Tanya:
Halo, Saya Sarah. Di media sosial sedang ramai berita biaya royalti musik di tempat makan dibebankan pada pelanggan. Sebagai pelanggan ini membingungkan. Bagaimana kalau kita hanya ingin makan bukan menikmati musik tapi tiba-tiba dibebankan bayar royalti musik? Ini juga jadi menambah beban biaya, apalagi saya perempuan yang mengatur keuangan di rumah. Bagaimana sebenarnya aturan soal royalti musik? Dan apakah berdampak pada perempuan?
Jawab:
Halo, Sarah. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Banyak yang bertanya, “Kalau saya cuma makan, kenapa harus ikut bayar royalti lagu yang saya tidak minta?”
Kebingungan ini sangat wajar, apalagi bagi perempuan seperti Anda yang bertanggung jawab mengelola keuangan rumah tangga. Tambahan biaya sekecil apa pun pasti berdampak pada pengeluaran harian.
Saat ini, masyarakat tengah dalam perdebatan terkait royalti. Mulai dari penyanyi digugat pencipta lagu/komposer, restoran besar digugat karena memutar lagu di restoran tanpa membayar royalti, manajemen hotel disurati Lembaga Manajemen Kolektif karena dianggap memutar instrumen suara burung padahal berasal dari suara burung asli sampai dengan konsumen mendapat tagihan royalti musik dan lagu dalam nota pembayaran.
Sebelum lebih jauh membahas tentang royalti, berikut istilah yang biasa diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) untuk memudahkan kita memahami permasalahan ini:
1) Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Baca Juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
3) Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4) Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
5) Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
6) Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
7) Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
8) Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Ekonomi?
Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pengguna membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (Pasal 88 UU Hak Cipta).
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik
Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai kepentingan Pencipta dan kepentingan pemilik Hak Terkait. Kedua Lembaga Manajemen Kolektif memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
Untuk melakukan penghimpunan kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan. Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif dan disahkan oleh Menteri (Pasal 89 UU Hak Cipta).
Jika Telah Diatur dalam UU Hak Cipta, Mengapa Permasalahan Royalti Ini Viral?
Sejumlah Musisi Indonesia mengajukan gugatan uji materiil UU Hak Cipta dan UUD NRI 1945. Ini berawal dari banyaknya Musisi yang digugat oleh Pencipta lagu/Komposer karena dinilai tidak membayar royalti atas lagu yang dinyanyikan secara komersial. Komersial kata yang penting dalam urusan royalti berdasarkan UU Hak Cipta. Para Musisi yang juga Pemohon menyebut bahwa apa yang diamanatkan dalam UU Hak Cipta belum dapat terwujud karena masih banyak timbul polemik dan gejolak. Khususnya terkait sistem perizinan dan royalti sebagai akibat dari inkonsistensi dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau kekeliruan dalam penafsirannya.
“Begini, kalau kita mengikuti pasal ini leterleijk (harfiah), orang yang paling kaya di Indonesia adalah W.R. Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya” seloroh Arief (Hakim Mahkamah Konstitusi) dalam sidang gugatan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Di Indonesia, berpegang pada ideologi gotong royong, sehingga karya seni yang diciptakan terdahulu memang diperuntukkan bagi masyarakat. Namun dengan adanya gugatan semacam ini, menurut dia, akan menimbulkan pergeseran ideologi menjadi individualis kapitalis. Dalam kebingungan ini, tentu kita akan bertanya pemerintah ini arahannya akan kemana? Apakah kapitalis atau justru sosialis? Atau bukan keduanya?
Baca Juga: Tips Menghadapi (Mantan) Suami Misoginis, Belajar Dari Kasus Ahmad Dhani-Maia-Mulan
Secara konstitusi, Indonesia bukan kapitalis atau sosialis seperti diatur dalam ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Yang kemudian ditegaskan lagi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara”. Tapi, mari kita lihat perbedaannya:
1. Jika Sistem Ekonomi Indonesia adalah Sosialis
a. Karya seni dianggap bagian dari kekayaan bersama untuk kepentingan rakyat.
b. Royalti tidak dibebankan langsung ke masyarakat, melainkan diatur negara untuk menjamin keadilan dan akses budaya yang merata.
c. Negara akan memastikan semua pihak, termasuk musisi dan pelanggan, terlindungi.
Baca juga: Maia-Mulan Jadi Objek Dikotomi Patriarki: Ahmad Dhani Jadi “Pemenang”
2. Jika Sistem Ekonomi Indonesia adalah Kapitalis
a. Setiap karya seni diberlakukan sebagai komoditas ekonomi.
b. Pemilik hak (pencipta lagu, produser) berhak penuh menarik royalti dari siapa pun yang memanfaatkannya.
c. Pelanggan boleh dibebani secara langsung, karena prinsipnya: siapa menikmati, dia membayar.
3. Jika Sistem Ekonomi Indonesia adalah Ekonomi Pancasila
a. Negara menyeimbangkan antara hak individu pencipta lagu dan kepentingan umum masyarakat.
b. Royalti tetap dibayar, tapi tidak dibebankan langsung secara terpisah kepada konsumen, karena tujuan pemutaran musik di restoran adalah bagian dari layanan usaha, bukan permintaan konsumen. Pelanggan datang untuk makan, bukan menyewa lagu.
Baca Juga: Melihat Putusan Kasus Baim-Paula, Sudahkah Hukum di Indonesia Berpihak Pada Perempuan?
c. Royalti menjadi beban pengelola usaha, yang sudah diperhitungkan dalam harga jual tidak perlu ditagih secara eksplisit ke konsumen.
Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, bukan kapitalisme yang individualistik dan berorientasi laba atau sosialisme yang kolektif dan berorientasi pemerataan, meski dalam praktiknya terkadang unsur kapitalisme terasa lebih dominan. Indonesia mencoba menyeimbangkan keduanya lewat sistem ekonomi Pancasila, tapi implementasinya masih terus dikritisi agar tetap mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir pihak yang diuntungkan oleh pasar bebas. Arah kebijakan royalti saat ini cenderung kapitalistik, jika kita menilai dari pembebanan royalti pada pelanggan/konsumen. Ini bertentangan dengan semangat ekonomi Pancasila yang seharusnya melindungi hak Musisi secara adil tapi tidak membebani rakyat sebagai konsumen pasif secara langsung.
Apakah Tepat Royalti Musik dan Lagu Dibebankan ke Pelanggan/Konsumen?
Tidak tepat. Dalam pembahasan panjang tentang royalti musik dan lagu belakang ini, prinsip kapitalis yang terlihat seolah “siapa yang menggunakan musik dan lagu, dia yang membayar”. Padahal, dalam praktik royalti musik, yang membayar royalti adalah pihak yang menggunakan musik secara komersial. Penyelenggara acara seperti konser musik atau Pengelola tempat seperti kafe, restoran, hotel atau tempat usaha lain yang memutar lagu dan musik untuk menarik pelanggan/konsumen adalah pengguna sehingga wajib membayar royalti kepada Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Secara teknis, Penyelenggara Acara/Pengelola Tempat membayar royalti dari pendapatan mereka. Royalti tidak dibebankan secara langsung kepada Pelanggan/ Konsumen, dalam praktik bisnis, biaya royalti biasanya sudah termasuk dalam harga tiket konser, harga makanan dan minuman serta biaya servis/ layanan, sehingga secara tidak langsung Pelanggan/ Konsumen ikut membayar, bukan pembebanan biaya royalti musik dan lagu secara terpisah. Ini adalah hal yang umum dilakukan di banyak negara, karena lagu dan musik yang diputar adalah upaya Penyelenggara Acara/ Pengelola Tempat untuk menambah nilai dan suasana yang bertujuan menarik keuntungan dan mempertahankan sebanyak-banyaknya Pelanggan/ Konsumen yang tujuannya adalah komersial.
Namun, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah tarif royalti harus bertujuan untuk menciptakan keadilan dan transparansi. Misalnya, untuk usaha kecil tidak dibebakan royalti yang terlalu tinggi atau sebaliknya untuk acara konser besar royalti juga menyesuaikan dengan banyaknya pengunjung yang hadir. Lalu, apakah pembebanan royalti ini berdampak bagi pelanggan/ konsumen Perempuan?
Isu Gender Dalam Royalti Lagu dan Musik
Isu royalti yang tengah diperdebatkan ini punya dampak gender, terutama bagi perempuan dalam peran sosial sebagai:
a. Pengatur keuangan rumah tangga
b. Pelanggan tetap di tempat makan
c. Pelaku UMKM (usaha kuliner kecil)
Jika royalti dibebankan secara langsung kepada pelanggan, maka perempuan bisa:
a. Terbebani biaya tambahan tanpa informasi yang jelas
b. Kesulitan mengatur pengeluaran rumah tangga
c. Terpinggirkan aksesnya ke hiburan publik karena harga yang makin mahal
Itulah sebabnya kebijakan ini harus dievaluasi secara sensitif gender, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan hukum. Ini bisa melanggar prinsip transparansi dan keadilan konsumen.
Ini Langkah yang Dapat Dilakukan Pelanggan Jika Dibebankan Biaya Royalti
1. Minta penjelasan kepada Penyelenggara Acara atau Pengelola Tempat
Tanyakan kepada Penyelenggara Acara atau Pengelola Tempat yang menjadi dasar royalti dibebankan secara terpisah. Ini bertujuan untuk mengetahui apakah ini adalah kebijakan resmi atau hanya tambahan dari Penyelenggara/ Pengelola.
2. Periksa legalitas dan transparansi Penyelenggara Acara atau Pengelola Tempat
Tanyakan Penyelenggara/ Pengelola terkait izin resmi dan perjanjian pembayaran royalti dengan Lembaga Manajemen Kolektif untuk menarik biaya royalti. Pelanggan/ Konsumen dapat meminta bukti atau informasi terkait pembayaran royalti yang mereka lakukan.
3. Laporkan Penyelenggara Acara atau Pengelola Tempat kepada Kementerian Hukum atau Lembaga Manajemen Kolektif
Apabila Pelanggan/ Konsumen dibebankan royalti lagu dan musik secara tidak sah atau tanpa transparansi, Pelanggan/ Konsumen dapat melaporkan ke Kementerian Hukum sebagai Pengawas Hak Cipta dan/ atau Lembaga Manajemen Kolektif yang menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.






