Minggu (15/6/2025), para Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengadakan pentas seni dalam rangka memperingati Hari PRT Internasional. (foto: dok. Konde.co)

Hari PRT Internasional: Saatnya Menghitung Mundur Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Memperingati hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) internasional 16 Juni 2025 hari ini, para aktivis meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT pada 1 Agustus 2025. Hal ini sesuai janji Presiden Prabowo, yang meminta DPR untuk mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan, sejak Hari Buruh 1 Mei 2025.

Kurang lebih seratus Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama para aktivis bertemu untuk merayakan Hari PRT Internasional. Acara berlangsung di Cilandak, Jakarta 15 Juni 2025, Minggu siang kemarin.

Hari itu Eti, Winda, dan para PRT lainnya mengadakan pentas seni PRT. Mereka menyanyi, menari dan bermain musik dapur untuk mengekspresikan hari-hari yang terjadi pada PRT dalam panggung seni PRT. Mereka menyanyi lagu “Kulihat Ibu Pertiwi”, “Solidarity Forever” dan “Que Sera, Sera” sambil membacakan kisah-kisah PRT yang mereka tulis. Kisah para PRT ini pernah diterbitkan JALA PRT bersama Konde.co.

Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)
Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)
Baca Juga: Di Sekolah PRT Aku Bisa Cerita Pelecehan Seksual yang Aku Alami

Kisah-kisah PRT yang dibacakan ini adalah kisah seperti mengapa mereka meninggalkan desa dan datang ke kota, mencari kerja di kota. Lalu mendapatkan kekerasan, diskriminasi selama bekerja, namun juga semangat perjuangan yang terus teruji.

Pertemuan ini untuk memperingati Hari PRT Internasional yang jatuh pada hari ini, 16 Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang diadakan sebelum acara panggung seni PRT berlangsung, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menyerukan agar ada komitmen dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan ini. Sebagaimana telah dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh, 1 Mei 2025 lalu. Artinya jika dihitung mundur sampai hari ini, RUU PPRT harus disahkan pada 1 Agustus 2025.

Paska Presiden Prabowo berpidato di Hari Buruh itu, ia meminta DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Selama 1,5 bulan berjalan sejak 1 Mei 2025, DPR sudah melakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aktivis, akademisi, ahli dan mahasiswa. Karena waktunya tinggal 1,5 bulan lagi, maka Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta DPR agar segera membentuk Panitia Kerja (Panja). Setelah dibentuk Panja, maka Baleg DPR RI bisa segera membahas pasal-pasal dalam RUU PPRT secara lebih efektif.

Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)
Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)
Baca Juga: Pekerjaan Rumah Tangga Dianggap Bukan Kerja, Ini Asal Mula Penindasan Dalam Rumah

Para aktivis menyatakan, setelah 21 tahun diperjuangkan, koalisi sipil dan DPR RI sudah mempunyai semua naskah RUU PPRT, naskah akademik, dan lainnya. Maka kini sudah saatnya RUU PPRT mendapat keadilan legislasi.

Fanda Puspitasari, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) perwakilan dari koalisi mengingatkan bahwa janji Presiden untuk menyelesaikan pengesahan UU PPRT dalam tiga bulan sejak May Day 1 Mei 2025. Artinya, UU ini semestinya dapat disahkan pada 1 Agustus 2025.

“Untuk itu, Baleg DPR RI harus bekerja efisien dan efektif. Tanpa memperlambat proses yang sudah matang secara substansi dan dukungan publik,” kata Fanda Puspitasari.

Sedangkan Tri Yuliantoro, dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jakarta menyatakan bahwa PRT adalah pekerja. Maka sudah saatnya DPR mengesahkan RUU PPRT sesuai semangat perjuangan para PRT. Pembicara lain, Margianta dari Partai Buruh serta Ajeng Astuti dari perwakilan PRT mengharapkan hal yang sama.

Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)
Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)
Baca Juga: 5 Kali Lebaran Tak Mudik Karena Ongkos Mahal, Saya Kerja Lembur Biar Dapur Ngebul

Dalam semangat kolaboratif, koalisi sipil akan segera menyampaikan naskah akademik dan draft RUU PPRT sebagai bentuk percepatan legislasi. Lalu mendesak segera dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam Baleg DPR RI agar proses pembahasan tidak stagnan dan target waktu tercapai.

“Kami menyarankan untuk tidak mengulang proses RDPU yang telah berulang kali dilakukan selama dua dekade. Banyak pihak bahkan telah beberapa kali diundang Baleg. Sistem arsip DPR RI sepatutnya dapat dijadikan rujukan untuk kelengkapan data dan argument,” kata Fanda Puspitasari.

Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)
Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)

Koalisi sipil juga menyoroti rencana Baleg untuk keliling kampus-kampus sebagai langkah yang berpotensi memperlambat proses. Padahal, dukungan mahasiswa telah nyata. BEM UI, UGM, UNAIR, dan Asosiasi BEM Nusantara telah bersuara di masa lalu. Tiga BEM di Jakarta bahkan baru diundang RDPU Bulan Mei 2025.

Pada Maret 2024, aksi serentak mahasiswa di 8 kota mendukung pengesahan UU PPRT. Koalisi akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses di DPR RI dan memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Presiden.

Jumisih dari Jala PRT menyatakan bahwa Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT percaya bahwa DPR RI—terutama Baleg—mampu menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial dan kemanusiaan dengan menyegerakan pengesahan UU PPRT.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda perlindungan hukum bagi jutaan PRT yang telah lama berada di wilayah kerja tanpa perlindungan negara.”

Baca Juga: Tak Bisa Pulang Kampung, Ongkos Mahal, Kami Jadi PRT Infal Saat Lebaran

Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia diperingati setiap tanggal 16 Juni. Peringatan ini menjadi pengingat. Di dunia, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapatkan hak-hak mereka dan diperlakukan dengan hormat.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan dalam pernyataan persnya. Penting untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.

PRT selama ini telah menopang kehidupan domestik dan sistem sosial dalam masyarakat. Lebih dari itu, PRT adalah tenaga kerja perempuan berketerampilan yang mengampu kerja perawatan yang kontribusinya sangat penting bagi keluarga dan negara. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT atas kerja layak tidak boleh ditunda lagi. 

Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa, “PRT berperan penting dalam melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orang tua. Dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di ranah domestik. PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka.” 

Kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Yaitu kerja yang menopang kehidupan sehari-hari, memastikan keberlangsungan rumah tangga, mendukung partisipasi perempuan dalam pasar kerja, dan menopang sistem sosial secara keseluruhan. 

Baca Juga: Akhirnya Bisa Pulang Kampung Saat Lebaran: Namaku Siti, dan Ini Ceritaku Sebagai PRT
Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)
Peringatan menyambut Hari PRT Internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2025). (foto: dok. Konde.co)

Dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia yang disusun pemerintah, terdapat tujuh isu prioritas. Tiga di antaranya sangat relevan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan PRT. Yaitu pengakuan kerja layak bagi pekerja perawatan, termasuk PRT, sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi dan sosial. Juga penerapan perlindungan sosial yang mencakup jaminan kerja layak, upah minimum, dan jaminan kesehatan serta sosial. Serta penyediaan layanan inklusif bagi kelompok rentan, termasuk PRT, agar terbebas dari kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, sudah saatnya kerja perawatan oleh PRT diakui  sebagai kerja bernilai. Kerja-kerja PRT juga layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam kerangka keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia. 

Dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan PRT belum diakui sebagai pekerja yang mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Ketiadaan pengakuan PRT ditunjukkan dengan tidak adanya pembaruan data mengenai jumlah PRT di Indonesia. Data tahun 2015 memperkirakan jumlah PRT sebanyak 4 juta. Data BPS  pada tahun 2021 menunjukkan bahwa hanya sekitar 150.000 PRT yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca Juga: PRT ‘Kabur’ dari Rumah Majikan Karena Disiksa, Bagaimana Cara Melaporkannya? 

PRT masih  menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 – 2024, tercatat setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT terus berulang. Ini menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan dan tanpa jaminan keadilan. 

“Salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja. Kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini  mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi  PRT,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Irwan Setiawan.

Komisioner Devi Rahayu, menegaskan bahwa Komnas Perempuan merekomendasikan  RUU PPRT segera disahkan. DPR dan Pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa  setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat. Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan (leave no one behind). Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia. 

(foto: dok. Konde.co/Luviana)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!