Pesta Kue Komisaris, Buruh dan Perempuan Tinggal Kebagian Pahitnya

Farida, Sumi, Sari dan buruh lainnya mesti berjuang keras untuk sekadar mencari pekerjaan dan bertahan hidup. Tapi di atas sana, para pejabat justru rangkap jabatan.

Desingan suara mesin jahit memenuhi seisi ruangan di kontrakkan Farida (53). Di sana ada tiga mesin jahit listrik yang sedang dioperasikan Farida bersama dua rekannya, Sumi dan Sari. 

Tangan-tangan mereka cekatan menjahit tumpukan kain-kain putih yang nantinya jadi pakaian blouse. Dari atas ke bawah lalu menyamping, mereka mengikuti pola dengan teliti. Sesekali mereka membenarkan letak benang yang terlalu kendur di mesin jahit. 

Tanpa seragam, ketiganya menggunakan baju santai yang biasa mereka pakai sehari-hari. Sumi dan Sari memakai baju merah dan pink, sementara Farida memakai kaos hitam bertuliskan “Justice 404 Not Found”.

Ya, keadilan tidak ditemukan (error). Tulisan di kaos Farida seperti bisa menggambarkan ironi terhadap situasi yang mereka alami di negara yang katanya membuka “karpet merah” lapangan kerja. Puluhan tahun jadi buruh, minim kesejahteraan dan jaminan perlindungan. Kini, mereka harus berjuang untuk cari pekerjaan. 

“Sekarang situasinya makin sulit. Tuntutannya terlalu berat, kita usia sudah segini makin susah,” ujar Farida saat ditemui Konde.co di kediamannya di kawasan Cakung Timur, Jumat (25/7/2025). 

(Farida mengenakan setelan kaos hitam bertuliskan ‘Justice 404 Not Found’. Dok: Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Ketiganya adalah buruh pabrik lepas industri garmen di Cakung, Jakarta Timur. Mereka bekerja secara harian, jika ada panggilan. Kadang seminggu masuk empat hari, kadang tidak sama sekali. 

Jika tidak ada panggilan seperti sekarang, Farida, Sumi dan Sari, secara kolektif mengerjakan pesanan jahitan di rumah. Bermodalkan mesin jahit yang dibeli dari pinjaman koperasi serikat buruh, Farida menggunakannya untuk menggarap jahitan rumahan itu. 

Baca Juga: Generasi Emas Dilanda Cemas: Sorotan Situasi Ketenagakerjaan di Awal Rezim Prabowo-Gibran

Mereka mengerjakan aneka jahitan dari celana kantoran, blouse, sampai blazer. Tidak langsung dari pabrik, biasanya mereka menerima dari “tangan kedua” yang menyalurkan ke rumah-rumah buruh seperti Farida. Ada penyalur kerjaan, artinya penghasilannya bisa semakin kecil karena ada potongan. 

Tiap satuan jahitan yang dikerjakan, buruh lepas seperti Farida mendapat upah Rp 4 ribu sampai Rp 12 ribu. Dalam seminggu, mereka biasanya mengerjakan puluhan buah jahitan. 

“Paling ramai bisa dapat Rp 450 ribu perminggu, tapi kalau sepi Rp 100-200 ribu per minggu udah syukur,” kata Farida. 

(Farida, Sumi, Sari sedang mengerjakan pesanan jahitan di rumah kontrakkan Farida di Cakung Timur, Jakarta Timur pada Jumat (25/7). Dok. Nurul Nur Azizah/Konde.co) 
Baca Juga: Ini Realita Pekerja Gig Ekonomi, Nasib Tak Pasti dan Minim Perlindungan

Pendapatan itu, belum termasuk biaya produksi yang harus ditanggung mandiri oleh buruh jahit rumahan. Seperti mesin jahit hingga biaya listrik. Dengan begitu, upah yang mereka dapatkan dengan bekerja berbelas jam sehari, bisa lebih kecil dari itu. 

“Sebenarnya memang gak cukup buat kebutuhan sehari-hari, tapi daripada enggak ada. Buat sekadar bertahan,” ucap Farida.

Meski pendapatannya kecil menggarap jahitan di rumah, dia merasakan situasi yang lebih manusiawi dibandingkan kerja di pabrik. Di sana, gaji memang lebih stabil, namun kerjanya berat. Dia harus bekerja paling tidak 12 jam sehari dengan istirahat setengah sampai 1 jam. Sakitpun dia harus masuk.

“Kalau sakit yang penting masuk aja dulu, nanti diperiksa di pabrik. Dikasih obat dan 1-2 jam istirahat, terus kerja lagi. Kalau gak masuk, bisa gak dipanggil kerja lagi. Kalau izin pulang sebelum siang hari, kerjaannya gak dihitung, dianggap alfa,” Farida menjelaskan. 

Sebagai buruh lepas pabrik, Farida diupah perhari Rp 160 ribu. Sehari, dia ditarget mulai dari 1.000 hingga 1.500 jahitan bagiannya. Perjam, dia ditarget harus merampungkan 100 jahitan bagiannya. 

Baca Juga: Di Balik Bisnis Platform dan Gig Economy Anak Muda: Ada Potensi Bubble dan Eksploitasi

Itu mesti tercapai, jika tidak, dia akan terkena “TJ” atau Tanggung Jawab. Istilah “TJ” di kalangan buruh ini berarti, mereka bekerja sampai malam tanpa ada tambahan lembur karena dianggap tidak mencapai target. Biasanya buruh bisa pulang sampai jam 9 malam karena ini. Padahal mereka sudah berangkat dari pukul 06.30 WIB. 

“Jam 06.30 WIB kita sudah harus sampai pabrik. Kita dikasih istirahat 1 jam, tapi banyak yang setengah jam udah kerja lagi biar capai target,” imbuh Sari menimpali.  

(Sari sedang mengerjakan jahitan rumahan di rumah kontrakkan Farida. Dok: Nurul Nur Azizah/konde.co) 

Buruh lepas di pabrik seperti Farida, Sumi dan Sari, tidak ada kontrak kerja. Mereka juga tidak ada jaminan kesehatan ataupun ketenagakerjaan (BPJS). Padahal, makin ke sini, tuntutan sebagai buruh pabrik mereka rasakan semakin berat. Baik fisik dan mental. 

Baca Juga: Perempuan Pekerja Garmen, Bagaimana Bertahan Hidup Hingga Kematian yang Dirasa

Jika awal-awal bekerja sebagai buruh pabrik, dia ditarget ratusan per hari. Sekarang ribuan per hari. Jika ada kesalahan, para buruh seringkali dimaki-maki oleh mandor (pengawas). Berbagai ucapan merendahkan sudah jadi “makanan sehari-hari” seperti:

“Bego” 

“Tolol”

“Gak punya otak” 

“Gak tahu diri!”

(Farida menunjukkan produk seragam hasil jahitannya. Dok: Nurul Nur Azizah/Konde.co)
Baca Juga: I Hate Monday: 5 Hal Yang Ancam Perempuan Dalam Perppu Cipta Kerja 

Farida bilang, banyak juga pabrik yang mengatai-ngatai buruhnya dengan bahasa binatang. Ada juga yang melakukan kekerasan fisik. Namun, mereka tak punya banyak pilihan dan bertahan. 

(Tulisan di pintu rumah kontrakan Farida yang menjual beragam bahan jahit. Dok: Nurul Nur Azizah/ Konde.co)

“Diteriakkin di depan kita, kita udah seusia ini, di depan kawan-kawan, malu juga,” katanya. 

Baca Juga: 5 Hal yang Mengancam Perempuan dalam UU Cipta Kerja

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, sekitar 9,9 juta penduduk Indonesia muda merupakan pengangguran. 

(Tas selempang dari kain goni yang diproduksi Farida dkk untuk koperasi serikat buruh. Dok: Nurul Nur Azizah/Konde.co)
Baca Juga: Kekerasan Seksual di Dunia Medis Marak: Ada Sistem Kerja yang Langgengkan Kekerasan

Tragisnya nasib buruh tak hanya dialami buruh berpengalaman seperti Farida, Sumi dan Sari. Generasi muda yang digadang-gadang menjadi generasi emas, kini justru dilanda cemas.

(Farida (paling kiri), Sumi (tengah), Sari (paling kanan) menunjukkan hasil jahitan produk konveksi Koperasi. Dok: Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Pada Juni lalu, reportase Konde.co bertajuk ‘Generasi Emas Dilanda Cemas’ mewawancarai empat perempuan muda (Afra, Gita, Pua, dan Lala) pencari kerja di job fair yang menceritakan lika-liku mereka. Selain ketatnya persaingan kerja karena ketimpangan lapangan kerja, mereka juga diharapkan dengan hambatan usia, ketimpangan akses, nepotisme yang merajalela, hingga diskriminasi berbasis gender. 

Dipotret secara lebih luas, jumlah angkatan kerja Indonesia yang kini mencapai 153,05 juta orang, 7,28 juta orang tercatat sebagai penganggur. 

Baca Juga: Pekerjaan Rumah Tangga Dianggap Bukan Kerja, Ini Asal Mula Penindasan Dalam Rumah
(Salah satu pencari kerja perempuan yang ikut job fair di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat sedang menghampiri booth pelatihan kerja. (Luthfi Maulana Adhari/Konde.co)

Di satu sisi, muncul lonjakan pekerja setengah menganggur atau underemployed. Tercatat ada 11,67 juta orang bekerja paruh waktu secara involunter. Dengan kata lain, mereka sesungguhnya ingin bekerja penuh waktu, tetapi tidak ada lapangan kerja yang mampu menyediakan jam kerja optimal. 

Hal tersebut memperlihatkan situasi kerja di Indonesia saat ini yang sedang mengalami pergeseran komposisi pekerjaan dari pekerjaan penuh waktu (full-time employment) ke pekerjaan fleksibel, paruh waktu, atau kontrak jangka pendek.

Baca Juga: Jalan Terjal Ojol Perempuan, Bertaruh Pada Panas Aspal dan Algoritma: Hasil Riset Konde.co (1)

Proporsi pekerja penuh waktu sendiri kini hanya 65,6% dari total pekerja, angka terendah pasca-pandemi. Sebagian besar dari mereka yang bekerja sesungguhnya hidup dalam kondisi rentan, berpenghasilan rendah, dan minim perlindungan sosial. Kelompok pekerja ini juga disebut sebagai kelompok prekariat.

Karakteristik dari prekariat ini adalah fleksibilisasi pasar kerja akibat ledakan ekonomi gig berbasis platform digital. Pengemudi ojek daring, kurir logistik, pengemudi pengiriman makanan, hingga freelance konten digital kini memenuhi wajah baru ketenagakerjaan Indonesia. 

Pekerja gig digital ini ditempatkan dalam status hukum sebagai “mitra usaha”. Mereka bukan karyawan formal, tetapi bukan pula pengusaha sepenuhnya. Status yang ambigu ini menguntungkan perusahaan platform karena membebaskan mereka dari kewajiban membayar BPJS, pesangon, jaminan kecelakaan kerja, tunjangan kesehatan, atau hak normatif buruh lainnya.

Namun mirisnya, mereka harus menghadapi jam kerja sangat panjang, tanpa cuti, tanpa kepastian pendapatan harian, serta dengan risiko pekerjaan yang cukup tinggi. 

Baca Juga: Cerita 3 Ojol Perempuan: Ditolak Penumpang Laki-laki karena Bukan Muhrimnya Sampai Bias Algoritma

Iklim kerja yang tak menguntungkan buruh, semakin berat dengan adanya bayang-bayang Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa datang kapan saja. 

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga Mei 2025 saja, sekitar 26.455 orang kena PHK. Sementara data dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menunjukkan situasi yang lebih tragis. Sebanyak 73.992 pekerja kena PHK hingga Maret 2025. Tak jauh beda, Koalisi Serikat Pekerja yang mencatat hingga 70.000 orang terdampak PHK sepanjang awal tahun. 

Perbedaan tersebut mencerminkan, data PHK yang ada merupakan angka “gunung es”. Dampaknya, belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem pelaporan resmi pemerintah.

Sementara itu, jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menunjukkan lonjakan dramatis. Sepanjang Januari–April 2025, lebih dari 52.850 klaim diajukan atau rata-rata hampir 13.210 klaim per bulan, meningkat tajam dari cuma 844 klaim per bulan di 2022 dan 4.816 di 2024. Lonjakan ini memperlihatkan tekanan nyata yang dialami pekerja terdampak PHK, sekaligus menunjang peran penting JKP sebagai jaring pengaman.

Pesta Kue Komisaris, Rakyat dan Perempuan Tinggal Kebagian Pahitnya

Ketimpangan dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia semakin terlihat bak langit dan bumi. 

Angka pengangguran yang masih tinggi, sektor informal yang terus membengkak, dan makin menyempitnya akses ke pekerjaan layak, praktik penumpukan kekuasaan di kalangan elite politik malah mengemuka. Konde.co menemukan 34 wakil menteri termasuk Wakil Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan yang hampir semuanya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Temuan juga mengindikasikan bahwa fungsi BUMN sebagai penyedia layanan publik dan penggerak ekonomi berbasis kerakyatan terbilang terdistorsi. Penunjukan pejabat yang tidak relevan secara keahlian menambah panjang daftar persoalan struktural di tubuh BUMN, mulai dari inefisiensi, kerugian negara, hingga skandal korupsi. Celah hukum yang muncul akibat ketidaksinkronan regulasi memperkuat kekebalan praktik ini. Bahkan dua putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan oleh wakil menteri pun tidak diindahkan.

Baca Juga: Kisah PKL Malioboro: Digusur Dua Kali, Diimpikan ‘Naik Kelas’, Lapak Malah Sepi

Tak berhenti di jabatan wakil menteri, fenomena ini juga melibatkan eselon kementerian, TNI/Polri, hingga orang-orang dari lingkar pemenangan pemilu. Dalam situasi ketika akses ke pekerjaan formal semakin sempit, terutama bagi perempuan dan kelompok muda, konsentrasi kekuasaan ini menegaskan bahwa jabatan publik dan sumber daya negara masih lebih mudah diakses oleh segelintir elite, mayoritas laki-laki, yang memiliki jejaring kekuasaan.

Dinamika ekonomi makro dan mikro turut memperkeruh situasi. Sektor BUMN yang seharusnya menjadi lokomotif pembangunan, justru seringkali terjerat dalam masalah internal seperti inefisiensi, korupsi, dan beban utang yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. 

Kondisi ini secara langsung memengaruhi kondisi pasar kerja, mendorong peningkatan jumlah pengangguran dan ketergantungan pada sektor informal yang kurang terlindungi. Lebih jauh lagi, proyek-proyek BUMN yang ambisius seringkali menimbulkan dampak destruktif, baik secara finansial, sosial, maupun lingkungan, yang pada akhirnya komunitas marjinal yang mesti kembali menyintas.

Pejabat dan Kerabat yang Rangkap Jabatan

Kabinet Merah Putih sejak pertama kali diumumkan pada Minggu, 20 Oktober 2024 menuai kontroversi dengan penggemukan kementerian dengan penyusutan anggaran. Prabowo mengesahkan jajarannya yang terdiri dari sejumlah besar posisi menteri, kepala badan setingkat menteri, dan wakil menteri. Total terdapat 48 Menteri/Kepala Badan setingkat Menteri dan 56 Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih. 

(Prabowo Subianto (Presiden RI) di tengah para menteri yang ia usung untuk Kabinet Merah Putih. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan).

Jumlah posisi yang signifikan ini, terutama banyaknya Wakil Menteri secara inheren meningkatkan potensi terjadinya penunjukan rangkap jabatan. Struktur pemerintahan yang diperluas, ditambah dengan legitimasi hukum untuk Wakil Menteri merangkap jabatan, menciptakan kondisi penunjukan ganda menjadi lebih umum. Implikasi akan potensi lazimnya bagi-bagi “kue” ini sudah terendus bahkan sejak isu penggemukan kabinet mengudara pasca terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: ‘Perempuan Dimiskinkan, Dibunuh, Dikriminalkan’: Refleksi Hari Perempuan Internasional 8 Maret

“Kita disuguhkan pada situasi di mana proses pemerintahan ke depan dijalankan bukan berbasis kepentingan dan kemauan untuk membentuk kebijakan yang baik bagi masyarakat, tapi cuma untuk mengakomodir jabatan-jabatan yang bisa dikasihkan kepada orang-orang yang sudah masuk ke dalam koalisi, orang yang sudah memberi dukungan sebelumnya gitu,” papar Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara.

Pandangan Seira diperkuat dengan dukungan Prabowo Subianto kepada beberapa calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. Tim Konde.co mencatat ada setidaknya enam calon kepala daerah yang mendapat dukungan terbuka dari Prabowo.

Dukungan terbuka Prabowo terhadap paslon Pilkada 2024 bersambung pada pola yang semakin kompleks dan kian sarat akan konflik kepentingan ketika jajaran kabinetnya–yang bahkan lebih dari separuh wakil menteri yang dilantik tercentang dalam praktik obral komisaris.

Penelusuran tim Konde.co menunjukkan bahwa praktik rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan di kalangan Wakil Menteri berjumlah 34 orang atau lebih dari separuh wakil menteri. Berikut adalah daftar pejabat yang teridentifikasi merangkap jabatan komisaris:

Asri Widayati, Peneliti Economic Governance Transparancy International Indonesia (TII), menyatakan fenomena ini sebagai kesalahan berulang yang dapat berujung pada matinya aspek pengawasan perusahaan.

“Fenomena komisaris dari jalur politik menjadi kesalahan berulang, ini menjadi bagian dari konflik kepentingan, fungsi-fungsi strategis yang melekat pada komisaris seperti pengawasan pada akhirnya akan lumpuh. Apakah penguatan BUMN yang diliputi rangkap dan bagi-bagi jabatan seperti ini yang dikehendaki Presiden?” tutur Asri dalam rilis media TII, (16/7/25).

Baca Juga: Apakah Transportasi Umum Berperspektif Gender dan Inklusi: Janji Manis Inklusivitas, Masih Bolong Sana-Sini (2)

Lebih lanjut, TII menyatakan bahwa penunjukan Wakil Menteri sebagai komisaris atau anggota pengurus BUMN menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi konflik kepentingan dan objektivitas pengawasan, karena adanya tumpang tindih antara jabatan kenegaraan dan struktur bisnis. 

Sebagai contoh, Wamendiktisaintek Stella Christie menjabat sebagai komisaris PT Pertamina Hulu Energi, meskipun fokus tugasnya adalah pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Demikian pula, Silmy Karim, yang merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga menjadi komisaris PT Telkom Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), di luar tanggung jawab utamanya dalam imigrasi dan pemasyarakatan.

Tim Konde.co mengelaborasi pertanyaan tentang tumpang tindih jabatan negara dan struktur komisaris tersebut dalam data berikut.

Wamendiktisaintek; Stella Christie & PT Pertamina Hulu Energi (PHE)

Tugas Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) adalah mengelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut. Sementara itu, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) adalah Subholding Hulu Pertamina yang memproduksi minyak dan gas bumi melalui kegiatan eksplorasi dan produksi, berfokus pada penyediaan energi dan inovasi teknologi di sektor migas. Meskipun ada unsur “sains dan teknologi” dalam tugas Wakil Menteri, fokusnya adalah pada kebijakan pendidikan dan riset di tingkat nasional, bukan pada pengawasan operasional atau strategis perusahaan komersial di sektor energi. 

Baca Juga: Apakah Transportasi Umum Berperspektif Gender dan Inklusi: Sopir Ngebut Tak Sesuai Trayek, Penumpang Takut Negur(3)

Keahlian dalam kebijakan pendidikan tidak secara langsung relevan dengan manajemen risiko, strategi investasi, atau efisiensi operasional di industri hulu migas yang sangat spesifik dan teknis. Jika seorang Wakil Menteri dengan latar belakang kebijakan pendidikan ditempatkan di dewan komisaris perusahaan migas, ada risiko besar bahwa pengawasan yang diberikan akan bersifat dangkal atau tidak mendalam.

Komisaris dituntut untuk memahami secara kritis strategi bisnis, kinerja keuangan, dan risiko operasional perusahaan. Keahlian Wakil Menteri dalam ranah kebijakan pendidikan tidak membekali mereka untuk tugas-tugas ini, yang dapat menyebabkan pengawasan yang lemah dan pengambilan keputusan yang kurang optimal bagi BUMN.

Wakil Kepala PCO; M. Qodari & PT Pertamina Hulu Energi (PHE)

Tugas Wakil Kepala Presidential Communication Office (PCO) adalah mengkomunikasikan informasi terkait program prioritas pemerintah, mengelola strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan. 

Profil PHE sama dengan penjelasan di atas. Tidak ada relevansi langsung antara peran Wakil Kepala PCO di bidang komunikasi politik dan hubungan masyarakat pemerintah dengan operasi hulu migas, strategi bisnis, atau manajemen aset perusahaan energi. Penempatan seorang Wakil Menteri dengan tugas komunikasi kepresidenan di dewan komisaris perusahaan migas merupakan indikasi kuat bahwa penunjukan tersebut didasarkan pada pertimbangan politik semata, bukan pada kebutuhan akan keahlian atau pengalaman yang relevan dengan industri BUMN tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas dan profesionalisme dalam proses penunjukan komisaris BUMN, serta potensi BUMN digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik praktis.

Wamen ATR/BPN; Ossy Dermawan & PT Telkom Indonesia

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) bertugas mengelola pertanahan dengan teliti dan tepat, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan modern. PT Telkom Indonesia adalah perusahaan milik negara yang bergerak di layanan teknologi informasi dan komunikasi serta telekomunikasi digital, dengan mayoritas saham dimiliki pemerintah. 

Relevansi tugas Wamen ATR/BPN dengan Telkom cenderung rendah. Meskipun Telkom mungkin memerlukan lahan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi, keahlian Wakil Menteri terbatas pada aspek pertanahan dan tata ruang. Tugas pengawasan komisaris Telkom jauh lebih luas, mencakup strategi digital, teknologi, pasar telekomunikasi, dan keuangan yang di atas kertas tidak relevan dengan keahlian Wakil Menteri ATR/BPN. 

Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan; Silmy Karim & PT Telkom Indonesia

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas mengelola imigrasi dan pemasyarakatan, termasuk pengembangan sumber daya manusia di bidang tersebut. PT Telkom Indonesia adalah perusahaan telekomunikasi. Tidak ada relevansi langsung. Tidak ada korelasi fungsional antara tugas di bidang imigrasi/pemasyarakatan dengan industri telekomunikasi. Penempatan seorang Wakil Menteri yang tidak memiliki latar belakang atau keahlian relevan dengan industri telekomunikasi di dewan komisaris Telkom dapat melemahkan kredibilitas tata kelola perusahaan. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa posisi komisaris BUMN adalah bentuk “balas budi” politik atau penempatan untuk tujuan non-bisnis, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepercayaan investor dan publik terhadap profesionalisme manajemen BUMN.

Wamen Lingkungan Hidup; Diaz Hendropriyono & PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

Wakil Menteri Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) adalah operator telekomunikasi yang berfokus pada layanan seluler, digital lifestyle, IoT, dan pengembangan jaringan 4G/5G. 

Relevansi tugas Wamen ini cenderung rendah. Meskipun isu Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) semakin penting bagi semua perusahaan, keahlian Wakil Menteri adalah dalam kebijakan dan regulasi lingkungan hidup. Peran Wakil Menteri adalah dalam kebijakan dan regulasi lingkungan, bukan manajemen korporasi perusahaan teknologi. Penunjukan ini mencerminkan tren penempatan pejabat dengan keahlian generalis (kebijakan lingkungan) ke posisi yang membutuhkan spesialisasi dalam pengawasan industri tertentu (telekomunikasi). 

Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria & PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa dan pembangunan daerah tertinggal, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut. Telkomsel adalah perusahaan telekomunikasi. Relevansi tugas Wamen ini rendah. Meskipun telekomunikasi adalah infrastruktur penting untuk pembangunan desa, peran Wakil Menteri adalah perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, bukan pengawasan komersial perusahaan telekomunikasi. 

Wamen Kependudukan dan KB; Ratu Isyana Bagoes Oka & PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) 

Wakil Menteri Kependudukan dan Keluarga Berencana (Wamen Kependudukan & KB) bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga. 

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) adalah anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang bergerak di penyediaan infrastruktur telekomunikasi, khususnya manajemen menara telekomunikasi. Tidak ada relevansi langsung. Tidak ada korelasi fungsional antara tugas di bidang kependudukan/KB dengan bisnis menara telekomunikasi. 

Penunjukan ini adalah contoh nyata pengabaian prinsip profesionalisme dalam penempatan komisaris. Bisnis Mitratel sangat spesifik, melibatkan manajemen aset infrastruktur, teknologi jaringan, dan keuangan. Keahlian Wakil Menteri dalam demografi dan keluarga berencana tidak memberikan dasar yang memadai untuk pengawasan efektif di sektor ini, menunjukkan bahwa kriteria penunjukan bukan berdasarkan kompetensi profesional yang relevan.

Wamen Sekretaris Negara; Bambang Eko Suhariyanto & PT PLN 

Wakil Menteri Sekretaris Negara bertugas menyelenggarakan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. PT PLN adalah perusahaan listrik negara yang memiliki monopoli penyediaan listrik di Indonesia, dengan bisnis inti meliputi pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik, serta pengembangan proyek energi. 

Relevansi tugas Wamen ini rendah. Peran Wakil Menteri adalah dukungan administrasi kepresidenan. Meskipun PLN adalah aset strategis nasional yang vital, keahlian Wakil Menteri tidak dalam kebijakan energi, operasional pembangkit, atau manajemen jaringan listrik yang sangat kompleks. Penempatan Wakil Menteri Sekretaris Negara di PLN mengaburkan batas antara peran pengawas korporasi dan pengendali politik. Wamenpora Taufik Hidayat & PT PLN Energi Primer Utama (EPI) 

Baca Juga: Kuliah Sambil Kerja, Uang Menipis, Gen Z Tak Bisa Liburan Dan Pulang Kampung

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) bertugas melaksanakan pengkajian penyusunan rencana dan program kerja di bidang keolahragaan dan kepemudaan. PT PLN Energi Primer Utama (EPI) adalah perusahaan energi yang bertujuan menjadi solusi energi primer terintegrasi, memasok gas, bahan bakar, batu bara, dan biomassa ke pembangkit listrik, dan baru didirikan pada tahun 2023. Tidak ada relevansi langsung. 

Tidak ada korelasi fungsional antara tugas di bidang olahraga/kepemudaan dengan bisnis pasokan energi primer yang sangat spesifik dan teknis.

Wamen Ketenagakerjaan; Immanuel Ebenezer Gerungan & PT Pupuk Indonesia

Wakil Menteri Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kompetensi, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, jaminan sosial, dan keselamatan dan kesehatan kerja. PT Pupuk Indonesia adalah salah satu produsen pupuk terbesar di Asia, dengan kelompok usaha di bidang pupuk, pestisida, produk kimia, dan logistik, berfokus pada produk nutrisi tanaman dan solusi pertanian. 

Relevansi tugas Wamen ini rendah hingga sedang (tidak langsung). Aspek hubungan industrial dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memang sangat relevan bagi perusahaan besar seperti Pupuk Indonesia yang memiliki ribuan karyawan. Namun, keahlian Wakil Menteri tidak mencakup strategi produksi, pasar kimia, atau manajemen rantai pasok pupuk sebagai inti bisnis perusahaan. Meskipun ada beberapa relevansi parsial, penunjukan ini masih menunjukkan pengawasan yang terbatas pada aspek inti bisnis perusahaan. Seorang komisaris harus memiliki pemahaman holistik tentang perusahaan. Jika keahlian utama komisaris hanya pada satu aspek, seperti ketenagakerjaan, maka pengawasan terhadap aspek-aspek krusial lainnya, misalnya inovasi produk, efisiensi produksi, atau strategi pasar, dapat terabaikan atau kurang mendalam.

Wamen Kebudayaan; Giring Ganesha & PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF AeroAsia) 

Wakil Menteri Kebudayaan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini hingga menengah, pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF AeroAsia) adalah perusahaan Indonesia yang berspesialisasi dalam perawatan, perbaikan, dan overhaul (MRO) pesawat, salah satu fasilitas MRO terbesar di Asia. Tidak ada relevansi langsung. Tidak ada korelasi fungsional antara tugas di bidang kebudayaan/pendidikan dengan industri MRO pesawat yang sangat spesifik dan teknis. Penunjukan ini memperlebar celah profesionalisme dalam dewan komisaris BUMN. Industri MRO memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi penerbangan, teknologi pesawat, manajemen kualitas, dan efisiensi operasional. Keahlian Wakil Menteri Kebudayaan tidak relevan sama sekali, yang menunjukkan bahwa penunjukan tersebut tidak didasarkan pada kualifikasi profesional yang dibutuhkan untuk mengawasi perusahaan di sektor kritis ini.

Wamen Perempuan & Perlindungan Anak; Veronica Tan & PT Citilink Indonesia

Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak bertugas melaksanakan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PT Citilink Indonesia adalah maskapai penerbangan berbiaya rendah, anak perusahaan Garuda Indonesia, yang beroperasi di rute domestik dan regional, serta layanan charter. 

Tidak ada relevansi langsung. Tidak ada korelasi fungsional antara tugas di bidang pemberdayaan perempuan/perlindungan anak dengan operasional maskapai penerbangan atau logistik penerbangan. Meskipun perusahaan memiliki tanggung jawab sosial, menempatkan seorang Wakil Menteri dengan fokus pada isu sosial di dewan komisaris maskapai penerbangan dapat mengalihkan fokus dari bisnis inti dan tantangan operasional yang krusial.

Wamen ESDM; Yuliot Tanjung & PT Bank Mandiri

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) bertugas membantu Menteri ESDM, utamanya merumuskan atau melaksanakan kebijakan di Kementerian ESDM. PT Bank Mandiri adalah salah satu bank terbesar di Indonesia, menyediakan berbagai layanan keuangan untuk individu dan bisnis. Tidak ada relevansi langsung. Tidak ada korelasi fungsional antara tugas di bidang energi dan sumber daya mineral dengan industri perbankan dan keuangan. 

Penempatan seorang Wakil Menteri ESDM di dewan komisaris bank sangat berisiko, mengingat sektor perbankan adalah sektor yang sangat sensitif dan diatur ketat. Pengawasan perbankan memerlukan keahlian mendalam dalam manajemen risiko keuangan, kepatuhan regulasi, dan strategi perbankan. Ketidakrelevanan keahlian Wakil Menteri di sini dapat membahayakan stabilitas dan tata kelola bank, yang pada akhirnya dapat berdampak sistemik pada ekonomi.

Wamen P2MI/Wakil Kepala BP2MI; Christina Aryani & PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) / Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertugas melindungi pekerja migran Indonesia. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) adalah perusahaan holding milik negara yang menyediakan solusi bahan bangunan, terutama di sektor semen dan produk turunannya. 

Tidak ada relevansi langsung. Tidak ada korelasi fungsional antara tugas di bidang perlindungan pekerja migran dengan industri bahan bangunan/semen. Penunjukan ini menunjukkan bahwa prioritas non-bisnis, dalam hal ini mungkin representasi atau loyalitas politik, mendominasi kriteria penunjukan komisaris. Perusahaan semen memiliki tantangan operasional, logistik, dan pasar yang unik. Keahlian Wakil Menteri tidak relevan untuk mengawasi aspek-aspek ini, yang mengindikasikan bahwa penunjukan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan tata kelola perusahaan yang efektif.

Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro & PT Jasa Marga (Persero) Tbk:

Wakil Menteri Sekretaris Negara bertugas memberikan pengarahan dan pembekalan kepada tim teknis, serta memaparkan laporan keuangan APBN. PT Jasa Marga (Persero) Tbk adalah perusahaan industri yang membangun dan mengoperasikan jalan tol, serta mengelola, memelihara, dan mengembangkan konsesi jalan tol.

Relevansi tugas Wamen ini rendah. Peran Wakil Menteri adalah dukungan administrasi kepresidenan dan pelaporan APBN. Meskipun Jasa Marga adalah BUMN infrastruktur strategis, keahlian Wakil Menteri tidak dalam manajemen jalan tol, konstruksi, atau keuangan infrastruktur secara spesifik. Pengetahuannya tentang APBN bersifat makro, bukan mikro operasional perusahaan. Penempatan Wakil Menteri Sekretaris Negara di Jasa Marga dapat menciptakan konflik prioritas. Loyalitas utama seorang Wakil Menteri adalah kepada Presiden dan agenda pemerintah. Ini bisa berbenturan dengan kewajiban fidusia komisaris untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan, terutama jika ada keputusan yang melibatkan alokasi anggaran negara atau proyek infrastruktur strategis yang memiliki dimensi politik.

Wamen HAM Mugiyanto & InJourney Aviation Services

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) bertugas memastikan akses keadilan bagi masyarakat dan memastikan seluruh kebijakan kementerian berpihak pada rakyat. InJourney Aviation Services adalah penyedia layanan terkemuka di sektor penerbangan, menawarkan Ground Handling & Cargo, Logistik, Hospitality, dan dukungan Operasional. Perusahaan ini merupakan bagian dari InJourney Group, holding BUMN pariwisata dan penerbangan. 

Tidak ada relevansi langsung. Tidak ada korelasi fungsional antara tugas di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan operasional layanan penerbangan yang sangat spesifik. Penunjukan ini menunjukkan bahwa representasi, mungkin dari kelompok tertentu atau sebagai bentuk penghargaan politik, lebih diutamakan daripada kompetensi yang relevan dengan industri. 

Selain ketidakcocokan antara jabatan di pemerintahan dan emban jabatan komisaris, fungsi check and balance yang seharusnya dijalankan oleh komisaris menjadi terganggu ketika individu yang sama memiliki kepentingan di kedua sisi. Hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap independensi dan objektivitas pengambilan keputusan di BUMN.

Penegakan Hukum yang Bungkuk

Pada pertengahan Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan melalui Putusan Nomor 21/PUU‑XXIII/2025. Itu menyatakan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN, perusahaan swasta, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Larangan ini bersandar pada Pasal 23 UU No. 39/2008. Ia menyatakan bahwa menteri tidak boleh merangkap jabatan serupa, dan MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku pula bagi wakil menteri karena kedudukannya setara.

Mahkamah Konstitusi melalui ratio decidendi-nya bahkan menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat substantif dan berlaku setara terhadap wakil menteri. Akan tetapi, meskipun amar putusan itu bersifat final. Tak ada satupun langkah korektif yang ditempuh oleh pemerintah untuk meninjau kembali rangkap jabatan yang telah dan masih berlangsung.

Meski Mahkamah Konstitusi telah menegaskan secara eksplisit dalam dua putusannya, realitas di lapangan justru menunjukkan pembangkangan terbuka terhadap norma hukum yang seharusnya final dan mengikat.

Baca Juga: Upah Tak Cukup, 76 Persen Buruh Terjerat Hutang Rentenir Modern

Dalam praktiknya, lebih dari separuh wakil menteri di kabinet saat ini menduduki kursi komisaris di sejumlah BUMN strategis. Seperti Pertamina, PLN, PT Len Industri, dan BRI. Ini bukan sekadar pelanggaran formal terhadap hukum, melainkan juga pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat. Ketika pejabat publik yang berada dalam posisi perumusan dan implementasi kebijakan juga duduk dalam struktur pengawasan atau bisnis perusahaan negara, maka secara struktural ia telah mengalami konflik kepentingan. Alih-alih mengawasi dengan independen, jabatan ganda ini membuat wakil menteri menjadi bagian dari sistem yang dia harus awasi. Konsekuensinya bukan hanya soal etika, tetapi berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang dan pengambilan keputusan yang bias terhadap kepentingan politik atau pribadi.

Secara normatif, tindakan ini tidak hanya melanggar undang-undang tentang kementerian negara, tapi juga bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Pelayanan Publik, dan bahkan Undang-Undang Keuangan Negara. Semua aturan ini mengandung prinsip penting: bahwa integritas, akuntabilitas, dan transparansi pejabat publik harus dijaga dengan cara menghindari konflik kepentingan dan praktik rangkap jabatan yang memperlemah fungsi pengawasan serta profesionalisme kelembagaan.

Kursi Panas Komisaris di Tengah Masalah Sistemik BUMN

Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru menghapus frasa “yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”. Perubahan ini memunculkan perbedaan tafsir terhadap status kekayaan BUMN dalam kaitannya dengan definisi keuangan negara. Sebelumnya, frasa tersebut menjadi dasar bagi BUMN untuk tetap dikategorikan sebagai entitas yang mengelola keuangan negara meskipun berbentuk badan usaha.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Keuangan Negara, pengertian keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk yang dikelola oleh BUMN dan BUMD, yayasan, badan hukum, maupun perusahaan yang menyertakan modal negara atau modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Secara eksplisit, kedua undang-undang tersebut menyatakan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara dan tunduk pada pengawasan serta pertanggungjawaban pejabat negara.

Dengan dihilangkannya frasa tersebut dalam UU BUMN yang baru, terdapat ketidakharmonisan antar-peraturan. UU BUMN tidak secara eksplisit menyebut kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, sementara UU Tipikor dan UU Keuangan Negara masih mengaturnya demikian. Tidak adanya upaya harmonisasi atau pencabutan pasal dalam kedua UU lainnya menyebabkan tumpang tindih norma hukum.

Baca Juga: Diputus Kontrak, Dijanjikan Kerja Lagi Usai Lebaran: Akal-akalan Perusahaan Hindari THR Buruh 

Implikasi dari ketidaksinkronan ini adalah ketidakjelasan status kekayaan BUMN dalam proses penegakan hukum. Jika kekayaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, maka penyalahgunaan terhadap kekayaan tersebut bisa tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Hal ini berpotensi menyulitkan penegak hukum dalam membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus-kasus yang melibatkan BUMN.

Selain itu, Indonesia saat ini belum mengatur secara khusus tindak pidana suap di sektor swasta. UU Tipikor hanya mencakup suap terhadap atau oleh pejabat negara. Ketika UU BUMN baru juga tidak lagi mengklasifikasikan pejabat BUMN sebagai pejabat publik, maka tindakan suap yang terjadi di lingkungan BUMN dapat berada di luar cakupan hukum tipikor yang ada.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang mendorong negara anggota untuk mengatur tindak pidana korupsi di sektor swasta. Ketentuan ini menjadi penting terutama dalam konteks kemungkinan privatisasi atau kerja sama BUMN dengan sektor swasta. Tanpa regulasi yang mencakup tindak pidana korupsi di luar sektor publik, potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam transaksi bisnis BUMN sulit dijangkau oleh instrumen hukum saat ini.

Baca Juga: Misoginisme Polisi Dalam Penyelesaian Kasus Sate Sianida

Dengan celah itu, kasus korupsi di lingkungan BUMN semakin marak dan rawan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 119 kasus korupsi di BUMN antara 2016-2021, dengan kerugian negara terbesar pada 2020-2021, bahkan saat BUMN menerima suntikan dana stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Contoh terbaru adalah skandal EDC BRI yang diduga merugikan negara sekitar Rp 700 miliar. Tingginya rasio operasional BUMN, di mana realisasi beban operasi lebih tinggi dibandingkan pendapatan, juga menjadi indikator kondisi keuangan yang tidak sehat dan berkontribusi pada kerugian.

Lebih lanjut, Konde.co mencatat keseluruhan BUMN yang diduduki Wamen sebagai komisaris yang rangkap jabatan memiliki catatan preseden buruk dalam pelanggaran hukum mulai dari korupsi, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran hak pekerja dan lain sebagainya.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber dan dikompilasi oleh tim Konde.co memperlihatkan pola berulang dari akumulasi masalah di tubuh BUMN, dari korupsi, pemalsuan, manipulasi hukum, hingga kekacauan pengelolaan. Kendati terlilit berbagai masalah, yang muncul adalah satu benang merah: keterhubungan antara jabatan politik, posisi strategis di BUMN, dan kepentingan yang dikendalikan oleh segelintir elite di lingkar kekuasaan.

Baca Juga: Buka Usaha Makanan Hingga kurangi Jatah Makan, Yang Dilakukan PRT Saat Corona

Contoh paling kentara adalah BP Danantara, super holding yang baru dibentuk dan dijadikan pusat perumusan serta pengelolaan dana investasi negara. Sejak didirikan, entitas ini banyak dikritik sebab memperlihatkan minimnya akuntabilitas di tengah mekanisme pengawasan yang tidak jelas akibat tumpang tindih antara peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), dan mandat undang-undang yang longgar. 

Penetapan jabatan Danantara juga dinilai sarat akan konflik kepentingan. Setelah peluncuran Danantara pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk beberapa individu untuk posisi pengawas dan pelaksana. Rosan Roeslani ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO), Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO), dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO). Erick Thohir menduduki jabatan Ketua Dewan Pengawas, ditemani oleh Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua. Tony Blair, mantan Perdana Menteri Inggris, dan Sri Mulyani juga menjadi anggota Dewan Pengawas. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo menempati posisi Dewan Penasihat. Burhanuddin Abdullah mengisi posisi Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara. Presiden Prabowo Subianto sendiri berperan sebagai Pembina dan Penanggung Jawab Danantara.

Baca Juga: Apakah Transportasi Publik Kita Sudah Berperspektif Gender dan Inklusi?: Zine Konde Fellas

Pembentukan Danantara sebagai entitas superholding BUMN mengadopsi kerangka sovereign wealth fund (SWF), suatu konsep yang relatif baru diterapkan dalam konteks ekonomi-politik Indonesia. Sebelumnya, satu-satunya lembaga SWF di Indonesia adalah Indonesia Investment Authority (INA) yang dibentuk pada 2020. Secara umum, SWF dirancang untuk mengelola dana berlebih—baik dari surplus anggaran negara maupun keuntungan perusahaan negara yang tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional, untuk kemudian diinvestasikan dalam proyek jangka panjang, baik di dalam maupun luar negeri. 

Negara-negara seperti Norwegia, Kuwait, dan Amerika Serikat menerapkan model ini dengan prinsip utama: dana yang dikelola adalah dana mengendap, bukan dana yang berasal dari pemangkasan pengeluaran pelayanan publik.

Namun, Danantara menggeser prinsip dasar tersebut. Alih-alih menggunakan surplus yang tidak aktif, lembaga ini mengandalkan dana hasil efisiensi anggaran kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang lazimnya dialokasikan untuk pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan energi berbasis masyarakat. 

Baca Juga: Kenapa Papan Informasi di Transportasi Umum Penting? Ini Aksesibel dan Inklusif

Lebih jauh lagi, Danantara juga mengelola aset BUMN yang masih beroperasi aktif, bukan sekadar kelebihan nilai atau dividen mengendap. Dalam skema Danantara, aset dan kepemilikan BUMN dijadikan sebagai landasan atau “jaminan” untuk investasi strategis. Dengan kata lain, ketika Danantara melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga, termasuk aktor asing atau korporasi swasta, aset BUMN yang sebelumnya berstatus publik dapat secara bertahap berpindah kepemilikan atau fungsi. Ini berisiko mencabut prinsip keberadaan BUMN itu sendiri. Padahal, seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi portofolio dalam ekosistem investasi elit.

Jika terjadi kekeliruan administratif, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan investasi di bawah pengelolaan Danantara, aset-aset vital negara seperti infrastruktur energi, layanan logistik, atau keuangan negara bisa saja dikuasai oleh entitas privat tanpa melalui proses akuntabel atau pengawasan publik yang memadai. Risiko ini diperbesar oleh minimnya keterlibatan parlemen dan masyarakat dalam pembentukan maupun pengawasan Danantara, serta tumpang tindihnya peran antara pejabat publik dan pengelola holding, yang menimbulkan konflik kepentingan struktural.

Alih-alih memperkuat peran BUMN sebagai pelaksana pelayanan publik dan penggerak ekonomi nasional berbasis kerakyatan, keberadaan Danantara berpotensi menggeser fungsi BUMN ke arah perusahaan investasi yang bertumpu pada kalkulasi laba dan risiko pasar. Dalam jangka panjang, ini dapat menggerus komitmen negara terhadap hak-hak dasar warga dan mengubah wajah BUMN dari aktor pembangunan menjadi instrumen ekspansi kapital.

Baca Juga: Minimnya Transportasi Publik Perkotaan, Perspektif Gender Cuma Jadi Impian

Selain permasalahan Danantara, isu lain yang menjadi sorotan dalam data adalah ketertutupan dalam skema keuangan, investasi, dan penunjukan proyek strategis nasional dalam ketubuhan BUMN. Misalnya, dalam kasus di tubuh InJourney Aviation Services—holding dari gabungan sembilan anak usaha Angkasa Pura I dan II—ditemukan beragam masalah terutama sebelum mereka disatukan dalam satu payung, dari pelanggaran prinsip pelayanan publik hingga kolusi dalam pengelolaan bandara.

PT Pertamina dan anak-anak usahanya juga tidak luput dari sorotan. Praktik pemalsuan bahan bakar bersubsidi, kolusi dalam pengadaan minyak mentah, serta pengabaian terhadap standar keselamatan dan lingkungan dalam pengelolaan migas menjadi bukti bagaimana peran negara lewat BUMN justru melahirkan kerusakan struktural.  Lebih jauh lagi, konsekuensi dari konflik kepentingan ini menjalar ke berbagai sektor sebagaimana terdapat pada pemetaan.

Tak hanya BUMN, perusahaan swasta tempat kursi komisaris bagi keponakan Hashim Djojohadikusumo (adik prabowo) yang juga Wakil Menteri Keuangan, Thomas A.M Djiwandono pun tidak lepas dari permasalahan. Arsari Group yang merupakan konglomerasi bisnis keluarga Prabowo ini. Diketahui Thomas merangkap banyak jabatan di Arsari Group dengan menjadi Direktur Utama PT Arsari Tirta Pradana, Komisaris Utama PT Aega Prima, dan Komisaris PT Mitra Stania Prima (MSP).

Baca Juga: Penumpang KRL Bicara: Ini Alasan Transportasi Umum Buruk Bikin Perempuan Menderita

Pada 2020, sekitar 300 pekerja dari total 500 karyawan di pabrik MSP di Sungailiat, Bangka, melakukan mogok selama tiga hari. Itu sebagai bentuk protes terhadap penolakan perusahaan dalam memenuhi tuntutan atas pembayaran upah lembur yang layak. Aksi tersebut diinisiasi oleh serikat pekerja setelah gagal mencapai kesepakatan bipartit dengan manajemen. Meskipun tidak ada pemutusan hubungan kerja, pekerja juga tidak menerima gaji normal saat aksi berlangsung.

Insiden ini menambah daftar panjang tudingan mengenai perlakuan ketenagakerjaan yang buruk di bawah naungan perusahaan yang terkait dengan Arsari Group. Selain kasus tambang emas di Sangihe, sengketa lahan di Kalimantan Timur, keterlibatan perusahaan dengan proyek IKN, dan isu konflik kepentingan atas peran Hashim di ranah kebijakan publik. Meskipun Arsari Group sering menampik semua tuduhan melalui pernyataan resmi, beragam kontroversi ini terus menurunkan persepsi publik terhadap transparansi mereka, tata kelola hubungan industrial, serta hubungan antara kekuasaan politik dan bisnis.

Politik Balas Budi Bukan Hanya Wakil Menteri

Politik balas budi dalam struktur kekuasaan negara Indonesia bukanlah fenomena awam, melainkan warisan kolonial yang terus bereproduksi dalam wajah-wajah baru. Praktik ini bermula dari masa pemerintahan kolonial Belanda, ketika relasi kuasa dibentuk melalui jaringan patronase antara penguasa kolonial dan elite lokal. 

Para bupati, bangsawan, dan pejabat pribumi diberikan kekuasaan terbatas dan kompensasi ekonomi sebagai imbalan atas kesetiaan mereka kepada pemerintah kolonial. Dalam sistem ini, loyalitas menjadi lebih penting daripada kompetensi dan kedekatan dengan pusat kekuasaan menjadi prasyarat utama untuk mengakses sumber daya negara.

Setelah kemerdekaan, praktik ini tidak serta-merta ditinggalkan. Sebaliknya, ia menjalar ke banyak lini hingga relasi antara elite politik dengan birokrasi, militer, dan para pemodal. Di masa Orde Baru, politik balas budi menjadi bagian integral dari cara negara mengelola kekuasaan.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Kereta: Tak Cukup Hanya Blacklist Pelaku, Harus Ada SOP Transportasi Aman

Jabatan-jabatan strategis, baik di pemerintahan maupun di perusahaan negara, menjadi alat untuk memperkuat loyalitas politik dan menjaga stabilitas rezim. Penempatan militer di jabatan sipil dan pengelolaan BUMN oleh orang-orang terdekat kekuasaan dilakukan secara sistematis. Berlanjut hingga kini, penunjukan jabatan komisaris menjadi medium yang lazim dilakukan.

Selain wakil menteri, Konde.co menemukan jabatan komisaris ini juga diisi oleh 49 eselon kementerian, 47 TNI/Polri/Purnawirawan, dan 31 orang dalam lingkar pemenangan Prabowo-Gibran di 2024.

Penempatan 49 pejabat eselon dalam jajaran komisaris BUMN menimbulkan persoalan mendasar dalam aspek hukum, khususnya terkait prinsip good corporate governance (GCG) yang dijamin dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. 

Baca Juga: Taksi Perempuan di Uganda: Atasi Kekerasan Perempuan di Transportasi Publik

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon komisaris harus independen dan bebas dari konflik kepentingan. Namun, ketika pejabat publik yang aktif duduk sebagai komisaris, prinsip independensi dan pemisahan fungsi antara regulator dan operator menjadi kabur.

Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggara negara untuk bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan pelayanan publik. Ketika pejabat kementerian sekaligus menjadi komisaris di BUMN yang bergerak di sektor yang sama, maka risiko penyalahgunaan wewenang menjadi tak terhindarkan. 

Sementara UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan menjunjung profesionalisme, justru terjadi praktik sebaliknya: jabatan digunakan sebagai alat tukar atas dukungan atau posisi strategis dalam birokrasi.

Penempatan 47 personel TNI/Polri dalam jabatan komisaris BUMN memperlihatkan tren remiliterisasi ruang ekonomi. Padahal, semangat reformasi 1998 telah mendorong pemisahan peran militer dari urusan sipil, sebagaimana termaktub dalam Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri yang menyatakan bahwa tentara aktif tidak boleh terlibat dalam bisnis dan jabatan sipil.

Baca Juga: Takut dan Tak Bisa Teriak: Pengalaman Pelecehan di Transportasi Umum

Meski sebagian besar dari mereka adalah purnawirawan, relasi institusional dan jaringan kekuasaan yang melekat tetap membawa implikasi serius terhadap arah BUMN. Ketika posisi strategis ekonomi diisi oleh militer, maka logika koersif dan komando menggantikan prinsip transparansi dan akuntabilitas korporasi.

Masuknya 31 orang dari lingkar kekuasaan Prabowo-Gibran. Termasuk tim sukses, mantan relawan, dan kerabat, menunjukkan degradasi terhadap prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di muka hukum dan pemerintahan, serta semangat profesionalisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengelolaan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Dalam penelusuran fenomena bagi-bagi kue komisaris ini, Konde.co menemukan simpul maskulinitas yang kental dalam praktik rangkap jabatan. Bukan hanya perihal monopoli kekuasaan, melainkan juga mayoritas pelaku praktik tersebut (~87%) adalah laki-laki. Termasuk 47 TNI-POLRI-Purnawirawan yang kesemuanya laki-laki.

Baca Juga: Transportasi Umum yang Aman untuk Perempuan: Tanggung Jawab Siapa?

Ketimpangan ini menciptakan ruang kerja yang semakin sempit dan eksklusif di sektor formal. Sementara sebagian besar rakyat Indonesia yang tidak memiliki koneksi politik atau kapital sosial harus bergelut di sektor informal yang rentan, tanpa jaminan kerja layak, upah yang memadai, atau perlindungan sosial. Di tengah angka pengangguran terbuka yang tinggi dan meluasnya fenomena kerja kontrak tak pasti, praktik penempatan jabatan komisaris berbasis patronase semakin menjauhkan harapan akan akses kerja yang adil dan profesional bagi publik luas.

Rezim Nirempati, Tidak Etis, dan Menabrak Aturan 

Fadhilla Isniana dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) angkat bicara. Dia keras mengkritik maraknya pejabat yang kini menempati “posisi elit” di perusahaan negara. Meskipun itu bukan fenomena baru, namun saat ini rezim semakin “tak malu” terang-terangan. Bahkan, aturan pun (UU TNI) bisa diubah demi memuluskan itu. 

Di satu sisi, rakyat Indonesia harus menelan kenyataan pahit dihimpit situasi ekonomi yang semakin sulit. Banyak buruh hari ini dikebiri kesejahteraannya, dibayang-bayangi PHK, dan sulit cari kerja. 

“Pejabat (kroni rezim) yang punya posisi dan power menduduki jabatan yang elit. Sementara kelas menengah dan bawah, gak bisa mendapatkan posisi itu. Rangkap jabatan itu dimainkan oleh pejabat (di lingkaran rezim),” ujar Fadhila ketika dihubungi Konde.co, Senin (29/7/2025). 

Fadhila menilai, rezim bagi-bagi rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang nyata. Pejabat yang semestinya memikirkan nasib rakyat, justru sibuk berbisnis. Tak berlebihan jika rakyat tidak terima karena adanya rangkap jabatan untuk “politik balas budi” ataupun memperkaya diri dan golongan rezim. 

Baca Juga: Sulit-sulit Jadi Sarjana, Tenaga Kerja Perempuan Dijegal Beban Domestik dan Informalisasi Pekerjaan

Baginya, rezim sudah melakukan tindakan tidak etis dengan melanggengkan rangkap jabatan. Di samping, menabrak pula aturan yang melarang rangkap jabatan. Menyoal ini, misalnya menteri dan wakil menteri sebagai satu paket kekuasaan eksekutif yang dilarang merangkap sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Itu sebagaimana yang ada pada Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Isi pasal ini memuat larangan bagi menteri untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ada pula Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal ini melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah merangkap jabatan di organisasi usaha. Senada, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus menekankan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan berbagai tugas pemerintahan.

Baca Juga: Dilema Pustakawan di Indonesia: Tak Punya Kualifikasi Global, Sulit Bekerja di Luar Negeri

Terlebih beberapa tahun lalu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan menteri merangkap jabatan. Maka, penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan ini memang tidak dibenarkan, tidak etis, dan menyalahi aturan. 

“Meski sudah aturan yang melarang, faktanya diterabas saja. Atau buat UU yang gak berpihak pada masyarakat, justru berpihak pada penguasa,” tegasnya. 

Mirisnya, pelanggaran aturan yang gamblang soal rangkap jabatan itu justru marak dilakukan di tengah omon-omon lapangan pekerjaan bagi rakyat. Janji 19 juta lapangan kerja menurut Fadhila, bak pepesan kosong. Tak jelas kemana arahnya, sampai mana prosesnya, dan komitmen pemerintah memenuhi itu. 

Realita yang banyak terjadi justru sebaliknya. Merujuk kajian LIPS, justru saat ini ada banyak pabrik-pabrik yang menyerap lapangan kerja buruh tutup. Datanya ada puluhan pabrik tutup, dan masih bisa terus bertambah karena risetnya belum rampung. 

“Ini yang kami dari LIPS sedang terjun ke lapangan, menggali di balik tutupnya pabrik-pabrik ini,” lanjutnya. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus NewJeans, Kelas Pekerja Gen Z Lawan Stigma dan Kekerasan di Tempat Kerja

Dari janji 19 juta lapangan kerja, hitungan Fadhila penyerapan tenaga kerja saat ini tak lebih dari 500 ribu. Sedangkan, jumlah buruh yang di-PHK dan diinformalisasikan jutaan. 

Tak hanya janji manis realisasi 19 juta lapangan kerja, pihaknya juga mengkritisi soal “gula-gula” kebijakan ketenagakerjaan yang diwacanakan rezim ini. Saat Mayday misalnya, Prabowo sesumbar untuk membuat Satgas PHK, meningkatkan kesejahteraan buruh, hingga menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan. 

“Itu hanya untuk meredam kemarahan buruh atas kebijakan yang gak berpihak pada buruh dan pro penguasa,” katanya. 

Informalisasi dan maraknya pekerja prekariat muda, menurutnya juga tak lepas dari liberalisasi pasar tenaga kerja. Ini menghasilkan kebijakan yang mengarah pada pengurangan bahkan penghapusan peraturan dan “hambatan” dalam pasar tenaga kerja. Tujuannya, menciptkan pasar yang lebih fleksibel dan kompetitif. Sayangnya, sudut pandangnya adalah pengusaha dan oligarki, bukan buruh. 

Untuk bisa keluar dari “benang kusut” persoalan ketenagakerjaan seperti ini, mesti adalah kehendak politik (political will) dari pemerintah yang berpihak pada buruh. Termasuk penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan menyejahterakan buruh. 

Baca Juga: Overwork Sampai Union Busting Menimpa Septia, Sutradara Film Sampai Jurnalis CNN

Kaitannya ini, pemerintah harus mendengarkan buruh. Buruh harus dilibatkan aktif dalam pembuatan kebijakan. Dan pemerintah berhenti, memainkan “akal bulus” langkah-langkah kebijakan yang semakin meminggirkan buruh. 

“Pemerintah harus mau mendengar buruh dan tidak meredam gerakan buruh. Tidak memecah belah buruh,” katanya. 

Buruh Menolak Diam dan Berdikari

Senada dengan Fadhila, Biro Politik FSBPI, Jumisih menambahkan perspektifnya soal “penyakit” rezim membangun industri hanya berfokus pada investasi. Tanpa, memedulikan buruh sebagai penyokong dari bergeraknya roda industri itu. 

Selama ini, dia mengkritik pemerintah selalu berjualan ke investor soal “daya tarik” penanaman modal di Indonesia. Namun sayangnya, narasi itu justru diwujudkan dengan mengobral tenaga kerja murah. 

“Industri di Indonesia itu bergantung dengan investor. Ia dibangun industri tujuannya memupuk keuntungan berlipat dengan melibas kelas pekerja,” kata Jumisih kepada Konde.co, Rabu (23/7/2025).   

Itulah akar masalah, yang menurut Jumisih, harus dibongkar pola pikirnya. Pemerintah bukan saja harus mendengar buruh, namun juga pro aktif dalam mendukung serikat buruh yang benar-benar memperjuangkan nasib buruh. Di satu sisi, buruh bersama serikat buruh juga untuk tidak diam. 

Baca Juga: SINDIKASI: Holywings Tak Boleh Cuci Tangan dan Harus Tanggung Jawab Pada Pekerjanya

Ini terlebih di situasi saat ini, yang rezim lebih “sibuk” mengurusi kroni-kroninya untuk rangkap jabatan. Atau juga membual soal janji manis jutaan lapangan pekerjaan. Namun, hasilnya nihil bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. 

“Janji pemerintah yang membuka 19 juta lapangan kerja tak terbukti (belum). Situasi ini, kita tidak bisa mengandalkan kebaikan hati pemerintah. Tapi memang kita sebagai buruh, harus punya inisiatif dan berupaya keras,” imbuhnya. 

Satu upaya yang digalakkan Jumisih bersama kawan-kawan buruh di serikat adalah menjalankan koperasi secara gotong royong. Koperasi Sejahtera FSBPI saat ini sudah memiliki beberapa unit usaha, mulai dari konveksi seperti yang dikerjakan Farida dkk, katering, warteg di kawasan pabrik. Terdekat, koperasi itu juga akan menjual beras yang didapat langsung dari petani di berbagai daerah di Indonesia. 

Dari koperasi itu, banyak tenaga kerja terdampak PHK yang terserap untuk bisa diberdayakan. Bahu membahu mengumpulkan modal, mereka bekerja sama menjalankan, dan saling membantu meningkatkan kesejahteraan. 

Sampai saat ini, keanggotaan Serikat FSBPI ada sekitar 2.500 orang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 250-an orang turut bergabung dalam Koperasi Sejahtera FSBPI. 

Baca Juga: Urgensi Dosen Berserikat: Ini Cerita Para Dosen Perempuan

Kaitannya dengan ide pemerintah membuat Koperasi Merah Putih, dia tidak sependapat karena itu koperasi yang tidak lahir dari akar rumput. Melainkan top-down, yang dalam sejarah kebijakan seperti itu seringkali lagi-lagi “diisi” oleh kroni-kroni rezim yang menguntungkan kelompoknya. Bukan rakyat.  

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini diklaim bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

“Ini bukan koperasi merah putih. Tapi gerakan rakyat. Bukan koperasi formalitas,” pungkas Jumisih.  

Koordinator: Luthfi Maulana Adhari

Peliput dan Penulis: Nurul Nur Azizah dan Luthfi Maulana Adhari

Periset: Luthfi Maulana Adhari dan Laras Ciptaning

Editor: Luviana Ariyanti

Edisi Khusus Perempuan Konde.co bulan Juli 2025 menyajikan riset data gender dan reportase tentang ironi penyediaan lapangan kerja di Indonesia. Di tengah tragisnya nasib buruh saat janji manis 19 juta lapangan kerja digulirkan, rezim justru “asik” bagi-bagi kue rangkap jabatan. 

Nurul Nur Azizah dan Luthfi Maulana Ardhari

Redaktur Pelaksana Konde.co dan Manajer Riset & Pengembangan Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!