Yang Tak Dibicarakan Soal Dugaan Perselingkuhan Pilot-Pramugari Citilink: Perjuangan Korban Speak Up

Keberanian korban perselingkuhan untuk speak up dan memperjuangkan keadilannya harus kita dukung. Sediakan ruang aman dan jangan biarkan dia jadi korban untuk kedua kalinya (reviktimisasi).

Dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari maskapai penerbangan Citilink belakangan santer diperbincangkan.

Termasuk sosial media, yang kemudian memantik adanya spill berbagai kasus perselingkuhan lainnya. 

Seorang pilot beristri berinisial ES diduga telah selingkuh dengan pramugari, BD. Menurut pengakuan istri pilot, keduanya sudah ketahuan selingkuh sebanyak 5 kali. Namun, selalu ditutupi hingga akhirnya terbuka ke publik setelah Ia speak up di sosial media.

Itu bermula saat IR, istri pilot yang juga seleb Tik Tok itu, mengunggah bukti percakapan perselingkuhan keduanya di platform komunikasi gamer, discord.   

“Teman-teman maaf ya. Aku sebenarnya enggak suka melakukan ini, tapi aku udah enggak bisa tahan lagi. 6 kali ketahuan. 5 kali dengan orang yang sama, 1 kali dengan orang yang berbeda,” tulisnya di akun instagram pribadi IR. 

Berhari-hari kasus itu pun jadi trending di sosial media. Dalam perselingkuhan, korban yang paling terdampak. Juga adanya pengkhianatan komitmen pernikahan oleh kedua belah pihak berselingkuh. Namun, hal tersebut justru tak terangkat secara proporsional. 

Bahkan mirisnya, warganet juga malah melakukan bullying dan body shaming. Alih-alih memberikan dukungan bagi korban. Sebab, tak mudah baginya untuk bisa speak up. Ada perjuangan sekaligus risiko yang mengintai. 

Baca Juga: Melukai Kepercayaan dan Traumatis: Selingkuh Itu Menyakitkan!

Konde.co mewawancarai Manajer Advokasi Jakarta Feminist, Naila Rizqi, soal ini. Ia menjelaskan, bukan kali ini saja kasus dugaan perselingkuhan seperti ini viral. Kaitannya ini, korban punya situasi serupa: terpaksa mengambil langkah memviralkan kasus perselingkuhan pasangannya karena minimnya pilihan. 

“Dalam hal ini konteksnya adalah bagaimana lemahnya dukungan dari keluarga, teman dll. Jadi korban terpaksa memilih untuk memviralkan kasusnya. Padahal speak up di media sosial sangat berisiko. Ada risiko trolling, kekerasan verbal, hingga UU ITE juga tentunya,” ujar Naila ketika dihubungi via telepon, Rabu (10/1/2024). 

Maka dari itu, Naila menegaskan, kita tak bisa serta merta menyalahkan pilihan korban untuk speak up di sosial media. Meskipun, itu berisiko dan tentunya tak mudah. 

“Nggak bisa kita menyalahkan korban saja, perlu dicek apakah ada kelemahan di sistem sosial korban,” lanjutnya. 

Tak gampangnya bagi korban untuk melaporkan kasus perselingkuhan pasangan, juga tak bisa dilepaskan dari adanya ketimpangan relasi kuasa. Misalnya saja, dari pengalaman pendampingan Naila, ada korban yang tergantung secara ekonomi. Hingga adanya stereotip buruk bagi istri yang melaporkan tindak pidana suaminya. Bisa juga konsekuensi hukum yang bisa menjerat suami dan berdampak pada anak.  

“Ada juga perasaan yang menurut saya sangat wajar merasa bersalah melaporkan pasangan ke polisi. Nggak tega untuk ngelaporin. Pidana itu juga konsekuensinya cukup besar, anak mendapat stigma bapaknya dipenjara, cap punya bapak yg residivis,” terang Naila.

Selingkuh di Lingkungan Kerja, Gimana Aturannya? 

Usai viral di sosial media, pihak manajemen Citilink angkat bicara kasus dugaan perselingkuhan pilot-pramugarinya. Mereka dikabarkan memberikan sanksi berupa larangan terbang atau dinas sementara selama masa penyelidikan kasus.

“Untuk sementara, manajemen tidak memberikan tugas terbang kepada yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung agar tidak mengganggu profesionalisme dalam bekerja dan fokus terhadap penyelesaian masalah internal keluarga yang sedang bergulir,” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu, Risyad, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik Finance.

Namun, bagaimanakah sebenarnya aturan soal perselingkuhan di lingkungan kerja ini? 

Dikutip dari Hukum Online, perselingkuhan karyawan bisa disanksi ketika memang ada aturan dalam perjanjian kerja. Itu bisa berupa Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur karyawan berselingkuh dengan rekan kerjanya. 

Jika aturan itu ada, karyawan bersangkutan bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Disebabkan melanggar perjanjian kerja PP atau PKB. Usai sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga berturut-turut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021. 

Kaitannya dengan itu, Naila menekankan, perusahaan mestinya bisa tegas membuat aturan yang melindungi korban perselingkuhan. Pun harus menggunakan perspektif gender.

“Perusahaan perlu melakukan manajemen risiko. Kita perlu membongkar bagaimana relasi itu terjadi, bagaimana kekerasan atau eksploitasi terjadi, misal dalam kasus ini bisa jadi pilot punya kuasa lebih. Contoh lain, misal melibatkan bos dan anak buah. Perempuan menjadi korban,” kata Naila.

Baca Juga: Pasangan Terlibat Selingkuh Ditangkap, Perempuan Dihukum Jauh Lebih Berat

Sehingga jika aturan telah dibuat, bukan hanya membuktikan adanya perselingkuhan namun juga mengungkap apakah ada relasi kuasa. Ini harus masuk dalam manajemen risiko perusahaan. Harus jelas pula bagaimana penanganan kasus ini. 

“Jadi jika perusahaan ingin melakukan investigasi, bukan hanya mencari tahu apa benar terjadi perselingkuhan, tapi juga mencari tahu apakah ada kekerasan dan relasi kuasa dalam hubungan perselingkuhan itu. Perusahaan perlu punya pemahaman kekerasan berbasis gender untuk membuat aturan ini. Bagaimana kerentanan perempuan dalam dunia kerja,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, apabila korban ingin melaporkan kepada polisi dugaan perselingkuhan itu, maka bisa memakai Pasal 411 KUHP tentang perzinahan. Sementara itu, Hukum Online juga menyebutkan adanya Pasal 184 ayat (1) KUHP yang bisa digunakan untuk melaporkan perselingkuhan. Adapun alat buktinya, keterangan saksi dan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Soal itu, korban bisa menggunakan bukti-bukti elektronik (Pasal 5 ayat 1 UU 1/2024). Misalnya, foto, video, chat dan lainnya. Perlu diperhatikan, bukti-bukti perselingkuhan itu harus mengarah pada persetubuhan atau perzinahan agar memenuhi unsur Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023. 

Siapapun Bisa Selingkuh, Stop Stigmatisasi Profesi

Seiring ramainya kasus dugaan perselingkuhan pilot-pramugari ini, banyak warganet yang kemudian berspekulasi dan menstigma. Bahwa dunia penerbangan itu “sarang” perselingkuhan. Lebih spesifiknya, pilot distereotipkan selalu punya selingkuhan pramugari. 

Begitupun di profesi-profesi lainnya yang diidentikkan dengan stigma rentan perselingkuhan. Padahal, selingkuh yang juga adalah bentuk kekerasan bisa terjadi pada siapapun, dimana saja. 

Kasus perselingkuhan bisa jadi masih terus dilanggengkan karena minimnya aturan di instansi/lembaga tempat karyawan bekerja. Konde.co misalnya, pernah menulis mengenai perselingkuhan di lingkup ASN yang sempat menjadi perhatian oleh komisi ASN beberapa waktu lalu. Hal ini terjadi karena tidak adanya peraturan yang jelas mengenai perselingkuhan di lingkungan kerja. 

Naila mengatakan stigmatisasi profesi, hanya akan membuat pekerja menjadi saling curiga satu sama lain di dalam perusahaan. Selain stigma yang terbangun itu, membuat orang lain menjadi “polisi moral” yang merasa berhak menghakimi bagi sesamanya.

“Tentu bisa memunculkan stigma profesi. Padahal profesi apa aja rentan. Kedua belah pihak punya niatan. Sangat disayangkan jika dilekatkan pada profesi tertentu, ini justru bikin orang-orang dalam perusahaan saling curiga, dan orang bisa jadi polisi moral bagi orang lain,” pungkas Naila. 

Ika Ariyani

Kontributor Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!