Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Tanya:
Halo kakak Klinik Hukum Perempuan. Saya mau tanya soal penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Apakah undang-undang ini sudah diterapkan secara maksimal oleh Penegak Hukum di Indonesia? Kalau belum hal apa saja yang menjadi hambatan atau kendala dalam penerapan UU TPKS tersebut? (Nona, Manado).
Jawab:
Halo Nona, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada tim Klinik Hukum Perempuan terkait implementasi UU TPKS dan hambatan penerapannya. Bulan Mei kemarin genap tiga tahun UU TPKS diundangkan. Ini jadi momen penting buat kita untuk merefleksikan perjalanan aturan hukum tersebut.
Semenjak disahkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022, maka mulai saat itu bangsa Indonesia memiliki sebuah aturan hukum khusus untuk upaya penghapusan segala bentuk-bentuk Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. UU TPKS terdiri atas 12 Bab dan 92 Pasal yang memuat sejumlah terobosan hukum dan mengadopsi 6 elemen kunci penghapusan kekerasan seksual. Yaitu:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
2. Pemidanaan;
3. Hukum acara khusus pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban;
4. Hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan;
5. Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga;
6. Pemantauan yang dilakukan oleh menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat.
Baca Juga: Ramai Grup FB ‘Fantasi Sedarah’, Bagaimana Kalau Foto Anak Disebar Di Grup?
Semua terobosan yang ada di dalam UU TPKS ini menjadi jaminan terhadap pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Karena sebelum UU TPKS disahkan, kekerasan seksual dipandang hanya sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dan persoalan moralitas. Untuk itu penyelesaiannya hanya menggunakan pendekatan moral saja. Dan standar moralnya juga hanya mengikuti standar dari kelompok masyarakat tertentu saja. Oleh karena itulah keberadaan UU TPKS menjadi sangat berarti dan penting untuk segera diterapkan.
Aturan Turunan Belum Rampung
Namun penerapan UU TPKS ini masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya karena belum rampungnya sejumlah peraturan pelaksana atau aturan turunan yang menjadi landasan operasional di lapangan. Jadi meski pengesahan UU TPKS menunjukkan komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual dan menjerat pelakunya secara tegas, tetapi implementasinya belum optimal.
Banyak aparat penegak hukum, penyedia layanan, serta lembaga terkait kesulitan menerjemahkan ketentuan UU tersebut ke dalam tindakan nyata. ini lantaran ketiadaan petunjuk teknis yang jelas.
Ketidaksiapan ini menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya menuntaskan kewajibannya dalam menyediakan kerangka hukum yang utuh dan aplikatif. Tanpa adanya aturan turunan yang lengkap dan operasional, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual tidak akan berjalan secara efektif. Lebih jauh upaya pemberantasan kekerasan seksual pun terancam stagnan.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan penerapan UU TPKS belum berjalan optimal adalah belum rampungnya sejumlah kebijakan turunan yang semestinya disusun pemerintah sebagai dasar teknis pelaksanaan. Hingga sekarang baru 4 dari 7 peraturan pelaksana UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG Bertambah, Bisakah Ajukan Gugatan Class Action dan Citizen Lawsuit Ke Pemerintah?
Empat peraturan tersebut adalah PP Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS. Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS. Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA. Dan Perpres Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan Perlindungan dan Pemulihan TPKS.
Sementara 3 aturan turunan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS. RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS). Serta Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Padahal keberadaan RPP 4PTPKS misalnya, sangat penting untuk menjamin keberlangsungan layanan yang terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, belum adanya RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS menyebabkan tumpang tindih kewenangan antar instansi serta lemahnya koordinasi dalam praktik.
Di sektor layanan kesehatan, ketiadaan Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan pedoman teknis tentang prosedur layanan medis dan forensik, termasuk mekanisme visum, menjadi kendala tersendiri bagi rumah sakit dan tenaga medis.
Baca Juga: Seorang Ibu Korban KDRT Lakukan Kekerasan Pada Anak, Bagaimana Penyelesaiannya?
Di sektor pendidikan, meskipun Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 telah hadir sebelumnya, sinerginya dengan UU TPKS belum diperkuat melalui regulasi pelaksana yang lebih luas dan terintegrasi. Lebih jauh, belum tersedianya pedoman pembuktian yang spesifik dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mengenai tindak pidana kekerasan seksual menghambat proses hukum yang berpihak pada korban. Terutama dalam aspek pembuktian nontradisional seperti keterangan psikologis atau bukti digital.
Kondisi ini diperparah dengan belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang seragam bagi penegak hukum dan pendamping korban. Akibatnya penanganan kasus di lapangan sering kali berbeda-beda dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan korban. Ketiadaan berbagai aturan pelaksana ini menjadikan UU TPKS seperti perangkat hukum yang belum lengkap. Karena itu efektivitasnya dalam memberikan keadilan dan perlindungan masih sangat terbatas.
Langkah Strategis yang Harus Segera Diambil
Untuk menjawab hambatan implementatif yang dihadapi UU TPKS, diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah pusat. Pertama, pemerintah harus segera menyusun dan menerbitkan seluruh peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU TPKS. Baik itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun peraturan teknis di tingkat kementerian dan lembaga.
Proses penyusunan regulasi ini harus melibatkan partisipasi aktif dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta penyintas. Dengan begitu kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban.
Kedua, perlu dilakukan harmonisasi antara UU TPKS dan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti KUHP, KUHAP, UU Perlindungan Anak, dan UU Kesehatan. Ini dimaksudkan untuk menghindari konflik norma serta memastikan integrasi kebijakan.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat kapasitas institusi pelaksana UU TPKS melalui pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum, tenaga medis, psikolog, dan pendamping korban. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terhadap pendekatan berbasis korban (victim-centered approach).
Baca Juga: Terduga Pelaku Teror Keluarga Korban Perkosaan Anak, Begini Cara Menghadapinya
Keempat, dibutuhkan pembentukan unit layanan terpadu di tingkat daerah secara merata, yang didukung anggaran dan sumber daya manusia yang memadai. Dengan begitu perlindungan dan pemulihan korban dapat diakses secara cepat dan berkelanjutan.
Terakhir, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan UU TPKS harus dilakukan secara berkala oleh lembaga pengawas independen. Dalam hal ini termasuk Komnas Perempuan dan LPSK, untuk memastikan kebijakan yang telah dibentuk benar-benar dijalankan secara efektif di lapangan. Tanpa langkah konkret ini, UU TPKS berisiko menjadi produk hukum simbolik yang tidak memberi dampak nyata bagi korban kekerasan seksual.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan UU TPKS tidak hanya menjadi simbol keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang benar-benar mampu memberikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara nyata.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.






