Pergub DKI Jakarta 2/2025: Benarkah Mengatur Poligami atau Justru Mendiskriminasi Perempuan?

Pemprov DKI Jakarta baru saja terbitkan Peraturan Gubernur 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. Aturan ini diklaim bukan untuk melanggengkan poligami melainkan melindungi keluarga ASN dengan memperketat syarat perceraian. Benarkah Pergub tersebut mengatur dan bukan membebaskan poligami atau justru mendiskriminasi perempuan?

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan   LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender,   Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Tanya:

Hai, Selamat Tahun Baru 2025 untuk tim Klinik Hukum Perempuan. Aku Sekar, benarkah Pergub DKI Jakarta membebaskan ASN laki-laki untuk berpoligami? Dan apakah Pergub tersebut merugikan perempuan?

Jawaban:

Halo, Sekar. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Tentu, kita semua kaget karena di bulan pertama tahun 2025 sudah ada aturan yang bermuatan diskriminasi terhadap perempuan. Apa sebenarnya yang mendasari terbitnya Pergub tersebut?

Pergub DKI Jakarta 2/2025 Mengatur atau Membebaskan Poligami?

Berdasarkan pemberitaan media, Pejabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan Tahun 2024, terjadi 116 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlaporkan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, banyak perceraian dan perkawinan yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berdampak tidak terpenuhinya hak keluarga. Ini yang kemudian mendasari terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian (Pergub DKI Jakarta 2/2025).

Disebutkan Pergub ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pertanyaannya kemudian apa yang dimaksud tertib administrasi dalam pemerintahan? Tertib administrasi merupakan proses pengelolaan administrasi secara terstruktur, disiplin, dan efisien untuk mencapai tujuan pemerintahan. Contohnya, kasus nikah siri di lingkungan ASN untuk menghindari prosedur pemberian izin beristri lebih dari satu orang atau bercerai tanpa memberikan hak nafkah kepada mantan istri dan anak.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Turis Mancanegara Kembali Terjadi, Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Perempuan WNA?

Masih dilansir dari media, Pemprov DKI Jakarta diperkuat oleh Kementerian Dalam Negeri menegaskan Pergub DKI Jakarta 2/2025 bertujuan mengatur bukan membebaskan ASN untuk beristri lebih dari seorang (poligami). Ini dilakukan dengan memperketat persyaratannya dan berupaya menjamin hak atas penghasilan bagi keluarga. Apa saja persyaratan yang diatur dalam Pergub DKI 2/2025 sehingga terbangun dua persepsi yang berbeda yaitu mengatur dan membebaskan poligami?

Sebelum terbit Pergub DKI 2/2025, perkawinan dan perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. PP tersebut hanya mensyaratkan alasan yang mendasari perkawinan (poligami) yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. Alasan ini menjadi dasar pertimbangan pejabat yang akan memberikan izin.

Adapun persyaratan perkawinan dan perceraian yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 2/2025 lebih rinci yaitu:

a.   alasan yang mendasari Perkawinan:

1.    istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2.    istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;

b.   mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c.   mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d.   sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e.   tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f.    memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Jika membandingkan kedua aturan di atas, tentu Pergub DKI Jakarta 2/2025 lebih mampu merespons dinamika masyarakat saat ini dengan memperketat persyaratan administratif selain alasan yang mendasari perkawinan. Namun, jika dilihat dari substansi persyaratan, khususnya alasan yang mendasari perkawinan, tampaknya tidak ada perubahan setelah lebih dari 50 tahun.

Substansi Persyaratan Poligami Masih Diskriminatif Setelah 50 Tahun

Substansi persyaratan poligami dalam Pergub DKI Jakarta 2/2025, sebenarnya sudah diatur sejak 50 tahun lalu melalui ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Meski begitu, UU Perkawinan menyatakan Indonesia menganut asas perkawinan monogami. Jadi, lebih dari 50 tahun lalu, perempuan yang berstatus sebagai istri adalah pihak paling terdampak dari aturan ini apabila tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat melahirkan keturunan. Lalu, mengapa ramai kembali diperbincangkan masyarakat di berbagai media sosial?

Dinamika masyarakat dan perkembangan pemahaman generasi yang lebih kritis untuk memahami perkawinan dan gap gender dalam rumah tangga mampu menghadirkan dialog yang lebih adil dalam melihat realitas yang ada. Pergub DKI Jakarta 2/2025 tidak hanya dilihat sebatas sebagai upaya untuk mengatur tapi juga mengandung diskriminasi gender. Persyaratan yang mendasari perkawinan dinilai subjektif dan patriarki. Selain itu, syarat jika istri tidak bisa memberikan keturunan juga menunjukkan bagaimana perempuan diposisikan tidak setara karena mereka hanya ditempatkan dalam kapasitas reproduksinya. Syarat berikutnya yang menyebut istri penyandang cacat badan dinilai sangat diskriminatif. Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abilitas terhadap perempuan dengan disabilitas.

Baca Juga: Orang dengan Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Gimana Proses Hukumnya?

Selain itu, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Perjanjian HAM internasional menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi perkawinan. Komite HAM PBB yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR telah menegaskan poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam perkawinan. Lebih lanjut, dalam banyak kasus, ditemukan kesulitan akses bagi perempuan dalam mengajukan perceraian. Hal itu membuat perempuan makin terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkepanjangan.

Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi konvensi tersebut untuk memastikan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara. Begitu juga pasal 5 (a) CEDAW memerintahkan negara untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukkan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotipe laki-laki dan perempuan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.

Pengawasan Implementasi Pergub DKI Jakarta 5/2025

Atasan langsung pegawai ASN memegang peranan penting dalam tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin beristri lebih dari seorang. Atasan langsung dan tim pertimbangan yang dibentuk bertugas menasihati dan/atau meminta keterangan kepada pegawai ASN yang bersangkutan, pasangan, atau pihak lain yang terkait. Selanjutnya mereka meneliti alasan dan syarat yang mendasari permohonan beristri lebih dari seorang, permohonan izin perceraian, atau keterangan melakukan perceraian. Terakhir melaporkan rekomendasi kepada pejabat yang membentuk.

Kembali lagi pada tujuan terbitnya Pergub DKI Jakarta yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Penting dilakukan pengawasan terhadap setiap permohonan, atasan langsung dan tim pertimbangan yang dibentuk untuk berpihak pada perempuan. Hal ini sesuai dengan tujuannya yaitu mengatur juga mengontrol bukan membebaskan atau mempermudah setiap permohonan yang tujuannya untuk melindungi perempuan dan menciptakan kesetaraan relasi.

Baca Juga: Jadi Korban Manipulasi Foto Sensual dengan AI, Bagaimana Menjerat Hukum Pelaku?

Meski begitu dinamika dalam masyarakat akan tetap ada. Kita bisa ambil contoh aturan dispensasi perkawinan dalam perkawinan usia anak. Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan perkawinan usia anak. Namun banyaknya permohonan dispensasi perkawinan yang dikabulkan menimbulkan kekhawatiran akan terjadi juga dalam pemberian izin beristri lebih dari seorang yang akan merugikan perempuan.

Jika Pergub DKI 2/2015 Bersifat Diskriminatif, Apakah Bisa Dibatalkan?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Permendagri 120/2018) menyebutkan pembatalan peraturan gubernur dilakukan berdasarkan pertama, usulan dari setiap orang, kelompok orang, pemerintah daerah dan/atau instansi lainnya. Kedua temuan dari tim pengkajian peraturan gubernur (Pasal 128 Permendagri 120/2018).

Usulan pembatalan ditindaklanjuti oleh tim pengkajian dengan melakukan kajian sesuai dengan tolok ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Masyarakat dapat mengajukan usulan pembatalan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan gender dalam relasi perkawinan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.

Editor: Anita Dhewy

(Sumber Gambar: IN Today Media)

Tutut Tarida

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!