Negara Urusi Cinta PNS, Aktivis: Poligami Diskriminasi Perempuan 

Ada “syarat dan ketentuan khusus” buat PNS dalam menjalin cinta dalam relasi rumah tangga. Termasuk, aturan berpoligami yang aktivis kritik melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan.

Belum lama ini, bahasan soal ‘cinta PNS yang tak lepas dari regulasi’ ramai diperbincangkan publik. Ini bermula dari unggahan akun resmi Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung. 

Tepatnya pada 28 Juli 2025, akun instagram @regional3bkn itu, memposting soal izin nikah dan cerai buat PNS. Itu berdasarkan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990. 

“PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah dan bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” Begitu kalimat pembuka pada postingan carousel itu. 

Dalam postingan itu, hal yang paling jadi perhatian selain PNS wajib izin untuk nikah dan cerai, adalah aturan poligami. Merujuk pada Pasal 4 dan 10 PP 10/1983 menyebutkan, PNS laki-laki yang ingin punya istri lebih dari satu wajib untuk meminta izin tertulis ke pejabat atau atasan. Juga membawa lampiran alasan kuat seperti istri sakit berat, tidak bisa menjalankan kewajiban dan tidak bisa memiliki anak (dikuatkan dokter). 

Selain alasan kuat, PNS yang mau berpoligami juga harus mematuhi alasan berat untuk poligami. Di antaranya, ada persetujuan tertulis dari istri pertama, bukti penghasilan cukup (dibuktikan dengan lampiran SPT PPh), dan janji tertulis untuk berlaku adil. Izin ditolak, jika bertentangan dengan agama, tidak memenuhi syarat lengkap, dan bisa menganggu pekerjaan. Dasar aturan itu adalah Pasal 10 ayat (2)-(4) PP 10/1983. 

Baca Juga: Negara “Restui” Poligami, Perempuan Makin Terdiskriminasi

Bagaimana jika PNS (perempuan) lah yang dipoligami? Tidak bisa. PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Dengan kata lain, dilarang poligami sesama PNS (Pasal 4 Ayat (2) PP 45/1990). 

Disinggung pula, aturan pemerintah itu juga mencakup hal-hal yang berkaitan relasi cinta abdi negara. Dalam hal pernikahan, PNS wajib melapor secara tertulis ke pejabat paling lambat satu tahun setelah akad nikah. 

Di sisi lain, perceraian PNS wajib lewat izin tertulis ke pejabat lewat atasan. Dia harus minta surat keterangan. Izin bisa ditolak, jika alasannya dianggap tak logis, tidak sesuai dengan agama, atau melanggar aturan (Pasal 3 & 7 PP 10/1983 jo Pasal 3 PP 45/1990). 

Jika PNS melanggar aturan dengan tidak izin ketika menikah, bercerai, hingga poligami, maka sanksi disiplin berat menunggunya. 

“Jangan sampai urusan pribadi jadi bumerang dalam karier,” tutup caption dalam postingan @regional3bkn itu. 

Unggahan BKN itu menimbulkan berbagai pertanyaan. Mulai dari, mengapa harus adanya pembatasan dengan serba “izin atasan” yang bisa saja subjektif? Mengapa perempuan PNS tidak boleh dipoligami sedangkan Non PNS boleh dipoligami? Hingga pertanyaan lain warganet yang muncul di kolom komentar unggahan itu: Mengapa izin cerai istri PNS dipersulit? Padahal dia korban selingkuh atau KDRT. 

Baca Juga: Mengapa Kami Menolak Poligami? Pengalaman Keluarga Kami Jadi Korban Poligami

Aktivis Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyoroti soal kewajiban serba izin PNS ini. Kaitannya dengan pencatatan perkawinan dan izin perceraian, secara positifnya memang bisa jadi upaya melindungi keluarga PNS dan pengawasan terhadap perilaku PNS yang mendapatkan gaji dari negara. 

Ini konteksnya, bertujuan untuk memastikan PNS yang diberikan tunjangan keluarga bisa memberikan hak-haknya kepada istri dan anak. Ini juga sebagai pencegahan pemiskinan perempuan dan anak, ketika PNS sudah bercerai. 

Meski begitu, kewajiban PNS harus “izin ke atasan” saat mau menikah dan cerai ini, tak lepas dari potensi masalah. Atasan langsung PNS yang memiliki kewenangan untuk “memeriksa” dan “mendamaikan” PNS yang mau menikah dan bercerai ini, bisa subjektif. Terlebih pola pikir patriarki yang masih mendominasi dalam lingkup sosial masyarakat kita yang bisa jadi persoalan bias gender.

Pada titik inilah, perspektif dan keberpihakan atasan menentukan izin segera diberikan atau tidak. Pengalaman personal dan penilaian atasan juga berkontribusi terhadap izin perceraian. Padahal, mestinya ini akan lebih baik jika ada tim khusus yang sudah teruji punya perspektif adil gender. Ini penting dipertimbangkan, utamanya dalam hal perizinan perceraian dan poligami. 

“Sebaiknya dilakukan oleh satu tim yang didalamnya terdapat perwakilan perempuan dan kepentingan anak,” ujar Siti Aminah Tardi kepada Konde.co, Selasa (12/9). 

Baca Juga: Pergub DKI Jakarta 2/2025: Benarkah Mengatur Poligami atau Justru Mendiskriminasi Perempuan?

Adanya pengaturan soal poligami di kalangan PNS, memang tak bisa dilepaskan dari realitas yang ada. Bahwa praktik poligami masih banyak ditemukan. Namun, bagi Siti Aminah, poligami merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan, yang dibakukan dan dinormakan dalam UU Perkawinan dengan alasan-alasan yang diskriminatif. Seperti isteri sakit, tidak memberikan keturunan, disabilitas atau tidak menjalankan kewajiban sebagai isteri.  

“Poligami sebagai bentuk KBG terhadap perempuan, menempatkan perempuan pada posisi subordinat, dipersalahkan dan berpotensi menjadi korban kekerasan yang lebih intens dan kuat lagi, termasuk yang berakhir dengan kematian,” ucapnya menegaskan.  

Poligami: Diskriminasi terhadap Perempuan

Secara global, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. 

Perjanjian HAM internasional juga menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi perkawinan. Komite HAM PBB yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR, menegaskan poligami harus dihapuskan karena praktik itu merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam perkawinan. 

Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi konvensi tersebut untuk memastikan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara. Begitu juga pasal 5 (a) CEDAW memerintahkan negara untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukkan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotipe laki-laki dan perempuan. 

Baca Juga: Suamiku Mau Poligami, Ini Kisahku Berlatih Jadi Janda

Dalam banyak kasus, ditemukan kesulitan akses bagi perempuan dalam mengajukan perceraian. Hal itu membuat perempuan makin terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkepanjangan. Ini jugalah yang banyak terjadi di kalangan PNS, akibat bias gender yang memperumit perempuan korban mengajukan cerai. 

“Hal yang umum terjadi, poligami diawali dengan perselingkuhan dan dalam perkawinan poligami potensi terjadi kekerasan dalam bentuk kekerasan. Baik fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran dapat terjadi pada isteri pertama maupun isteri kedua. Termasuk pada anak-anak dalam perkawinan,” tuturnya. 

Soal pengecualian perempuan PNS yang dilarang dipoligami, Siti Aminah menilai, ini adalah standar moralitas negara terhadap perempuan yang dilanggengkan. Padahal, semestinya jika ingin membela perempuan, maka harusnya perempuan PNS ataupun Non-PNS juga tidak dipoligami.   

Aktivis Perempuan, Masruchah, menyampaikan hal serupa. Baginya, poligami adalah bentuk pengkhianatan dalam perkawinan yang semestinya dasarnya adalah ikatan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Itu merujuk pada Pasal (1) pada UU No 1 Tahun 1974. 

Dengan kata lain, menurutnya praktik poligami adalah pengkhianatan atas ikatan batin sepasang suami istri, karena ada hati yang lain. Di satu sisi, poligami juga berpotensi rusaknya kebahagiaan dalam rumah tangga itu. 

Baca Juga: Jadi Korban Poligami Karena Janji Manis Suami dan Janji Manis Radikalisme

Baik pada PNS atau Non-PNS, praktik poligami termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan karena pengkhianatan dan penelantaran. Bukan hanya soal hal materiil namun juga secara psikis. Tak hanya bagi perempuan, anak pun juga terdampak. 

Meskipun untuk bisa poligami, ada persyaratan yang mesti dipenuhi. Kaitannya PNS, ada pula syarat berat. Namun, ini tetap perlu dilihat dari perspektif perempuan dan anak (jika ada) dalam rumah tangga. 

“Apakah ada perempuan yang secara nurani rela dibagi (cintanya) dengan perempuan lain? Ini kan harus menggunakan perspektif korban, perspektif perempuan. Bagaimana dengan anak-anak? Mereka juga terdampak,” kata Masruchah ketika dihubungi Konde.co, Rabu (13/9). 

Menjawab dalih poligami karena ajaran agama seperti dalam Islam misalnya narasi “mengikuti” sunnah Nabi Muhammad saw (Rasul), Masruchah menekankan, kita perlu melihat konteks. Sebab dahulu zaman Rasul, poligami itu tidak terbatas jumlahnya. Namun di zaman Rasul, justru dilakukan pembatasan poligami. 

Selain itu, Rasul juga melakukan poligami setelah istrinya Khadijah meninggal dunia. Rasul monogami juga lebih lama dibandingkan poligami. Itupun Rasul lakukan karena alasan pertolongan atas ibu tunggal yang ditinggal suaminya meninggal karena perang sampai menolong anak yatim. 

Sementara poligami di masa sekarang, banyak yang melenceng dari itu. Poligami dengan perempuan-perempuan muda, dengan dalih merasa mampu berlaku “adil”. Padahal, Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa’ ayat 129 mengingatkan bahwa suami tidak akan dapat berlaku adil (jika poligami). “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”

“Kalau poligami perempuan yang muda-muda, ‘cantik-cantik’, itu sunnah Rasul bukan? Itu kan soal seksualitas yang muncul. Soal nafsu, soal hasrat, bukan Sunnah Rasul,” kata Sekretaris Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu. 

Dear Pejabat Publik, Ambil Peran untuk Tak Menormalisasi Poligami 

Lewat postingan @regional3bkn soal aturan poligami, kita melihat seolah negara menormalisasi praktik poligami (merujuk PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990). Padahal, secara jelas UU Perkawinan menyatakan Indonesia menganut asas perkawinan monogami.

Di lingkup daerah, normalisasi praktik poligami ini misalnya juga tampak pada Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. Aturan ini diklaim bukan untuk melanggengkan poligami melainkan melindungi keluarga ASN dengan memperketat syarat perceraian.

Berdasarkan pemberitaan media, Pejabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan per tahun 2024, terjadi 116 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlaporkan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, banyak perceraian dan perkawinan yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berdampak tidak terpenuhinya hak keluarga. 

Tutut Tarida dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) dalam Klinik Hukum Perempuan menyampaikan sisi lain dari Pergub 2/2025 itu. Dia menilai adanya diskriminatif gender termauk dalam aturan soal poligami. Persyaratan yang mendasari perkawinan, dinilai subjektif dan patriarki. Selain itu, syarat jika istri tidak bisa memberikan keturunan juga menunjukkan bagaimana perempuan diposisikan tidak setara karena mereka hanya ditempatkan dalam kapasitas reproduksinya. Syarat berikutnya yang menyebut istri disabilitas fisik dinilai sangat diskriminatif dan ableism.

Baca Juga: Cerai karena Suami Poligami, Gimana Aturan Hukum soal Hak Istri dan Anak?

‘Angin segar’ muncul saat ada pemimpin daerah yang peka terhadap persoalan tersebut. Ini misalnya dilakukan oleh Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung, yang katanya tidak akan memberikan izin kepada PNS di lingkup Pemprov Jakarta untuk berpoligami. Pramono menegaskan dirinya adalah penganut monogami.

“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya. Saya penganut monogami,” kata Pramono setelah menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi dikutip detik.com, Sabtu (1/2/2025).

Masruchah menilai, sikap inilah yang semestinya tegas dilakukan oleh para pimpinan daerah. Dia mendorong untuk para pimpinan lainnya bisa tegas mengambil peran untuk tidak menormalisasi praktik poligami. Sehingga bisa menjadi contoh di tengah masyarakat. 

“Pimpinan itu patron ya. (Pimpinan) DKI misalnya yang punya kebijakan itu (monogami) artinya menjadi pijakan seluruh warga DKI. Banyak masyarakat kan tidak melihat aturan itu hanya untuk PNS, tapi aturan itu dianggap untuk semuanya, ” ujar Masruchah. 

Selain kepemimpinan, sikap adil gender dengan berprinsip monogami juga perlu diimplementasikan dalam penguatan kapasitas dan perspektif. Utamanya di kalangan PNS yang bekerja untuk publik. Dia mencontohkan, pemahaman soal adil gender sudah harus berkelanjutan. 

Dalam ekosistem PNS misalnya, materi soal isu HAM perempuan dan adil gender harus disistematisasikan. Mulai dari materi dalam proses seleksi PNS hingga training berkala. 

“Bila di ruang-ruang strategis pejabat itu tidak memiliki perspektif (adil gender), dia akan melanggengkan aja orang-orang yang melanggar etika (pengkhianatan perkawinan dengan poligami–red),” pungkasnya. 

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!