‘Hidup Mati Kami di Sini’ Perlawanan Perempuan di tengah Terjal 15 Tahun RUU Masyarakat Adat

Ada cerita para perempuan adat yang menjadi garda depan perlawanan perampasan wilayah adat. Mereka bersuara lantang menentang segala bentuk kesewenang-wenangan atas nama "karpet merah" investasi. Meski sudah 15 tahun menanggung derita karena RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan, mereka tidak diam.

Tahun 2025 baru memasuki bulan ketiga, tetapi kasus perampasan wilayah adat, kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, termasuk juga perempuan adat, kembali terjadi. Seperti di Nangahale, Nusa Tenggara Timur; Indragiri Hulu, Riau; dan Rempang, Batam. Kasus-kasus ini menambah daftar panjang konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah dan korporasi.

Di sisi lain hingga kini belum ada payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Sudah lebih dari 15 tahun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) mandek di meja DPR dan pemerintah. Hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi dan DPR Periode 2019-2024, RUU belum juga disahkan.

Pada era wakil rakyat dan pemerintahan yang baru ini pembahasan RUU harus kembali lagi dari awal. Sementara dari aspek substansi hingga kini masih ada gap pemahaman yang lebar diantara pemangku kepentingan terkait.

Dalam kasus-kasus yang mengemuka di berbagai wilayah tersebut, perempuan adat terkena dampak dan menjadi korban. Namun, perempuan adat juga ada di garis depan mengingat perampasan wilayah adat berpengaruh terhadap sumber-sumber penghidupan mereka. Perempuan adat juga mengalami kekerasan, ancaman pidana, kriminalisasi dan perampasan ruang hidup.

Dirampas Ruang Hidupnya dan Dikriminalisasi

Katarina Ulin (51) tak pernah membayangkan rumah yang ia bangun dengan susah payah akhirnya hancur dalam sekejap mata. Katarina adalah perempuan adat dari suku Soge Natarmage yang tinggal di Kampung Utan Wair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Pada 22 Januari 2025 mama Katarina dan ratusan perempuan adat Nangahale kehilangan rumah, pohon, dan sumber penghidupan mereka. Sekelompok orang diduga “kaki tangan” PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) menggusur rumah warga di Desa Nangahale dan Desa Likong Gete. PT Krisrama adalah perusahaan milik Gereja Katolik Keuskupan Maumere.

Orang-orang suruhan tersebut datang dengan membawa parang dan linggis serta alat berat berupa ekskavator. Beberapa bagian rumah Katarina yang terbuat dari batako hancur oleh ekskavator. Sementara material rumah yang berjatuhan mengenai kaki Katarina dan membuatnya terluka.

“Kamu tega sekali, tidak kasihan kepada saya dan rumah saya. Saya bangun rumah ini dengan susah payah, pinjam uang dan kalian datang hancurkan dalam satu menit,” teriaknya kepada orang-orang tersebut sambil menangis.

Katarina kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sikka dengan diantar tetangganya karena suaminya sedang di Pengadilan Negeri (PN) Maumere. Aparat polisi yang menerima laporan memintanya untuk melalukan visum et repertum di RSUD dr. TC Hillers, Maumere, Sikka, NTT.

Pengalaman serupa menimpa Herlina Heling (27) warga Kampung Wair Hek yang hari itu juga kehilangan rumahnya. Ia sedang tidak ada di rumah saat peristiwa penggusuran terjadi. Herlina dan suaminya serta beberapa warga sedang berada di PN Maumere mengikuti persidangan delapan masyarakat adat yang dikriminalisasi PT Krisrama.

Ibu dua anak ini mendapat kabar dari tetangganya yang menelepon dan memintanya segera pulang karena rumahnya dirobohkan orang-orang suruhan perusahaan. Ketika Herlina dan suaminya sampai, rumah mereka sudah rata dengan tanah, barang-barang dan perabotan hancur berantakan.

Baca juga: “Kami Tidak Akan Angkat Kaki,” Perempuan Adat Melawan Penggusuran PT Krisrama

Herlina mengungkapkan sampai kapanpun ia dan keluarganya tidak akan keluar dari lahan tersebut karena tanah itu milik leluhurnya. Apapun risikonya akan ia hadapi bersama warga masyarakat adat lainnya.

“Hidup mati kami di sini.  Ini tanah kami, dari leluhur turun-temurun sehingga apapun yang terjadi kami akan mendiaminya dan menghadapi risiko yang akan kami terima. Kami tidak akan angkat kaki dari sini,” tegas Herlina kepada Konde.co via telepon.

Hingga kini Katarina, Herlina dan perempuan-perempuan adat Nangahale memilih tetap bertahan di tanah mereka dengan mendirikan tenda-tenda untuk tinggal sementara. Warga juga mendirikan posko dapur umum. Setiap hari mereka bergiliran memasak untuk makan warga yang jadi korban penggusuran.

Konflik agraria antara masyarakat adat Nangahale dengan PT Krisrama sudah berlangsung lama. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam rilisnya mengungkapkan sejak awal penerbitan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama melalui SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 cacat administratif dan tidak clear and clean. Pasalnya HGU tersebut tengah menjadi prioritas penyelesaian dan telah melanggar konstitusionalitas Masyarakat Adat Nangahale.

Karena itu menurut KPA tindakan perusahaan menggusur masyarakat merupakan operasi ilegal. Terlebih, wilayah yang diklaim secara sepihak oleh perusahaan tersebut merupakan wilayah adat yang diwariskan dan ditempati secara turun-temurun oleh warga.

Penggusuran dan penggunaan kekerasan terhadap masyarakat adat Nangahale ini bukan yang pertama. Sebelumnya PT Krisrama pernah menebang pohon-pohon juga merusak dan menggusur tanaman warga yang ada di kebun-kebun mereka pada 29 Juli 2024.

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dalam rilisnya menjelaskan pada 29 Juli 2024 pagi karyawan PT Krisrama dipimpin pastor RD Yan Faroka melakukan penebangan pohon/ tanaman Warga di daerah Pedan, Nangahale. Warga menyampaikan keberatan dan perlawanan atas tindakan perusahaan.

Perlawanan warga sempat mereda saat polisi dari Polsek Waigete datang dan menghentikan warga. Namun pada siang hari karyawan PT Krisrama kembali menebang pohon warga dan memasang plang bertuliskan: ‘Tanah ini Milik PT Krisrama Keuskupan Maumere”.

Baca juga: “Tanah Itu Hidup Kami, Akan Kami Perjuangkan,” Perempuan Adat Soge dan Goban Melawan Kriminalisasi PT Krisrama

Tindakan perusahaan tersebut membuat masyarakat adat Nangahale marah dan mencabut plang serta membakarnya. Menurut warga tanah tersebut merupakan tanah adat dan proses penetapan HGU tidak melibatkan mereka. Tindakan warga mencabut plang menjadi dasar PT Krisrama membuat laporan ke polisi dengan memakai pasal 170 KUHP.

Delapan orang Masyarakat Adat Suku Soge dan Suku Goban ditahan usai memenuhi panggilan penyidik Polri di unit Pidum Satreskrim Polres Sikka pada 25 Oktober 2024. Dua dari mereka yang ditahan adalah perempuan adat, yakni Magdalena Marta dan Maria Magdalena Leny. Sedang enam lainnya adalah Nikolaus Susar, Bernadus Baduk, Thomas Tobi, Germanus Gedo, Yohanes Woga, dan Yosep Joni.

Sebagai perempuan adat yang selama ini merawat lahan tersebut sekaligus menjaga keseimbangan alam, Leny marah karena PT Krisrama datang menebang aneka pohon yang ada. Seperti kakao, pisang dan aneka sayuran yang ditanam untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan jadi sumber penghidupan.

“Kami emosi, melakukan perlawanan dan mereka melaporkan kami ke polisi,” ungkap mama Leny kepada Konde.co via telepon pada Selasa (12/11/24).

Ibu tiga anak ini sejak tahun 1984 menempati lahan di kampungnya mengikuti ibu dan bapaknya.

“Tanah itu ibu, hidup kami. Dari tanah kami makan, kami tanam sayur. Kalau tanah kami dicaplok orang lain kami akan berjuang untuk mengambil apa yang menjadi hak kami,” tegasnya.

Leny ditahan satu malam di sel dan dikeluarkan dengan alasan ia memiliki anak usia tiga tahun. Dari kedelapan masyarakat adat yang ditahan baru mama Leny yang dibebaskan dengan syarat wajib lapor dua minggu sekali setiap Senin dan Jumat sebagai tahanan luar. Kriminalisasi yang dialami tak menyurutkan semangatnya untuk terus berjuang.

“Sampai kapanpun kami tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak kami pada tanah tersebut,” ujar Leny menutup percakapan.

Baca juga: Yang Bisa Kamu Pelajari Dari Perempuan Adat: Sebagai Pelindung Hutan dan Lingkungan 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam penahanan delapan masyarakat adat tersebut. Tindakan ini merupakan pembungkaman suara masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah eks HGU di Nangahale. Hingga kini proses persidangan terhadap delapan masyarakat adat tersebut masih berlangsung.

Diancam Pidana Karena Praktikkan Pengetahuan Leluhur dalam Bertani

Selain perampasan ruang hidup dan kriminalisasi, perempuan adat juga menghadapi ancaman pidana. Salah satunya ancaman pidana saat menjalankan praktik pengelolaan lahan yang didasarkan pada pengetahuan dari leluhur. Seperti yang dialami Sona, perempuan adat dari komunitas Masyarakat Adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sona dituntut satu tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Rengat pada Kamis, 26 Februari 2025. Dikutip dari website AMAN, Sona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hulu. Ibu dari 7 anak ini dituduh melakukan pembakaran dan penebangan pohon di ladangnya pada 31 Juli 2024.

Dalam persidangan Sona binti Kulupmat tertunduk sedih mendengar tuntutan jaksa. Air matanya menetes membasahi pipi. Sona mengaku sangat terpukul dengan tuntutan jaksa tersebut. Ia juga mempertanyakan tuduhan terhadap dirinya.

“Apa salahku sehingga harus dituntut satu tahun penjara?” tuturnya.

Perempuan Adat dari desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu ini sehari-hari bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga. Selama bertahun-tahun ia mengandalkan ladang kecilnya untuk bertahan hidup.

Dalam tradisi Masyarakat Adat Talang Mamak, metode berladang berpindah atau slash and burn adalah bagian dari praktik pertanian mereka yang diwariskan secara turun-temurun dari leluhur. Namun, kebijakan pemerintah yang ketat terhadap pembakaran lahan tanpa izin kini menyeret Sona ke pengadilan.

Baca juga: Edisi Kartini: Suara Perempuan Muda Adat Talang Mamak 

Padahal aktivitas pembersihan ladang yang dilakukan Sona merupakan bagian dari persiapan penanaman kembali tanaman padi. Ia bertani sekadar memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi keluarganya.

Indra Jaya, pendamping hukum Sona dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan kasus yang menjerat Sona mencerminkan ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan serta antara kebijakan negara dan hak-hak Masyarakat Adat.

“Bagaimana mungkin orang dituduh membakar lahan kalau tidak ada saksi yang melihatnya,” kata Indra.

Indra mengatakan dalam perkara ini seharusnya negara memberikan perlindungan hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal. Bukan sebaliknya negara malah menjadikan Sona sebagai korban dari kebijakan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Senada, Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Indragiri Hulu, Gilung mengatakan tidak pantas Sona dijerat hukum hanya karena mempertahankan sistem berladang yang sudah turun-temurun dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Demi keadilan, Sona harus dibebaskan. Dia tidak bersalah,” kata Gilung.

Hingga kini proses persidangan masih berlangsung dan sidang selanjutkan dijadwalkan pada 13 Maret 2025. Pendamping hukum Sona sedang menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa.

Diancam Pidana Karena Pertahankan Ruang Hidup dari PSN

Ancaman pidana juga dialami perempuan adat yang mempertahankan ruang hidupnya dari perampasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN). Seperti dialami Siti Hawa (67) biasa dipanggil Nenek Awe, perempuan adat Rempang, Batam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Barelang pada 17 Januari 2025.

Siti Hawa ditetapkan sebagai tersangka bersama dua warga Rempang lainnya yakni Sani Rio dan Abu Bakar. Mereka dikenakan pasal perampasan kebebasan terhadap karyawan Grup Artha yang tertangkap warga melakukan perusakan spanduk penolakan warga terhadap PSN Rempang Eco City pada 17 Desember 2024.

YLBHI dalam rilisnya mengatakan penetapan status tersangka terhadap Nenek Awe dan dua warga lainnya mencerminkan upaya pembungkaman terhadap warga yang menolak proyek tersebut.

Nenek Awe dituduh melarang warga untuk melepaskan karyawan tersebut, meskipun polisi sudah meminta agar orang tersebut segera dibebaskan. Namun nenek Awe menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya ingin melindungi kampung kelahirannya. Ia merasa tidak tenang sejak rencana PSN Rempang Eco-City diumumkan. Nek Awe berharap perusahaan memilih lokasi investasi lain.

Sejak penetapan status tersangka pada tiga warga Rempang tersebut solidaritas dan dukungan warga disuarakan lewat media sosial. Pada Senin, 17 Februari 2025 Kapolresta Barelang akhirnya mencabut status tersangka ketiga masyarakat Rempang yaitu Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar. Pencabutan status ini dilakukan setelah PT MEG mencabut laporan ke Polres Barelang.

Kasus ini berawal dari konflik agraria yang terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, terkait pembangunan Rempang Eco City yang merupakan proyek strategis nasional (PSN). Masyarakat yang sudah lama mendiami lahan mereka menolak proyek tersebut. Mereka khawatir atas dampak penggusuran dan kehilangan hak atas tanah mereka. Pemerintah mengerahkan polisi dan tantara hingga kekerasan terhadap warga terjadi pada Desember 2024.

Meski Nenek Awe tak lagi berstatus tersangka begitu juga dua warga lainnya, tetapi masyarakat masih akan terus berjuang. Ini lantaran ancaman proyek ini masih nyata selagi pemerintah belum mengevaluasi proyek PSN tersebut.

Pemerintah dan DPR Abai Lindungi Masyarakat Adat

Kasus-kasus yang dialami perempuan adat seperti dipaparkan sebelumnya hanya sebagian kecil dari diskriminasi dan kekerasan yang terjadi. Secara umum masyarakat adat masih menghadapi ketidakadilan dalam berbagai bentuk. Ini menunjukkan pengabaian negara atas pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat khususnya perempuan adat.

AMAN menyebutkan dalam Catatan Akhir Tahun 2024 bahwa dalam satu dekade terakhir (2014-2024) terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare. Akibatnya lebih dari 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi, 60 orang diantaranya mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal dunia.

Konflik agraria di wilayah adat dalam satu dekade terakhir. Sumber: Catatan Akhir Tahun AMAN 2024.

Sementara data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan hingga saat ini sudah terdapat 1.499 wilayah adat di seluruh Nusantara dengan total luas mencapai 30,1 juta hektar yang diregistrasi. Dari data tersebut, terdapat kawasan hutan yang berada dalam wilayah adat seluas 23,8 juta hektar dan konsesi yang berada di wilayah adat seluas 6,6 juta hektar.

Namun pengakuan negara sangat kecil, yakni baru terdapat 4.850.689 hektare wilayah adat yang sudah diakui melalui produk hukum daerah. Penetapan hutan adat lebih kecil lagi, yakni hanya 265.250 hektare dari yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal potensi hutan adat mencapai 23,2 juta hektare.

Sementara itu, pengakuan wilayah adat melalui kebijakan di sektor pertanahan masih menunjukkan masalah serius karena mengambilalih wewenang masyarakat adat untuk mengatur wilayah adatnya dan menghidupkan praktik domein verklaring dengan memaksakan sertifikat hak pengelolaan (HPL) di atas wilayah adat.

Baca juga: Problem Perempuan Adat: Belum Ada Aturan Khusus Yang Lindungi Hak Kolektifnya

Komitmen pemerintah yang rendah atas perlindungan masyarakat adat dan pengakuan wilayah adat ini sejalan dengan kebijakan pembangunan yang lebih memberi karpet merah bagi investasi. Aturan baru yang pro terhadap bisnis dan investasi disahkan secara kilat. seperti UU Cipta Kerja, UU tentang Ibu Kota Negara, dan UU Mineral dan Batubara. Sebaliknya, RUU Masyarakat Adat prosesnya sangat lamban.

Kondisi ini membuat situasi masyarakat adat makin memburuk. Pada 2024 saja, data AMAN menunjukkan perampasan wilayah adat mencapai 2,8 juta hektar. Proses ini selalu disertai dengan tindakan kriminalisasi dan kekerasan.

Singkatnya buruknya situasi hukum dan kebijakan terkait masyarakat adat secara langsung berdampak pada meningkatnya perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan kekerasan. Sepanjang 2024, AMAN mencatat setidaknya terdapat 121 kasus yang telah merampas 2.824.118, 36 hektare wilayah adat di 140 komunitas masyarakat adat dari berbagai sektor.

Konflik masyarakat adat dengan berbagai proyek pembangunan dan investasi sepanjang 2024. Sumber: Catatan Akhir Tahun AMAN 2024.
Jalan Panjang RUU Masyarakat Adat

Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menegaskan ketiadaan payung hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat berkontribusi terhadap masifnya konflik dan kekerasan terhadap masyarakat adat termasuk perempuan adat.

Ia menambahkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang didorong lewat RUU Masyarakat Adat tidak hanya bicara soal budaya. Melainkan juga mencakup aspek kepemilikan lahan kepada masyarakat adat. Namun sayangnya persoalan ini belum pernah dibahas hingga tuntas.

“Elemen bangsa ini belum pernah duduk bareng dan membicarakan bagaimana menempatkan masyarakat adat dalam wilayah kelola dan wilayah hidupnya. Sementara kebijakan pembangunan sering mengabaikan eksistensi masyarakat adat. Akibatnya ya konflik terus-menerus terjadi,” papar Arimbi kepada Konde.co, Sabtu (1/3/25).

Walaupun keberadaan masyarakat adat sudah diakui dalam konstitusi maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi hingga kini pengabaian dan kekerasan terhadap masyarakat adat masih terus terjadi. Arimbi menilai ada dua masalah utama yang melatarinya. Pertama, aturan yang ada belum menempatkan masyarakat adat sebagai sebuah masyarakat yang utuh dan komprehensif dengan kekhasan yang dimilikinya.

Masyarakat adat tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek misalnya dalam konteks kepemilikan lahan. Dalam urusan perkawinan pun masyarakat adat masih mengalami pengabaian.

“Jadi misalnya kalau saya masyarakat adat lalu menikah dengan cara adat saya, perkawinan saya nggak dianggap. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan adat nggak dianggap. Karena yang diakui oleh Undang-Undang Perkawinan sebagai perkawinan yang sah adalah berdasarkan agama masing-masing. Sementara agama yang diakui di Indonesia cuma 6 agama,” urai Arimbi.

“Sebagai masyarakat yang utuh, masyarakat adat merupakan entitas yang punya sistem sendiri yang menurut kami harus dihormati, diakui, dan dilindungi. Sayangnya ini belum pernah terjadi,” tambah perempuan yang juga anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat ini.

Baca juga: Apa Yang Diperjuangkan Perempuan Adat Selama ini?

Ketidakmampuan atau keengganan untuk melihat masyarakat adat sebagai komunitas yang utuh ini juga terlihat pada perlakuan terhadap baju adat. Mantan Presiden Jokowi dan pejabat negara misalnya memakai baju adat dalam sejumlah acara kenegaraan, tetapi kepercayaan masyarakat adat tidak diakui.

Kedua, pengaturan dan pengelolaan masyarakat adat di tingkat pemerintah pusat tidak terintegrasi dan masih sektoral. Pengaturan yang ada masih tersebar setidaknya di 13 Kementerian/Lembaga dan nomenklaturnya ada pada level direktur/eselon tiga ke bawah. Akibatnya, tidak ada strategi kebijakan yang komprehensif, melainkan lebih bernuansa proyek, yang sering kali saling menegasikan.

Belum lagi di tingkat pemerintah daerah yang masing-masing punya penafsiran beragam tentang Masyarakat Adat.

Karena itu Arimbi menjelaskan salah satu agenda yang didorong oleh koalisi masyarakat sipil yang bergerak di isu masyarakat adat adalah adanya kebijakan satu peta (one map policy). Dengan begitu semua pihak bisa mengacu dan memakai peta tersebut. Saat ini peta bersama tersebut belum bisa terwujud karena ada banyak kepentingan di situ.

“Sekarang inikan semua pihak bisa ngeluarin. Kementerian Kehutanan ngeluarin, Kementerian Pertanian ngeluarin, Kementerian ESDM ngeluarin, pemilu juga ngeluarin. Tapi semuanya nggak ada yang beres,” katanya.

Sementara keberadaan RUU MA saat ini sudah masuk Prolegnas Prioritas DPR tahun 2025 dan masuk Prolegnas 5 tahun DPR 2025-2029. Arimbi mengungkapkan yang masih membuat RUU Masyarakat Adat masuk dalam prolegnas prioritas DPR tahun 2025 adalah Fraksi Partai Nasdem. Sedang Fraksi PKB menyatakan mendukung tetapi komitmen atas kerja-kerja konkret terkait dukungan masih perlu dilihat.

Sementara Fraksi Partai Gerindra belum menunjukkan kejelasan sikap. Begitu juga dengan Fraksi PDIP, yang dulu pada awal pengajuan RUU MA pada 2009 menjadi pendukung utama. Sedang Fraksi Partai Golkar bersikap menolak.

Baca juga: Problem Perempuan Adat: Regulasi dan Aturan Adat Yang Belum Berperspektif Perempuan

Posisi pemerintah menurut Arimbi pada masa pemerintahan Jokowi bisa dibilang ibarat tidak menjegal tetapi juga tidak mendorong. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, RUU MA sudah ditetapkan menjadi inisiatif DPR. Setelah itu DPR berkirim surat kepada Presiden. Presiden Jokowi waktu itu kemudian mengeluarkan Surpres.

Lewat Surpres tersebut Jokowi menunjuk 6 kementerian untuk bertanggung jawab dalam pembahasan bersama DPR dengan koordinator Menteri Dalam Negeri. Tetapi kemudian terjadi penelikungan di saat-saat terakhir dengan tidak keluarnya daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Akibatnya pembahasan di DPR tidak bisa berlanjut hingga akhir masa tugas DPR periode 2014-2019.

“Saya kira ada perubahan peta politik dalam kekuasaan Jokowi, jadi terjadi penikunganlah pada momen-momen terakhir oleh eksekutif sehingga rancangan undang-undang itu nggak pernah kembali lagi ke DPR pada 2019,” papar Arimbi.

(Perjalanan RUU Masyarakat Adat dari 2009-2024. Sumber: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan berbagai sumber/ Infografis: Ardiles/Konde.co)

Secara substansi Arimbi melihat masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan terkait RUU Masyarakat Adat. Ada disparitas pemahaman mengenai masyarakat adat yang masih besar karena sebagian pihak memandang masyarakat adat sebagai keturunan kerajaan/kesultanan. Padahal masyarakat adat bukanlah kerajaan atau kesultanan, keduanya merupakan konsep yang berbeda.

Dalam policy brief yang dibuat Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dijelaskan bahwa kesultanan atau kerajaan tidak memiliki hubungan yang kuat dengan lingkungan sekitar. Hal sebaliknya berlaku pada masyarakat adat, mereka punya kedekatan dengan lingkungan sekitar.

Kedekatan masyarakat adat pada teritori/wilayah adalah karena wilayah menjadi sumber penghidupan dan kehidupan mereka. Karena itu mereka akan memelihara wilayahnya/lingkungannya sebagaimana mereka menjaga kehidupannya.

Bagi masyarakat adat, tanah, hutan, dan sumber daya alam (SDA) bukan sekadar sumber ekonomi. Tanah merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan kehidupan masyarakat adat. Beragam ritual adat dilaksanakan sebagai wujud relasi spiritual mereka dengan alam.

Baca juga: Yuk, Bareng-Bareng Memutus Rantai Kekerasan Pada Perempuan Adat

Masyarakat Adat memiliki ciri khusus dalam tata kelola SDA mereka, baik tata kelola atas tanah, hutan, pesisir, dan laut, maupun keragaman tata produksi dan konsumsinya. Pengetahuan dan kearifan lokal tentang tata kelola hutan dan SDA di sekitarnya diwariskan secara turun-temurun, baik dalam tradisi dan praktik budaya maupun dalam bentuk tulis.

Di sisi yang lain, teritori/wilayah bagi kerajaan/kesultanan adalah tanda kekuasaan dan kekayaan mereka. Rakyat yang berada di teritorinya akan membayar semacam pajak kepada raja/sultan sebagai tanda pernyataan setia/berserah diri.

Selain itu adat adalah kelompok terkecil dalam negara bangsa yang mengatur kehidupannya sendiri seperti yang ditengarai dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen). Karena itu masyarakat adat memiliki aturan adat yang mengatur dan mengikat sendi kehidupan komunitas adatnya. Bahkan Masyarakat Adat masih memiliki peradilan adat yang mengikat komunitasnya.

Sementara, kerajaan/kesultanan lahir dari gabungan beberapa kekuatan dalam masyarakat, yang kelahirannya dimungkinkan oleh peperangan atau persekutuan.

“UNDRIP, deklarasi PBB mengenai masyarakat adat juga tidak ngomong soal kerajaan tapi soal masyarakat adat,” jelas Arimbi.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU MA

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat khususnya perempuan adat dan kepentingan politik terkait RUU MA, koalisi masyarakat sipil tetap melihat pentingnya pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

Veni Siregar, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan RUU Masyarakat Adat seharusnya menjadi solusi konkret bagi DPR RI untuk memperjuangan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat, terutama perempuan adat, terus menghadapi ancaman kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi saat memperjuangkan hak masyarakat adat,” ucap Veni.

Ia menambahkan RUU ini akan memastikan bahwa masyarakat adat memiliki hak penuh atas wilayahnya, serta mekanisme perlindungan dari berbagai bentuk perampasan tanah. Pengesahan RUU Masyarakat Adat juga akan memperkuat posisi perempuan adat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Salah satunya seperti yang berlaku di Masyarakat Adat Toro, yang merupakan suku asli Kulawi atau biasa disebut Komunitas Adat Toro. Komunitas ini memiliki pranata, dan kelembagaan adat sangat kuat. Mereka memiliki sistem tersendiri dalam pemanfaatan sumber daya alam, terlebih menginternalisasikan peran perempuan sebagai pemegang otoritas kultural.

Perempuan Adat Toro berwenang merancang pekerjaan dalam pertanian, mendinginkan konflik dalam kampung, dan mengatur kerja-kerja pengelolaan sawah dan ladang. Seperti menentukan kapan waktu tepat untuk panen.

Dalam praktik kehidupan bermasyarakat Toro, perempuan memiliki posisi yang kuat. Tina ngata atau ibu kampung memegang peran dominan dalam mengambil keputusan. Misal, setiap kegiatan musyawarah kampung, harus dihadiri oleh tina ngata. Tanpa kehadiran tina ngata, maka keputusan musyawarah seperti tidak memiliki keabsahan kultural dan harus dibatalkan.

“Perempuan Adat sudah seharusnya mendapatkan ruang berbicara lebih banyak saat membahas tentang Sumber Daya Alam (SDA). Perempuan Adat harus setara dalam semua lini,” tegas Rukmini Paata Toheke, Perempuan Adat Toro.

Baca juga: Jalan-jalan Perempuan #1: Mengunjungi Masyarakat Adat, Memahami Sudut Pandang Mereka

Yael Stefany, Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan secara nyata, perempuan adat di berbagai daerah telah menunjukkan ketangguhannya dalam melindungi tanah dan hutan.

“Sejumlah komunitas adat telah berhasil mengelola hutan adat secara berkelanjutan, menjaga biodiversitas, serta membangun ekonomi berbasis kearifan lokal,” ungkap Yael.

Ia juga menambahkan, praktik-praktik seperti Komunitas Adat Toro ini membuktikan bahwa perempuan adat bukan hanya pelindung lingkungan, tetapi juga pemimpin dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Untuk itu pada momen Hari Perempuan Internasional, Veni menegaskan tuntutan koalisi masyarakat sipil agar pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Serta menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan adat dan memastikan ruang penghidupan perempuan adat yang aman dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional, untuk bersama-sama memperjuangkan hak perempuan adat yang selama ini terpinggirkan,” pungkas Veni.

Kontributor Konde.co di Kupang, Anna Djukana, turut berkontribusi untuk penulisan artikel ini.

Foto cover: Instagram AMAN

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Anita Dhewy

Redaktur Khusus Konde.co dan lulusan Pascasarjana Kajian Gender Universitas Indonesia (UI). Sebelumnya pernah menjadi pemimpin redaksi Jurnal Perempuan, menjadi jurnalis radio di Kantor Berita Radio (KBR) dan Pas FM, dan menjadi peneliti lepas untuk isu-isu perempuan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!