Salah satu poster dalam aksi International Women's Day (IWD) 2025 di Jakarta, Sabtu (8/3/2025). CATAHU 2024 Komnas Perempuan soroti tingginya kekerasan terhadap perempuan, khususnya di ranah personal. (foto: dok. Khoirunnisa Nur Fithria/Konde.co)

CATAHU 2024: Perempuan dalam Bayang-Bayang Kekerasan di Ranah Personal Hingga Negara

Komnas Perempuan dalam CATAHU 2024 mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam relasi rumah tangga dan hubungan intim. Polisi, aparat pemerintah, dan TNI pun tercatat menjadi pelaku kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) terbanyak. Perlu digitalisasi data serta percepatan pengesahan aturan pelaksana UU TPKS untuk perlindungan yang lebih efektif.

‘Menata Data, Menajamkan Arah’ menjadi tema dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024 yang dirilis pada Jumat (7/3/2025). CATAHU 2024 merangkum keseluruhan tren kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. 

Komnas Perempuan memilah data untuk CATAHU 2024 melalui tiga lapis proses peradilan. Antara lain tingkat pelaporan, penuntutan, dan putusan persidangan. Ini untuk mengetahui jumlah kasus yang diusut dan diproses, serta mengenali situasi yang dihadapi perempuan korban kekerasan. “Bukan saja praktik kekerasannya, tetapi bagaimana mereka mengakses keadilan,” Ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan pada (7/3/2025).

Sepanjang tahun 2024, tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini meningkat hampir 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) mencapai 330.097 kasus, dengan kekerasan seksual dan psikis sebagai bentuk yang paling dominan. Dari keseluruhan kasus, ranah personal masih menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan, terutama dalam relasi rumah tangga dan hubungan intim.

Baca Juga: CATAHU 2023: Perempuan Pembela HAM dan Politisi Perempuan Dua Kali Lipat Rentan Jadi Korban Kekerasan

Namun, menurut Andy, hal itu bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan. Tuturnya, melihat upaya untuk menurunkan pelaporan sebagai tanda keberhasilan pembangunan justru agaknya keliru.

Ia menekankan dalam kata sambutannya bahwa peningkatan pelaporan merupakan bukti keberanian korban untuk melapor. “Sekali lagi, saya ingin mengingatkan bahwa jangan khawatir dengan peningkatan pelaporan. Karena sesungguhnya itu menunjukkan keberanian korban dan juga akses untuk melaporkan yang lebih dapat diandalkan,” jelas Andy.

Angka laporan kekerasan seksual meningkat sekitar 50 persen dari tahun sebelumnya. Peningkatan laporan ini mengonfirmasi bahwa UU TPKS dan UU PKDRT masih sangat relevan dalam perlindungan perempuan dari kekerasan.

Baca Juga: Catahu Kekerasan Seksual di Kampus: Seksisme Banyak Terjadi di Guyonan Tongkrongan

Akan tetapi, implementasi UU TPKS juga masih menghadapi kendala. Salah satunya karena belum disahkannya tiga aturan pelaksanaan. Ketiga aturan tersebut yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RanPP) tentang Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKD; RanPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS; dan Rancangan Peraturan Presiden (RanPerpres) tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual. Ketiganya perlu segera disahkan oleh Presiden agar perlindungan terhadap korban lebih optimal dan pelaksanaan UU TPKS dapat berjalan efektif.

Selanjutnya, dalam CATAHU 2024 disebutkan, karakteristik usia korban cenderung lebih muda daripada pelaku dengan korban terbanyak berusia 18-24 tahun. Tidak hanya itu, tingkat pendidikan korban juga lebih rendah daripada pelaku. Pelaku atau terlapor merupakan orang yang diharapkan menjadi pelindung, teladan, dan perwakilan negara. Seperti PNS, guru, aparat penegak hukum (APH), TNI, dosen, tokoh agama, dan sebagainya.

Kekerasan Ranah Personal, Publik, dan Negara: Kasus KDRT Masih Tinggi, Pelanggaran HAM Berat Tak Diatasi

Meski UU PKDRT sudah ada lebih dari 20 tahun, tetapi Kekerasan Terhadap Istri (KTI) selalu menjadi kasus paling banyak dilaporkan sejak CATAHU 2001. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah masih memiliki masalah dalam penyelesaiannya. “Ternyata penyelesaian non-pidana dengan pidana nggak beda jauh. Bisa jadi KTI ada di ruang ini,” Papar Theresia Sri Endras Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan.

Angka Badan Peradilan Agama (BADILAG) menunjukkan bahwa angka dispensasi kawin semakin menurun. Sebelumnya 41.852 pada 2023, kini menjadi 32.760 pada 2024. Di sisi lain, data izin poligami semakin meningkat dari 713 menjadi 740 perkara. Pada ranah publik, kekerasan perempuan di tempat publik juga meningkat drastis, disusul kekerasan di tempat kerja, dan di wilayah tempat tinggal. KBGO juga menjadi isu penting dalam ranah publik.

Dalam ranah negara juga tercatat kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Di antaranya meliputi perempuan berkonflik/berhadapan dengan hukum, konflik SDA di wilayah PSN, konflik agraria dan tata ruang, pelanggaran hak perempuan pekerja dan lain-lain.

Baca Juga: 21 Tahun Catahu, Komnas Perempuan Temukan Kekerasan Khusus Kelompok Rentan

Bentuk kekerasan lainnya yang tercakup dalam segmen ini adalah kebijakan diskriminatif. Contohnya terkait dengan pemaksaan busana dan pelarangan kegiatan Jalsah Salanah, yakni pertemuan tahunan jamaah Muslim di Kuningan. Hingga isu pelanggaran HAM berat yang tidak diatasi dan diusut tuntas.

Ketiadaan koordinasi antar kementerian dan lembaga hingga dinas mengakibatkan kelangsungan pemenuhan hak korban, khususnya penguatan ekonomi dan pemulihan, tidak berjalan secara reguler. Contohnya anak korban yang putus sekolah, pernikahan anak dan muda, hingga trauma berkelanjutan pada perempuan PTSD.

Mekanisme penyelesaian non-yudisial melalui memorialisasi juga semakin sulit diwujudkan di daerah. Narasi merawat ingatan publik dimaknai oleh pemerintah daerah sebagai mengingat luka kelam sehingga dianggap negatif bagi kehidupan sosial. “Tetapi ada praktik baik yang terbangun dengan memorialisasi korban ‘65 di NTT, Kupang,” ujar Olivia C. Salampessy, Komisioner Komnas Perempuan, saat pemaparan.

Yang dimaksud praktik baik tersebut adalah pembangunan Monumen Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di TPU Oesao, Kupang Timur pada 7 Desember 2024 lalu. Menurut KatongNTT, Pendeta Mary merupakan tokoh yang berpengaruh dalam membentuk komunitas untuk melindungi penyintas 1965, keluarga penyintas, dan keluarga pelaku.

Baca Juga: Menggerutu Lihat CATAHU 2023, Bukti Nyata UU TPKS Belum Efektif Terlaksana

”Upaya ini merupakan wujud konkret dari masyarakat sipil untuk merawat ingatan publik agar peristiwa pelanggaran HAM berat tidak terulang pada generasi ke depan,” kata Olivia.

Sementara itu, menurut CATAHU 2024, polisi tercatat sebagai pelaku kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) terbanyak. Diikuti oleh aparat pemerintah dan anggota TNI. Ini masuk ke dalam data ragam kasus yang termasuk konflik di PSN, kekerasan seksual, dan pemerasan.

“Ini memperlihatkan betapa mereka yang kita anggap sebagai pelindung kemudian justru melakukan dan mungkin bisa jadi bagian dari intervensi. Tidak hanya di wilayah, tetapi juga di lembaga, untuk memperkuat kapasitas anggotanya dalam hal menangani kasus tidak menggunakan cara kekerasan,” pungkas Theresia.

Kasus yang Mendapatkan Perhatian Khusus dalam CATAHU 2024

Dari keseluruhan kasus, ranah personal masih menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Terutama dalam relasi rumah tangga dan hubungan intim. Namun, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi dalam lingkup domestik. CATAHU 2024 juga menyoroti kondisi pekerja perempuan. Khususnya pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran yang mengalami kekerasan psikis, ekonomi, fisik, hingga seksual.

Perempuan pekerja migran banyak mengalami kekerasan psikis (46.14%), kekerasan ekonomi (37.22%), kekerasan fisik (12,93%), dan kekerasan seksual (3,71%). Dari data ini, PRT lebih rentan mendapatkan kekerasan dibanding jenis pekerja migran lainnya. Tanpa payung hukum yang kuat seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), kelompok ini terus menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) turut menjadi sorotan. Mereka sering dikriminalisasi saat mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM. Ini menunjukkan minimnya perlindungan hukum bagi mereka yang berjuang demi keadilan. PPHAM rentan dikriminalisasi saat mendampingi kasus-kasus. Kebijakan perlindungan PPHAM belum tersedia hingga saat kini. Ini menunjukkan minimnya kesadaran tentang pentingnya PPHAM dan minim regulasi tentang perlindungan PPHAM.

Baca Juga: Catahu Komnas Perempuan: Kesadaran Mengadukan Kekerasan Seksual Meningkat, Tapi Tidak Dibarengi Penanganan 

Demikian pula perempuan penyandang disabilitas yang menghadapi diskriminasi berlapis. Tidak hanya karena gender mereka, tetapi juga kondisi disabilitas yang membuat mereka semakin rentan terhadap kekerasan seksual.

Kelompok lain yang mendapat perhatian dalam laporan ini adalah perempuan minoritas seksual, perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan adat, serta perempuan yang berkonflik dengan hukum. Diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan berbasis gender masih menjadi realitas pahit bagi kelompok-kelompok ini. Bahkan, kasus femisida—pembunuhan berbasis gender—masih terus terjadi, dengan mayoritas pelaku adalah pasangan intim korban.

Di ranah politik, perempuan juga masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan. Pemilu 2024 menunjukkan bahwa perempuan kandidat mengalami ancaman dan intimidasi yang menghambat partisipasi mereka dalam ruang publik. Hal ini mencerminkan kuatnya budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan dalam posisi subordinat di berbagai lini kehidupan.

Pentingnya Digitalisasi Data dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan

Selain mencatat kasus, CATAHU 2024 Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dan digitalisasi data. Ini untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender.

Digitalisasi data penting untuk mencegah tumpang tindih informasi, mempercepat proses peradilan, dan meningkatkan efektivitas pemulihan korban. Sistem digital yang terintegrasi akan mempermudah koordinasi antar lembaga, memastikan pendampingan lebih optimal. Serta memperkuat analisis tren kekerasan berbasis gender. Dengan dokumentasi yang lebih akurat dan transparan, kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan dapat lebih tepat sasaran.

CATAHU 2024 menegaskan bahwa upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan pendekatan sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, digitalisasi data diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih informasi dan mempercepat akses terhadap keadilan bagi korban. Namun, lebih dari sekadar data, perlindungan hukum yang lebih kuat, perbaikan sistem peradilan, serta komitmen nyata dari pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas kekerasan berbasis gender.

Dalam konteks ini, desakan terhadap pengesahan RUU PPRT, revisi regulasi ketenagakerjaan, serta penghapusan ketentuan pidana mati bagi perempuan yang berkonflik dengan hukum menjadi agenda yang tidak bisa ditunda. CATAHU 2024 bukan sekadar catatan statistik, tetapi alarm bagi kita semua bahwa perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan masih panjang dan membutuhkan sinergi yang lebih kuat di semua sektor.

(foto: dok. Khoirunnisa Nur Fithria/Konde.co)

(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)

Gloria Sarah Saragih

Mahasiswi Universitas Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!