuni. Ini dikarenakan keberaniannya mencalonkan diri di tengah minimnya dana yang dimiliki. 

Baca Juga: Caleg Perempuan Minim di Pemilu 2024, Hanya 1 dari 18 Parpol Penuhi Kuota 30% 

Kekerasan simbolik ini bertransformasi menjadi kekerasan psikologis ketika wacana yang beredar mempengaruhi emosi korban dan memberikan dampak trauma atau stres. 

Yuni mengatakan bahwa dalam proses kampanye, Ia sempat mengalami depresi akibat komentar dari publik kepada diri dan keluarganya. Hal ini semakin menunjukkan bahwa sebagai caleg perempuan, Yuni rentan mengalami kekerasan yang dipengaruhi oleh identitas kelas sosial. 

Pada Pemilu 2024 ini, Yuni belum berhasil mendapatkan kursi DPRD sebagai representasi dari Partai Buruh. Kekerasan simbolik dan psikologis yang dialami Yuni secara tidak langsung turut memengaruhi – meski bukan menjadi satu-satunya faktor yang membuat Yuni tidak terpilih. 

Membiarkan kekerasan semacam ini terjadi dapat membuat banyak perempuan lainnya khawatir untuk berpartisipasi dalam dunia politik, terutama mereka yang datang bukan hanya sebagai identitas perempuan, melainkan juga identitas lain seperti kelas sosial yang dipandang rendah.

Bagaimana Mitigasi Kekerasan Daring di Pemilu? 

Sudah banyak kasus kekerasan daring terhadap perempuan di ruang politik. Termasuk dalam tahapan pemilu. Namun saat ini mekanisme pencegahan dan penanganannya masih sangat terbatas. 

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur terkait dengan larangan kampanye dengan menggunakan kekerasan. Namun, belum mengatur lebih jauh mengenai kekerasan berbasis gender (Lihat Pasal 280 ayat 1 f UU No. 7 Tahun 2017). 

Dalam hal penanganan kekerasan seksual, Indonesia telah memiliki payung hukum melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, regulasi ini belum sinkron dengan aturan pemilu dan terbatas pada salah satu bentuk kekerasan saja, yakni kekerasan seksual. 

Padahal, kekerasan daring terhadap perempuan di ranah politik juga dapat berbentuk kekerasan psikologis, simbolik, fisik, dan ekonomi. Hal ini berkaitan dengan gender perempuan dalam politik yang rentan terhadap penghakiman atas penampilan, moral, dan kemampuan mereka. 

Oleh karena itu, strategi pencegahan dan penanganan pada kasus semacam ini masih perlu ditingkatkan baik secara struktural, kultural, maupun prosesual. 

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Diprediksi Naik, Tapi Masih Ada Belenggu Masalah Ini

Secara struktural, penegakkan hukum dan komitmen penyelenggara pemilu perlu termanifestasi dalam protokol penanganan kekerasan berbasis gender yang terintegrasi. Sebagai contoh seperti kebijakan Protocolo para Atender la Violencia Política Contra las Mujeres en Razón de Género yang dimiliki oleh Meksiko (Tribunal Electoral del Poder Judicial de la Federación, 2016). 

Dalam konteks Indonesia, dapat dilakukan adaptasi dengan salah satunya mengadakan satgas khusus penanganan kekerasan daring terhadap perempuan di dalam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Peran organisasi masyarakat sipil juga dapat ditingkatkan, salah satunya melalui pendampingan bagi perempuan korban kekerasan daring dalam ruang politik. 

Secara kultural, internalisasi nilai-nilai inklusivitas dalam politik perlu dilakukan melalui pendidikan politik dan demokrasi yang bermuatan egalitarianisme. Selain itu, upaya denormalisasi kekerasan pada perempuan di ranah politik baik secara daring maupun luring juga perlu dimasifkan. Ini berguna untuk menciptakan iklim politik yang lebih inklusif bagi semua gender. 

Sementara secara prosesual, partai politik, sebagai ‘rumah’ bagi para kader, juga perlu menjadi institusi yang mendukung perlindungan perempuan dari kekerasan di ruang politik. 

Partai politik secara preventif, juga dapat membuat buku panduan untuk caleg perempuan dalam menghadapi tantangan kontestasi politik, hingga secara kuratif juga dapat menyediakan kanal pelaporan responsif bagi kader yang menjadi korban kekerasan. 

Alya Eka Khairunnisa dan Delia Wildianti

Pusat Kajian Politik UI
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!