Dilabeli ‘Perempuan Nakal’ Hingga Doxing: Perempuan Yang Ditangkap Saat Demo Alami Kerentanan Berlapis 

Komnas Perempuan baru saja merilis temuan situasi perempuan yang ditangkap saat momentum demo akhir Agustus lalu. Mereka bukan saja mengalami tindakan represif aparat, namun juga kekerasan berbasis gender.

Bayangkan ada seorang yang ingin menyuarakan aspirasinya, kemudian ditangkap dan diteriaki sebagai ‘perempuan nakal’? Hanya karena penangkapan yang dilakukan aparat itu dilakukan di malam hari. Ini tidak lepas dari stereotip gender bahwa perempuan yang “berkeliaran” saat malam jelang pagi itu, dianggap bukan perempuan “baik-baik”. 

Situasi inilah yang terjadi pada perempuan yang ditangkap/ditahan dalam rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu. Pelabelan itu mengiringi sederet stigma lain yang diarahkan pada mereka sebagai “penyusup” atau “provokator” dalam aksi. Padahal mereka ada juga yang bahkan bukan peserta aksi yang sengaja ikut demonstrasi, melainkan berniat melihat aksi. 

Komnas Perempuan mengungkapkan situasi itu dalam konpers ‘Temuan dan Laporan Komnas Perempuan atas Penanganan Negara dalam Aksi Demonstrasi Massa’ pada Jumat (12/9). 

“Stigma kepada Perempuan yang ditangkap di malam hari dianggap sebagai “penyusup” atau “provokator”, disebut perempuan ”nakal” karena ditangkap tengah malam jelang pagi,” ujar Yuni Asriyanti, Komisioner Komnas Perempuan dalam konpers yang diikuti Konde.co

Baca Juga: #ResetIndonesia: Eskalasi Aksi dan Brutalitas Aparat 25 Agustus-1 September, di Mana Muara Persoalannya?

Mereka juga menemukan, ada pula para perempuan yang kini berhadapan dengan hukum (PBH) ditangkap dengan semena-mena di luar unjuk rasa. Para perempuan itu berinisial L, F, dan G yang hingga kini masih ditahan. Mereka ditangkap langsung di rumah tanpa pemanggilan terlebih dahulu. Muasalnya banyak dari postingan di akun media sosial yang mereka buat.  

Perempuan inisial L ditahan di Bareskrim Polri. Ia dikenai Pasal dijerat dengan: Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, dengan pidana maksimal enam tahun, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun.

Sedangkan, perempuan inisial F dikenakan sangkaan melanggar: 1) Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 2) dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 76H jo, Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, 3) Pasal 45A ayat (3) jo, serta Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. 

Perempuan inisial G dikenakan sangkaan 1) Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, 2) Pasal 160 KUHP, dan 3)Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kamus Feminis: Pandangan Feminisme Terhadap Oligarki dan Militerisme Yang Abaikan Kesetaraan

Kondisi mereka menunjukkan kerentanan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum, mulai dari keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga, hingga peran sebagai ibu yang harus meninggalkan anak. Imbasnya, situasi tersebut juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial berupa trauma, stigma, doxing, serta ancaman terhadap keamanan keluarga, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam mencari penyelesaian yang adil dan manusiawi. 

“Situasi mental terpukul dan kaget dan trauma karena postingan di akun sosial media mereka membuat mereka ditahan, merasa itu luapan emosi semata dan sama sekali tidak ditujukan atau berniat untuk menghasut dan memprovokasi,” lanjut Yuni. 

Dia melanjutkan, kekerasan fisik juga terjadi pada perempuan peserta aksi, pelecehan verbal, komentar seksis, serta ujaran kebencian bernuansa rasial. Hal itu terjadi di Maluku Utara, Lampung, Mataram, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Palembang. Penangkapan sewenang-wenang dan sweeping juga terjadi di kantor SPekHAM Solo, Semarang (sekitar kampus), juga di berbagai kota (Jakarta, Jateng, Surabaya, Yogyakarta, NTB, Kediri, Sulut).

“Terbatasnya akses pendamping hukum dan keluarga saat proses awal setelah penangkapan, pada pemeriksaan awal mereka yang ditangkap diperiksa tanpa pendampingan, hampir di semua daerah,” katanya. 

Rumor Kekerasan Seksual Bungkam Perempuan

Teror yang digunakan untuk membungkam dan memunculkan ketakutan juga menyerang perempuan dengan isu kekerasan seksual. 

Ratna Batara Munti,  Komisioner Komnas Perempuan mengatakan ada penyebaran hoaks kekerasan seksual yang digunakan sebagai alat teror untuk menciptakan ketakutan di ruang publik dan pada saat yang sama membungkam suara perempuan.

Rumor terkait kekerasan seksual itu ditemukan empat (4) informasi pemerkosaan beredar di media sosial (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Solo, Surabaya). Setelah diverifikasi, tidak terbukti. Komnas Perempuan menilai ini sebagai bentuk teror untuk menebar ketakutan dan memicu trauma kolektif atas tragedi Mei 1998.

“Dugaan teror berbasis hoaks seksual: penyebaran rumor pemerkosaan untuk membungkam perempuan dan menciptakan ketakutan kolektif,” imbuhnya.  

Bersamaan itu, Komnas Perempuan juga menemukan beredarnya disinformasi dan pembatasan informasi. Mulai dari muncul isu sniper dan penembakan acak di NTB yang menimbulkan kepanikan di kalangan murid dan orang tua. Lalu, ada pemblokiran internet di beberapa titik aksi (Jakarta, Sulut, Aceh, Kalteng). Hingga penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan pada pembela HAM dan pengelola akun media sosial yang aktif menyuarakan isu sosial.

Baca Juga: Penyangkalan Perkosaan Mei 1998, Bukti Negara Gagal Mengakui Luka Sejarah

Pihaknya menekankan, temuan sementara mengindikasikan adanya pola berulang berupa penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, serta intimidasi termasuk yang secara khusus menyasar perempuan melalui kekerasan berbasis gender. Perempuan yang ditangkap juga menghadapi stigma dan kesulitan dalam memperoleh pendampingan. 

“Dampak berlapis bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, disabilitas, dan lansia menanggung trauma, stigma, dan hambatan akses terhadap layanan hukum maupun pemulihan,” katanya. 

Di sisi lain, ada pola sistematis lainnya yang terungkap. Mulai dari Dugaan penggunaan kekuatan berlebihan: gas air mata, water canon, peluru karet, pemukulan, dan pengeroyokan. Ada pula, dugaan pembungkaman suara kritis, aspirasi, dan ekspresi kemarahan masyarakat yang kemudian dialihkan atau dituduhkan sebagai bentuk penghasutan maupun provokasi. Hingga, stigmatisasi dan narasi kebencian: isu SARA dan label “penyusup/provokator” dipakai untuk melegitimasi represi.

“Tindakan represif aparat bukan hanya melanggar hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi juga merupakan bentuk teror yang secara khusus menargetkan perempuan dan kelompok rentan, mempersempit ruang demokrasi, serta memperdalam trauma kolektif masyarakat.”

Bebaskan Tahanan Demo dan Jamin Perlindungan Perempuan

Komnas Perempuan saat ini sudah membentuk tim respon cepat untuk melakukan penyikapan mendesak terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa dan pasca unjuk rasa yang terjadi pada 25 Agustus-11 September 2025. 

Tim Respon Cepat Komnas Perempuan ini menjalankan tuganya berupa pemantauan lapangan, pemantauan dan verifikasi media, penerimaan pengaduan, dukungan pemulihan awal, serta koordinasi dengan lembaga HAM negara dan jaringan masyarakat sipil. 

Mereka mendesak agar negara menghentikan praktik represif. “Negara perlu segera mengakhiri penangkapan sewenang-wenang, sweeping yang meresahkan, termasuk segala bentuk teror  ancaman kekerasan seksual,” kata mereka. 

Tak kalah penting, Komnas Perempuan juga mendesak perlindungan hak warga dalam menyampaikan pendapat. Negara wajib menjamin setiap orang dapat berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai tanpa rasa takut, termasuk di ruang-ruang digital sesuai mandat konstitusi dan standar HAM.

“Jamin hak atas informasi – Akses publik terhadap informasi harus tetap dijamin, tanpa pembatasan akses internet dan sosial media yang justru menghambat informasi dan memperparah kerentanan korban.”  

Baca juga: Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia, “Upaya Pemutihan Dosa dan Propaganda Penguasa”

Selain itu, penting juga memastikan APH terhadap kepatuhan mereka pada prinsip HAM. Maka, Kapolri perlu memastikan seluruh jajaran kepolisian bekerja sesuai dengan standar HAM, sementara TNI dikembalikan pada fungsi utamanya di bidang pertahanan tanpa mencampuri urusan sipil termasuk menjamin perlindungan pada perempuan pembela HAM. 

Komnas Perempuan menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984, memiliki kewajiban internasional untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk dalam ruang publik dan politik. Kewajiban ini dipertegas dalam Rekomendasi Umum CEDAW No. 30 yang menyoroti perlindungan perempuan dalam situasi konflik dan keamanan publik, serta Rekomendasi Umum No. 35 yang menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender adalah bentuk diskriminasi serius yang wajib dicegah, ditindak, dan dipulihkan oleh negara.

“Negara harus membebaskan pembela HAM yang ditahan dan menghentikan kriminalisasi mereka, termasuk perempuan pembela HAM, yang kerap dituduh dengan dalih penghasutan atau provokasi,” lanjutnya. 

Baca juga: Dear Fadli Zon, Perkosaan Massal Mei 1998 Itu Nyata, Kami Perempuan Muda Tolak Sejarah yang Misoginis

Mereka juga mendesakkan adanya pemulihan berperspektif korban, memperkuat akuntabilitas dan transparansi, perbaikan tata kelola pemerintahan, hingga desakan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian haruslah terukur dan proporsional sejalan dengan prinsip-prinsip legalitas, nesesitas atau kebutuhan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

“Polri agar segera membebaskan para tahanan yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan /atau melakukan penangguhan penahanan bagi tersangka secepatnya, serta  melindungi dan menegakkan KUHAP dan aturan perundang-undangan lainnya,” ucapnya.

Secara khusus, Komnas Perempuan juga mengapresiasi kepemimpinan perempuan dalam aksi demonstrasi damai, baik sebagai mahasiswa, pekerja, ibu-ibu penyokong logistik, maupun perempuan pembela HAM, yang menunjukkan keteguhan dan solidaritas di tengah represi yang saat ini masih terus terjadi. 

“Perempuan hadir di garis depan dalam mengorganisir dan memastikan suara rakyat terus menggema, sebagai bukti nyata kontribusi mereka dalam memperkuat demokrasi,” pungkasnya.  

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Rara Wiritanaya

Mahasiswi Universitas Atmajaya Yogyakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!