Richa F. Shofyana tak habis pikir, ada banyak sekali kekerasan dan diskriminasi yang dialami komunitas LGBTIQ, terutama pada transpuan.
“Ini seperti situasi Indonesia gelap yang secara khusus dialami komunitas keragaman seksual dan identitas gender ini,” ujar Richa.
Dalam kurun waktu tiga tahun ini, komunitas LGBTIQ menghadapi tantangan berat. Setidaknya, sebanyak 373 LGBTIQ mengalami kekerasan dan diskriminasi selama periode 2021–2023.
Richa F. Shofyana, penulis sekaligus kepala divisi Advokasi dan Kampanye Arus Pelangi menyatakan, CATAM 2025 menyatakan bahwa ini menjadi catatan kelam ketiga yang mereka rilis.
Keresahan ini mereka paparkan dalam laporan “Catatan Kelam Kekerasan terhadap LGBTIQ di Indonesia tahun 2021—2023” atau CATAM yang diluncurkan oleh Arus Pelangi pada Rabu (16/7).
CATAM 2021–2023 ini berfokus menganalisis sekaligus menjabarkan fenomena kekerasan terhadap komunitas LGBTIQ+ di Indonesia secara kuantitatif dan kualitatif. CATAM disusun dari dokumentasi kasus, analisis media, dan pengalaman komunitas sebagai bentuk perlawanan terhadap invisibilitas dan normalisasi kekerasan.
Baca Juga: Sejarah Istilah ‘Transpuan’ dan Perjuangan Keadilannya
Tahun 2021 misalnya, komunitas LGBTIQ+ menghadapi berbagai tantangan—mulai dari pandemi, PHK masif, gagalnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), sampai kekerasan gender berbasis online (KGBO).
Tahun selanjutnya, situasi bertambah runyam setelah hadirnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang berpotensi memperkuat kriminalisasi terhadap kelompok minoritas.
Pada 2023, situasi menjadi kelam ketika UU KUHP resmi disahkan. Persekusi berbasis gender dan orientasi seksual semakin marak dan perspektif konservatif semakin kuat dalam berbagai sektor melalui gerakan penolakan—kelompok anti-LGBTIQ+.
Perjuangan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan terus dilakukan oleh komunitas LGBTIQ+ dari tahun ke tahun, tak terkecuali menuju Pemilu 2024. Namun alih-alih menciptakan ruang aman dan inklusif, situasi politik yang memanas semakin mempertebal gap kesadaran seputar isu LGBTIQ+. Banyak pihak berkepentingan menggunakan isu ini sebagai alat pemenuhan agenda politik tanpa mengindahkan perspektif yang berkeadilan.
Isu keberagaman identitas gender dan orientasi seksual kerap dibalut dengan narasi normatif, agamis, dan medis. Pola pikir ini lantas dilegitimasi oleh negara melalui kebijakan-kebijakan bias yang diinternalisasi oleh masyarakat secara hitam-putih.
Transpuan Menjadi Korban Kekerasan Terbanyak, Pelaku Didominasi Masyarakat Umum
Identitas yang paling banyak menjadi korban kekerasan adalah Transpuan, yakni sebanyak 293 atau 64,2%.
Sedangkan pelaku utama kekerasan berasal dari berbagai latar belakang–mulai dari masyarakat umum, pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pelaku kekerasan didominasi oleh masyarakat umum yakni sebanyak 32 kasus dan 49 kasus dilakukan oleh individu tak dikenal. Jumlah ini diikuti dengan orang terdekat seperti pasangan, keluarga, komunitas, lalu aparat.
Kekerasan ditemukan dalam berbagai ragam bentuk. Terdapat 19 bentuk kekerasan yang dialami oleh komunitas LGBTIQ+. Bentuk kekerasan paling banyak adalah fisik (71 kasus) diikuti dengan diskriminasi (35 kasus) lalu intimidasi dan ancaman (18 kasus). Beberapa bentuk lainnya:
1.Diskriminasi (35 kasus)
2.Upaya pengubahan SOGIESC (1 kasus)
3.Persekusi (10 kasus)
4.Kekerasan seksual (7 kasus)
5.Kekerasan fisik (71 kasus)
6.Outing (11 kasus)
7.Pemerasan (12 kasus)
BACA JUGA: ‘Endulita, Cucok Meyong’, Kemunculan Gerakan Transpuan Lewat Bahasa dan Komunitas
8.Pembubaran kegiatan (4 kasus)
9.Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) (7 kasus)
10.Misgendering & Deadnaming (2 kasus)
11.Intimidasi & ancaman (18 kasus)
12.Pengeroyokan (9 kasus)
13.Penyekapan (4 kasus)
14.Penangkapan sewenang-wenang (16 kasus)
15.Penggrebekan (6 kasus)
Baca Juga: Shelter Berbasis Komunitas bagi Transpuan: Bekerja Tanpa Imbalan, Bahu-Membahu untuk Keberlanjutan
16.Bullying (3 kasus)
17.Ujaran kebencian (15 kasus)
18.Kekerasan psikis (8 kasus)
19.Penyiksaan & perlakuan / hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (2 kasus)
Sumatera Utara dan Jakarta: Wilayah Padat Penduduk dengan Angka Kekerasan Gender Tinggi
Kota dengan dinamika yang kompleks dan padat penduduk tidak menjamin keamanan mutlak bagi komunitas LGBTIQ+.
Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah kekerasan terbanyak dengan 49 kasus diikuti Jakarta dengan 39 kasus.
Wilayah lain yaitu Aceh, Lampung, Kalimantan Barat, Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan masih banyak lagi. Sebaran yang tercatat hanya merepresentasikan sebagian data yang dilaporkan—mencerminkan masih banyak kasus kekerasan lain yang belum diketahui.
Seperti yang dipaparkan oleh Richa, data statistik yang tercatat belum menunjukkan keseluruhan angka, yang berarti masih banyak kasus kekerasan lain yang belum terakomodasi dalam laporan.
“Angka-angka ini menjadi tantangan dan menjadi pertanyaan mengingat konteks melaporkan yang pada akhirnya harus mengungkap identitas SOEGICS, ruang aman, ketersediaan organisasi-organisasi yang ada juga turut memengaruhi angka-angka ini. Mungkin sebetulnya lebih banyak dari dokumentasi yang dilakukan oleh Arus Pelangi,” ujar Richa dalam Peluncuran Buku CATAM 2025 pada Rabu, (16/7).
Media dan Dilema Pemberitaan
Bagai api dalam sekam, kasus kekerasan terhadap LGBTIQ+ juga diperparah melalui pemberitaan media yang tak berperspektif gender.
Prasangka dan kebencian semakin tersulut dengan narasi negatif di media. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media seharusnya dapat mewujudkan keadilan HAM dan menjadi corong bagi kelompok rentan. Namun, hasil pantauan media daring oleh AJI Indonesia, SEJUK, dan Arus Pelangi menunjukkan pemberitaan terkait isu LGBTIQ+ di media online masih diskriminatif, terutama menjelang periode Pemilu 2024.
Sepanjang 2021—2023, terdapat 1.443 berita yang mengangkat isu LGBT dengan tone pemberitaan negatif (87,6%). Stigma paling banyak dibungkus dengan narasi moral/agama (26,10%) dan pengaruh buruk (21.47%). Narasumber utama yang paling sering dikutip adalah pejabat pemerintah dan politisi (52,2%) serta ormas berbasis agama konservatif (47,8%). Ini menunjukkan bahwa suara yang dirujuk media belum bersumber dari akar rumput.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida dalam diskusi ini, menegaskan bahwa jurnalis memiliki kode etik untuk melindungi kelompok rentan dari kekerasan. Dalam berbagai pelatihan jurnalisme, AJI juga selalu menekankan pentingnya memahami aspek interseksionalitas sebagai pendekatan berperspektif hak asasi manusia.
“Saya selalu bilang ke teman-teman jurnalis, teman-teman LGBTIQ+ ini kita bukan berpikir tentang setuju atau tidak. Tapi yang menjadi masalah adalah bagaimana mereka bisa mengakses haknya sebagai manusia karena pilihannya. Itu yang selalu saya sampaikan ke para jurnalis agar ketika liputan mereka ada interseksionalitasnya,” paparnya.
Baca Juga: Nestapa Transpuan: Sudah Terstigma, Tertimpa Polusi Udara Pula
Nany menjabarkan beberapa alasan mengapa media masih sering memberitakan isu LGBTIQ secara negatif. Pertama, banyak media arus utama tunduk pada regulasi negara dan khawatir kehilangan izin siar jika membahas isu ini secara terbuka.
Kedua, masih ada anggapan keliru bahwa LGBTIQ+ adalah gaya hidup, yang diperkuat oleh bias petinggi media.
Ketiga, isu LGBTIQ+ belum dianggap prioritas. Jika pun diberitakan, mereka hadir sebagai korban, bukan subjek. Di sisi lain, jurnalis memikul beban industri yang mengutamakan kuantitas daripada kualitas, khawatir digugat kelompok konservatif, dan minim pemahaman soal isu keberagaman.
Tak terbatas pada media online, media konvensional seperti spanduk juga menjadi alat propaganda—tempat kekerasan berkelindan. Spanduk-spanduk ini tersebar di berbagai wilayah berisi pesan penolakan dan kebencian tak berdasar terhadap keberagaman identitas. Pesan-pesan ini tidak hanya diskriminatif tetapi juga memberikan dampak psikis kepada individu LGBTIQ+.
Kebijakan Yang Tak Inklusif
Dalam CATAM ini juga dipaparkan situasi kelam pasal-pasal yang diskriminatif terhadap LGBTIQ, antaralain:
1.Pasal 411, 412 KUHP tentang perzinaan & kohabitasi.
2.Pasal 414 KUHP melarang “perbuatan cabul” di depan umum terhadap siapa pun (termasuk orang yang berbeda atau sama jenis kelaminnya).
3.Pasal 421 KUHP menyasar tempat yang dianggap “lokasi pelacuran”, membuka lebih banyak peluang penggrebekan terhadap kelompok minoritas gender & seksual.
4.Pasal 597 KUHP membuka peluang masyarakat dominan untuk menetapkan standar moral sendiri—dapat disalahgunakan untuk menghakimi hal yang dianggap “menyimpang” dari norma mayoritas.
5.Pasal 36 (e) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, menggunakan istilah “perbuatan asusila” yang bias, membuka interpretasi subjektif bagi penegak hukum yang diskriminatif.
6.Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, menyebut secara eksplisit LGBT sebagai “perilaku penyimpangan seksual”.
Baca Juga: Pameran ‘Ruang Rasa’, Transpuan Memaknai Trauma dan Keberanian
7.Peraturan Gubernur Garut No.47 Tahun 2023 tentang Perbuatan Maksiat, mengkategorisasikan orientasi seksual dan identitas gender sejajar dengan pedofilia & tindakan seksual terhadap hewan/benda.
Pasal-pasal tersebut adalah contoh nyata bagaimana regulasi di berbagai tingkatan belum berlandaskan HAM dan tidak berpihak pada keberagaman identitas gender serta orientasi seksual.
Harniati, Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kementerian HAM turut menanggapi isu Perda yang diskriminatif dalam temuan CATAM. Menurutnya, Pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia. Dan usulan-usulan serta rekomendasi laporan CATAM yang dibuat Federasi Arus Pelangi dapat diajukan dalam revisi UU No.39 Tahun 1999 yang akan datang.
“Kita selalu memantau. Di Kementerian HAM itu ada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM. Di situ Bapak/Ibu boleh menyampaikan apa saja. Kita juga sedang mencoba merevisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999. Oleh karena itu, sebagai bentuk meaningful participation masyarakat, Bapak/Ibu bisa memasukkan masukan-masukan apa pun,” ujar Harniati kepada peserta acara peluncuran buku CATAM.
Namun, istilah ‘kelompok rentan’ dalam regulasi belum memuat komunitas LGBTIQ+ secara spesifik sehingga dalam konteks ini isu LGBTIQ+ justru dikategorikan sebagai isu hak perempuan.
Baca Juga: Demi Hari Tua, Melihat Pengalaman Transpuan Urus BPJS
“Sampai saat ini, normatifnya kita masih memakai istilah ‘kelompok rentan’—perempuan, anak-anak, orang dengan disabilitas, masyarakat adat, dan lansia. Kegiatan kali ini mungkin kita kaitkan dengan perlindungan hak pada perempuan karena berdasarkan UU No.39 Tahun 1999, itu baru sepuluh hak yang bisa dilindungi termasuk hak perempuan. Kalau ada masukan dari teman-teman mungkin bisa masuk di revisi UU No.39 Tahun 1999,” imbuhnya.
Ketidaksesuaian pengelompokan pemenuhan hak kelompok rentan menjadi salah satu tantangan dalam upaya perlindungan yang adil dan menyeluruh.
Tak hanya itu, lembaga bantuan hukum juga menghadapi beberapa tantangan saat memberi bantuan hukum struktural, khususnya dalam merespons berbagai peraturan diskriminatif di tingkat nasional maupun lokal.
Albert Wirya, Direktur LBH Masyarakat (LBHM), menjabarkan tiga tantangan utama, yaitu dari sistem dan penegak hukumnya yang lemah.
Tantangannya ada di tiga hal. Pertama, dari sistem itu sendiri. Kedua, attitude hakim atau penegak hukum lain yang tidak mengerti situasi yang dialami komunitas. Dua tantangan ini bisa teratasi jika tantangan ketiga bisa kita atasi. Ketiga, soal kemauan dari legal standing. Di banyak Perda, kesulitan mungkin untuk teman-teman lembaga hukum menemukan legal standing korban atau organisasi yang merasa hajat hidupnya menjadi berantakan karena ada kebijakan yang perlu untuk kita challenge.
“Lalu sistem yang tidak adil, penegak hukum yang tidak memiliki pemahaman perspektif, dan legal standing yang masih minim dimiliki penggugat membuat Perda diskriminatif memiliki tantangan berlapis untuk diubah.”
Baca Juga: Stop, Tubuh Transpuan Bukan Sasaran Objek Keanehan
Pendekatan terhadap perlindungan kelompok rentan haruslah interseksional dan berperspektif HAM. Namun sayangnya, sistem hukum yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi pendekatan ini, bahkan kerap kali menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Belum lagi ketika hukum justru menjadi alat legitimasi penindasan.
“Ketika berbicara terkait dengan kekerasan terhadap perempuan itu nggak hanya berbasis jenis kelamin gender tetapi juga kita melihat ada lapisan-lapisan lain misalnya seperti orientasi seksual,” tegas Sri Agustini, anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan.
Untuk mencegah perilaku diskriminatif dan bertambahnya jumlah kekerasan terhadap LGBTIQ+ di masa depan, dibutuhkan lebih banyak pemahaman yang komprehensif tentang keberagaman orientasi seksual dan identitas gender. Serta kemauan untuk berubah oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama aparat penegak hukum, pemangku kebijakan, dan media.
“Tanpa perubahan progresif, kebijakan yang dihasilkan akan terus melanggengkan ketidakadilan struktural.”
Pemerintah harus menjamin produk hukum yang inklusif, merevisi peraturan diskriminatif yang menargetkan LGBTIQ+, bekerja sama dengan komunitas untuk memastikan ruang aman dan hak-hak kelompok rentan terlindungi secara utuh.
Media juga dapat mereduksi stigma dengan menggunakan terminologi SOGIESC yang sensitif gender, melakukan pemberitaan berbasis fakta dengan memperbanyak narasumber yang berasal dari komunitas LGBTIQ+, dan memastikan representasi yang adil dalam pemberitaannya.
(Editor: Luviana)






