Tak jarang tersirat dalam pikiran orang, apakah menjadi seorang perempuan adat di tengah sistem penegakan hukum yang patriarkis ini adalah sebuah berkat atau kutukan?
Karen Horney (1967), seorang tokoh psikologi feminis, melihat bagaimana perempuan, baik di usia kanak-kanak maupun dewasa, sering kali menderita atas kenyataan jenis kelamin mereka. Hal itu dapat terjadi sementara, atau bahkan seumur hidupnya.
Untuk soal perempuan adat ini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN (Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Devi Anggraini, menyatakan, walaupun memiliki signifikansi yang besar terhadap pelestarian budaya, perempuan adat di Indonesia sering kali diabaikan. Salah satunya yaitu rekognisi terhadap kekuatan perempuan adat itu sendiri.
Hal yang sama diungkap Wakil Ketua MPR RI, Lestari “Rerie” Moerdijat dalam FGD bertema Menempatkan Masyarakat Adat dan Perempuan Adat dalam Konteks Kebangsaan (8/3/23) pernah mengemukakan perempuan adat Indonesia hingga kini masih terhambat oleh stigma dan norma patriarkis yang menjadikan mereka tertinggal dalam wacana pembangunan (MPR RI, 2023). Perempuan adat menjadi minoritas dan rentan dimarginalisasi hukum yang maskulin. Oleh karena itu kejelasan instrumen hukum untuk melindungi masyarakat adat, termasuk para perempuan tersebut adalah isu yang penting dan mendesak.
Pasalnya, dua tahun berselang, RUU Masyarakat Adat tidak kunjung direalisasikan (Mutakin dkk., 2025). Pertanyaan yang kemudian muncul dalam benak penulis adalah apakah pemerintah memang luput atau justru abai terhadap kekuatan para perempuan adat?
Berkaca dari hal itu, maka satu bulan setelah April, penulis ingin mengajak pembaca untuk mengingat dan mengangkat kembali kisah kekuatan perempuan adat Nangahale dan para petani Kendeng dalam upaya mempertahankan haknya di atas cengkeraman penguasa.
Mereka adalah Kartini yang tak tampil di panggung gegap gempita, tetapi menjadi agen perubahan dan pembawa harapan dari tanah dusunnya.
Perempuan Adat: Antara Kepatuhan dan Resiliensi
Pada 22 Januari 2025 penggusuran rumah masyarakat adat kembali terjadi di Desa Nangahale, Nusa Tenggara Timur.
Segerombol oknum penggusur yang diduga merupakan “kaki tangan” PT Kristus Raja Maumere (Krisrama), sebuah PT milik Keuskupan Maumere, merobohkan 120 rumah dan lahan-lahan tanaman warga sembari datang membawa parang, linggis, dan alat pemukul (Djukana, 2025; Gunawan, 2025).
Perseteruan bermula dari SK HGU No. 01/BPN.53/7/2023 tentang pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale, Kabupaten Sikka (Revanda, 2025). Meskipun PT telah memberi klarifikasi, kemunculan SK masih menimbulkan polemik tidak wajar terkait kecacatan administratif. Adanya figur aparat keamanan dalam penggusuran kian menjadikan perseteruan memanas.
Dilansir dari Konde (Dhewy, 2025), melalui penuturan Katarina Ulin (51), salah seorang perempuan adat yang rumahnya dihancurkan, kejadian itu terjadi ketika suaminya tengah mengikuti sidang atas tuduhan pengrusakan plang PT Krisrama bersama delapan warga adat lain. Dari peristiwa nahas tersebut, Mama Katarina mengalami luka di kaki kanan dan kecemasan panjang.
Tidak hanya Mama Katarina, Mama Herlina Heling (27) dari Wair Hek rumahnya turut diluluhlantakkan oleh penggusur titahan PT Krisrama ketika sedang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Maumere atas tuduhan pencabutan plang. Meskipun kehilangan tempat tinggal, keduanya bersikukuh memperjuangkan haknya untuk tinggal (Dhewy, 2025).
Berdasarkan perspektif psikologi sosial, intimidasi yang dilakukan oleh PT Krisrama menunjukkan adanya tekanan untuk memunculkan kepatuhan masyarakat.
Studi-studi terkait kepatuhan (Milgram, 1974; Cialdini & Goldstein, 2004) mendapati bagaimana penggunaan otoritas dari pemohon disinyalir mampu mendorong individu untuk menyetujui permintaan. Terutama apabila terdapat perbedaan jumlah dan hierarki kekuasaan yang sangat kentara, maka kemungkinan individu untuk patuh diprediksi semakin besar, baik secara eksplisit atau implisit.
Baca juga: “Kami Tidak Akan Angkat Kaki,” Perempuan Adat Melawan Penggusuran PT Krisrama
Kepatuhan sepihak yang dipaksakan berisiko mengantarkan pada eksploitasi dan kekerasan dari pemilik otoritas yang akhirnya dapat memunculkan persepsi ketidakadilan (Adams, 1965). Hal itu juga diamini oleh perspektif ekofeminisme yang melihat bagaimana pengrusakan terhadap alam sering disinonimitaskan dengan eksploitasi perempuan (D’Eaubonne, 1974). Oleh karena itu, tidak jarang timbul reaksi perlawanan untuk patuh. Keengganan Mama Katarina, Mama Herlina, serta perempuan-perempuan adat Nangahale lainnya untuk menyerahkan tanah leluhur membuktikan tekanan segerombol orang berkekuasaan besar sekalipun tidak dapat menundukkan perempuan adat.
Selain perempuan adat Nangahale, mari kita kembali sejenak pada momentum keberhasilan perempuan adat ‘9 Srikandi’ Kendeng dalam mendorong pemerintah untuk ‘mendengar’ aspirasi mereka pada April 2016.
Sembilan tahun lalu, sebanyak sembilan petani perempuan Kendeng, Jawa Tengah melakukan unjuk rasa dengan mengecor kaki mereka dalam kotak berisi semen basah di depan Istana Negara. Mereka menuntut agar pemerintah daerah dan pusat mendengar suara mereka dan mencabut izin operasionalisasi pabrik semen di Kendeng. Perlu diketahui bahwa aksi menyemen kaki tersebut pasalnya hanyalah aksi fenomenal pertama yang dilakukan sebagai akumulasi dari kemarahan dan kekecewaan para perempuan ini terhadap ketidaktegasan pemerintah.
Konflik berawal dari tahun 2006, yakni ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Pati memberi izin kepada PT Semen Indonesia untuk beroperasi di Pegunungan Kendeng. Pegunungan Kendeng adalah daerah pegunungan batu yang membentang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah hingga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (WALHI Sumsel, 2020). Daerah ini dikenal kaya akan mineral gamping (karst) dan memiliki Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang kerap dijadikan sumber penghidupan masyarakat. Mayoritas penduduk yang menempati area Kendeng bermata pencaharian petani. Karenanya, mereka khawatir jika operasionalisasi pabrik yang tidak dihentikan akan mengurangi ketersediaan air bersih di lahan-lahan sekitarnya.
Penolakan warga ini mulanya berbuah manis dengan terealisasikannya kemenangan di pengadilan pada tahun 2009. Akan tetapi, pabrik semen kemudian mengubah sasarannya menjadi Kabupaten Rembang pada tahun 2014.
Baca juga: “Tanah Itu Hidup Kami, Akan Kami Perjuangkan,” Perempuan Adat Soge dan Goban Melawan Kriminalisasi PT Krisrama
Hal itu menyulut kemarahan penduduk sekitar Kendeng. Mula-mula sejak Juni 2014, sekelompok kecil ibu-ibu Kendeng memutuskan membangun tenda di tapak pabrik sebagai simbol pertahanan. Beberapa di antaranya bahkan tengah mengandung dan melahirkan semasa aksi (Wulansari & Sigit, 2017).
Namun, aksi tersebut tidak cukup menyadarkan pemerintah setempat dan pihak pabrik. Alhasil, sembilan perempuan Kendeng yang tergabung ke dalam Komunitas Sedulur Sikep memutuskan pergi ke Jakarta dan menggelar aksi nirkekerasan dengan cara menyemen kaki mereka di depan Istana Negara pada 12 April 2016.
Dalam hierarki kehidupan masyarakat, peneliti psikologi sosial Ellemers dan Jetten (2012) melihat kelompok marginal sebagai mereka “yang terpinggirkan” dan dianggap kurang berdampak pada kesinambungan kelompok dominan. Namun, hal itu tidak berarti minoritas perempuan adat tidak mempunyai kekuatan. Kekerasan terhadap masyarakat adat tidak jarang mendorong perempuan adat yang dianggap marjinal akhirnya mengambil aksi lebih besar dalam melawan kehendak mayoritas penguasa.
Studi Levine & Kaarbo (2001) menemukan bagaimana minoritas tidak selalu menyerah pada keputusan mayoritas. Sebaliknya, mereka juga bisa menjadi game changer pembawa perubahan. Dalam dua kasus yang diangkat, perempuan adat mencerminkan konsep minoritas konservatif, yaitu upaya menghambat kelompok mayoritas (yang lebih besar jumlah dan kekuatannya) untuk melakukan perubahan (Levine & Prislin, 2013).
Adapun penggunaan kata ‘konservatif’ disini tidak selalu dikonotasikan negatif, melainkan sebagai bentuk resistensi terhadap perubahan sesuatu yang awalnya sudah baik. Penolakan tersebut justru menunjukkan adanya upaya pertimbangan risiko dan dampak merugikan di masa depan.
Aksi menyemen kaki para “Kartini Kendeng” mengisyaratkan bahwa kapitalisme pabrik semen yang tidak dihentikan sama artinya dengan ‘menyemen’ masa depan para perempuan adat tersebut. Semen dijadikan sebagai simbol bahwa tubuh mereka menyatu dengan tanah. Bilamana tanah tersebut dirusak, maka kehidupan para perempuan ini pun juga terancam.
Baca juga: Kupatan Kendeng: Mengurai Konflik Akibat Tambang dan Ajakan Menjaga Ibu Bumi
Aksi nirkekerasan sembilan petani perempuan ini lantas mengundang simpati dan dukungan yang kuat dari masyarakat. Beragam pengamat dan media massa mulai meliput tuntutan-tuntutan dengan seksama. Petisi bagi pemerintah untuk mendengarkan para perempuan adat menjadi semakin nyaring dan sulit diredakan.
Akhirnya pada Agustus 2016, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menemui kesembilan perempuan tersebut dan mendengarkan keluhan mereka (Ihsanuddin, 2016). Warga setempat yang juga menolak pembangunan pabrik semen kemudian mengajukan gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan dinyatakan menang pada Oktober tahun 2016 (Wulansari & Sigit, 2017).
Akan tetapi, berselang empat bulan, pada Februari 2017, Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah mengeluarkan izin baru untuk operasi PT Semen Indonesia. Alhasil masyarakat kembali mengajukan protes berupa aksi semen kaki kedua kalinya.
Menariknya, yang melakukan aksi semen kaki tidak lagi sebatas para perempuan Kendeng, melainkan puluhan petani lain (Ginanjar, 2017). Peristiwa itu menandakan adanya pengaruh inspiratif para srikandi terhadap khalayak. Jika dilihat dari perspektif konversi Moscovici (1972), aksi sembilan perempuan Kendeng itu bisa memengaruhi mayoritas untuk berpihak kepadanya dikarenakan tiga faktor.
Pertama, kelompok minoritas memiliki pandangan yang jelas, berbeda, dan kuat dari mayoritas. Sejak awal, sembilan perempuan Kendeng menunjukkan keberaniannya untuk melawan ancaman yang datang dari keberadaan pabrik semen dan menolak dengan tegas. Meski berjumlah kecil, para perempuan ini tetap konsisten melindungi apa yang dianggapnya penting, yaitu lingkungan dan masa depan warganya.
Ketika pemerintah daerah terus mengupayakan pabrik semen untuk beroperasi, mereka bersama sekelompok kecil ibu-ibu lain tidak gentar menyuarakan bahwa keberadaan pabrik semen hanya membawa lebih banyak dampak buruk dibandingkan keuntungan.
Baca juga: ‘Hidup Mati Kami di Sini’ Perlawanan Perempuan di tengah Terjal 15 Tahun RUU Masyarakat Adat
Dari uraian di atas, menandakan pula poin kedua yaitu konsistensi. Aksi para perempuan Kendeng saat itu sudah berjalan hingga dua tahun lamanya. Mereka tidak bosan menyuarakan serta mempertahankan pendapat mereka terkait pencabutan izin pabrik semen. Mulai dari sejak masih beralas tenda hingga berdiri kokoh di depan Istana Negara. Para perempuan adat ini tahu apa yang mereka lindungi dan karenanya mereka sama sekali tidak menyerah untuk melawan.
Ketiga, aksi-aksi srikandi Kendeng juga menandakan bahwa dalam dinamikanya, mereka dengan proaktif berusaha mencapai tujuannya. Bahkan mereka berhasil mendorong presiden untuk terlibat dalam diskusi mengenai tuntutan-tuntutan yang dilayangkan.
Meskipun tidak secara langsung mengubah posisi mayoritas, perempuan adat Kendeng berhasil menciptakan konflik kognitif di kepala mayoritas, sehingga akhirnya pemerintah meninjau kembali keputusan dan lebih mendengarkan minoritas perempuan ini.
Jika ditarik benang merah, pada dasarnya perempuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai perjuangan mencari kebenaran dan resiliensi atas ketidaksetaraan.
Sebagaimana yang dicerminkan oleh perempuan adat Nangahale dan sembilan Srikandi Kendeng, dari perempuan adat Nangahale, kita belajar bahwa kepatuhan adalah hal yang bersifat interpersonal dan otoritas kelompok lebih besar sekalipun tidak akan cukup kuat untuk menggoyahkan posisi minoritas selama memiliki prinsip dan keyakinan yang kuat.
Sedangkan dari petani Kendeng, kita belajar meskipun berjumlah sedikit dan memiliki keterbatasan sana sini, kelompok minoritas, terutama kaum perempuan, memiliki potensi kekuatan yang besar dalam membalikkan keadaan. Bahkan minoritas sekalipun jika konsisten menggebrak arus dapat memunculkan riak pengaruh yang memancing perubahan
Maka dari itu, rasanya sampai kapanpun spirit Kartini akan selalu hidup. Perempuan Indonesia harus mempercayai bahwa mereka memiliki potensi dan suatu saat dapat membawa perubahan yang berdampak besar bagi diri, komunitas, dan negara.
Referensi
Adams, J.S. (1965) Inequity in Social Exchange. Advances in Experimental Social Psychology, 2, 267-299. http://dx.doi.org/10.1016/S0065-2601(08)60108-2.
Cialdini, R. B., & Goldstein, N. J. (2004). Social influence: Compliance and conformity. Annual Review of Psychology, 55, 591–621.
Dhewy, A. (2025, Maret 13). Hidup mati kami di sini: Perlawanan perempuan di tengah terjalnya 15 tahun RUU masyarakat adat. Konde. https://www.konde.co/2025/03/hidup-mati-kami-disini-perlawanan-perempuan-di-tengah-terjalnya-15-tahun-ruu-masyarakat-adat/
D’Eaubonne, F. (1974). Le féminisme ou la mort. Éditions des femmes.
Djukana, A. (2025, Februari 19). Kami tidak akan angkat kaki: Perempuan adat melawan penggusuran PT Krisrama. Konde. https://www.konde.co/2025/02/kami-tidak-akan-angkat-kaki-perempuan-adat-melawan-penggusuran-pt-krisrama/
Ellemers, N., & Jetten, J. (2012). The Many Ways to Be Marginal in a Group. Personality and Social Psychology Review, 17(1), 3–21. https://doi.org/https//doi.org/10.1177/1088868312453086
Ginanjar, G. (2017, Maret 20). ‘Penyelundupan hukum’ dalam kasus izin pabrik semen di Kendeng?. BBC Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39321180
Gunawan, A. (2025, Januari 23). AMAN Mengecam Penggusuran Rumah Masyarakat Adat di Sikka. AMAN. https://aman.or.id/news/read/2001
Horney, K. (1967). Feminine Psychology. New York: W.W. Norton & Company, Inc. Johnson
Ihsanuddin. (2016, Agustus 3). Kartini Kendeng di sela pertemuan bilateral di istana. Kompas.
Levine, J. M., & Kaarbo, J. (2001). Minority influence in political decision making. Dalam C. K. W. De Dreu, & N. K. De Vries (Eds.), Group consensus and minority influence: Implications for innovation, 229—257. Oxford, UK: Blackwell
Baca juga: Jalan-jalan Perempuan #1: Mengunjungi Masyarakat Adat, Memahami Sudut Pandang Mereka
Levine, J. M., & Prislin, R. (2013). Group processes (1st ed.). Psychology Press. https://doi.org/10.4324/9780203869673
Milgram. S. (1974). Obedience to authority: An experimental view. New York, NY: Harper & Row.
Moscovici, S., & Faucheux, C. (1972). Social influence, conformity bias, and the study of active minorities. In L Berkowitz (Ed.), Advances in experimental social psychology, 6, 149—202. New York, NY: Academic Press
MPR RI. (2023, Maret 8). Masyarakat dan perempuan adat: Fondasi utama proses pembangunan berkelanjutan. MPR RI. https://mpr.go.id/berita/Masyarakat-dan-Perempuan-Adat-Fondasi-Utama-Proses-Pembangunan-Berkelanjutan#:~:text=Ketua%20Umum%20PEREMPUAN%20AMAN%2C%20Devi,menurun%20di%20atas%20wilayah%20adat.
Mutakin, S., Sari, A. Y., & Novianto, R. (2025, May 11). Menteri HAM Yakin RUU Masyarakat Adat Bisa Disahkan Tahun Ini, Alasannya? Kbr.id. https://kbr.id/berita/nasional/menteri-ham-meyakini-ruu-masyarakat-adat-bisa-disahkan-tahun-ini
PEREMPUAN AMAN. (2012). Persekutuan Perempuan Adat Nusantara. https://perempuanaman.or.id/
Revanda, H. (2025, Januari 24). Perusahaan milik keuskupan Maumere diduga gusur 120 rumah di Nangahale: PT Krisrama buka suara. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/perusahaan-milik-keuskupan-maumere-diduga-gusur-120-rumah-di-nangahale-pt-krisrama-buka-suara-1198489
WALHI Sumsel. (2020, Juni 8). Ekofeminisme dan perlawanan nirkekerasan Srikandi Kendeng terhadap pembangunan yang menindas. WALHI Sumsel. https://walhisulsel.or.id/2978-ekofeminisme-dan-perlawanan-nirkekerasan-srikandi-kendeng-terhadap-pembangunan-yang-menindas/
Wibowo, A., & Demadevina, N. (2021). Hak kolektif perempuan adat wajib dimaktubkan dalam undang-undang masyarakat adat [Kertas kebijakan]. AMAN. https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2021/01/Hak-Kolektif-Perempuan-Adat.pdf
Wulansari, I., & Sigit, R. R. (2017, Maret 6). Kendeng dan gerakan ekofeminisme. Mongabay.https://www.mongabay.co.id/2017/03/06/kendeng-dan-gerakan-ekofeminisme/
Foto: Estu Fanani
Editor: (Luviana Ariyanti)






