Dalam negara hukum, pemerintah memegang mandat untuk melindungi seluruh warga negara tanpa pengecualian.
Namun ketika berbicara tentang perempuan, tanggung gugat pemerintah memiliki makna yang lebih dalam. Sebab perempuan tidak hanya berhadapan dengan kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan struktural, tetapi juga dengan sistem sosial yang sering kali mengabaikan pengalaman, kebutuhan, dan kerentanan mereka.
Pemerintah sering lalai mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Seperti kita ketahui banyak sekali pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah aman atau layanan pendampingan bagi korban kekerasan seksual, sedangkan aparat kepolisian yang sering kali menolak laporan kekerasan dengan alasan “urusan rumah tangga” atau kasus perkosaan yang diarahkan untuk damai dan dinikahkan.
Hal lain, minimnya edukasi publik yang membuat korban tidak tahu haknya. Kelalaian ini menyebabkan korban perempuan kehilangan akses pada keadilan, yang secara hukum dapat dilihat sebagai pelanggaran kewajiban negara. Selain itu tidak menyediakan layanan publik yang ramah gender, seperti fasilitas kesehatan yang tidak memiliki layanan khusus korban kekerasan. Tidak tersedianya rumah aman (shelter) bagi ibu tunggal korban KDRT. Minimnya layanan psikolog, pendamping hukum, dan aparat yang telah dilatih perspektif gender. Kegagalan penyediaan layanan ini bukan karena sekadar kurang anggaran, tetapi bentuk maladministrasi dan pelanggaran hak.
Baca Juga: Tren #KaburAjaDulu ke Australia Meningkat, Pemerintah Harus Lindungi Pekerja Migran
Pemerintah juga melakukan pembiaran praktik diskriminatif di ruang publik seperti peraturan daerah yang mengontrol tubuh atau mobilitas perempuan. Pembiaran terhadap kekerasan seksual di sekolah, pabrik, kantor, dan transportasi umum. Kurangnya respons terhadap kasus perundungan berbasis gender. Pembiaran tersebut dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum oleh pemerintah.
Dalam banyak kasus, korban sudah melapor namun aparat tidak merespons cepat. Jika kemudian korban mengalami luka berat atau meninggal, negara dapat dianggap lalai karena tidak memberikan perlindungan, tidak memproses laporan, tidak menyediakan tempat aman.
Kekerasan seksual di kampus atau tempat kerja. Institusi yang tidak memiliki SOP penanganan kekerasan seksual atau menutup-nutupi kasus dapat digugat. Pemerintah bertanggung jawab memastikan sekolah, kampus, dan perusahaan tunduk pada UU TPKS.
Minimnya akses kesehatan reproduksi perempuan tidak mendapatkan layanan medis dalam kasus keguguran atau komplikasi kehamilan, petugas menolak dengan alasan moral atau administratif.
Kondisi ini dapat dianggap melanggar hak atas kesehatan dan nondiskriminasi. Di sinilah peran negara menjadi krusial: apakah pemerintah telah memenuhi kewajiban konstitusional dan moralnya? Atau justru membiarkan perempuan terus berada dalam lingkaran ketidakadilan?
Konstitusi Indonesia secara jelas mengamanatkan perlindungan bagi seluruh warga negara. Di antaranya, Pasal 28G UUD 1945: setiap orang berhak atas perlindungan diri dari kekerasan. Ada pula pasal 28D ayat (1): jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, pasal 28H ayat (2): hak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai kesetaraan.
Baca Juga: Aksi Kenduri, Nyaring Denting Panci Simbol Aktivisme Ibu Kritik MBG dan Pemerintah Otoriter
Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) melalui UU No. 7/1984. UU TPKS 12/2022 yang juga secara eksplisit mewajibkan negara mencegah, menangani, melindungi, memulihkan, dan menindak pelaku kekerasan seksual.
Dengan dasar tersebut, pemerintah tak bis hanya sekadar mengambil kebijakan untuk melindungi perempuan namun wajib melakukannya. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat memunculkan tanggung gugat negara.
Kegagalan negara melindungi perempuan berdampak serius seperti korban tidak mendapatkan keadilan dan proses hukum terhambat, sehingga pelaku bebas, yang mengakibatkan korban menanggung trauma berkepanjangan. Karena kelalaian ini menyebabkan pemiskinan terhadap perempuan. Banyak korban kekerasan harus meninggalkan pekerjaan, menanggung biaya kesehatan, atau mengurus anak seorang diri.
Negara Kuat adalah Negara yang Melindungi Perempuan
Tanggung gugat pemerintah dalam isu perempuan bukan sekadar teori hukum, melainkan fondasi bagi terbangunnya tatanan negara yang benar-benar adil.
Pemerintah tidak boleh netral atau menunda-nunda dalam menghadapi kekerasan, diskriminasi, dan ketidaksetaraan berbasis gender. Negara harus berpihak pada korban, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa setiap perempuan termasuk yang miskin, disabilitas, pekerja informal, buruh migran, penyintas kekerasan seksual, serta mereka yang berasal dari kelompok minoritas mendapatkan perlindungan yang sama, tanpa pengecualian.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari stabilitas politik, pembangunan fisik, atau pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana negara itu melindungi perempuan—mereka yang selama ini paling rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan struktural.
Tanggung gugat pemerintah dalam isu perempuan bukan sekadar konsep hukum, melainkan pilar utama bagi terwujudnya negara yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Negara tidak boleh bersikap netral ketika perempuan mengalami kekerasan atau ketika hak- haknya diabaikan. Pemerintah wajib hadir, tidak hanya dengan aturan, tetapi juga dengan tindakan nyata: menegakkan hukum, menyediakan layanan yang responsif gender, dan memastikan perlindungan setara bagi seluruh perempuan, termasuk mereka yang miskin, disabilitas, pekerja informal, buruh migran, dan berasal dari kelompok minoritas.
Baca Juga: Bioskop Jadi Ajang Propaganda Pemerintah untuk Pamer ‘Prestasi’ Fana
Sebab negara yang demokratis bukanlah negara yang membiarkan warganya berjuang sendirian di tengah ancaman kekerasan dan ketidakadilan. Negara yang demokratis adalah negara yang hadir, mendengar, memulihkan, dan bertanggung jawab.
Ketika negara berani mengambil tanggung jawab penuh dalam menjamin keamanan dan martabat perempuan, di situlah kekuatan hukum, moral, dan kemanusiaannya benar-benar diuji dan dibuktikan. Ketika negara menempatkan perlindungan perempuan sebagai prioritas, maka negara tersebut tidak hanya menjalankan kewajiban hukumnya—tetapi juga membuktikan kemanusiaannya.






