Bayangkan, jika ribuan persoalan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di RUU KUHAP hanya dibahas dalam puluhan jam saja.
Begitulah, gambaran ‘kejar tayang’ pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menuai polemik.
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 1.676 DIM dalam waktu sekejap, yaitu 2×24 jam (dua hari). Dimulai sejak Rabu, 8 Juli dan resmi dituntaskan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kelompok masyarakat sipil secara keras menyoroti proses dan pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP ini. Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI menyampaikan, proses pembahasan draf RUU KUHAP ini terkesan sangat buru-buru. Ia juga menilai adanya kejanggalan dari draf RUU KUHAP yang saat ini dibahas. Sebab, tidak tampak mengakomodasi masukan-masukan masyarakat sipil yang selama ini mengkaji.
“Kita curiga, ini draf dari mana? Draf-nya aneh, sangat berbeda dengan draf tahun 2012. Sangat berbeda dengan kajian-kajian yang selama ini dikasih masukan oleh masyarakat sipil, akademisi, dll,” kata Isnur membuka konferensi pers yang diikuti Konde.co secara daring, Selasa (8/7).
Dia pun merespons klaim pemerintah yang katanya, sudah mendengar masukan lebih dari 50-an pihak dengan beragam latar belakang, dalam pembahasan RUU KUHAP ini. Namun, nihil partisipasi bermaknanya.
“Pertanyaannya, dijadikan standar gak? Dikutip gak? Dijadikan rujukan gak?.”
Baca juga: Aktivis: Pengesahan UU KUHP Merupakan Pukulan Mundur untuk Perempuan dan Demokrasi
Isnur juga mengecam adanya indikasi manipulasi partisipasi dalam proses pembahasan RUU KUHAP ini. Dia menceritakan pengalamannya, undangan pertemuan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di hari libur sekitar 8 April 2025 kepadanya diklaim sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Yang kami kaget, forum yang informal, dadakan, personal, Habiburokhman anggap sebagai RDPU. Halo, itu gak ada anggota komisi yang lain. Kami melihat ada upaya-upaya yang tidak baik, proses yang sengaja jadi aneh. Padahal menyangkut hajat orang banyak di negeri ini,” ungkapnya.
Fitri Lestari dari YAPPIKA menyoroti pula proses pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru dan jauh dari nilai-nilai reformasi hukum. Di samping tidak mempertimbangkan kepentingan publik. Pola seperti ini juga terjadi pada UU bermasalah seperti pada UU TNI, UU KPK, hingga UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Ada persoalan sistemik (termasuk pembuatan UU) yang melemahkan demokrasi,” kata Fitri.
Lebih lanjut, dia menekankan soal legislasi yang semestinya jadi perpanjangan tangan perjuangan hak-hak rakyat, justru berlaku sebaliknya dan malah melindungi elite politik. Parahnya lagi, itu ditempuh dengan ‘menghalalkan’ segala cara termasuk manipulasi partisipasi publik.
“Ini bukan meaningful participation, tapi meaningful manipulation,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan sebanyak 1.091 poin dalam RUU KUHAP tersebut untuk dipertahankan, 295 usulan bersifat redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, serta 131 usulan merupakan substansi yang semuanya baru. Sampai kini, ada lebih dari 150 pasal RUU KUHAP yang telah disisir dan dirapikan penulisannya.
Proses selanjutnya, penyisiran akan dilanjutkan dengan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) DPR bersama pemerintah pada Senin, 14 Juli 2025. Sebelum akhirnya hasil perumusan bakal diserahkan ke Panitia Kerja (Panja) untuk dikaji ulang sebelum diserahkan ke Komisi III DPR RI.
Baca juga: 5 Pasal Revisi Kedua UU ITE Ini Bisa Ancam Perempuan
Draf RUU KUHAP ini akan menggantikan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dalam konferensi pers yang dilakukan Komisi III DPR RI, RUU KUHAP ini harus diselesaikan dalam dua kali masa sidang dan berencana sah sebelum Januari 2026.
Partisipasi publik yang bermakna mestinya jadi tujuan. Ini bukan sekadar mendengarkan pendapat atau usulan. Bahwa meaningful participation pada pengertiannya yang paling mendasar, perlu juga merespons pendapat atau usulan secara serius. Di antaranya, memberikan penjelasan atau jawaban yang rasional atas setiap pendapat atau usulan yang diberikan.
Tidak hanya itu, agar publik dapat berpartisipasi dan memberikan pendapat atau usulan yang berarti, hak atas keterbukaan informasi dan transparansi segala perkembangan dokumen pembahasan yang dapat diakses publik, adalah suatu keniscayaan yang mutlak perlu.
Nena Hutahaean dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menjelaskan, RUU KUHAP belum memiliki perspektif yang inklusif terhadap disabilitas. Itu tampak pada pasal-pasal yang tampak hanya tempelan dari aturan lama dan bersifat tokenistik. Seolah mengakomodasi kebutuhan disabilitas, namun nyatanya nihil.
“Definisi saksi pun dalam RUU KUHAP yang disusun pemerintah sampai saat ini masih pada definisi lama. Yakni saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan merasakan,” katanya.
Dampaknya, keterangan mereka dianggap tidak sah dan tidak dipakai ketika menjadi saksi. Proses hukum selalu gagal ketika menghadirkan seorang saksi dengan latar belakang disabilitas. Karena sudah terbentur dengan kalimat melihat, mendengar, merasakan.
“Padahal definisi melihat dan mendengar pada kelompok disabilitas sangat berbeda.”
Inilah yang menurutnya menyebabkan revisi KUHAP juga masih melanggengkan diskriminasi dan ableism terhadap orang dengan disabilitas.
Persoalan yang diungkapkan oleh Isnur, Fitri dan Nena, adalah segelintir dari catatan kritis yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP.
Konde.co merangkum 9 hal krusial apa saja yang problematik dalam RUU KUHAP 2025. Di antaranya sebagai berikut:
1. Penguatan Hak Korban dan Kelompok Rentan Sekadar Formalitas dan Tanpa Operasional Jelas
Jaminan terhadap hak korban, saksi, terdakwa/tersangka sudah diatur dalam Pasal 134-136 RUU KUHAP. Namun sayangnya, penjelasannya tidak diiringi dengan siapa yang menjadi penanggung jawab dari pemenuhan hak-hak tersebut.
Ini menjadi masalah terlebih saat bicara soal hak korban. Adanya potensi pelemparan tanggung jawab antara penyidik, penuntut umum, bahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penyelenggaraan pemulihan hak-hak korban hingga saksi.
Masalah restitusi juga menjadi problem yang belum diselesaikan dalam RUU KUHAP 2025. Dalam Pasal 175 ayat (7), dijelaskan bahwa apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti. Ketika terpidana dikenai pidana penjara pengganti, korban akan tetap dalam posisi tidak terpulihkan dengan tidak adanya ganti rugi sebagai korban.
Artinya, solusi tersebut tidak menjawab masalah utama dari restitusi, yaitu pemulihan kerugian korban. Padahal dalam Pasal 168 dan Pasal 169 RUU KUHAP diatur mengenai dana abadi untuk pembayaran ganti rugi, rehabilitasi dan restitusi. Namun justru dana abadi tersebut tidak diatur untuk dapat membayarkan restitusi korban tindak pidana.
Hak-hak kelompok rentan juga dicantumkan dalam Pasal 137-139 RUU KUHAP tanpa adanya mekanisme operasional yang jelas. Selain itu, tidak dijelaskan juga bagaimana hak-hak tersebut dapat diakses dan dipenuhi. Ini adalah pengabaian terhadap kebutuhan mendasar untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat diakses dan dinikmati secara nyata.
Tanpa adanya langkah konkret, pencantuman hak-hak ini hanya akan menjadi simbol kosong.
2. Salah Kaprah Pemaknaan Soal Restorative Justice (RJ)
Gagal paham soal konsep RJ yang diatur dalam draf RUU KUHAP. RJ semestinya merupakan pendekatan dalam menangani perkara pidana yang bertujuan memulihkan korban. Seperti dengan pemberian ganti rugi pengobatan luka fisik dan psikologi, pelibatan korban dalam Mediasi Penal untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhan pemulihannya. Namun RUU KUHAP dalam Pasal 78-83 hingga kini masih keliru, mengira RJ merupakan penghentian perkara di luar persidangan (Diversi).
Tak berhenti di situ, RUU KUHAP masih salah memahami apa itu penyelesaian perkara di luar persidangan (Diversi). Penuntut umum bisa menangguhkan tuntutannya pada perkara yang ringan, bila tersangka mau memenuhi kewajibannya melakukan hal tertentu. Misalnya, jika membayar ganti rugi kepada korban. Pasal 74-83 RUU KUHAP yang mengatur RJ dilakukan oleh penyidik Polisi menjadi tidak masuk akal, karena urusan penangguhan tuntutan adalah wewenang penuntut umum.
Lebih aneh lagi, penghentian perkara dilakukan pada tahap penyelidikan, yang bahkan masih belum tau apakah ada tindak pidana atau tidak. Selain itu, RUU KUHAP memberikan wewenang penuh mekanisme Diversi pada penyelidik dan penyidik Kepolisian. Sama sekali tidak ada pengawasan lembaga lain, sangat problematis dan tidak akuntabel.
Tanpa kepastian akuntabilitas, proses ini berisiko menjadi alat untuk mengabaikan keadilan bahkan pemerasan. Sama seperti yang terjadi selama ini, kepolisian justru mengintimidasi korban agar mau berdamai.
3. Belum Mengakomodasi Batasan Pengaturan tentang Sidang Elektronik
Proses persidangan yang digelar secara elektronik (online), pada dasarnya didesain untuk merespons hambatan perbedaan waktu maupun lokasi. Ini demi terciptanya prinsip pemeriksaan yang efisien. Namun, fleksibilitas ini tetap harus didasari pada mekanisme dan akuntabilitas yang jelas. RUU KUHAP yang ada saat ini belum sama sekali mengatur mengenai syarat, mekanisme, dan akuntabilitas pelaksanaan sidang secara elektronik.
Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP yang memungkinkan dilakukannya sidang elektronik diantaranya termuat dalam Pasal 138 ayat (2) huruf d, Pasal 191 ayat (2), dan Pasal 223 ayat (2) dan ayat (3).
Pada masa pandemi Covid-19, Mahkamah Agung telah menerbitkan sebuah pedoman yang mengatur jalannya persidangan perkara pidana secara elektronik. Pedoman itu termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Sebagaimana telah diubah dengan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Pasal 191 ayat (2) RUU KUHAP memuat materi yang sama dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Perma 4 Tahun 2020. Namun, RUU KUHAP tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu”.
Pembuat kebijakan perlu untuk menimbang sejumlah kritik terhadap Perma 8 Tahun 2022 yang belum sepenuhnya berjalan optimal. Kewenangan hakim dalam menetapkan persidangan dilakukan secara elektronik harus memiliki batasan-batasan yang tegas dan jelas.
Penafsiran “keadaan tertentu” tidak boleh dijadikan alat oleh pihak-pihak yang mencoba mengganggu upaya pencarian kebenaran materiil. Hal ini didasari pada kenyataan implementasi Perma 8 Tahun 2022 yang menyimpan persoalan. Mulai dari minimnya ketersediaan fasilitas audio visual, lemahnya jaringan internet, sampai dengan ketiadaan akibat hukum terhadap putusan yang didasari pada proses pemeriksaaan dengan kondisi jaringan maupun fasilitas audio visual yang buruk.
Baca juga: Aktivis Kecam UU Kesehatan: Tidak Transparan, Abaikan Kelompok Rentan
Hal-hal tersebut berpotensi memunculkan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan.
Persoalan lainnya adalah prinsip sidang terbuka untuk umum yang tidak terimplementasi dengan baik sepanjang pemeriksaan sidang secara elektronik. Adapun Pasal 18 Perma 4 Tahun 2020 hanya menyebutkan, akses publik terhadap administrasi dan persidangan secara elektronik dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses sidang elektronik seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melimitasi akses publik. Secara khusus keluarga korban maupun terdakwa untuk berada dalam platform komunikasi audio visual guna menyaksikan jalannya persidangan.
Pada kenyataannya, sampai saat ini belum ada sistem yang dapat memberikan informasi kepada publik tentang keterbukaan akses menyaksikan jalannya persidangan. RUU KUHAP mestinya mengatur secara tegas dan jelas seluruh mekanisme dan akuntabilitas persidangan secara elektronik.
4. Nihilnya Prosedur Pengelolaan Bukti
Masih ada pengkotakan bentuk dan jenis sumber pembuktian yaitu antara barang bukti dan alat bukti dalam RUU KUHAP. Walaupun pada Pasal 222 ayat (1) RUU KUHAP disebutkan bahwa barang bukti termasuk dalam alat bukti. Namun, RUU KUHAP seharusnya dapat mendefinisikan apa yang dimaksud dengan bukti secara jelas, yaitu berupa keterangan atau benda, baik bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang relevan dengan pemeriksaan perkara tindak pidana.
Poin penting yang harus diperhatikan dari pendefinisian bukti adalah digunakannya unsur “relevan”, yang diadopsi dari “relevancy test” dalam hukum pembuktian di beberapa negara maju. Sehingga, akurasi pengambilan keputusan oleh hakim karena proses pengambilan dapat ditingkatkan.
Standar pembuktian yang dikenal dalam KUHAP saat ini tidak memiliki definisi dan atau indikator yang jelas. Standar pembuktian pada dasarnya merupakan “bar” tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak yang menanggung beban pembuktian agar dalil yang dikemukakannya dapat dikualifikasikan terbukti.
RUU KUHAP mendefinisikan ‘bukti yang cukup’ secara kuantitas yakni minimal 2 (dua) alat bukti, tanpa menekankan relevansi. Akibatnya sebagaimana praktik yang sudah terjadi selama ini, pengambilan keputusan menjadi tidak akurat dan beragamnya pemahaman dan penerapan dalam satu kasus dengan kasus lain.
Standar ‘bukti yang cukup’ seharusnya didefinisikan secara khusus untuk tiap-tiap tindakan agar dapat diaplikasikan sesuai dengan konteks penggunaannya. Contohnya, ‘bukti yang cukup’ untuk menentukan apakah seseorang dapat diduga sebagai tersangka/pelaku tindak pidana, tentu berbeda dengan ‘bukti yang cukup’ untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap seseorang.
RUU KUHAP juga belum secara lengkap mengatur alur dari perolehan bukti sampai menghasilkan informasi. Akibatnya, banyak bukti yang tidak optimal diekstrak informasinya, atau informasi yang diperoleh menyesatkan, atau bahkan informasinya hilang. Contoh, obyek/alat yang diduga untuk melakukan tindak pidana, tidak ada pedoman untuk langsung melakukan uji kriminalistik.
Kemudian, RUU KUHAP juga masih belum mengatur bagaimana informasi yang tersimpan dalam sistem/perangkat elektronik yang berada dalam penguasaan penyidik/penuntut umum dikelola dengan benar.
5. Tidak Ada Jaminan Akuntabilitas Investigasi Khusus
Dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 memperkenalkan kewenangan investigasi pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan. Aturan tersebut tidak jelas diatur batasannya seperti apa.
Dalam aturan teknis, Polisi memperkenalkan kewenangan tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kapolri RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri/ Perkap Nomor 6 Tahun 2019). Dalam perkap tersebut, bahkan kewenangan itu dilakukan pada tahap penyelidikan.
Dampak membuka kewenangan tersebut dalam tahap penyelidikan, yang sama sekali tidak ada pengawasan lembaga lain, rentan sekali terjadinya penjebakan. Dalam banyak kasus narkotika penjebakan lewat kewenangan ini banyak terjadi. Orang membeli barang tertentu, tanpa mengetahui ternyata barang yang dikirim kepadanya adalah narkotika. Imbasnya, orang tersebut dituduh melakukan tindak pidana.
Sayangnya, RUU KUHAP 2025 dalam Pasal 16 justru mengadopsi rumusan bermasalah Perkap 6/2019 tersebut. Dalam penyelidikan diperbolehkan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan, tanpa sama sekali mengatur batasan tindak pidana, syarat dapat dilakukannya kewenangan ini, tidak diatur kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan, juga tak ada bahasan tentang hak orang untuk mengajukan jika ia dijebak berdasarkan kewenangan ini.
Penting bagi pembuat kebijakan untuk memahami bahwa pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan adalah teknik investigasi, yang sangat berpotensi melanggar hak seseorang. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadinya manipulasi kasus.
RUU KUHAP harusnya tegas mengatur batasan dan standar-standar syarat pelaksanaan teknik investigasi. Ini dapat dilakukan sebagaimana dalam mengatur standar objektif mengenai persyaratan dapat dilakukannya penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.
6. Tak Berimbang Mengatur Peran Advokat dan Belum Memadainya Perluasan Bantuan Hukum
Sistem peradilan Indonesia menempatkan advokat sebagai pengemban profesi luhur (officum nobile) yang memiliki peran sentral dalam penegakan hukum. Namun dalam praktik, Advokat masih memiliki sejumlah hambatan, misalnya untuk mengakses alat bukti maupun berkas-berkas perkara yang menjadi kebutuhan mendasar untuk kepentingan pembelaan maupun upaya hukum.
Ketidakseimbangan dalam proses peradilan sebenarnya sudah terjadi sejak tahap penyidikan. Pasal 33 RUU KUHAP mengatur bahwa pada pemeriksaan tersangka di tahap penyidikan, Advokat hanya dapat melihat dan mendengar, serta menyatakan keberatan jika pertanyaan penyidik bersifat mengintimidasi dan menjerat.
Peran Advokat yang lemah tersebut menyebabkan ketidakseimbangan dalam pengumpulan konstruksi fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, BAP pada praktiknya selalu digunakan sebagai dasar pemeriksaan. Tak terkecuali pada pemeriksaan di persidangan, bahkan hingga tingkat upaya hukum.
Oleh karena itu, peran Advokat seharusnya bisa diperkuat salah satunya dengan memberikan kewenangan kepada Advokat untuk memberikan catatan/pandangan advokat terkait proses pemeriksaan kliennya, yang nantinya akan disatukan atau termuat dalam BAP dan berkas perkara.
Di sisi lain, terdapat beberapa ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan dalam pembuktian di persidangan. Di antaranya, Pasal 197 ayat (10) RUU KUHAP, yang menyatakan “Setelah pemeriksaan terdakwa, penuntut umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan”. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan penyanggahan lebih lanjut.
Kebebasan advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya juga dibatasi dalam RUU KUHAP ini. Dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP, advokat bahkan dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Rumusan pasal ini jelas bertentangan dengan berbagai ketentuan yang menjamin status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana telah diatur dalam UU Advokat.
Baca juga: Sikap Orang Muda terhadap KUHP: Banyak Pasal Bermasalah dan Tidak Berkeadilan
Ketentuan ini juga menjadi ancaman bagi peran advokat dalam melaksanakan peran non litigasi termasuk peran pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum di luar pengadilan. Terlebih, hal ini juga merupakan bentuk pembatasan terhadap hak berpendapat dan berekspresi.
Dalam Pasal 146 ayat (4) dan (5) RUU KUHAP, tersangka/terdakwa tidak didampingi oleh seorang advokat apabila menyatakan menolak didampingi, dibuktikan dengan berita acara yang dibuat pejabat yang berwenang sesuai tahapan pemeriksaan. Hal ini justru melegitimasi modus pelanggaran hak tersangka/terdakwa yang selama ini sering terjadi, yaitu seperti tersangka/terdakwa diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Berita Acara Kesediaan Diperiksa tanpa Didampingi Pengacara.
Modus tersebut semakin parah dampaknya karena dalam RUU KUHAP tidak memuat konsekuensi hukum apabila hak atas bantuan hukum tidak dipenuhi. Dalam beberapa kasus yang dialami, misalnya bila melihat pada Putusan Peradilan terdahulu, terdapat banyak variasi interpretasi hakim terhadap konsekuensi tidak adanya bantuan hukum bahkan di tahap penyidikan.
Dalam Pasal 142 ayat (2) RUU KUHAP yang menyatakan bahwa dalam memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum, setiap Advokat harus menunjukkan surat kuasa dan berita acara sumpah dan/atau identitas keanggotaan di dalam suatu Lembaga Bantuan Hukum. Pendefinisian pemberi bantuan hukum hanya sebatas pada advokat saja tentunya akan berdampak buruk pada pemberian bantuan hukum karena jumlah keterbatasan advokat dan bertentangan dengan UU Bantuan Hukum.
Dalam UU Bantuan Hukum, bukan hanya advokat yang dapat memberi bantuan hukum, namun OBH bisa merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum untuk turut melakukan pelayanan bantuan hukum. Pelayanan bantuan hukum tidak terbatas pada advokat saja.
7. Nihilnya Standar Pengaturan Upaya Paksa yang Objektif dan Berorientasi pada Perlindungan HAM
Upaya paksa adalah segala bentuk pembatasan hak asasi manusia yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, hakim yang dilakukan dengan dalih mencari alat bukti dan mendukung pemeriksaan proses pidana.
Dikarenakan tindakan upaya paksa adalah pelanggaran HAM, maka terdapat 3 hal krusial yang harus ada pada pengaturan tentang upaya paksa: 1) harus diatur syarat yang sangat ketat (dalam kondisi apa bisa dilakukan) berdasarkan izin pengadilan, 2) pengaturan syarat pada kondisi mendesak tanpa izin pengadilan, dan 3) forum pengujian kebutuhan upaya paksa harus tersedia baik secara pre factum (sebelum upaya paksa dilakukan) dan post factum (setelah upaya paksa dilakukan).
Pengaturan upaya paksa dalam RUU KUHAP 2025 yang paling bermasalah adalah tentang penangkapan.
Pertama, Pasal 89 RUU KUHAP tentang syarat penangkapan tidak menjelaskan penangkapan harus berdasarkan izin pengadilan. Seharusnya izin penangkapan harus dari pengadilan, bisa tanpa izin hanya dapat keadaan tertangkap tangan.
Kedua, dalam Pasal 90 ayat (2) RUU KUHAP, penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu. Pada bagian penjelasan pasal tersebut kemudian disebutkan salah satu contoh keadaan tertentu yakni jika jarak antara tempat Tersangka ditangkap dengan kantor Penyidik terdekat memiliki waktu tempuh lebih dari 1 (satu) Hari.
Jika itu diterapkan, tidak ada jaminan bahwa pembatasan hanya terkait pada kondisi tersebut nantinya dalam praktik. Kasus-kasus penangkapan yang berpotensi melanggar HAM akan sulit untuk dicegah, terlebih dengan keterbatasan ruang kontrol terhadap proses penangkapan yang dibangun dalam RUU KUHAP ini yang tidak mengatur adanya kewajiban untuk menghadapkan secara fisik diri tersangka yang telah ditangkap ke hadapan hakim.
Standar HAM internasional membatasi bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan 48 jam, setelah 48 jam orang yang ditangkap harus dihadapkan kepada Hakim secara fisik untuk dinilai apakah penangkapannya sah, dan diuji apakah diperlukan untuk dilakukan penahanan.
Baca juga: 5 Hal yang Mengancam Perempuan dalam UU Cipta Kerja
Pasal 90 ayat (3) RUU KUHAP mengatur batasan waktu penangkapan 1 hari namun dapat diperpanjang tanpa batasan hari, selama dihitung sebagai masa penahanan. Hal ini juga sangat bermasalah, karena penangkapan dan penahanan memiliki tujuan yang berbeda. Dalam Pasal 90 RUU KUHAP sudah lah penangkapan dan penahanan dicampuradukan, tidak ada sama sekali pengaturan kewajiban orang yang ditangkap harus dihadapkan ke hakim setelah ditangkap.
Kemudian, Pasal 88 RUU KUHAP menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Ketua Komisi III DPR mengklaim bahwa syarat ini lebih baik ketimbang KUHAP 1981 yang mengatur hanya dengan “bukti permulaan yang cukup”.
Namun, pengaturan dua alat bukti tersebut sama sekali tidak cukup, karena penilaian tentang kebutuhan menangkap tidak hanya berdasarkan keberadaan jumlah alat bukti. Namun harus berdasarkan “alasan yang cukup” bahwa bukti yang dihadirkan memang menjelaskan pembatasan ruang gerak seseorang lewat penangkapan sangat diperlukan untuk melakukan pemeriksaan.
8. Belum Memadainya Mekanisme Pengawasan Pelanggaran Hukum oleh Aparat
Hingga saat ini, praperadilan belum dapat menjadi sandaran bagi korban pelanggaran hak atas peradilan yang jujur dan adil (the rights to a fair trial) untuk meminta akuntabilitas dari pelaksanaan upaya paksa.
Dalam RUU KUHAP, raperadilan masih mengandung banyak kekurangan, mulai dari prosesnya yang baru dapat dilakukan setelah pelanggaran prosedur upaya paksa dilakukan (post factum), hanya memeriksa hal-hal yang bersifat formil, hingga proses pemeriksaannya yang hanya berlangsung 7 (tujuh) hari dan akan gugur dalam hal perkara pokoknya sudah mulai diperiksa.
Kekurangan praperadilan makin parah dengan praktik buruk yang sering terjadi. Misalnya, aparat penegak hukum yang menjadi termohon dalam praperadilan kerap kali tidak datang di sidang pertama praperadilan. Tak jarang, mangkirnya aparat penegak hukum tersebut menyebabkan praperadilan menjadi gugur.
Dalam kondisi yang demikian, perlu adanya ketentuan maupun mekanisme yang lebih dari praperadilan guna menjamin akuntabilitas upaya paksa.
Hakikat Habeas Corpus (orang yang dikuasai aparat dihadapkan ke Pengadilan) bahwa pengadilan harus menilai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan menguji kebutuhan penahanan di depan sidang imparsial yang terbuka untuk umum. Jaminan itu sama sekali tidak dimuat dalam RUU KUHAP.
Konsep hakim periksa/hakim komisaris dihapuskan dalam RUU KUHAP ini. Padahal konsep hakim periksa/hakim komisaris sudah diperkenalkan bahkan dalam draf RUU KUHAP tahun 2012. RUU KUHAP 2025 menghapus sejarah bahwa Indonesia pernah hampir berkomitmen untuk menghadirkan judicial scrutiny dalam peradilan pidananya.
Sama sekali tidak ada perubahan berarti dalam RUU KUHAP 2025 tentang judicial scrutiny. Satu-satunya pengawasan yudisial atas tindakan penegakan hukum masih dengan model usang praperadilan.
Tak banyak berubah, objek praperadilan masih sangat terbatas pada sah/tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
9. Luput Menjamin Peradilan Pidana Akuntabel
Semangat lahirnya RUU KUHAP 2025 mestinya progresif dengan menjamin penghormatan HAM. Yaitu lewat prinsip due process dan adanya pengawasan yudisial atas seluruh tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana (judicial scrutiny).
Hal tersebut harus ditunjukkan dengan bahwa seluruh tindakan atau perlakuan aparat penegak hukum dapat diuji dan dimintai pertanggungjawaban. Jika aparat tidak menindaklanjuti laporan atau aduan korban tindak pidana tanpa dasar yang jelas, maka kesalahan aparat tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, seluruh upaya paksa harus lewat izin pengadilan. Dan terdapat ruang/forum keberatan/komplain yang selalu tersedia untuk menguji seluruh tindakan aparat penegak hukum.
Dalam draft RUU KUHAP 2012 lalu, masalah tidak ditindaklanjutinya laporan berusaha diatasi dengan Pasal 12 RUU KUHAP 2012. Pasal ini mengatur pengawasan berjenjang aparat penegak hukum. Pasal 12 RUU KUHAP 2012 mengatur dalam hal penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu 14 hari, maka pelapor atau pengadu dapat mengajukan laporan atau pengaduan itu kepada penuntut umum setempat.
Namun, pengaturan seperti Pasal 12 RUU KUHAP 2012 tersebut hilang dalam RUU KUHAP 2025. Dalam Pasal 23 RUU KUHAP 2025, diatur dalam Laporan atau Pengaduan tidak ditanggapi, maka pelapor atau pengadu dapat melaporkan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan.
Jadi, hanya sebatas laporan ke internal institusi penyidik yang diatur. Tidak ada jaminan apa tindak lanjut pasca pelaporan ke atasan penyidik tersebut. Tidak ada kewajiban dalam batas waktu tertentu penyidik wajib melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan.
Baca juga: ‘Hidup Mati Kami di Sini’ Perlawanan Perempuan di tengah Terjal 15 Tahun RUU Masyarakat Adat
Selama ini, praktik dari pendamping korban kekerasan seksual, upaya melakukan pelaporan kepada institusi internal penyidik sudah sering dilakukan. Namun tidak jelas tindak lanjut pada penanganan kasus. Hal ini dikarenakan pelaporan tersebut masih sebatas internal penyidik, tidak memuat pengawasan berjenjang dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, RUU KUHAP 2025 juga sama sekali tidak mengatur mekanisme keberatan yang bisa diajukan korban tindak pidana jika mengalami penundaan penanganan kasus yang tidak beralasan. Satu-satunya mekanisme pengawasan judicial yang tersedia dalam RUU KUHAP 2025 hanya praperadilan, yang terbatas objeknya. RUU KUHAP tidak menjamin pengawasan yudisial. Korban tetap terkatung-katung dan terseok.
Keterangan foto: Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi menolak RUU KUHAP di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Senin (14/7/25). Foto: X Bareng Warga.
(Editor: Luviana Ariyanti)






