Tanya:
Apakah bisa seorang perempuan menuntut seorang laki-laki yang diduga menjadi ayah biologis dari anak yang dilahirkannya, meski tidak ada ikatan perkawinan? Khususnya, jika ini dikaitkan dengan kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Mona, Jayapura).
Jawab:
Kasus hukum antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik. Tak hanya itu, kasus ini juga membuka ruang diskusi mengenai posisi perempuan dalam sistem hukum Indonesia.
Tuduhan pencemaran nama baik, klaim mengenai status anak, hingga hasil tes DNA (Deoxyribonucleic acid/Asam Deoksribonukleat) yang membantah klaim tersebut, memperlihatkan kompleksitasnya persoalan ini. Kacamata hukum feminis menjadi penting untuk melihat persoalan ini, bukan hanya dari aspek legal formal, melainkan juga dari sisi keadilan substantif bagi perempuan.
Awal perkenalan RK dengan Lisa Mariana berlangsung pada Mei 2021 melalui chat via Telegram lalu berlanjut lewai direct message (DM) di Instagram. Komunikasi diawali dengan permintaan RK kepada Lisa untuk membuat video dengan konten seksual di sebuah apartemen. Setelah pembuatan video tersebut RK kemudian melakukan video calldan kontak langsung dengan Lisa.
Pertemuan tatap muka dilakukan pada Juni 2021 di salah satu hotel di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Sekitar 2 minggu setelah pertemuan di Kota Palembang tersebut, Lisa mengetahui bahwa dirinya hamil. Ia kemudian memberitahu Ridwan Kamil soal kehamilannya. Tetapi, menurut Lisa, Ridwan Kamil menyarankan agar dirinya melakukan aborsi dengan tawaran beasiswa serta biaya pendidikan. Namun Lisa menolak.
Setelah itu RK menghentikan komunikasi, sehingga semua DM Lisa via IG hanya dibalas oleh ajudannya. Namun semua pernyataan Lisa ditanggapi RK sebagai tindakan “fitnah keji bermotif ekonomi”. Ridwan Kamil juga menyatakan masalah tersebut sudah selesai sejak empat tahun sebelumnya.
Sikap tidak peduli dan lepas tanggung jawab Ridwan Kamil disebut lantaran Lisa menolak tawaran Ridwan Kamil. Bahkan Ridwan Kamil bersikap seolah-olah tidak kenal Lisa. Meskipun pada akhirnya RK kembali bersuara ketika kasusnya menyebar dan diketahui banyak pihak. Terutama setelah ada dukungan formal dari Komnas Perempuan terhadap upaya Lisa Mariana.
Baca juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
Kondisi ini menunjukkan sebagai seorang figur publik dan politisi, RK mulai merasa takut dan khawatir akan ancaman terkait eksistensi dan harga dirinya sebagai seorang laki-laki.
Selanjutnya pada 11 April 2025, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan nomor laporan: LP/B/174/IV/2025. Menurut tim kuasa hukum RK, langkah hukum ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif gagal mencapai hasil.
Bareskrim Polri menggelar pengumuman hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana pada Rabu (20/8/2025). Hasil pemeriksaan Pusdokkes Polri menunjukkan tidak ada kecocokan atau nonidentik. Tes DNA ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Pada 28 Agustus 2025, Ridwan Kamil memastikan akan meneruskan proses hukum dan meminta penyidik Bareskrim Polri memproses sesuai prosedur.
Sejauh ini, pernyataan Lisa Mariana yang mempunyai relasi khusus dengan Ridwan Kamil menjadi tuduhan balik baginya, ini juga menunjukkan 3 hal penting. Pertama, soal relasi mereka, kedua soal kehamilan Lisa, ketiga, soal pembuktian ayah biologis bayi yang dikandungnya.
Terlepas dari hasil tes DNA dan perjuangan pembuktiannya, mari kita lihat satu persatu-satu aspek hukumnya di Indonesia.
Dalam hukum Indonesia, status anak diatur terutama oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Seksisme Pada Frasa “Kembang Desa” Dalam Pidato Gubernur Ridwan Kamil
Secara prinsip disebutkan: (a) anak yang lahir dalam perkawinan sah otomatis diakui sebagai anak sah dari suami-istri. (b) Jika anak lahir di luar perkawinan, maka hubungan perdata hanya timbul antara anak dengan ibu dan keluarga ibunya.
Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin tetap dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika ada bukti hubungan darah, salah satunya melalui tes DNA. Dengan demikian, seorang perempuan memang dapat mengajukan gugatan penetapan asal-usul anak ke pengadilan untuk meminta pengakuan ayah biologis.
Relasi Kuasa dan Ketimpangan Gender
1. Dalam Relasi Keluarga
Ridwan Kamil adalah suami dari Atalia Praratya dan ayah dari 3 orang anak. Perselingkuhannya dengan Lisa Mariana mengindikasikan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap istri dan anak-anaknya.
Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, bentuk-bentuk KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik melainkan juga kekerasan nonfisik. Seperti kekerasan psikis, penelantaran dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual.
Perbuatan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana adalah tindakan perselingkuhan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis. Ini dikarenakan berpotensi melukai harga diri, stabilitas emosional, dan martabat pasangan (istri dan anak-anak).
Dari perspektif feminis, Atalia Praratya sebagai istri bisa menjadi pihak yang mengalami dampak psikis akibat isu perselingkuhan, baik terbukti benar ataupun tidak. Beban ganda perempuan sering kali muncul, yaitu harus menjaga citra keluarga, mendampingi suami di ranah publik, dan di saat bersamaan menanggung tekanan sosial serta stigma sebagai “istri yang dikhianati”.
Kondisi yang dialami Atalia sesuai dengan konsep feminis tentang double burden dan silent suffering, yakni perempuan dipaksa diam demi menjaga kehormatan keluarga. Atalia “terpaksa” menanggung malu, tekanan publik, dan stigma.
Hal ini mencerminkan ketidaksetaraan gender karena perempuan sering kali lebih banyak disalahkan atau dipaksa untuk menerima kondisi yang merugikan. Kasus ini menunjukkan bahwa isu moral, seksualitas, dan kuasa laki-laki dalam rumah tangga dapat menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan secara sosial, emosional, dan politik.
2. Dalam Relasi Perselingkuhan
Ridwan Kamil sebagai seorang tokoh politik memiliki pengaruh sosial, ekonomi, dan politik yang besar. Sedang Lisa Mariana sebagai perempuan tanpa akses yang sama, menghadapi posisi yang jauh lebih lemah. Relasi kuasa ini mempengaruhi jalannya proses hukum, mulai dari akses terhadap pengacara, dukungan media, hingga opini publik.
Dalam konteks feminisme hukum, ketimpangan ini memperlihatkan bahwa perempuan kerap menghadapi hambatan struktural dalam memperjuangkan haknya.
Oleh karena itu melalui kacamata feminis penting untuk menyoroti bahwa langkah yang telah ditempuh Lisa Mariana bukan semata-mata soal “benar atau salah”. Melainkan juga bagian dari hak perempuan dan hak anak. Hak perempuan untuk menuntut pengakuan atas kehamilan dan kelahiran yang alami. Hak anak untuk mengetahui asal-usul biologisnya.
Namun, jika kita kembali pada sistem hukum Indonesia yang masih menekankan kepada pembuktian biologis, maka perempuan berada dalam posisi rentan. Jika hasil tes DNA menolak klaimnya, ia tidak hanya kehilangan dasar hukum, tetapi juga menghadapi stigma sosial sebagai “pembohong” atau “pencemar nama baik”. Di sinilah letak ketidakadilan substantif yang sering dialami perempuan dalam kasus serupa.
Lisa Mariana sejak awal diposisikan secara negatif di ruang publik: dianggap penyebar fitnah, perebut kehormatan keluarga, bahkan penipu. Tuduhan semacam ini menunjukkan fenomena victim blaming, yakni perempuan yang bersuara justru diserang balik secara sosial maupun hukum.
Penggunaan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Ridwan Kamil untuk melaporkan Lisa makin memperkuat asumsi bahwa instrumen hukum dapat dipakai sebagai alat pembungkam perempuan. Alih-alih menjadi sarana untuk melindungi.
Klaim Lisa Mariana mengenai status anak seharusnya dipahami juga sebagai bagian dari hak anak untuk mengetahui asal-usulnya. Sekaligus juga hak perempuan untuk menuntut pengakuan.
Meski hasil tes DNA menyatakan RK bukan ayah biologis, proses hukum ini memperlihatkan minimnya instrumen hukum yang benar-benar berpihak pada kepentingan perempuan dan anak dalam situasi sensitif seperti ini.
Keadilan Substantif Sulit Didapat Perempuan
Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana menyingkap persoalan besar dalam sistem hukum Indonesia: bagaimana perempuan yang berada dalam posisi lemah sering kali menghadapi stigma, dikriminalisasi dengan pasal karet, serta tidak memperoleh akses keadilan substantif. Bahkan melalui satu-satunya jalur yang masih mungkin, yakni pengakuan sukarela atau mediasi pun perempuan tetap sulit mendapat keadilan sejati. Yang terjadi sering kali adalah kompromi praktis.
Persepektif hukum feminis mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar soal pembuktian formal, misalnya hasil tes DNA. Namun juga bagaimana memastikan perlindungan martabat perempuan, hak anak, serta penghapusan bias gender dalam hukum dan media.
Jadi dari perspektif feminis kasus ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih sangat biologis-formalistik. Akibatnya ketika tes DNA menolak klaim, perempuan dan anak kehilangan hampir seluruh akses keadilan.
Upaya penyelesaian damai melalui mediasi yang ditawarkan pihak ketiga dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, mediasi bisa mengurangi konflik berkepanjangan. Selain itu, melalui proses mediasi bisa saja dicapai kesepakatan nonformal bahwa RK memberi dukungan finansial, meski tidak tercatat secara hukum sebagai ayah. Namun dari perspektif feminis, mediasi dalam relasi kuasa yang timpang berpotensi tidak menghadirkan keadilan substantif. Perempuan bisa saja terdorong untuk menerima damai karena tekanan sosial dan stigma, bukan karena benar-benar mendapatkan keadilan.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.
(Editor: Anita Dhewy)
(Sumber Gambar: Ibenews)
Artikel diperbarui pada 3 September 2025





