Hak waris orang tua

Saya Single Mom Berstatus WNA, Berhakkah Dapat Hak Waris Orang Tua?

Ibu dengan seorang anak baru saja menceraikan suaminya (WNA) karena KDRT. Statusnya yang sudah beralih ke WNA dan klaim adanya wasiat, jadi dalih ketiga saudara laki-lakinya untuk tak memberinya bagian hak waris orang tua mereka. Bagaimana sebetulnya hal ini dilihat secara hukum?

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender dan Perempuan Mahardhika. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan. 

Tanya:

Halo Klinik Hukum bagi Perempuan, perkenalkan nama saya Susanti, beragama Kristen (41 tahun). Tujuh tahun lalu, saya berpindah kewarganegaraan menjadi WNA mengikuti kewarganegaraan suami. Di tahun 2022 saya gugat cerai karena dia melakukan KDRT dan penelantaran anak. Proses perceraian bertepatan dengan meninggalnya kedua orang tua saya di Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas. Sehingga saya tidak dapat menghadiri pemakaman. Saya baru bisa pulang ke Indonesia pada  Juni 2023, yang mana dihadapkan dengan masalah pembagian waris dengan ketiga saudara kandung.

Saya dicoret oleh ketiga saudara saya. Kesemuanya laki-laki sebagai ahli waris orang tua dengan alasan wasiat orang tua bahwa harta warisan hanya untuk 3 anak laki-laki. Sedangkan saya (anak perempuan satu-satunya) tidak menjadi bagian dari ahli waris karena telah berpindah kewarganegaraan. Alasan lain yang diutarakan oleh salah satu dari ketiga saudara saya tersebut bahwa ada larangan kepemilikan tanah dan bangunan bagi WNA. Hal ini mengagetkan. Saya mencurigai surat wasiat itu dipalsukan ketiga saudara saya. Karena walaupun saya berpindah kewarganegaraan saya tetap anak kandung yang diakui oleh kedua orang tua semasa hidupnya. Adapun yang menjadi warisan dari kedua orangtua saya dan ketiga saudara laki-laki adalah rumah, tanah, uang tabungan, deposito dan usaha kuliner di beberapa tempat. 

Baca Juga: Dear Pemberi Kerja, Pekerja Informal Juga Harus Dapat THR

Saya sangat sedih mengingat ketiga saudara laki-laki saya semua sudah hidup mapan dan sukses dengan bisnisnya masing-masing. Sedangkan saya sekarang hidup dengan status janda / ibu satu anak tanpa pekerjaan. Saya berencana untuk dapat tinggal kembali di Indonesia agar bisa membiayai anak sekolah. Tentunya bagian dari harta waris orang tua akan dapat membantu perekonomian saya. 

Mohon penjelasannya, bagaimana aturan hukum pembagian hak waris orang tua jika salah satu ahli warisnya WNA? Apakah larangan kepemilikan tanah dan bangunan bagi WNA dapat menghapus hak waris atas saya? Apakah surat wasiat orang tua yang meniadakan bagian warisan bagi saya menggugurkan hak waris atas saya sebagai ahli waris? Terima kasih sebelumnya, mohon maaf jika pertanyaannya sangat banyak, maklum saya dalam kondisi bingung dan kalut. 

Jawab:

Halo ibu Susanti, saya sangat memaklumi kebingungan dan kekalutan Anda. Dikarenakan hak waris Anda dihilangkan oleh ketiga saudara laki-laki Anda. Dengan alasan, berdasar wasiat dari pewaris (orang tua yang sudah meninggal). Sengketa yang timbul dalam pembagian harta warisan memang merupakan masalah pelik dan rumit untuk diselesaikan. Terlebih, apabila kesadaran dari para ahli waris laki-laki untuk bersikap adil terhadap hak-hak dari ahli waris perempuan tidak ada.

Saya akan memberikan penjelasan mengenai 3 pertanyaan Anda. Pertama, mengenai hak waris anak yang berstatus kewarganegaraan WNA. Kedua, mengenai hubungan antara hak waris Anda sebagai WNA dengan larangan undang-undang atas kepemilikan tanah dan bangunan bagi WNA. Ketiga, mengenai surat wasiat orang tua yang meniadakan anda sebagai ahli waris; apakah dapat menggugurkan hak waris orang tua untuk Anda? 

Saya akan menjelaskannya sebagai berikut.

Aturan Hukum Ahli Waris Anak dengan Status WNA

Mengenai hukum pewarisan, terdapat 2 peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni pewarisan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun dikarenakan Anda beragama Kristen, maka saya akan memfokuskan pembahasan mengenai aturan hukum pewarisan berdasarkan KUHPer. 

Sebelum saya membahas hukumnya ahli waris yang berkewarganegaraan WNA, saya akan uraikan terlebih dahulu apa saja unsur-unsur dari kewarisan sebagai berikut.

1)    Adanya subyek hukum, yaitu adanya anggota keluarga yang meninggal dunia, anggota keluarga yang ditinggalkan dan orang yang diberi wasiat.

2)    Status hukum, yaitu anggota anggota keluarga yang ditinggalkan pewaris sebagai ahli waris yang terdiri atas anak-anak dan suami / istri pewaris dan orang orang sebagai penerima wasiat dari pewaris.

3)    Peristiwa hukum, yaitu adanya anggota keluarga yang meninggal dunia yang disebut pewaris.

4)    Hubungan hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban ahli waris terhadap pewaris mengenai harta peninggalan pewaris dan penyelesaian semua utang pewaris.

5)    Obyek hukum, yaitu pasiva dan aktiva pewaris berupa harta peninggalan dan utang utang pewaris

Baca Juga: Hak Waris Anak di Luar Perkawinan, Bagaimana Aturan Pembagiannya?

Dalam kasus Anda, kedua orang tua Anda yang telah meninggal merupakan pewaris. Dan keempat anak kandung yang ditinggalkan, yakni anda dan ketiga saudara laki-laki merupakan pihak yang mendapatkan hak waris dari pewaris oleh karenanya disebut para ahli waris. 

Ketentuan mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris diatur dalam Pasal 832, 833 dan 852, KUHPer sebagai berikut.

Pasal 832 ayat (1): 

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut ini.”

Pasal 833 ayat (1):

“Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”

Pasal 852:

“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Maka Anda sebagai ahli waris walaupun berkewarganegaraan WNA tetap berhak mendapatkan warisan atas peninggalan kedua orangtua tanpa membedakan jenis kelamin. Ini artinya Anda memiliki hubungan hukum yang sah dengan pewaris sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kaitan antara Hak Waris dan Larangan atas Kepemilikan Tanah dan Bangunan bagi WNA 

Larangan kepemilikan tanah dan bangunan oleh WNA sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Aturan ini menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dan bangunan. Namun ini, tidak menyebabkan hak waris Anda sebagai ahli waris WNA gugur karena peraturan tersebut. Ada alternatif penyelesaian yang diatur pada Pasal 21 ayat (3) UUPA sebagai berikut.

“Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut dihapus karena hukum dan tanah jatuh pada negara dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Anda memiliki waktu selama 1 tahun untuk mengubah status kepemilikan tanah dan/atau bangunan atas warisan tersebut. Misalnya menjadi status hak pakai, atau Anda juga dapat mengalihkan kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut kepada ahli waris lainnya dengan kompensasi penggantian dalam bentuk uang. 

Baca Juga: Jika Kamu Berkasus: Ketahui Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Penyelesaian lainnya yang biasa dilakukan untuk kasus yang serupa adalah para ahli waris bersepakat menjual tanah dan/atau bangunan tersebut. Hasilnya lalu dibagi rata kepada seluruh ahli waris termasuk ahli waris yang WNA. 

Dengan demikian, alasan dari salah satu saudara Anda atau ahli waris lainnya yang mengatakan bahwa Anda tidak berhak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan warisan orang tua tidak benar. Walau sudah berganti kewarganegaraan, Anda tetap berhak atas hak waris orang tua berupa tanah dan/atau bangunan, dengan ketentuan seperti yang sudah saya jelaskan di atas.

Penyelesaian atas Adanya Wasiat yang Meniadakan Salah Satu Ahli Waris 

Dalam hal pewaris meniadakan Anda sebagai salah satu ahli waris melalui surat wasiatnya. Jika surat wasiat itu betul dibuat oleh kedua orang tua Anda sebelum meninggal sebagaimana diungkapkan oleh ketiga saudara laki-laki. Maka Anda disebut sebagai ahli waris yang dikesampingkan (onterfd), yang tidak mendapatkan bagian harta benda pewaris. 

Namun sebagai ahli waris yang sah secara hukum, karena Anda merupakan anak kandung pewaris, anda tidak kehilangan hak mutlak Anda sebagai ahli waris. Dengan demikian, Anda tetap berhak untuk menuntut hak mutlak yang seharusnya diperoleh menurut undang-undang (legitieme portie). 

Disebutkan dalam Pasal 913 KUHPerdata bahwa ahli waris yang legitime portie (LP) berhak atas bagian dari harta peninggalan pewaris. Berdasarkan ketentuan ini, pewaris (orang yang meninggal) tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat. 

Dengan demikian, walaupun orang tua Anda sebelum meninggal membuat surat wasiat atau memberikan hibah bagian Anda kepada ahli waris lainnya (ketiga saudara laki-laki Anda). Namun tidak boleh melanggar hak mutlak Anda sebagai bagian dari ahli waris. Ini sebagaimana telah ditetapkan oleh Undang-Undang mengenai Pewarisan. 

Baca Juga: Suami KDRT, Bisakah Saya Gugat Cerai dan Tuntut Harta Bersama?

Untuk mendapatkan hak mutlak Anda sebagai ahli waris, maka Anda dapat mengajukan gugatan hak waris melalui pengadilan negeri di wilayah domisili ahli waris lainnya. Jika ketiganya berbeda wilayah, Anda dapat memilih domisili salah satu dari ketiga saudara Anda dengan menyeretnya sebagai Tergugat 1, dan yang lainnya sebagai Tergugat 2 dan Tergugat 3.

Namun, sebelum mengajukan tuntutan, perlu dilakukan upaya kekeluargaan. Misal membicarakannya kembali dengan ketiga saudara Anda atas hak mutlak Anda sebagai ahli waris. Anda bisa meminta bantuan dari sanak saudara lainnya yang dituakan, misalnya paman, tante atau yang lainnya untuk menjadi penengah. 

Jika upaya tersebut tidak berhasil, maka Anda ajukan tuntutan melalui jalur hukum (gugatan melalui pengadilan).

Baca Juga: Bagaimana cara Bantu Perempuan yang Berkasus Hukum? Baca Disini

Mengingat sengketa waris merupakan masalah yang pelik, saran saya sebaiknya Anda memberikan kuasa kepada advokat yang berpengalaman di bidang hukum waris dan keluarga. Serta memiliki perspektif gender (keberpihakan kepada perempuan). Selain itu, memahami posisi status kewarganegaraan Anda sebagai WNA mengingat ada syarat formil khusus bagi WNA yang berperkara di Indonesia.

Apabila Anda sebagai ahli waris melakukan tuntutan atas hak mutlak untuk mendapatkan bagian harta dari pewaris dan tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Maka menurut Undang-Undang yang berlaku, besaran yang harus anda terima dari keseluruhan harta pewaris adalah sebesar ¾ x 1/3 bagian. 

Demikian penjelasan saya. Semoga dapat membantu Anda dalam memperjuangkan penyelesaian masalah hak waris orang tua yang menjadi hak mutlak Anda. Agar Anda bisa mendapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris seperti halnya ketiga ahli waris yang lain. 

Saya doakan Anda berhasil. Sehingga dapat menguatkan perekonomian Anda sebagai single parent yang harus menyekolahkan anak dan memberikan nafkah kepada anak semata wayang Anda. 

Sri Agustini

Advokat LBH Apik Jakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!