#OkeGasAwasiRezimBaru: Pemberian Amnesti, Gimmick Politik Prabowo di Tengah Hukum yang Bias Gender?

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut memberikan amnesti bagi 44 ribu tahanan di Indonesia. Di tengah sistem hukum yang bias gender, adakah jadi solusi atau sekadar gimmick politik?

Pada pengujung 2024, pemerintah Indonesia di bawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana di Indonesia, termasuk pada para koruptor.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (13/12/2024), amnesti ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi, termasuk katanya dalam hal kasus para aktivis dan kebebasan berekspresi di Papua. Sedangkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yakin, kebijakan Prabowo adalah keputusan yang humanis. Ia menyebut, Prabowo memiliki perhatian pada aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Namun ini menuai kritik sebagai gimmick yang tak solutif.

Sebelumnya, kekuasaan Prabowo telah memulangkan lima warga Australia yang tersisa dari kelompok penyelundup narkoba ‘Bali Nine’. Mereka telah menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Ada pula Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena didakwa terlibat penyelundupan narkoba. Ia telah dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (12/12/2024) setelah menjalani hukuman penjara lebih dari 14 tahun di Indonesia.

Gimmick Politik yang Tak Solutif

Di satu sisi, pemberian amnesti dipandang sebagai solusi ‘cepat’ untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas. Akan tetapi, banyak pihak juga mempertanyakan wacana pemberian amnesti tersebut. 

Sebab, pengampunan narapidana tanpa revisi undang-undang maupun peraturan lainnya dinilai tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.

Menurut Organisasi Amnesty International Indonesia, politik pengampunan yang dilakukan oleh negara merupakan solusi jangka pendek, sebab tidak menyelesaikan akar permasalahan utama di hulu. Jadi ini merupakan logika pendek.

“Pelepasan narapidana saat ini terlihat seperti solusi pragmatis untuk menyelesaikan permasalahan di hilir, yaitu kelebihan kapasitas di lapas,” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam rilis pers yang diterima Konde.co pada 19 Desember 2024.

“Namun pada sisi lain, negara tampaknya tidak memiliki niat serius untuk menyelesaikan permasalahan utama di hulu. Salah satunya yaitu pendekatan pidana terkait narkotika—termasuk untuk penggunaan pribadi–yang jumlahnya berkontribusi besar pada persoalan kelebihan jumlah orang di penjara di Indonesia.”

Selain itu, amnesti juga dipandang sebagai gimmick politik belaka dari Prabowo di masa 100 hari pertamanya sebagai Presiden RI. 

Membentuk citra seakan-akan Prabowo dan pemerintahannya mengedepankan kemanusiaan di tengah pengetahuan umum tentang dirinya sebagai terduga pelaku pelanggaran HAM berat. Prabowo seolah-olah hendak ‘cuci tangan’ dengan memberikan amnesti. Tanpa dimulai dengan membenahi kekacauan sistem perundang-undangan dan pidana yang rawan mengkriminalisasi rakyat, termasuk perempuan.

Dalam manifesto politik perempuan yang diluncurkan pada Minggu (22/12/2024), Aliansi Perempuan Indonesia menolak segala bentuk pelanggengan politik dinasti oleh segelintir penguasa atau oligarki. Terutama yang memundurkan capaian perjuangan keterwakilan perempuan dalam politik dan merendahkan perempuan hanya sebagai objek di berbagai ranah kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya. 

“Kami juga menolak segala bentuk praktek politik pencitraan yang manipulatif untuk meminggirkan suara kritis masyarakat,” demikian isi salah satu poin dalam manifesto politik perempuan.

Kebijakan Hukum Tak Berpihak Pada Perempuan

Sistem yang selama ini berlaku sering kali menjerat pidana perempuan tanpa kepastian hukum. Misalnya, ketika perempuan mengalami kekerasan berbasis gender, ia justru dilaporkan balik dan dikriminalisasi.

Hal yang sama pula terjadi ketika perempuan dipidana karena menyuarakan haknya di tempat kerja. Seperti yang dialami Septia Dwi Pertiwi buruh perempuan yang bekerja di PT Hive Five (Jhon LBF) yang speak up lewat media sosial X soal kondisi perusahaan tempat ia pernah bekerja. Seperti upah di bawah UMR, pemotongan gaji, waktu kerja melebihi batas, hingga Jaminan Sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Namun, Septia justru dilaporkan oleh Jhon LBF ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelaporan didasarkan pada pasal-pasal ‘karet’ dalam UU ITE. Hingga kini, Septia masih menuntut keadilan.

Maka persoalannya lebih besar dari ‘sekadar’ memberikan amnesti kepada tahanan UU ITE dan sebagainya. Dalam hal UU ITE, contohnya, perbaikan harus dimulai dari merevisi atau mencabut pasal-pasal bermasalah dalam undang-undang tersebut. Pasal pencemaran nama baik terbukti telah menjerat begitu banyak orang yang tak bersalah karena sifatnya yang ambigu dan tak jelas definisi pidananya. Namun, pasal tersebut masih digunakan dalam hukum pidana. 

Baca juga: #OkeGasAwasiRezimBaru: Pantau ‘Asta Cita’ dalam 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Di sisi lain, undang-undang seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual/ TPKS masih belum digunakan secara mumpuni dan dibuat aturan turunannya untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Alhasil, korban kekerasan berbasis gender justru dipidana dengan regulasi-regulasi lain yang cenderung bias gender dan minim perspektif korban. 

Dalam hal kasus narkoba pun, banyak perempuan menjadi narapidana dan dijerat hukuman mati. Padahal, mereka sendiri adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ditambah lagi, dalam proses penyelidikan terkait kasus narkoba, perempuan tak jarang mengalami kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

Di samping prospek ‘angin segar’ pemberian amnesti untuk terpidana kasus narkoba, negara juga harus berbenah dalam proses hukumnya. Apa lagi jika melibatkan perempuan korban TPPO. Selain itu, komitmen pemberian rehabilitasi juga harus beriringan dengan wacana pengampunan. Pada intinya, negara harus melakukan reformasi penegakan hukum yang tidak bias gender dan ugal-ugalan menjerat rakyat.

Apakah Koruptor Pantas Diampuni?

Pemberian amnesti juga dinilai bermasalah karena akan diberikan pula kepada narapidana kasus korupsi. Dalam sebuah pertemuan dengan pelajar Indonesia di Kairo, Mesir, Prabowo menyebut bahwa koruptor mungkin bisa dimaafkan. Ia juga memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk ‘bertobat’.

“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat. Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kami maafkan,” kata Prabowo pada 18 Desember lalu. “Tapi kembalikan (barang curian), dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya tidak ketahuan.”

Pernyataan Prabowo ditentang oleh banyak pihak. Salah satunya karena pengampunan bagi koruptor tidak diatur dalam Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengembalian kerugian hanya  akan meringankan, tidak seharusnya menghilangkan hukuman atas tindak pidana korupsi.

Bahkan, dalam pasal 4 UU Tipikor disebutkan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.”

Amnesti untuk pelaku korupsi juga terang tidak akan memberikan efek jera. Sebab, kebanyakan koruptor adalah orang-orang serakah yang bisa mengukur dampak kerugian bagi diri mereka sendiri. Pada akhirnya, mereka akan tetap mendapatkan untung meski telah mengembalikan uang, dan rakyatlah yang menanggung kerugian itu.

Baca juga: Demokrasi Hari Ini, Mengapa Para Aktivis Laki-laki Bergabung di Pemerintahan Prabowo?: Wawancara Made Tony Supriatma

Pemberian amnesti adalah satu hal dan, jika dilakukan dengan berpegang pada konstitusi, mungkin menjadi suatu langkah yang cukup baik. Namun, di atas semua itu, Indonesia juga harus beralih dari kebijakan yang berdasarkan pada pemidanaan. Momentum amnesti harus diikuti dengan revisi atau penghapusan aturan hukum yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis. Peninjauan ulang terhadap peraturan yang tidak berpihak pada rakyat, seperti UU ITE, perlu dilakukan. Terlebih jika memang negara betul-betul ingin menunjukkan komitmen terhadap HAM.

Kebijakan amnesti atau pengampunan massal bisa saja dilihat sebagai penghormatan terhadap HAM. Namun, ia harus sejalan dengan revisi atau penghapusan produk hukum yang bias gender serta kerap digunakan untuk membungkam dan mempidanakan rakyat.

Keterangan foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beri keterangan usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). Sumber foto: BPMI Setpres/Cahyo (presidenri.go.id).

(Editor: Luviana)

Artikel ini termasuk dalam serial liputan #OkeGasAwasiRezimBaru dalam rangka mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran pada 100 hari pertama kerjanya.

Salsabila Putri Pertiwi

Redaktur Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!