Isu seputar LGBT masih menjadi hidangan panas di meja perdebatan seputar seks dan gender. Perspektif moral dan agama tak jarang menjadi barometer untuk membedah isu ini. Bahkan sering kali berujung pada tindakan persekusi dan penutupan paksa ruang-ruang yang dianggap “menyimpang”.
Di tengah hiruk-pikuk ini, hadir sebuah kajian kritis yang mencoba membongkar cara pandang kita terhadap homoseksualitas, transidentitas, dan Islam. Kajian tersebut datang dari Ludovic-Mohamed Zahed, seorang Muslim gay dan feminis kelahiran Aljazair. Ia menantang narasi dominan tersebut melalui karyanya, ‘Homosexuality, Transidentity, and Islam: A Study of Scripture Confronting the Politics of Gender and Sexuality’.
Zahed memulai dengan mengajak kita merenungkan kembali etika Al-Qur’an tentang “fitrah” atau “sifat dasar manusia”. Alih-alih melihat heteroseksualitas sebagai satu-satunya norma yang absah, Al-Qur’an justru menggambarkan keragaman sebagai sebuah tanda kekuasaan Tuhan agar kita bisa saling kenal-mengenal (Al-Hujurat ayat 13).
Baca Juga: Setelah Dibubarkan Ormas Islam, Panitia Ladyfast Ditangkap Polisi
Lebih jauh lagi, Zahed menyoroti konsep shakila, yang bisa diartikan sebagai sifat bawaan atau ekspresi personal setiap individu. Al-Qur’an, dalam Surat Al-Isra ayat 84, menyatakan bahwa setiap orang berbuat menurut shakila-nya masing-masing. Namun, Tuhan-lah yang lebih tahu siapa yang paling benar jalannya.
Tidak ada satu pun ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan untuk mengubah fitrah atau memaksakan sebuah ideologi tertentu. Justru, ciptaan Tuhan harus dijaga sebagaimana adanya. Artinya, memaksa seseorang mengingkari seksualitasnya adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai Islam.
(Keliru) Memahami Kisah Kaum Luth
Zahed mengkritik tafsir-tafsir klasik, seperti tafsir Al-Tabari. Tafsir tersebut mengasosiasikan “kekejian” kaum Luth semata-mata dengan hubungan antar-lelaki. Padahal, jika konteks ayat-ayat tersebut dicermati secara utuh, yang dikutuk bukanlah cinta atas dasar suka sama suka. Melainkan praktik kesewenang-wenangan, kekerasan seksual, perampokan, dan penolakan terhadap utusan Tuhan.
Zahed, mengutip analisis semantik Amreen Jamal, berpendapat bahwa “kekejian” dalam kisah kaum Luth lebih merujuk pada bentuk paganisme yang bengis dan patriarkal. Bukan semata-mata soal seksualitas. Bahkan, sebuah hadis yang dikutip Zahed menyebutkan bahwa ketika Nabi ditanya tentang perbuatan terlarang kaum Luth, jawaban Nabi tidak menyinggung soal seksualitas mereka. Melainkan perbuatan mereka yang melempari orang asing dengan batu dan mengolok-olok mereka.
Ada beberapa poin penting yang digarisbawahi Zahed terkait kisah kaum Luth ini. Pertama, istilah “homoseksualitas” sendiri tidak pernah muncul dalam Al-Qur’an. Kekejian kaum Luth disebut sebagai sesuatu yang “belum pernah terjadi sebelumnya di alam semesta”. Sulit diterima jika itu hanya merujuk pada homoseksualitas yang, secara historis, sudah ada jauh sebelum itu.
Baca Juga: Transpuan Jadi Korban Terbanyak: Catatan Kelam Kekerasan Terhadap LGBT 2021-2023
Kedua, para “pendosa” ini bukanlah homoseksual dalam pengertian modern. Alih-alih, merekalah para kriminal yang merasa punya hak untuk menundukkan siapa saja. Termasuk para tamu Luth (yang ternyata malaikat) dengan kekerasan seksual. Jika mereka memang homoseksual, mengapa Luth menawarkan putri-putrinya kepada mereka?
Ketiga, Al-Qur’an justru mengecam mereka yang meninggalkan istri-istri yang telah diciptakan Tuhan untuk mereka. Ini menunjukkan bahwa para pelaku tersebut adalah lelaki beristri. Jadi, bukan hasrat seksualnya yang dipersoalkan, melainkan perampasan martabat orang lain melalui pemerkosaan dengan dalih ritual pagan.
Tentang Lesbian
Lalu bagaimana dengan homoseksualitas perempuan? Zahed mencatat bahwa istilah yang biasa digunakan untuk merujuk pada lesbian, sihaqat, sama sekali tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Ayat yang sering dikutip untuk mengutuknya (An-Nisa ayat 15-16) pun, jika dianalisis secara gramatikal, lebih merujuk pada sekelompok perempuan (tiga atau lebih). Bukan dua orang perempuan yang saling mencintai.
Tafsir yang mengaitkan ayat tersebut dengan homoseksualitas perempuan baru muncul berabad-abad kemudian. Tafsir yang lebih logis justru mengaitkannya dengan ayat sebelum dan sesudahnya yang berbicara tentang kejujuran terhadap janda dan anak yatim.
Zahed bahkan melihat adanya representasi positif terhadap minoritas gender dalam Al-Qur’an. Misalnya dalam Surat Asy-Syura ayat 49-50 yang menyebutkan bahwa Allah menganugerahkan anak perempuan, anak laki-laki, atau menjadikan keduanya (laki-laki dan perempuan), dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Ini bisa jadi merujuk pada individu intersex atau transgender, dan juga mereka yang tidak masuk dalam gay dan lesbian.
Apakah Nabi Muhammad Homofobik?
Setelah Al-Qur’an, Zahed beralih pada figur Nabi Muhammad. Benarkah beliau seorang yang homofobik dan transfobik, sebagaimana digambarkan oleh sebagian kalangan? Zahed mengetengahkan sebuah hadis yang menunjukkan, Nabi justru mendorong seorang laki-laki untuk menyatakan cintanya kepada laki-laki lain. Ini tentu kontras dengan citra Nabi yang kaku dan penghukum.
Untuk memahami hadis-hadis yang tampak bertentangan, Zahed menjelaskan pentingnya ilmu hadis. Khususnya kritik matan (isi) dan sanad (rantai perawi). Banyak hadis yang bernada mengutuk homoseksualitas, menurutnya, memiliki sanad yang lemah atau bahkan dikategorikan sebagai mawdu’ (palsu) oleh para ulama hadis sendiri. Hadis-hadis ini sering kali muncul jauh setelah wafatnya Nabi, di masa-masa penuh gejolak politik dan perebutan tafsir agama.
Salah satu figur yang sering disorot adalah para mukhannathun, lelaki feminin yang ada di sekitar Nabi. Hadis yang sering dikutip untuk membenarkan transfobia adalah ketika Nabi memerintahkan agar seorang mukhannath bernama Hît diusir karena dianggap membocorkan rahasia perempuan kepada saudara Umm Salamah, salah satu istri Nabi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kumpul-Kumpul LGBT Lagi, Stop Kriminalisasi Warga karena Orientasi Seksual
Di sini, Zahed menekankan pentingnya konteks. Yang menjadi masalah bukanlah feminitas Hît. Akan tetapi, potensi pengkhianatan atau kebohongan karena ia berpura-pura tidak memiliki hasrat terhadap perempuan padahal mungkin saja sebaliknya.
Dalam versi lain, Aisyah RA justru menyebut Hît sebagai orang yang memang tidak memiliki hasrat terhadap perempuan (min ghayr uli irba). Itu sebuah status yang memungkinkannya berinteraksi secara bebas dengan istri-istri Nabi.
Bahkan ketika Hît diusir dan kemudian diizinkan kembali untuk meminta makanan, dan seorang sahabat mengusulkan agar ia dihukum mati karena tangannya memakai pacar (dianggap tradisi perempuan), Nabi menolak dengan alasan “dilarang membunuh orang yang shalat”. Ini menunjukkan bahwa, bahkan dalam kasus perilaku sosial yang dianggap “tidak pantas” dari sudut pandang patriarki, Nabi tetap membela hak hidup seorang individu yang beribadah.
Lalu, siapa “Sodomite” pertama yang dihukum dalam sejarah Islam pasca-Nabi? Zahed mengidentifikasikannya sebagai Fuja’a, seorang pembangkang politik pada masa Khalifah Abu Bakar, yang dikenal suka mempermalukan musuhnya di medan perang, termasuk dengan kekerasan seksual. Hukuman mati Fuja’a lebih berkaitan dengan kejahatan perang dan pemberontakan, bukan karena orientasi seksualnya.
Baca Juga: Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co
Dengan kata lain, “Sodomi” dalam konteks awal Islam, lebih merujuk pada konstelasi tindakan tercela seperti pemerkosaan, perampokan, dan penolakan terhadap kebenaran, bukan hubungan sesama jenis yang konsensual.
Perdebatan mengenai gender dan seksualitas yang semata-mata mengacu pada moral dan agama kerap berujung pada kekerasan. Di sisi lain, Tuhan dan agama tidak membenarkan kekerasan dan penindasan terhadap sesama umat manusia. Itulah alasan konteks menjadi sangat penting untuk melihat fenomena dunia dari perspektif agama dan moral, termasuk ketika berbicara tentang gender dan seksualitas.






