Tanya:
Halo, Klinik Hukum Perempuan. Perkenalkan, saya Feby, minggu lalu di halaman FYP TikTok, saya melihat konten guru menyuapi murid perempuannya. Setelah saya lihat lebih jauh akun Tiktok-nya, ternyata banyak caption yang tidak wajar pada murid yang masih sekolah dasar tersebut. Pemilik akun kemudian memberikan klarifikasi. Bahwa konten itu dibuat untuk meningkatkan interaksi dan membangun kedekatan di kelas serta sudah mendapat izin dari orang tua dan anak.
Sebagai ibu yang anaknya akan masuk sekolah dasar tahun ini, jujur saya menjadi khawatir dan bingung untuk menyekolahkan anak. Bagaimana sikap saya sebagai orang tua agar hal semacam itu tidak terjadi pada anak saya? Mohon pencerahannya, terima kasih.
Jawab:
Halo Feby, terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Perasaan khawatir dan bingung seperti yang Anda rasakan adalah hal yang wajar, apalagi ketika anak akan memasuki sekolah dasar. Itu bukan sikap berlebihan, melainkan bentuk perlindungan naluriah orang tua kepada anak.
Kekhawatiran ini juga menunjukkan bahwa kita sedang berhenti untuk menormalisasi potensi kekerasan, terutama ketika konten yang meromantisasi anak dianggap lucu. Atau dilihat sekadar sebagai kedekatan biasa antara guru (orang dewasa) dan murid (anak). Tetapi, mengapa banyak guru membuat konten seperti ini di media sosial?
Pendekatan konten atau penggunaan murid sebagai objek konten media sosial oleh guru dipilih karena adanya persilangan antara keuntungan psikologis. Pergeseran budaya digital dan lemahnya sistem hukum. Di era digital, konten yang melibatkan anak terutama yang dianggap gemas atau lucu. Ditambah narasi kedekatan/romantis memiliki ‘engagement’ baik like, share, comment yang sangat tinggi.
Hal ini membuat guru terjebak dalam mencari pengakuan instan. Guru merasa penting untuk membangun citra sebagai ‘guru idola’, ‘guru gaul’, ‘guru asik’ atau ‘guru seperti teman’ untuk meningkatkan status sosial mereka dalam komunitas daring. Mereka melihat murid bukan lagi sebagai subjek pendidikan, melainkan sebagai aset konten untuk mendongkrak popularitas akun pribadinya.
Konten Menjadi Pintu Masuk Grooming
Kembali pada kasus “cikgu ucan” di Sukabumi yang menjadikan murid sebagai objek konten dengan dalih terapi kepercayaan murid yang pemalu dan berkilah sudah mendapat izin dari anak dan orang tua. Dalam konteks konten media sosial yang melibatkan anak, hal ini bisa menjadi pintu masuk yang sangat berbahaya untuk grooming.
Grooming adalah suatu proses ketika seseorang, biasanya orang dewasa, membangun hubungan kepercayaan dengan anak-anak untuk tujuan manipulasi atau eksploitasi. Mengapa konten semacam itu bisa menjadi langkah awal dalam proses grooming?
a. Pembentukan Kedekatan yang Tidak Wajar
Jika guru atau orang dewasa lain mencoba membangun kedekatan yang tidak sesuai dengan batasan profesional, terutama dengan cara yang bersifat pribadi atau romantis, itu bisa menjadi bagian dari strategi grooming. Guru yang mem-posting foto atau video yang mengandung narasi kedekatan yang intim atau berlebihan dengan murid dapat menciptakan gambaran hubungan yang lebih personal, bukan hanya profesional.
b. Menciptakan Ketergantungan
Konten yang menunjukkan hubungan yang tampaknya sangat akrab atau mesra antara guru dan murid dapat menumbuhkan perasaan ketergantungan pada murid, bahwa mereka merasa sulit untuk menolak atau mengungkapkan ketidaknyamanan mereka. Apalagi jika konten tersebut disertai dengan narasi yang membuat anak merasa bahwa mereka harus memenuhi harapan guru.
c. Mengaburkan Batasan Profesional
Salah satu ciri grooming adalah ketika seseorang mulai mengaburkan batasan fisik dan emosional dengan korban. Jika seorang guru mulai membangun hubungan yang sangat dekat dengan murid melalui media sosial, terutama dengan narasi yang romantis atau intim, hal itu bisa menjadi cara untuk memanipulasi perasaan anak. Selain juga akan membuat mereka merasa terikat pada orang dewasa tersebut.
d. Kesulitan untuk Memahami Consent
Anak-anak, apalagi yang masih usia sekolah dasar, belum memiliki kapasitas untuk sepenuhnya memahami batasan yang sehat dalam hubungan dengan orang dewasa. Persetujuan atau “consent” mereka untuk terlibat dalam pembuatan konten bisa jadi tidak berdasarkan pemahaman yang penuh. Sebaliknya disebabkan oleh tekanan psikologis, rasa ingin menyenangkan guru, atau bahkan karena mereka belum tahu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Kasus Hukum Insanul Fahmi, Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Siapa yang Harus Dibela?
Dalam kasus ini, guru perlahan-lahan meruntuhkan batasan fisik dan emosional anak. Kedekatan guru dan murid seharusnya bersifat pedagogis, bukan personal apalagi romantis sehingga profesionalitas dan privasi terlindungi.
Dalam dunia pendidikan, ada perbedaan antara interaksi dengan eksploitasi konten. Dalam banyak kasus yang berujung pada kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual, pendekatan ini justru dipilih secara sadar sebagai bagian dari grooming guru kepada murid.
Ketimpangan Relasi Kuasa dan Persetujuan Anak
Dalam relasi guru dan murid, terdapat ketimpangan kuasa yang tidak bisa diabaikan. Guru dipandang sebagai figur otoritas orang yang memberi nilai, menentukan disiplin, dan menjadi rujukan kepercayaan anak di sekolah.
Dalam situasi seperti ini, anak tidak berada pada posisi setara untuk menolak. Ia berhak menyampaikan ketidaknyamanan, atau memahami sepenuhnya konsekuensi dari keterlibatan mereka dalam konten media sosial.
Persetujuan anak sering kali muncul bukan karena kehendak bebas, melainkan karena keinginan untuk menyenangkan guru. Bisa juga karena rasa takut dianggap tidak patuh, atau karena anak belum memiliki kapasitas untuk memahami batasan relasi profesional. Oleh karena itu, “anak terlihat mau” atau “anak terlihat senang dan nyaman di kamera” tidak dapat dijadikan indikator bahwa anak benar-benar aman secara psikologis.
Baca Juga: Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?
Dalam perspektif perlindungan anak, persetujuan (consent) tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa. Justru di sinilah tanggung jawab orang dewasa terutama pendidik menjadi lebih besar untuk menjaga batas, bukan mengujinya.
Pasal 9 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jelas mengatur hal tersebut. “Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Ini berarti sekolah wajib menjadi ruang aman.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 15 UU Perlindungan Anak, setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Jika ada perilaku guru yang mengarah pada seksualisasi, eksploitasi relasi, atau grooming, jelas bertentangan dengan kewajiban perlindungan di satuan pendidikan.
Izin Orang Tua Sering Disalahpahami
Dalam banyak kasus, penggunaan anak dalam konten media sosial sering dibenarkan dengan alasan telah mendapatkan izin dari orang tua. Namun, izin orang tua bukanlah alasan yang membenarkan semua bentuk perekaman, penyebaran, dan narasi atas tubuh maupun relasi anak.
Mengapa demikian? Karena tidak semua orang tua memiliki informasi yang cukup mengenai proses pembuatan konten (caption, sudut pandang, narasi), dampak jangka panjang jejak digital anak, dan potensi seksualisasi dan salah tafsir publik terhadap konten anak.
Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?
Pasal 13 ayat 1 UU Perlindungan Anak menyebutkan, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan perlakuan salah lainnya.” Perlakuan salah lainnya bisa mencakup eksploitasi anak sebagai objek konten yang merendahkan martabat atau membuka risiko seksualisasi publik.
Selain itu, tanggung jawab perlindungan anak tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada orang tua. Guru dan institusi pendidikan tetap memiliki kewajiban etis dan profesional untuk memastikan bahwa setiap interaksi dengan murid termasuk di ruang digital bertujuan pedagogis, aman, dan tidak melanggar batas privasi anak. Dengan kata lain, meskipun ada izin orang tua, guru tetap harus menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan popularitas dan persona media sosial.
Apa yang Harus Orang Tua Lakukan?
Mengingat Feby adalah seorang ibu yang akan menyekolahkan anaknya pada tingkat sekolah dasar tahun ini. Berikut beberapa hal yang dapat menjadi panduan Feby dan orang tua lainnya:
a. Cek Kebijakan Privasi Digital Sekolah
Saat survei sekolah, tanyakan secara langsung: “Bagaimana prosedur standar operasional sekolah terkait guru yang mengunggah foto/video murid di akun media sosial pribadi?” Sekolah yang memiliki kesadaran perlindungan anak biasanya melarang guru mengunggah konten murid di akun pribadi.
b. Gunakan Hak Perlindungan Anak
Jika tidak ada aturan privasi digital atau ada tapi tidak sesuai aturan, Feby sebagai Ibu sekaligus orang tua berhak memberikan surat pernyataan tertulis bahwa anak tidak diizinkan untuk dijadikan konten media sosial selain untuk keperluan administratif sekolah yang resmi.
c. Ajari Anak Mengenai Batasan Profesional Guru
Beri tahu anak bahwa guru adalah orang dewasa yang bertugas mengajar, bukan teman sebaya untuk beradegan atau berinteraksi secara fisik yang berlebihan (seperti disuapi jika anak sudah mampu makan sendiri).
d. Pantau Media Sosial Guru
Tidak ada salahnya memantau secara berkala jejak digital guru di sekolah anak. Jika ditemukan narasi yang tidak wajar (seperti caption yang meromantisasi anak), segera laporkan ke kepala sekolah atau komite sekolah sebagai bentuk pengawasan publik dan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Selain upaya pencegahan bagi orang tua di atas, untuk memberikan rasa aman, negara harus menunjukkan tanggung jawabnya. Ini lantaran dalam hukum internasional dan nasional, negara memiliki kewajiban “To Protect, To Respect, and To Fulfill” (Melindungi, Menghormati, dan Memenuhi) hak-hak anak.
Mengingat aturan hukumnya sudah ada, negara melalui dinas pendidikan dan kepala sekolah bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi di kelas. Sebagaimana diatur Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Negara mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). TPPK wajib memantau potensi kekerasan di sekolah. Jika ada guru yang sibuk “ngonten” dan mengabaikan privasi anak, TPPK inilah yang seharusnya menegur dan menindak guru tersebut tanpa perlu menunggu laporan formal.
Kasus ini mengajarkan kita bahwa sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang produksi konten.
Kewaspadaan orang tua bukan bentuk kecurigaan berlebihan, melainkan bagian dari tanggung jawab perlindungan anak.
Baca Juga: Influencer Ditangkap dengan Tuduhan Penghasutan, Bagaimana Strategi Perempuan di Ruang Digital?
Ketika orang tua berani bertanya, berani meminta transparansi, dan berani menetapkan batas, sesungguhnya orang tua sedang membantu membangun sistem pendidikan yang lebih aman bagi semua anak.
Penting untuk mengembalikan guru yang mendengarkan cerita murid. Bermain permainan edukatif dan interaktif di kelas atau memberikan dukungan atas prestasi dan perkembangan murid. Inilah yang membangun keamanan psikologis. Bukan sebaliknya, guru yang mengarahkan kamera ke wajah murid untuk popularitas dan persona di media sosial.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.






