Bulan Agustus lalu, Indonesia merayakan hari kemerdekaan untuk ke-80 kalinya. Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung MPR-RI pada 15 Agustus 2025 mengenai capaian pemerintahannya selama 299 hari kerja sejak ia dilantik pada Oktober 2024 lalu. Prabowo pamer pertumbuhan ekonomi, kesuksesan MBG, hingga ingatkan keberhasilan di sektor pangan–yang menurut pengakuannya produksi beras nasional surplus dengan cadangan mencapai lebih dari 4 juta ton. Namun apakah isi pidato tersebut sesuai dengan kehidupan masyarakat kita atau hanya ungkapan manis semata?
Dalam peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia yang juga menandakan hampir satu tahun pemerintahan Prabowo, masyarakat dibuat gelisah dengan bahaya kemerosotan nasional. Bahaya tersebut tercermin dari pongahnya para pemimpin, hilangnya penghormatan harkat dan martabat manusia hingga konsep kedaulatan rakyat berubah menjadi kedaulatan penguasa.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo indikasi terjadinya aggressive nationalism mencuat. Akademisi cenderung mengusung narasi ini sebagai superioritas kelompok ‘’kita’’ dan menolak toleransi terhadap pihak yang berbeda. Aggressive nationalism biasanya ditandai oleh; retorika proteksionis seperti khawatir terhadap pengaruh asing. Dalam beberapa kesempatan Prabowo dan pendukungnya cukup sering menunjukkan kewaspadaan terhadap NGO atau lembaga yang didanai oleh asing—dianggap antek dan agen asing untuk memata-matai negara.
Baca Juga: Nirempati Hingga Bias Kelas: Sederet Pernyataan Problematik Pejabat Publik di Bulan Kemerdekaan
Tanda kedua adalah mengenai pengendalian narasi sejarah untuk mendukung legitimasi penguasa. Proyek penulisan ulang sejarah resmi negara oleh Kementerian Kebudayaan hanya menyertakan dua dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM, jika tidak direvisi atau diperbaiki berisiko menimbulkan historical amnesia yang bertujuan membentuk memori kolektif yang patuh dan tunggal, di mana masyarakat hanya mengingat versi yang diizinkan penguasa. Dengan kata lain menyingkirkan atau bahkan mengubur memori kolektif korban yang telah menubuh.
Tanda lainnya adalah menjelang HUT RI ke 80 banyak masyarakat mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan yang dibuat pemerintah. Namun beberapa pejabat justru menyebutnya sebagai perbuatan makar dan tidak menghargai perjuangan bangsa. Menteri HAM, Natalius Pigai bahkan menyatakan negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece karena dianggap melanggar hukum dan dimaknai sebagai bentuk makar.
Sejumlah contoh di atas menunjukkan rezim saat ini memiliki potensi elemen aggressive nationalism. Kemudian pertanyaannya adalah: Apakah di era Presiden Prabowo Indonesia sedang menuju autokratisasi?
Ciri umum dari autokrasi adalah kekuasaan ada di pemerintahan pusat, hukum atau kebijakan tidak dapat dikritik atau direvisi, represi terhadap oposisi politik hingga manipulasi sistem elektoral. Di masa Presiden Prabowo sejumlah kebijakan dilakukan langsung oleh pusat mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG) sampai dengan kasus izin tambang di Raja Ampat.
Baca Juga: 80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Tak Mau Terpuruk Dari Penggusuran, Perempuan Bangkit Dengan Koperasi
Pembuatan atau revisi undang-undang yang senyap dan kilat juga mengakibatkan minim partisipasi publik. Sebagai contoh revisi UU TNI. RUU yang telah menjadi UU ini berpotensi melahirkan kembali praktik dwifungsi ABRI. Salah satunya melalui rencana perluasan jabatan dan fungsi sosial politik yang dapat ditempati oleh militer. Selain itu, meskipun pelaksanaan pemilu masih berlangsung, tetapi banyak partai utama mendukung pemerintah, bahkan bisa dikatakan pemerintahan Prabowo tidak memiliki oposisi yang berarti. Tidak hanya itu di sejumlah forum internasional Prabowo acap kali memakai ilusi demokrasi dan pembangunan nasional yang semu untuk mendapat legitimasi, khususnya dari masyarakat Internasional.
Intimidasi dan pengekangan kritik juga massive terjadi. Mulai dari Jurnalis Tempo yang dikirimi kepala babi hingga aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia yang mendapatkan ancaman bernada pembunuhan ketika mengkritik pernyataan Fadli Zon yang menihilkan peristiwa pemerkosaan 1998. Contoh-contoh di atas menandakan adanya tren autocratic electoral–di mana pemilu masih digelar, tetapi kekuasaan terkonsolidasi, adanya dominasi militer dalam pemerintahan sampai dengan partai non pemerintah terlalu takut menjadi oposisi merupakan sinyal kuat menuju otokrasi yang berpakaian demokrasi.
Ciri lain dari autokrasi adalah negara polisi dan penindasan publik. Laporan Amnesty International Indonesia menunjukkan sepanjang 2024 terdapat 123 kasus serangan terhadap 288 pembela HAM. Bentuk serangan berupa pelaporan korban ke polisi, kriminalisasi, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi dan serangan fisik, hingga percobaan pembunuhan.
Di antaranya adalah 12 kasus pelaporan ke polisi dengan 27 orang korban, 11 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan 87 orang korban, 7 kasus kriminalisasi dengan 24 orang korban, 6 kasus percobaan pembunuhan dengan 7 orang korban, 78 kasus intimidasi dan serangan fisik dengan 129 orang korban, dan 9 kasus serangan terhadap lembaga pembela HAM. Di kategori pembela HAM, jurnalis menjadi korban paling banyak diserang di tahun 2024. Selama periode Januari-Desember 2024, tercatat 62 serangan terhadap 112 jurnalis.
Baca Juga: 80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Perempuan Tergilas Proyek Strategis Nasional Atas Nama Pembangunan
Contoh lain dari negara polisi adalah kasus band punk Sukatani yang dipaksa meminta maaf atas lagunya yang berlirik kritikan terhadap polisi. Belum lagi aktivis Kontras yang dilaporkan ke polisi akibat unjuk rasa penolakan revisi UU TNI yang dilaksanakan diam-diam di Fairmont hotel, Jakarta. Kasus-kasus di atas konsisten dengan karakteristik dari negara polisi–di mana aparat keamanan digunakan untuk menekan kebebasan sipil.
Fase Otoritarianisme Bercorak Fasis di bawah Pemerintahan Prabowo?
Hampir satu tahun pemerintahan Prabowo, arah politik Indonesia makin jelas di mana kecenderungan otoritarian mulai mencuat. Otoritarianisme berarti kekuasaan terkonsentrasi di tangan segelintir elite, oposisi dilemahkan, dan ruang kebebasan publik menyempit meski pemilu masih dijalankan. Jika ditambah unsur kultus individu, manipulasi sejarah, serta nasionalisme agresif, ciri-ciri itu mendekati fasisme. Karena itu, istilah authoritarianism with fascistic characteristics terasa pas untuk menggambarkan situasi Indonesia hari ini.
Tanda-tanda itu terlihat dari sejumlah kebijakan Prabowo. Upaya penulisan ulang sejarah negara mengikis catatan pelanggaran HAM berat, sementara wacana menjadikan Suharto sebagai pahlawan nasional menunjukkan upaya pengkultusan figur tertentu. Beberapa menteri bahkan terang-terangan menyangkal peristiwa kelam masa lalu meski Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan. Retorika nasionalisme yang agresif pun makin sering dipakai untuk mencurigai kelompok berbeda pandangan atau organisasi yang didanai asing.
Di sisi lain, wajah otoritarian makin menonjol dalam bidang ekonomi dan hukum. Riset Celios mencatat kekayaan 50 orang terkaya setara dengan 50 juta rakyat miskin. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah memperlihatkan beban rakyat yang makin berat, ketika rakyat berdemo menuntut pengurangan pajak justru dituduh pendemo bayaran oleh pejabat daerah setempat.
Baca Juga: 80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Tanah Dikuasai, Gusur-Menggusur Terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kemiskinan meningkat, sementara data pertumbuhan ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) diragukan akurasinya. Celah hukum pun dipersempit lewat KUHP baru dan mandeknya RUU Masyarakat Adat. Dengan kombinasi itu, kedaulatan rakyat semakin terpinggirkan, sementara negara semakin bergerak ke arah otoritarianisme bercorak fasis.
Sebagai penutup mari kita kembali ke sejarah, enam puluh sembilan tahun lalu, Konferensi Asia Afrika di Bandung mengukuhkan Indonesia sebagai pelopor kebebasan. Dari kota kecil di Jawa Barat itu lahir imajinasi baru tentang dunia yang lebih adil, ketika kedaulatan rakyat dijadikan fondasi bernegara. Kini, ironi justru terjadi–negeri yang dulu menjadi simbol pembebasan perlahan menjelma menjadi negeri penindas, ketika rakyat dipaksa kehilangan ruang untuk berimajinasi membangun bangsanya sendiri.
Indonesia hari ini masih berdiri di atas warisan impunitas, pelanggaran HAM berat masa lalu tak pernah dipertanggungjawabkan, sementara generasi muda terus dicekoki jargon bahaya laten, ancaman asing, dan antek asing atas nama nasionalisme darurat yang agresif. Padahal, yang kita butuhkan bukan nasionalisme yang menakut-nakuti, melainkan nasionalisme kemanusiaan yang progresif—nasionalisme yang memberi harapan dan keberanian.






