Manager HRD tersebut mengatakan bahwa kita sebagai HRD hendaknya memasukkan pasal tentang larangan LGBT untuk bekerja di perusahaan.
Larangan itu harusnya dimasukkan dalam peraturan perusahaan. Alasannya, supaya tidak ada yang ketularan menjadi LGBT, karena jika ada LGBT, nanti malah mengganggu kinerja para pekerja lainnya.
Saya juga menemukan di Linkedin, seorang HRD bertanya apakah ada alat psikotes yang mengetahui seseorang merupakan LGBT atau tidak? Sehingga bila diketahui ada yang melamar pekerjaan, maka tidak perlu diterima kerja.
Di beberapa media akhir-akhir ini juga sering memuat tentang kasus pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun anggota polisi yang dipecat karena diduga LGBT atau dianggap LGBT.
Sejak banyak isu yang negatif tentang LGBT di media, ini membuat kelompok LGBT sering mendapatkan diskriminasi dalam mendapatkan hak atas pekerjaan. Diskriminasi dimulai dari sejak perekrutan karena ekspresi gender, orientasi seksual, dan identitas gender yang berbeda. Ada beberapa teman perempuan yang melamar menjadi security, langsung ditanya apakah dia lesbian hanya karena penampilannya yang berambut pendek dan terlihat tomboy. Lalu ada pernyataan bila ketahuan lesbian selama bekerja, maka mereka harus bersedia untuk mengundurkan diri. Banyak perusahaan yang terang-terang menolak khususnya untuk Lesbian (Butchie), Transwoman dan Trasmen.
Dalam diskusi di Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF) 2025, teman-teman transpuan dan trans laki-laki juga mengatakan bahwa mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Banyak perusahaan yang menolak mereka, selain itu karena identitas KTP mereka laki-laki, tetapi mereka ternyata transpuan, sehingga langsung ditolak karena dianggap tidak sesuai.
Baca juga: Transpuan Jadi Korban Terbanyak: Catatan Kelam Kekerasan Terhadap LGBT 2021-2023
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, yang direvisi melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Ketetapan Ketentuan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Pasal 5 menegaskan bahwa setiap individu memiliki kesempatan setara dengan tidak adanya pengucilan dalam menemukan pekerjaan. Sementara dalam Pasal 6, diatur bahwa setiap pekerja ataupun buruh berhak memperoleh perilaku yang setara dengan tidak ada bentuk pengucilan dari pihak atasan, ataupun pengusaha.
Meskipun dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak. UU HAM No. 39/1999 menyatakan tentang hak bekerja tanpa diskriminasi, tetapi Hukum UU Ketenagakerjaan belum secara eksplisit melindungi LGBT. Tidak ada aturan khusus terkait orientasi seksual/identitas gender dan masih ada celah hukum yang menyebabkan diskriminasi. Belum ada regulasi eksplisit yang melindungi kelompok LGBT. Dalam kerangka Hukum Internasional juga ada Universal Declaration of Human Rights (Pasal 23). ICCPR & ICESCR yang menyebut tentang hak atas pekerjaan dan non-diskriminasi. ILO Convention No. 111 juga melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi ILO terkait hak kerja, walau tidak secara eksplisit menyebut kata LGBT.
Perempuan Mahardhika lalu merangkum hak-hak LGBT dalam bekerja yang seharusnya dilindungi yaitu menjadi 7 poin penting, di antaranya:
1.Hak untuk bekerja yaitu hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak dasar setiap manusia tanpa memandang orientasi seksual atau ekspresi gender. UU 1945 pasal 27 ayat (2) mengatakan ’tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.Hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara di tempat kerja. Perlakuan yang sama dalam hal upah, berserikat, hak untuk mendapatkan promosi, kedudukan atau posisi dan lain-lain. UU pasal 28 D ayat 2 menyatakan ‘Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Baca juga: Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co
3.Hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual. Pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja hingga kini masih menjadi masalah bagi LGBT dan dampaknya sulit menggali potensi dan mengembangkan diri pada pekerjaan.
Penting untuk mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mengakui: Hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat termasuk pelanggaran atau pelecehan HAM dan bahwa kekerasan dan pelecehan adalah ancaman terhadap kesempatan yang setara, tidak dapat diterima dan tidak sesuai dengan pekerjaan yang layak.
Konvensi KILO 190 ini dibutuhkan karena tempat kerja yang menjadi tempat seseorang menghabiskan hampir sebagian besar waktunya masih dihantui dengan risiko kekerasan dan pelecehan seksual termasuk kelompok LGBT yang selama ini lebih rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Konvensi 190 dan Rekomendasi 206 dapat memberikan landasan hukum bagi semua pihak tentang kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja; baik itu pekerja, pihak manajemen, dan serikat buruh untuk menghadapi masalah ini.
4.Hak kebebasan berekspresi tanpa mendapatkan tekanan dan diskriminasi. Kebebasan berekspresi bagi LGBT adalah hak untuk menampilkan diri sesuai dengan apa yang diinginkan melalui gaya rambut, pakaian, atau rias wajah baik sesuai atau tidak dengan karakteristik seks seperti jenis kelamin, kromosom, atau organ reproduksi
5.Hak berorganisasi. Ketika LGBT menjadi pekerja, maka berhak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja lainnya termasuk berserikat dan ruang dalam serikat untuk menyuarakan tuntutan dan ikut dalam perundingan tentang kebijakan di tempat kerja.
Baca juga: G-Hunter di TikTok: Komunitas Pemburu Gay Langgengkan Kekerasan yang Dibungkus Moral
UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh berisikan bahwa pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
6.Hak tidak kehilangan pekerjaan karena orientasi seksual dan ekspresi gender. Apapun orientasi seksual dan ekspresi gender seseorang, tidak boleh menjadi alasan seseorang diputus hubungan kerjanya. UU No 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 153 No 1 huruf 1 menyatakan ‘Pengusaha dilarang melakukan putusan hubungan kerja dengan alasan, karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
7.Hak atas kesehatan reproduksi. Menyediakan layanan kesehatan yang ramah gender di tempat kerja. 12 hak reproduksi dalam hukum internasional nomor 3 berbunyi: hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi bahwa ‘Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.’
Walau dalam kenyataannya masih terdapat praktik diskriminasi hak atas pekerjaan bagi kelompok LGBT. Dengan demikian permasalahan yang perlu diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap hak atas pekerjaan bagi kelompok LGBT di Indonesia dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pekerjaan bagi kelompok LGBT di Indonesia?.
Problematika perlindungan hukum terhadap hak atas pekerjaan bagi kelompok LGBT yakni tidak dicantumkannya secara jelas dan pasti tentang non diskriminasi terhadap kelompok LGBT dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, dan masih terdapatnya peraturan yang diskriminatif di setiap daerah atau Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif.
Upaya yang dapat dilakukan dalam penghapusan stigma negatif terhadap kelompok LGBT yaitu dengan mencabut atau merevisi peraturan yang diskriminatif, dicantumkannya secara jelas dan pasti tentang non diskriminasi terhadap kelompok LGBT dalam Undang-undang Ketenagakerjaan serta meratifikasi Konvensi ILO 190 Tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja.
Baca juga: Aktivis: Pernyataan Wantannas Bahwa LGBTQ Merupakan Ancaman Negara, Tanpa Dasar Logika
Menanggapi hal ini pemerintah seharusnya membuat regulasi yang jelas untuk melindungi hak LGBT, misalnya dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena orientasi seksual atau identitas gendernya. Membuat Kebijakan Inklusif peraturan ketenagakerjaan yang melarang diskriminasi. Selain itu Perusahaan juga membuat kebijakan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang inklusif dan nondiskriminatif.
Di luar itu harus mengedukasi masyarakat agar tidak homophobia. Membuat program pelatihan dan akses kerja: peluang skill development bagi LGBT.
Dukungan psikososial dan advokasi dari Non Goverment Organization (NGO) dan komunitas bekerja sama dengan pemerintah untuk menghilangkan stigma, karena perusahaan atau pihak manapun tak berhak menolak LGBT, karena mereka adalah warga negara yang hak nya sama seperti yang lain. Dan ingat, karena LBGT adalah manusia.
(Editor: Luviana Ariyanti)






