Apa Artinya Perjuangan Jika Pelaku Kekerasan Dianggap Pahlawan? Aktivis Kecam Gelar Pahlawan Soeharto

Aksi penolakan sudah dilakukan bertubi-tubi, namun Soeharto, mantan presiden yang sudah menorehkan darah pada jutaan rakyat Indonesia, tetap dinobatkan jadi pahlawan.

Sabtu itu, hujan turun cukup deras. Para aktivis yang tergabung dalam Paduan Suara Gitaku memutuskan untuk pindah dari kawasan Senayan ke stasiun kereta MRT Dukuh Atas, Jakarta.

Mereka akan melakukan flash mob untuk melakukan penolakan terhadap gelar pahlawan pada mantan Presiden Indonesia, Soeharto.

Lepas hujan deras, mulut Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, sore itu dikejutkan oleh puluhan orang yang bernyanyi. Aksi flash mob menolak rencana mempahlawankan Soeharto.

Begitu rintik hujan usai, ada sepasang lelaki dan perempuan yang terlihat menyiapkan pengeras suara jinjing dan mikrofon. Kebanyakan orang menganggap ada pengamen. Tiba-tiba di seberang “pengamen” ini ada seorang muda berorasi.

Merasa “terganggu’ dengan orasi, pengamen menyuarakan lirik tanpa menunggu gitar dipetik. Ia membawakan lagu “Ada yang Hilang” yang pertama kali dibawakan oleh kelompok Segorames dari Semarang. Liriknya dibuat Odi Shalahuddin.

“Di sini/ ada yang hilang/ dihilangkan/ dan menghilang …” Intro dari solois ini diulangi beberapa orang di sebelahnya. Ternyata di seberangnya menyusul mengulangi lirik.

Orang yang lalu lalang di pertemuan MRT, TransJakarta, kereta komuter dan kereta bandara sebagian berhenti. “Barang hilang masih bisa terganti/ sambil tunggu rezeki/ orang-orang hilang masihkah tercari/ tahun terus berganti …”

“Aksi kami ini untuk mengajak masyarakat bernyanyi, karena pertama, tidak semua pernyataan harus disampaikan melalui pidato atau orasi. Kedua, nyanyian mengajak orang untuk—bukan saja—berekspresi, tapi sekaligus refleksi; ya seperti puisi,” ujar Arief Bobhil, mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara yang menjadi salah seorang inisiator flash mob.

Baca juga: Aktivis: 5 Alasan Mengapa Kita Harus Menolak Soeharto Sebagai Pahlawan

Lagu “Ada yang Hilang” dipilih, untuk mengingatkan peristiwa di ujung pemerintahan Soeharto: penghilangan orang secara paksa.

“Penculikan hingga pembunuhan memang ada penanggung jawab lapangan, tapi di tingkat atas, ada penanggung jawab, kan?” kata Bobhil.

Soeharto, pemimpin yang saat itu hendak dipertahankan kekuasaannya, kini hendak dijadikan pahlawan nasional.

“Jadinya kita bertanya, apa makna pahlawan kita hari ini? Apa artinya jika Marsinah, buruh pabrik jam di Sidoarjo, yang dibunuh tahun 1993, diusulkan menjadi pahlawan bersamaan dengan orang yang paling bertanggung jawab atas pelbagai kejahatan kemanusiaan di Indonesia?” gugat Arief Bobhil.

Namun suara para aktivis seperti tertelan asap begitu saja. 10 November gelar pahlawan di Hari Pahlawan itu disematkan pada Soeharto, orang dianggap paling berdosa di masa Orde baru.

Aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyatakan mengecam dan menolak penetapan gelar pahlawan untuk Soeharto yang diberikan oleh Presiden Prabowo karena Soeharto merupakan simbol kekuasaan yang membunuh, menyiksa, memperkosa dan menyasar tubuh perempuan dalam berbagai tindakan kekerasan selama lebih dari tiga dekade rezim Orde Baru.

Sejarah negeri kita telah menunjukkan dengan sangat jelas bahwa Soeharto telah mempraktikkan pendekatan kekuasaan represif militeristik yang membunuh, merampas kemerdekaan, menyiksa warga negara yang kritis, melarang peredaran buku-buku sejarah yang kritis dan melakukan pembredelan terhadap media.

Baca juga: Wacana Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Aktivis: Tolak dan Adili Soeharto!

“Perlu diingat bersama bahwa Soeharto dan rezim Orde Baru, melalui berbagai operasi militer, telah menghancurkan gerakan politik dan organisasi perempuan. Tubuh dan pemikiran perempuan dikekang melalui ideologi “Ibuisme Negara” yang menempatkan perempuan semata-mata sebagai pelengkap laki-laki dan pengurus rumah tangga. Ideologi yang membatasi peran perempuan sebagai ibu rumah tangga ideal ini telah menyingkirkan perempuan dari ruang politik dan ekonomi, sekaligus memaksa perempuan menopang ekonomi keluarga dengan kerja tanpa jaminan, upah layak, maupun pengakuan hukum. Sistem penindasan inilah yang kemudian melahirkan generasi pekerja rumah tangga dan buruh migran yang terus bertahan hingga kini.”

“Soeharto tidak layak menyandang gelar tersebut karena Soeharto merupakan simbol represi, kekerasan, dan pembungkaman politik selama lebih dari tiga dekade kekuasaannya. Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari gerakan tokoh kemanusiaan, sejarawan, akademisi, dan aktivis, dalam waktu singkat berhasil menghimpun lebih dari 500 tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap pemberian gelar tersebut.”

Pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto, yang sebelumnya gagal disahkan pada pemerintahan-pemerintahan terdahulu namun kini ditetapkan oleh Presiden Prabowo, merupakan langkah mundur bagi demokrasi hari-hari ini. Keputusan ini sekaligus mempertegas sikap Presiden Prabowo yang mengukuhkan dirinya sebagai pemimpin yang sentralistis dan mengabaikan partisipasi serta aspirasi masyarakat.

Penolakan juga dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pemberian Gelar Pahlawan ini setidaknya menurut YLBHI bertentangan Secara Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan 4 (empat peraturan dan Putusan Mahkamah Agung ), yaitu pertama bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022  Negara Republik Indonesia yang mengakui telah  terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal Jutaan Orang.

Baca juga: Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia, “Upaya Pemutihan Dosa dan Propaganda Penguasa”

Dimana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, dimana Presiden Soeharto bertanggung jawab atas peristiwa 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun 1998.

Selanjutnya TAP MPR X Tahun 1998 juga menyebutkan bahwa Selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. TAP MPR XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa Presiden Soeharto dan Pemerintahannya adalah Pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme,

Pada tahun 2015 pun Mahkamah Agung telah menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan  Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.

Dan terakhir, ⁠Yayasan sanak famili Soeharto bukan hanya menghasilkan masalah korupsi atau pencucian uang. Problem struktural muncul dari sini. Gizi buruk hasil dari monopoli terigu impor oleh Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad menghasilkan mie instaninsasi. Sedangkan nilai gizi makanan kemasan ini jauh lebih rendah dibandingkan berbagai jenis makanan asli buatan desa. Kemudian, perampasan dan penguasaan tanah lewat konsensi-konsesi hutan, perkebunan dan peternakan yang dikuasai oleh yayasan-yayasan Soeharto. Ada juga, Yayasan Seroja yang dipakai oleh Soeharto melakukan genosida dengan menculik anak-anak yatim piatu Timor Leste dan menghilangkan identitas mereka.

Jaringan Gusdurian juga menolak pemberian gelar Soeharto. Direktur Gusdurian, Allisa Wahid menyatakan, selama berkuasa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan.

Baca juga: Film ‘Yang (Tak Pernah) Hilang’, Memorialisasi Penghilangan Paksa Aktivis 1998

“Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik. Ini membuatnya tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan seperti yang dimaksud Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.”

Pemberian pahlawan kepada Soeharto merupakan sebuah pengkhianatan pada demokrasi khususnya terhadap gerakan reformasi yang telah menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup.

Amnesty Internasional Indonesia dalam pernyataan sikapnya mengecam gelar pahlawan ini. Pemberian gelar ini melawan agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Bukan hanya korupsi kini merajalela lewat penyalahgunaan jabatan dan anggaran, tapi ini pola yang menjadi ciri khas pemerintahan otoriter masa lalu. Lebih ironis lagi, keputusan ini diambil oleh presiden yang pernah memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Soeharto, sehingga memperkuat kesan bahwa negara kini kembali tunduk pada kekuasaan yang menindas dan feudal,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Dukungan sejumlah pihak, seperti Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat terhadap gelar pahlawan Soeharto juga tidak lepas dari kepentingan keluarganya, mengingat Sarwo Edhie Wibowo adalah kakeknya. Penetapan ini sarat dengan kesewenang-wenangan dan praktik nepotisme. Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini.

Jutaan korban dan keluarganya hingga kini belum mendapatkan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan. Mereka masih terus melakukan aksi dan memperjuangkan ini, salah satunya dalam Aksi Kamisan yang sudah dilakukan selama 18 tahun.

Negara telah mengakui berbagai peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023, amun, hingga saat ini, tak satupun pelaku utama, termasuk Soeharto, pernah dimintai pertanggungjawaban. Dan kini, malah diberikan gelar pahlawan.

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!