Diskusi usai nobar film 'Locked Voice' di Malang, Jawa Timur, akhir September 2025. (foto: dok. Konde.co/Dyah Pitaloka)

Film ‘Locked Voice’, Rekam Perjuangan Buruh Dorong Upah Layak Hingga Hak Berserikat

Film 'Locked Voice' soroti perjuangan buruh di Indonesia atas upah layak, jaminan sosial, hingga hak berserikat. Kekerasan dan pembungkaman membayangi para buruh dalam perlawanannya, terutama bagi perempuan dan marginal.

Kontrak kerja buruh tak pasti, buruh perempuan minim akses ke layanan kesehatan dan kerja layak, aksi buruh dibubarkan paksa, serikat buruh diberangus. Buruh kerap mengalami represi, bukan hanya dari pengusaha yang berada di atas rantai kapital, tetapi juga dari penguasa. Film dokumenter ‘Locked Voice’ yang diproduksi Koreksi.org menampilkan realita itu. Buruh di berbagai sektor dan industri seperti manufaktur, garmen, transportasi, media, bahkan pendidikan, sampai hari ini masih memperjuangkan upah layak, jaminan sosial, hingga kebebasan berserikat.

Beragam fakta tentang opresi yang dialami pekerja dan serikat buruh, direkam sejak tahun 2017 hingga kini dan ditayangkan dalam film produksi Koreksi.org tersebut. ‘Locked Voice’ menjadi cerminan sekaligus harapan kelompok buruh untuk berjuang bersama menghentikan berbagai bentuk eksploitasi dan tekanan. Termasuk upaya Serikat Pekerja Kampus, wadah bagi para dosen, tenaga pendidik, serta staf di perguruan tinggi untuk menciptakan kondisi kerja yang layak tanpa eksploitasi.

Film ‘Locked Voice’ berdurasi sekitar 47 menit dan dibuka dengan sebuah seruan solidaritas. Narasi keseluruhannya berkisah tentang upaya penguasa memberangus berbagai bentuk serikat pekerja. Bukan hanya serikat buruh, hal itu juga terjadi kepada organisasi masyarakat sipil lainnya, seperti organisasi keagamaan. Beberapa di antaranya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). 

Baca Juga: Pesta Kue Komisaris, Buruh dan Perempuan Tinggal Kebagian Pahitnya

Secara spesifik, union busting adalah pemberangusan serikat terjadi pada sejumlah serikat pekerja, termasuk pekerja media. Salah satunya Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Yulia Adiningsih, jurnalis CNN sekaligus anggota SPCI, mengatakan bahwa mereka pernah dibujuk untuk berhenti melawan kebijakan yang tidak adil. 

“Ditanya juga tentang serikat pekerja. Tiba-tiba (orang) yang manggil saya itu bilang kayak gini, ‘CT (Chairul Tanjung) itu nggak suka sama serikat pekerja’,” terang Yulia dalam film ‘Locked Voice’. Chairul Tanjung sendiri adalah pemilik CT Corp yang membawahi beberapa anak perusahaan, salah satunya CNN Indonesia.

Serikat-serikat pekerja lain juga berjuang melawan praktik kesewenangan dan eksploitasi penguasa pada pekerja. Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) hanya dua di antaranya. Sementara itu, terdapat sedikitnya 1.400 serikat pekerja yang bermasalah, menurut penelitian Lokataru. Sejumlah serikat mendapatkan upaya ‘penjinakan’ dengan berbagai bentuk. Seperti mengingkari legitimasi serikat pekerja, mengintimidasi, melakukan kekerasan, memutasi secara tak masuk akal, melarang secara terang-terangan, dan memberangus menggunakan SKB Menteri.

Film ini menjadi cerminan kondisi nyata yang dialami buruh serta kebebasan berekspresi di Indonesia. Persoalannya, pemerintah yang seharusnya bertanggungjawab melindungi warganya dalam menyampaikan ekspresi, bekerja, juga berserikat, justru sering kali menjadi pihak yang melakukan penyelewengan kuasa.

Pencabutan akses liputan jurnalis CNN Indonesia di lingkungan Istana Negara oleh Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) di akhir September 2025 adalah contoh terbaru. Hal itu terjadi kepada seorang jurnalis perempuan, yang dinilai bertanya di luar konteks setelah meminta jawaban Presiden Prabowo Subianto atas peristiwa keracunan massal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Baca Juga: #SuaraPekerja: “Dikriminalisasi, Dipungli, & Dilanggar Hak-Haknya” Kondisi Kerja Buruh Perusahaan Taiwan

Sejumlah lembaga seperti Amnesty International, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, juga Dewan Pers mengecam tindakan tersebut. Mereka menyebutnya sebagai bentuk opresi, ancaman atas demokrasi, melanggar UU Pers Nomor 40, serta bentuk dari sikap otoriter pemerintah. 

“Tugas jurnalis bukan untuk menyenangkan hati penguasa. Tapi untuk mengawal kepentingan publik dan menjaga demokrasi,” kata Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ponco Sulaksono kepada media.

Pemutaran film ‘Locked Voice’ untuk acara nonton bareng (nobar) pun berlangsung di berbagai daerah, salah satunya Malang, Jawa Timur. Pada 28 September 2025, Serikat Pekerja Kampus bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengadakan nobar dan diskusi film ‘Locked Voice’ di Tumbu Space, Malang. Film ini juga telah diputar di sejumlah lokasi lain, seperti di Padang, Aceh, Purwokerto, dan Bandung, hingga di Melbourne, Australia.

Dermawan Tandeang, Ketua Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, menyebut bahwa ‘Locked Voice’ adalah gambaran demokrasi di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. “Buruh diabaikan dalam hak upah layak. Ada upaya union busting, juga intimidasi supaya tidak menjadi perkumpulan. Termasuk pula serikat boneka,” ujarnya kepada Konde.co usai pemutaran film di Malang.

Sedangkan bagi Dhia Al Uyun, Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK), penguasa anti kepada berbagai bentuk serikat lantaran ada salah kaprah. Mereka kerap mengidentikkan serikat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). “Penguasa beranggapan serikat berkaitan dengan partai tersebut. SPK saja pernah dianggap berafiliasi dengan partai terlarang,” katanya.

Baca Juga: Ruang Laktasi Tak Layak, Buruh Pabrik Sering Kehilangan Alat Pumping ASI

Di sisi lain, tekanan dan pembungkaman yang dialami buruh khususnya terjadi kepada perempuan dan marginal secara berlipat-ganda. Di tempat yang sama, aktivis perempuan Ina Irawati mengingatkan, ada hak-hak yang perlu diberikan untuk menjamin kelayakan. Penguasa yang melakukan represi pun seharusnya diingatkan akan hal itu. 

“Kemarin setelah kerusuhan, terdapat tiga perempuan yang ditahan hingga saat ini. Di antaranya tidak diberikan hak maternitinya. Dia dipisahkan dengan anaknya yang sedang menyusu,” kata anggota Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan itu.

Dhia Al Uyun menambahkan, perempuan serta gender lain yang bekerja di perguruan tinggi, hingga kini hanya mendapat upah yang cukup untuk bertahan hidup saja. “Bukan upah berdasarkan pada kelayakan hidup, terutama dari sisi perempuan,” katanya.

Misalnya, perempuan membutuhkan gizi tambahan dalam bekerja ketika mengalami menstruasi, menyusui, hamil, juga merawat anak. Namun pemberi kerja seolah melihat ini sebagai bagian dari kewajiban perempuan. 

“Ini berbeda dengan teller di bank, mereka tugasnya menghitung uang. Ada tunjangan susu bagi mereka di saat menstruasi untuk memenuhi kebutuhan gizi saat bekerja,” lanjutnya.

Baca Juga: Tenaga Diperas, Penyakit Akibat Kerja Diabaikan: Derita Buruh Industri Nikel di Morowali

SPK pun menyusun setidaknya terdapat 79 komponen upah layak yang juga memperhatikan hak dari perempuan dan gender minoritas lain. Draft yang belum final ini masih akan disusun kembali untuk diperjuangkan bersama koalisi. “Harapan kami dengan kemampuan teman-teman, kami bisa menelurkan riset yang membongkar kondisi eksploitasi ini, yang menghilangkan hak pekerja secara umum,” lanjutnya.

SPK yang baru saja terbentuk satu tahun terakhir memiliki 1.600 anggota secara nasional. Tujuannya untuk memperbaiki kondisi kerja para pekerja kampus yang banyak mengalami masalah namun terabaikan. Bentuknya seperti PHK sepihak lantaran melaporkan kampus tak bayar UMK, disandera legalitas mereka sehingga dosen tak bisa pindah, juga eksploitasi tenaga dosen. “Salah satu kampus di Jawa Timur melakukan sweeping pada dosen dan staf mereka yang menjadi anggota SPK,” lanjutnya.

Dhia berharap, dengan bergerak bersama kelompok pekerja perguruan tinggi menyadari kondisi eksploitasi yang mereka alami, dan berupaya mendapatkan kondisi layak dalam bekerja. 

“Pekerja itu tidak hanya tenaga. Jika bekerja dalam kondisi baik maka kerjanya akan lebih produktif dan maksimal. Hal yang juga menguntungkan bagi pemberi kerja,” imbuhnya.

(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)

(foto: dok. Konde.co/Dyah Pitaloka)

Dyah Pitaloka

Kontributor Konde.co, selama 18 tahun bekerja menjadi jurnalis dan dosen di Malang.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!