*Peringatan: Artikel ini memuat konten tentang bunuh diri yang mungkin dapat membuat Anda merasa tidak nyaman.
Kematian biasanya terjadi pada orang yang sudah tua, kondisinya lemah, terkena penyakit, lalu meninggal.
Namun di Indonesia, kematian harus ditanggung oleh anak-anak. Mereka tidak sakit, namun bunuh diri. Apa yang sebenarnya terjadi?
Di Indonesia, angka bunuh diri berada di level darurat, yaitu urutan nomor 171 dari 183 negara (per akhir 2025) di dunia, dengan persentase 2,4 per 100.000 penduduk. Angka ini merupakan tertinggi di Asia Tenggara.
Ini dialami YBS. YBS (10), seorang siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, NTT, yang mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku tulis dan pena.
Buku tulis dan pena itu harganya cuma Rp 10 ribu.
YBS, sebelum kematiannya, menuliskan surat perpisahan dengan bahasa Ngada kepada ibunya, MGT. Isinya, Ia meminta Ibunya merelakannya pergi.
“Jangan menangis, mencari, dan merindukanku,” begitulah kalimat getir yang diakhiri dengan salam perpisahan ‘Molo Mama’ dengan gambar tangannya.

MGT adalah seorang ibu tunggal dengan lima anak. Dia bekerja sebagai petani dan buruh serabutan. YBS selama ini terpaksa tinggal bersama neneknya di sebuah pondok demi membantu mengurangi beban keluarga. Meski hidup dalam kemiskinan struktural, keluarga YBS belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) karena kendala administrasi kependudukan.
Baca juga: Medsos Salahkan Ibu Bahkan Usai Meninggal, Gagal Paham Rumitnya Filisida dan Bunuh Diri
YBS adalah satu dari ratusan kasus anak yang bunuh diri sepanjang dua tahun ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang tahun 2023-2025, ada 116 kasus bunuh diri anak di Indonesia. Per Februari 2026, ada 4 (empat) kasus bunuh diri anak yang baru terjadi, termasuk kasus YBS pada 26 Januari 2026.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia/ KPAI, Dyah Puspitarini mengungkap berbagai faktor penyebab bunuh diri anak itu. Mulai dari perundungan (bullying), ekonomi (kemiskinan struktural), pola pengasuhan, percintaan (grooming anak) hingga video online/situs internet.
Pasca kejadian bunuh diri anak di Ngada, NTT, KPAI tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 8 Kementerian yang kini tengah digodok. Peluncuran SKB itu, direncanakan bakal terlaksana dalam waktu dekat ini.
“Kami berkoordinasi dengan kementerian terkait. Akan diluncurkan SKB 8 Kementerian untuk pencegahan bunuh diri pada anak,” ujar Diyah ketika dihubungi Konde.co, Kamis (26/2).
Tanpa merinci rancangan isinya, Diyah mengatakan SKB itu sebagai komitmen pihaknya dalam mencegah bunuh diri anak. Salah satu yang terpenting menurutnya, benteng utama bunuh diri anak yang dimulai dari rumah (keluarga).
“Ini upaya pemerintah yang baik menurut saya, sebelum kejadian berulang,” imbuhnya.
Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya Malang, Wida Ayu Puspitosari mengatakan, angka 116 kasus bunuh diri anak ini hampir pasti adalah underreporting. Angka riil nya bisa lebih tinggi.
Data KPAI, menurutnya, hanya menghimpun kasus yang dilaporkan dan terekspos media. Di banyak daerah, kematian anak yang dicatat sebagai kecelakaan/ditemukan meninggal bisa jadi adalah kasus bunuh diri yang tak teridentifikasi, baik karena stigma keluarga, minimnya otopsi psikologis, maupun keengganan aparat desa melaporkan.
“Angka riil bisa jauh lebih tinggi dari yang tercatat. Kita berhadapan dengan fenomena gunung es di sini,” ujar Wida kepada Konde.co, Kamis (26/2).
Baca juga: Hari Pencegahan Bunuh Diri; Jika Muncul Pikiran Itu, Ingat Kamu Tidak Sendiri
Dia juga mengingatkan adanya alarm tanda bahaya, saat rentang usia anak korban yang terus menurun. Data menunjukkan korban bunuh diri anak terjadi mulai dari usia 10–11 tahun, bahkan ada siswa kelas IV SD. Ini mengindikasikan bahwa tekanan psiko-sosial yang seharusnya hanya dialami orang dewasa, kini sudah merembes dialami anak-anak usia sekolah dasar.
“Anak-anak ini belum memiliki kapasitas kognitif untuk memahami konsep kematian secara utuh, namun sudah merasa bahwa hidup tidak lagi layak dijalani. Ini merupakan masalah lingkungan yang begitu keras hingga melampaui daya tahan psikologis anak,” kata dia.
Berdasarkan pemaparan KPAI soal penyebab bunuh diri anak, Wida menyebutkan muaranya adalah mengarah pada satu akar yaitu hilangnya ruang aman (safe space) bagi anak secara sistematis yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Ada hierarki kerentanan yang berlapis (intersectional). Misalnya saja, anak dari keluarga miskin yang juga mengalami bullying di sekolah, menghadapi tekanan berlapis jauh lebih berat. Kemiskinan membuat anak menjadi target bullying (karena tidak punya seragam layak, tidak bisa bayar uang kegiatan, dll), sementara bullying memperburuk kondisi psikologis yang sudah rapuh akibat kemiskinan.
“Ketika semua ruang yang seharusnya menjadi tempat anak berlindung justru jadi sumber tekanan, anak kehilangan seluruh jaring pengaman sekaligus. Bunuh diri terjadi karena akumulasi simultaneous loss of safe spaces,” katanya.
Wida juga menyoroti ada berbagai pengabaian terhadap suara anak yang sistematis dilakukan negara dari hulu ke hilir. Pengabaian pertama dilakukan melalui gagalnya negara menyediakan infrastruktur untuk mendeteksi dini bunuh diri anak. Utamanya yang berkaitan dengan lingkungan sekolah.
Hampir semua kasus bunuh diri anak didahului oleh sinyal. Berupa perubahan perilaku, penarikan diri dari pergaulan, penurunan prestasi, bahkan pernyataan verbal. Namun sinyal-sinyal ini, secara sistematis tidak ditangkap, karena tidak ada mekanisme deteksi dini.
Baca juga: Artis Perempuan Terkena Cyberbullying: Mental Kena dan Hampir Bunuh Diri
Sebagian besar sekolah di Indonesia katanya, tidak memiliki konselor profesional. Jika pun ada, rasio konselor terhadap siswa sangat timpang. Guru Bimbingan Konseling (BK) sering kali bukan lulusan psikologi/konseling, dan fungsinya lebih sering berperan sebagai polisi kedisiplinan ketimbang pendamping psikologis.
Selain itu, adanya pengabaian atas kemiskinan sebagai kekerasan terhadap anak. Kasus bunuh diri siswa SD di Ngada menunjukkan betapa normalisasi kemiskinan anak dilanggengkan. Ketika seorang anak merasa jadi beban ekonomi bagi keluarganya, itu adalah bentuk kekerasan struktural.
“Fakta bahwa keluarga korban di Ngada tidak tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan tidak menerima Program Indonesia Pintar karena tidak punya nomor kependudukan merupakan exclusion error sistemik dalam jaring pengaman sosial di negara kita,” terangnya.
Hal itu diperburuk dengan adanya pengabaian dimensi budaya malu (shame culture) yang memperparah tekanan pada anak. Ketidakmampuan ekonomi dianggap sebagai aib keluarga, dan anak-anak yang memiliki antena emosional sangat sensitif menyerap rasa malu orang tuanya.
“Budaya malu ini juga membuat keluarga enggan melaporkan masalah kesehatan mental/minta bantuan, karena dianggap memalukan.”
Di satu sisi, anak-anak juga secara bersamaan menghadapi tekanan yang belum pernah dialami generasi sebelumnya. Ini bisa jadi pengabaian selanjutnya. Saat mereka yang terhubung 24/7 dengan dunia digital yang membombardir mereka dengan standar-standar yang mustahil dipenuhi. Sementara mekanisme coping tradisional (bermain di luar, interaksi sosial, kedekatan keluarga besar) semakin terkikis oleh modernisasi.
“Dunia batin anak menjadi sangat sesak, namun tidak ada yang menyediakan katup pelepasnya,” katanya.
Abainya negara terhadap bunuh diri anak juga tampak pada investigasi mendalam yang tak menyentuh akar masalah. Ia juga mengabaikan faktor-faktor penyebab secara komprehensif. Di Indonesia, kasus bunuh diri anak umumnya hanya diselidiki dari sisi kepolisian (visum, TKP), tanpa pendalaman psikologis yang memadai.
“Tanpa otopsi psikologis, kita kehilangan data penting guna pencegahan.”
Baca juga: Film ‘Parasite’ sampai ‘Anna’: Di Korea, Stres Akademik Sebabkan Bunuh Diri
Koalisi Masyarakat sipil Indonesia turut merespons kasus bunuh diri anak di Ngada, NTT sebagai cerminan nyata ketimpangan struktural. Ini adalah contoh rapuhnya jaring perlindungan sosial serta lemahnya akses pendidikan bagi keluarga miskin.
Tragedi ini menurut Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia membuktikan bahwa pemotongan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah berimplikasi langsung terhadap kehidupan anak-anak Indonesia. Surat perpisahan korban yang ditulis dalam bahasa Bajawa, berisi pesan “Molo Mama” (Selamat tinggal, Mama), mengguncang nurani bangsa dan menegaskan bahwa di balik angka statistik kemiskinan, terdapat nyawa dan mimpi anak-anak yang terenggut.
APBN 2026 mengalokasikan Rp 335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan Rp 223 triliun diambil dari pos anggaran pendidikan. Akibatnya, alokasi pendidikan hanya tersisa Rp 546 triliun atau sekitar 14,2 persen dari total belanja APBN, jauh di bawah mandat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen.
“Pemotongan ini bukan sekadar pelanggaran konstitusi, tetapi juga memperlemah kapasitas negara dalam menjawab tantangan dunia pendidikan,” ujar Direktur Eksekutif INFID, Siti Khoirun Ni’mah, dalam pernyataan sikapnya.
Program penting seperti akses siswa, peningkatan kualitas guru, adaptasi teknologi pembelajaran, serta pemenuhan infrastruktur pendidikan yang layak menjadi mustahil terlaksana. Upaya mengejar peringkat PISA (Programme for International Student Assessment) maupun Uji Kompetensi Guru (UKG) pun terhambat.
Ketika anggaran pendidikan dipangkas, konsekuensinya tidak berhenti pada angka di atas kertas, tetapi menjelma menjadi penderitaan nyata di lapangan. Rendahnya alokasi pendidikan menimbulkan masalah struktural berupa kemiskinan dan ketimpangan, dengan dampak lebih berat bagi perempuan dan anak perempuan.
Anak perempuan lebih rentan putus sekolah, terdorong masuk ke kerja domestik dan sektor informal, serta berisiko mengalami perkawinan anak. Selain itu, guru honorer yang mayoritas perempuan menghadapi ketidakpastian kerja dan penurunan kualitas layanan pendidikan.
Baca juga: Kesepian Di Tengah Pandemi, Komunitas Disabilitas dan LGBT Rentan Bunuh Diri
Generasi muda juga berisiko tidak memiliki keterampilan memadai menghadapi pasar kerja yang semakin kompetitif, sehingga menciptakan “kemiskinan baru” di masa depan.
“Dengan demikian, kebijakan alokasi MBG dari sektor pendidikan bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga memperdalam ketidakadilan sosial, memperlemah mobilitas sosial, dan mengancam keberlanjutan pembangunan jangka panjang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, mereka menegaskan dukungan penuh terhadap permohonan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Mereka juga menyerukan agar kebijakan MBG direvisi sehingga tidak lagi mengurangi alokasi pendidikan.
“Negara harus memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki akses penuh terhadap pendidikan berkualitas, termasuk kebutuhan dasar seperti buku, pena, dan fasilitas belajar yang layak,” kata dia.
Masyarakat sipil juga menyesalkan pernyataan aparat yang menyebut bahwa korban dimarahi orang tuanya karena tidak masuk sekolah dan sering bermain. Pernyataan ini bukan hanya tidak sensitif, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dengan menyalahkan keluarga dan mempersepsikan adanya konflik internal.
“Sikap seperti ini adalah bentuk cuci tangan yang mengabaikan akar masalah struktural: kemiskinan, ketidakadilan anggaran, dan lemahnya perlindungan sosial. Tragedi ini bukan soal konflik keluarga, melainkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak untuk bersekolah dengan layak,” lanjutnya.
Tragedi di Ngada menurutnya adalah alarm keras bagi bangsa ini. Seorang anak kehilangan nyawa hanya karena tidak mampu membeli buku tulis seharga Rp10 ribu. Ini bukan sekadar kisah pilu, tetapi bukti nyata bahwa pemotongan anggaran pendidikan telah mencabut hak dasar anak-anak Indonesia.
Kebijakan APBN 2026 yang mengurangi anggaran pendidikan menjadi hanya 14,2 persen bukan saja melanggar konstitusi, tetapi juga memperdalam ketidakadilan sosial dan mengancam masa depan generasi muda.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Di Jepang Meningkat Dan Didominasi Perempuan
“Tidak ada alasan bagi negara untuk abai. Setiap rupiah yang dialokasikan harus berpihak pada anak-anak, bukan mengorbankan masa depan mereka,” kata dia.
Di luar itu, ada persoalan kemiskinan. Kemiskinan di Indonesia kerap dipotret sebagai takdir geografis atau akibat kurangnya usaha individu. NTT pun sering dicap sebagai “provinsi miskin”, wilayah yang selalu tertinggal dalam statistik pembangunan. Tidak melulu lewat label “termiskin”, ketimpangan antara pusat kota dan pinggiran tetap nyata di berbagai daerah. Namun kemiskinan bukanlah cuaca buruk yang datang tanpa sebab. Ia adalah hasil keputusan politik para penguasa yang rakus dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat.
Kebijakan ekonomi nasional selama puluhan tahun lebih berpihak pada pertumbuhan dan investasi ketimbang pemerataan. Sumber daya alam dieksploitasi, proyek infrastruktur besar dibangun, tetapi distribusi manfaatnya tidak merata. Anggaran pendidikan dan perlindungan sosial sering kali tergerus korupsi atau terserap dalam birokrasi yang tidak sensitif pada kebutuhan paling mendasar.
Kasus di Ngada adalah refleksi muram dampak pemiskinan masyarakat terhadap anak. Dua kebutuhan dasar—pendidikan dan pangan—adalah hak konstitusional. Negara wajib memenuhinya. Ketika hak itu tidak terjangkau, kemiskinan bukan lagi soal kekurangan uang. Ia menjadi kekerasan struktural.
Kekerasan struktural bekerja secara halus namun mematikan. Ia membuat keluarga miskin terus berada dalam lingkaran keterbatasan: akses pendidikan rendah, pekerjaan informal tak stabil, jaminan sosial minim. Ia memproduksi rasa malu, rasa bersalah, dan keputusasaan yang dipikul bahkan oleh anak-anak.
YBR di Ngada adalah gambaran anak-anak yang terhimpit pemiskinan dan dipaksa mengemban konsekuensinya. YBR mungkin tahu orang tuanya bekerja keras. Ia tahu mungkin mereka sudah berutang atau menghemat sedemikian rupa. Tetapi ia juga tahu bahwa tanpa buku dan pena, ia akan datang ke sekolah dengan tangan kosong. Rasa malu bisa menjadi begitu tajam di usia yang masih rentan. Sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan pembebasan, berubah menjadi ruang yang memproduksi inferioritas bagi anak miskin.
Baca juga: Riset: Bullying Pada Anak Muda Sebabkan Stres, Depresi Dan Bunuh Diri
Hak atas pendidikan dan hak atas standar hidup layak, termasuk pangan, dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Namun implementasi hak tidak cukup hanya dengan aturan di atas kertas. Ia membutuhkan sistem pendataan yang akurat, distribusi bantuan yang tepat sasaran, serta komitmen politik yang tidak setengah hati.
Bantuan sosial sering kali hadir dalam bentuk program yang megah secara nama, tetapi rapuh dalam pelaksanaan. Keluarga miskin yang tidak terdaftar, data yang tidak diperbarui, atau besaran bantuan yang tak sebanding dengan kebutuhan riil membuat banyak orang jatuh di sela-sela kebijakan. Di wilayah dengan infrastruktur terbatas seperti sebagian NTT, akses terhadap layanan publik semakin sulit.
Ketika seorang anak bunuh diri karena tak memiliki alat tulis, itu bukan sekadar krisis keluarga. Itu adalah alarm bahwa sistem jaminan sosial tidak bekerja. Ketika seorang anak harus menjual tisu di jalan raya untuk membeli beras, itu adalah bukti bahwa negara belum mampu memastikan tidak ada warga yang kelaparan.
Sila kelima Pancasila berbunyi: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Kata “seluruh” tidak memberi ruang pengecualian. Ia tidak mengatakan “bagi sebagian rakyat”, atau “bagi mereka yang tinggal di kota besar”. Namun realitas di Ngada dan Kendari memperlihatkan jurang antara cita-cita dan praktik.
Keadilan sosial bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau angka investasi yang tinggi. Ia berarti distribusi sumber daya yang adil. Ia berarti anak-anak di desa terpencil memiliki akses alat tulis yang sama mudahnya dengan anak di kota metropolitan. Dan ia berarti tidak ada keluarga yang harus mengutus anaknya ke jalan untuk membeli beras.
Ketika pejabat memamerkan kekayaan, ketika laporan harta kekayaan menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun ke tahun, sementara anak-anak mati karena buku dan beras, Pancasila terasa seperti teks yang kehilangan makna. Retorika tentang pemerataan dan pembangunan menjadi hampa jika di level paling dasar kebutuhan anak tak terpenuhi.
Baca juga: Polusi Udara Sebabkan Kesehatan Mental Memburuk, Gejala Depresi Hingga Bunuh Diri
Di tengah berita duka, publik juga disuguhi kabar tentang gaya hidup mewah sebagian elite. Rumah megah, kendaraan mahal, perjalanan luar negeri, pesta pernikahan fantastis. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana publik terus bermunculan. Anggaran yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru menjadi ladang rente.
Ironi ini menyakitkan. Ketika seorang anak di Ngada tak memiliki pena, ada pejabat yang koleksi pulpennya bernilai jutaan rupiah. Ketika seorang anak di Kendari berjuang demi sekilo beras, ada elite yang makan malam di restoran mahal dengan biaya setara kebutuhan pangan satu keluarga selama berbulan-bulan.
Kesenjangan ini bukan hanya soal kecemburuan sosial. Ia menunjukkan adanya distribusi kekuasaan dan sumber daya yang timpang. Sistem politik yang mahal mendorong praktik transaksional, yang pada akhirnya membebani anggaran publik. Rakyat miskin menjadi korban dari siklus yang tidak mereka ciptakan.
Perempuan, terutama ibu di keluarga miskin, sering berada dalam posisi paling rentan. Mereka bertanggung jawab atas pangan, kesehatan, dan pendidikan anak, tetapi akses terhadap pekerjaan layak dan perlindungan sosial terbatas. Ketika ekonomi keluarga runtuh, beban psikologis sering diarahkan pada perempuan—seolah-olah kegagalan memenuhi kebutuhan rumah tangga adalah kegagalan personal mereka.
Interseksionalitas membantu kita melihat bahwa anak-anak ini tidak hanya miskin. Mereka berada di persimpangan berbagai kerentanan: usia (anak), kelas (miskin), lokasi geografis (wilayah dengan infrastruktur terbatas), dan dalam kasus Kendari, gender (perempuan). Kerentanan ini saling memperkuat.
Anak perempuan dari keluarga miskin lebih rentan putus sekolah, mengalami kekerasan, atau terlibat dalam pekerjaan berbahaya. Ketika negara gagal menyediakan jaring pengaman yang kuat, risiko-risiko ini meningkat. Jalan raya menjadi ruang kerja yang mematikan. Sekolah menjadi ruang yang menekan harga diri.
Baca juga: Pernyataan Keprihatinan Ormas Katolik Terkait Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Bunuh diri anak di Ngada juga harus dibaca sebagai dampak dari kekerasan struktural yang merembes ke kesehatan mental. Rasa malu karena kemiskinan adalah produk sistem yang menilai manusia berdasarkan kepemilikan materi. Ketika pendidikan mensyaratkan alat tulis tanpa mekanisme afirmatif bagi yang tidak mampu, sekolah tanpa sadar mereproduksi hierarki sosial.
Kesehatan mental anak tidak bisa dilepaskan dari kondisi material. Memberikan konseling tanpa memperbaiki struktur kemiskinan hanya akan menjadi tambal sulam. Anak membutuhkan dukungan emosional, tetapi juga membutuhkan jaminan bahwa kebutuhan dasarnya terpenuhi.
Buku dan pena. Beras. Dua benda sederhana yang seharusnya tidak menjadi alasan kematian. Namun di negeri yang mengaku berlandaskan keadilan sosial, keduanya berubah menjadi simbol kegagalan.
Keadilan sosial berarti memastikan setiap anak dapat bersekolah tanpa rasa malu. Keadilan sosial berarti tidak ada ibu yang harus mengutus anaknya ke jalan raya demi sepiring nasi. Dan keadilan sosial berarti kekayaan negara dikelola untuk kepentingan publik, bukan menumpuk di lingkar kekuasaan.
Tragedi di Ngada dan Kendari bukan sekadar berita sesaat. Ia adalah panggilan untuk mengoreksi sistem yang melahirkan ketimpangan. Selama kemiskinan struktural terus dipelihara, selama kebijakan lebih berpihak pada elite daripada rakyat miskin, selama sila kelima hanya menjadi slogan, maka anak-anak lain akan terus berada di garis bahaya.
Pertanyaannya kini bukan hanya bagaimana kita berduka. Pertanyaannya adalah: apakah kita berani menuntut perubahan yang menyentuh akar? Karena setiap buku yang tak terbeli dan setiap beras yang tak terjangkau adalah pengingat bahwa keadilan sosial belum benar-benar menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
Mitigasi dan Deteksi Dini
Tingginya kasus bunuh diri anak di Indonesia, menjadi pukulan keras bagi negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki UU Perlindungan Anak.
Masalah bunuh diri anak di Indonesia menurutnya bukan semata soal kemiskinan, melainkan soal kualitas tata kelola perlindungan anak. Dia lantas mengkritisi pola respons yang reaktif. Setiap kali ada kasus viral seperti kasus siswa SD di Ngada, NTT, respons yang muncul selalu sama. Yakni, pernyataan prihatin pejabat, janji evaluasi, kemudian senyap.
“Siklus ini sudah berulang bertahun-tahun tanpa menghasilkan perubahan struktural,” kritik Wida dari Universitas Brawijaya, Malang.
Dia juga menunjukkan adanya persoalan disconnection (ketidak-berhubungan) antara kebijakan di tingkat pusat dan implementasi di tingkat lokal.
Indonesia sebetulnya memiliki instrumen hukum yang cukup, ada UU Perlindungan Anak, Peraturan tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah, hingga Pedoman Pencegahan Bunuh Diri dari Kementerian Kesehatan. Tapi, instrumen-instrumen ini berhenti di level dokumen formal.
Di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, kapasitas untuk mengimplementasikan sangat terbatas. Tidak ada mekanisme accountability (akuntabilitas) yang jelas ketika kebijakan ini tidak dijalankan. Selanjutnya, ada fragmentasi kelembagaan yang parah.
“Perlindungan anak di Indonesia tersebar di banyak kementerian dan lembaga, Kementerian PPPA, Kemen Dikdasmen, Kemenkes, Kemensos, KPAI, dan pemerintah daerah. Masing-masing memiliki program sendiri dengan mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang berbeda. Tidak ada satu entitas pun yang memiliki otoritas penuh dan tanggung jawab terpadu. Ketika kasus terjadi, yang muncul adalah saling lempar tanggung jawab,” terangnya.
Baca juga: Bagaimana Menjaga Kesehatan Mental Remaja Perempuan? Akuilah Pencapaiannya
Terkait dengan kesehatan mental dan perlindungan anak juga sangat tidak proporsional. Indonesia mengalokasikan kurang dari 1% anggaran kesehatan untuk kesehatan mental, jauh di bawah rekomendasi WHO. Jumlah psikolog dan psikiater per kapita sangat rendah, dan distribusinya terkonsentrasi di Jawa. Di daerah seperti Indonesia Timur, ketersediaan layanan kesehatan mental nyaris nihil.
“Negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara struktural. Ketika anak bunuh diri karena tekanan ekonomi, itu adalah kegagalan jaring pengaman sosial negara,” kata Wida.
Kemudian ada Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, dan KPPPA memiliki mandat yang tumpang tindih namun sering tidak terkoordinasi, sehingga tidak ada yang benar-benar memegang kendali krisis ini secara utuh.
Platform digital dan industri game adalah juga pihak yang paling jarang disebut, padahal salah satu faktor terbesar. Mereka memetik keuntungan dari anak-anak yang kecanduan, tapi nyaris tidak ada mekanisme pertanggungjawaban nyata.
Di Indonesia, regulasi perlindungan anak di ruang digital masih sangat lemah dibanding negara-negara seperti Inggris (Online Safety Act) atau Korea Selatan.
Institusi sekolah sebagai aktor aktif. Sekolah bukan hanya tempat di mana bullying terjadi, dalam banyak kasus, sekolah membiarkan bahkan memperkuat hierarki sosial yang menjadi ladang subur perundungan. Guru yang merendahkan siswa di depan kelas, dan budaya diam terhadap laporan bullying adalah bentuk kelalaian.
Di satu sisi, dia menegaskan bahwa kemiskinan struktural bisa berdampak semakin merentankan anak di lingkup keluarga.
“Orang tua di keluarga miskin yang bekerja 12 jam sehari tidak memiliki bandwidth (kapasitas) emosional dan waktu yang cukup. Ini harus kita lihat sebagai konsekuensi dari ketidakadilan ekonomi,” kata dia.
Baca juga: Dipilih Jadi Duta Kesehatan Mental, Sejumlah Anak Perempuan Diduga Malah Dieksploitasi
Media massa, yang sering melanggar safe messaging guidelines dalam pemberitaan bunuh diri, menyebut metode, lokasi, dan membingkai kasus secara dramatik.
Secara sosiologi, Wida menjelaskan berbagai dampak yang ditimbulkan dari fenomena bunuh diri anak. Di antaranya, melemahnya modal sosial. Setiap kasus bunuh diri anak meninggalkan trauma kolektif, pada keluarga, teman sebaya, guru, dan masyarakat.
Émile Durkheim, sosiolog klasik yang mempelajari bunuh diri, mengatakan bahwa bunuh diri adalah gejala dari melemahnya ikatan sosial. Ketika angka ini terus meningkat, ia menandakan bahwa jalinan sosial antara masyarakat dan keluarga sedang mengalami pelapukan.
“Ikatan sosial yg terlalu longgar di keluarga membuat anak memilih curhat ke AI karena merasa dihakimi oleh manusia di sekitarnya,” ucap dia.
Selanjutnya, ada dampak terhadap reproduksi kemiskinan dan trauma. Anak-anak yang bunuh diri karena kemiskinan adalah generasi yang seharusnya memutus rantai kemiskinan keluarganya.
“Kehilangan mereka berarti memutus harapan mobilitas sosial keluarga tersebut,” katanya.
Sementara anak-anak yang tersisa atau teman-temannya menanggung trauma yang bisa mempengaruhi kapasitas mereka untuk belajar, bekerja, dan berfungsi secara sosial di masa depan. “Hal ini akan menciptakan siklus kemiskinan-trauma yg berulang antar generasi.”
Ada pula, delegitimasi institusi sosial. Ketika sekolah menjadi tempat bullying yang mendorong anak bunuh diri, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan terkikis. Ketika negara gagal melindungi anak dari kemiskinan, kepercayaan terhadap pemerintah akan menurun.
“Delegitimasi ini berdampak lebih luas dari sekadar kasus bunuh diri, ia akan menggerogoti pondasi kontrak sosial antara warga negara dan negara,” lanjutnya.
Baca juga: Pembunuhan Anak Meningkat: Save the Children Desak Pemerintah Fokus Kesehatan Mental Ortu
Secara garis besar, Wida memberikan langkah-langkah berupa jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mencegah bunuh diri anak.
Jangka pendek bisa dimulai dengan membangun crisis response system, hotline 24 jam, chat counseling, pelatihan darurat guru, dan protokol peliputan media sesuai panduan WHO. Sedangkan, jangka menengah dilakukan dengan rekrutmen massal konselor sekolah, integrasi kurikulum sosio-emosional, pembentukan task force lintas kementerian dengan anggaran dan otoritas jelas.
Jangka panjangnya bisa mengarah pada intervensi adanya tunjangan anak universal, reformasi pendidikan dari kompetitif ke kolaboratif, pembangunan early warning system terintegrasi lintas sekolah-puskesmas-kecamatan, dan pergeseran paradigma bahwa kesehatan mental anak adalah tanggung jawab negara.
Ia menjelaskan beberapa upaya deteksi dini dalam pencegahan bunuh diri anak yang konkret bisa dilakukan. Di antaranya, deteksi dini yang tidak bergantung pada anak untuk melapor sendiri. Selama ini, sistem menunggu anak datang ke konselor/mengadu ke orang tua.
“Ini saya rasa tidak realistis, karena anak yang paling berisiko justru paling tertutup. Dibutuhkan model proactive screening berbasis psikososial di sekolah, mirip yang diterapkan di Finlandia dan Jepang, di mana setiap anak dievaluasi secara berkala oleh profesional, bukan cuman ketika sudah krisis,” jelas dia.
Baca juga: Dear Orangtua, Remaja Butuh Didampingi Karena Depresi dan Kesehatan Mental
Selanjutnya, restrukturisasi pelayanan kesehatan jiwa anak. Saat ini Indonesia memiliki rasio psikiater anak yang terbilang rendah, sekitar 1 per jutaan penduduk. Konselor BK di sekolah mayoritas tidak memiliki kompetensi kesehatan jiwa klinis.
“Perlu ada skema task-shifting dengan melatih guru, kader posyandu, dan tokoh masyarakat untuk menjadi lini pertama dukungan psikososial dengan protokol yang terstandarisasi.”
Tak kalah penting, regulasi platform digital. Pemerintah perlu mengadopsi kebijakan seperti age-appropriate design code yang mewajibkan platform membangun interface yang aman untuk anak. Termasuk algoritma yang tidak memperkuat konten negatif pada pengguna anak. Hal yang sering diabaikan tapi krusial yaitu reformasi safe messaging di media. Dewan Pers dan KPI perlu menegakkan panduan pelaporan bunuh diri secara konsisten
“Dan yang paling radikal tapi perlu disuarakan yaitu mengakhiri kultur sekolah berbasis hukuman. Sistem pendidikan Indonesia masih sangat berorientasi pada performa label yang secara langsung menghancurkan harga diri anak,” pungkasnya.
(Editor: Luviana Ariyanti)






