Di balik gelak tawanya di panggung stand-up comedy, Komika Eky Priyagung memiliki trauma atas kekerasan seksual yang dialaminya sejak 21 tahun lalu. Setelah melalui berbagai proses untuknya pulih, dia memilih speak up dan berjuang bersama para korban lain untuk memenjarakan pelaku.
Tak hanya lewat materi komedi yang Ia bawakan, beberapa waktu ini Eky semakin gamblang membongkar pengalamannya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngajinya saat dia berusia 13 tahun. Eky membagikan kisahnya lewat media sosial dan sejumlah podcast, salah satunya di Kanal Youtube Deddy Corbuzier.
Dalam podcast yang tayang sekitar Mei 2025 itu, Eky menceritakan bahwa kasus kekerasan seksual yang dialaminya terjadi pada kisaran 2009. Pelaku yang adalah guru ngajinya saat itu berusia 49 tahun. Pelaku mengajar di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di salah satu masjid di Makassar.
Eky yang mengaku kehilangan sosok ayah, menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan manipulasi (child grooming) hingga terjadi kekerasan seksual. Di samping, pelaku yang adalah tokoh agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, dihormati di lingkungan sekitarnya. Dia juga dengan mudah mendapat kepercayaan orang tua Eky.
“Karena saking percaya ini adalah tokoh yang kental dan baik banget dengan agama dan masyarakat, jadinya percaya,” cerita Eky.
Baca Juga: Child Grooming Berujung Perkosaan Pada Santriwati, Tersangka Tidak Ditahan
Dia mengungkapkan modus yang dipakai oleh pelaku itu: Eky dijemput untuk latihan mengaji. Namun, selanjutnya dia justru dibawa ke rumah pelaku atau sekretariat masjid. Eky seolah diperlakukan sangat baik bahkan diberi makan, sebelum akhirnya dilecehkan.
“Memang beneran diajarin mengaji dulu, dikasih makan dulu. Pokoknya dijadiin raja lah,” kata dia.
Pada saat itu, Eky mengingat setidaknya sebanyak 7 kali dia mengalami pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya. Eky yang saat itu usia anak-anak memang belum sepenuhnya mengerti apa yang dialaminya, ada perasaan malu, tak ada teman cerita, hingga takut. Sebab saat itu, pelaku juga selain memanipulasi, menggunakan “dalil agama” untuk menebar ancaman. Setiap kali selesai melakukan pelecehan seksual ke Eky, pelaku selalu memaksanya bersumpah di atas Al-Qur’an agar tak menceritakan ke siapapun.
Bertahun-tahun Eky menyimpan cerita dan luka atas trauma kekerasan seksual yang dialaminya saat anak itu, hingga akhirnya ada deretan korban lain yang membuatnya memutuskan untuk tak diam.
“Sebenarnya tujuan saya speak up bukan menggiring opini atau menuntut secara langsung. Tapi agar para korban lain merasa tidak sendiri dan bisa punya keberanian untuk bicara juga,” tegasnya.
Pengakuannya di media sosial pun viral, hingga mendorong banyak korban lain akhirnya berani melaporkan ke kepolisian. Korbannya ada yang perempuan dan laki-laki.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Oleh Dokter Kandungan Menerima Restitusi, Ini Kemenangan atau Kekalahan Bagi Korban?
Pada 28 Oktober 2025, pelaku yang bernama Sudirman itu akhirnya divonis 11 tahun penjara atas perkara pencabulan terhadap 16 santri termasuk Eky Priyagung di Makassar. Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa senilai Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000, subsidair kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip Detik Makassar dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/10).
Pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak. Dia telah melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa Sudirman, S.Ag telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pendidik atau tenaga kependidikan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul’ sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Aktivis Apresiasi Korban yang Berani Melawan
Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Usai vonis itu, Eky pun mengunggah di media sosial momen dirinya “merayakan” perjuangannya menuntut keadilan bersama para korban yang selama ini tak mudah.
Laki-Laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dalam pengakuannya di berbagai kesempatan, Eky menceritakan sempat tidak dipercaya ketika bicara soal pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Hanya karena, Eky adalah seorang laki-laki yang berusia anak kala itu. Padahal, banyak data menyebut, bahwa laki-laki juga bisa jadi korban kekerasan seksual.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pernah membuat penelitian penting yang mengangkat isu ini. Hasilnya, 1 dari 3 laki-laki sebagai informan, setidaknya pernah mengalami satu kali kekerasan seksual semasa hidupnya.
Meski ada kasusnya, namun korban laki-laki dalam kekerasan seksual ini seringkali sulit muncul ke permukaan. Ini tak lepas dari langgengnya Toxic Masculinity. Istilah ini, mengacu pada tekanan budaya bagi laki-laki untuk berperilaku sesuai dengan standar yang berlebihan dengan cara tertentu. Yaitu, konstruksi sosial di mana laki-laki harus bersikap gagah, tidak penakut, kuat, tidak boleh menangis, bisa berkelahi, dsb.
Hal tersebut menjadi toxic apabila bersifat kaku, di mana terdapat harapan atau ekspektasi dari masyarakat untuk laki-laki tidak bersikap di luar yang dikonstruksikan–meskipun ini dapat merugikan bagi laki-laki tersebut di kondisi tertentu.
Baca Juga: Asal Usul ‘Toxic Masculinity’ dan Artinya
Seringkali ucapan ini keluar di lingkungan yang melanggengkan maskulinitas toksik seperti:
“Kenapa kamu sebagai laki-laki nggak melawan?”
“Kan laki-laki kuat dan punya power, seharusnya bisa dong melawan ketika mendapatkan kekerasan seksual?”.
Perlu kita pahami bahwa, ketika mendapatkan kekerasan seksual, korban kekerasan seksual baik itu laki-laki maupun perempuan hanya dapat terdiam dan tidak tahu harus melakukan apa. Kondisi tersebut diartikan sebagai sikap kekakuan atau tiba-tiba lumpuh (freeze) yang muncul ketika merespon ancaman yang datang. Jadi, pada saat korban menghadapi ancaman atau ketakutan, yang kemungkinan muncul adalah sikap freeze, flight, dan fight. Kondisi tersebut juga dialami oleh korban kekerasan seksual laki-laki lainnya. Apalagi jika laki-laki yang mengalami kekerasan seksual ini berusia anak . Mereka belum memahami konteks kekerasan seksual secara mendalam dari manipulasi pelaku (child grooming).
Tutut Tarida dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) mengungkap bahaya ketika invalidasi pengalaman kekerasan seksual korban laki-laki itu terus dilanggengkan, korban semakin enggan dan kesulitan bersuara. Mitos-mitos yang memperkuat bias gender soal laki-laki jadi korban kekerasan seksual ini juga menghilangkan akses atas hak penanganan dan pemulihan korban.
“Laki-laki (korban) jadi enggak bisa mengakses haknya. Mitos-mitos itu menghilangkan hak,” kata Tutut kepada Konde.co, Kamis (6/11).
Baca Juga: Kamus Feminis: di Mana Ada Bias Gender, di Situ Terjadi Diskriminasi Terhadap Perempuan
Pada laki-laki usia anak yang mengalami child grooming, menurutnya, itu bisa lebih kompleks dampaknya. Sebab ketidaksadaran bahwa dia telah menjadi korban, namun sekaligus dia mesti menanggung trauma dan tidak didengar. Di satu sisi, orang tua dan lingkungan terdekat yang tidak teredukasi soal kekerasan seksual terhadap anak dengan manipulasi itu. Terlebih, jika Ia memiliki situasi kerentanan sosial ekonomi.
“Orang tua bukan saja tidak aware karena ketidaktahuan, tapi bisa juga karena situasinya mereka disibukkan dengan upaya bertahan hidup. Ditambah ini terjadi di institusi keagamaan yang memiliki relasi kuasa ‘quote unquote’ mengajarkan harus menghormati apa yang disampaikan tapi kurang peduli fakta atau bukan, kebenaran atau bukan, saintifik atau bukan, yang jelas dia punya power ya itu yang disebut kebenaran,” jelasnya.
Sebagaimana penelitian IJRS, dampak yang dialami korban laki-laki yang mengalami kekerasan seksual, juga berupa dampak psikis maupun fisik. Dampak psikis yang ditemukan dialami mulai dari depresi, kecemasan, suasana perasaan yang berubah, bahkan sampai ada keinginan untuk bunuh diri. Laki-laki yang mendapatkan kekerasan seksual sedari kecil akan tumbuh menjadi sosok yang pendiam dan tertutup.
“Hal ini dikarenakan adanya rasa trauma dan ketakutan yang dirasakan oleh penyintas sehingga mereka cenderung menghindar dari kehidupan sosial,” kata IJRS.
Baca Juga: Laki-laki Juga Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dampak psikis lainnya yang dirasakan oleh korban adalah takut untuk membangun relasi dengan laki-laki. Hal ini dikarenakan dirinya takut kejadian tersebut terulang kembali dan lebih baik menghindar daripada harus merasakan hal yang sama. Secara emosional, kondisi psikologis diri menjadi berubah-ubah di mana emosi sulit untuk dikendalikan dan bahkan tak jarang menjadi depresi, hingga menyalahkan dirinya sendiri atas peristiwa yang dialami karena malu dan merasa tidak cukup kuat untuk melawannya. “Bahkan, akibat peristiwa tersebut korban perlu beberapa kali ke psikolog untuk dapat berdamai dengan dirinya sendiri.”
Terlebih lagi apabila laki-laki mengalami kekerasan seksual dari laki-laki, stigma bahwa korban adalah homoseksual atau penyuka sesama jenis dapat menimbulkan dampak negatif tersendiri bagi korban.
Selain itu, dampak lainnya ialah mereka sebagai laki-laki yang dinilai merupakan seseorang yang dapat diandalkan dan digambarkan menjadi sosok kepala keluarga, ketika mereka mendapatkan kekerasan seksual dirinya dicap sebagai seorang yang tidak dapat diandalkan karena tidak bisa melawan peristiwa yang dialaminya.
Kalimat seperti “halah, lu aja kemarin dilecehin ga bisa ngelawan, apalagi harus ngurus masalah ini, yang ada malah gabecus” juga beberapa kali terdengar oleh korban dari lingkungan sekitarnya, sehingga ia menjadi pribadi yang terus menerus menyalahkan dirinya sendiri.
No Viral No Justice
Lagi dan lagi, penegakkan hukum terjadi saat kasus itu viral (No Viral No Justice). Itulah yang juga terjadi pada kasus kekerasan seksual terhadap Komika Eky bersama para korban lainnya. Hal itu diakui sendiri oleh Eky, meskipun di saat bersamaan dia juga mendapatkan serangan komentar negatif secara daring yang dianggap aji mumpung dari kasus viralnya.
Dalam sebuah unggahan di medsosnya, Eky turut menjawab respons negatif warganet dengan menunjukkan betapa lelahnya memperjuangkan isu kekerasan seksual. Eky menceritakan bahwa dia sebagai korban tidak mendapatkan haknya untuk peradilan yang berperspektif korban.
@ekypriyagung Abis ini udah ga ada plan, diri ini cuma pengen menumpuk memori di Makassar dengan yang lebih baik.
♬ original sound – Eky Priyagung – Eky Priyagung
Sebagai pendamping hukum untuk korban kekerasan seksual, Tutut dari KAKG memvalidasi apa yang disampaikan oleh Eky. Sederet pengalaman Eky itu menurutnya, bermuara pada sistem peradilan hukum yang masih belum optimal menerapkan pendekatan trauma-informed.
Istilah trauma-informed itu merujuk, setiap orang atau lembaga yang menangani kasus kekerasan (polisi, jaksa, hakim dan pengacara, tenaga medis, psikolog, pekerja sosial, pendamping hukum, bahkan keluarga) memahami bahwa korban mungkin sedang dalam kondisi trauma, sehingga semua interaksi harus dilakukan dengan penuh empati, tidak menghakimi, dan berfokus pada pemulihan rasa aman korban untuk menjalani proses penanganan kekerasan seksual dan menghindari dampak emosional.
Baca Juga: Membuka ‘Topeng’ Maskulinitas Toksik, Upaya Merobohkan Ilusi Kejantanan
Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Tutut menegaskan semestinya aparat penegak hukum (APH) dan sistem peradilan menjalankan prinsip penanganan perkara yang peka terhadap situasi dan kebutuhan korban. Itu tampak pada perlakuan sampai pertanyaan yang diajukan ke korban.
Beberapa contoh yang Ia soroti di kasusnya Eky ini, saat Eky sebagai saksi (yang juga korban) harus berulangkali terbang dari Jakarta ke Makassar dengan proses persidangan yang serba “dipersulit”. Hakim datangnya terlambat berjam-jam, tidak mendapat pendampingan hukum, dll. Sementara saat itu, pelaku diperbolehkan video call dengan dalih agar tidak bertemu korban di persidangan.
Logika terbalik, yang menurutnya, justru berpotensi menyebabkan korban mengalami trauma berulang (retraumatisasi). Bukan saja trauma saat dia menjadi korban kekerasan seksual, tapi trauma saat dia mengakses haknya sebagai korban kekerasan seksual di sistem peradilan hukum. Hal itu menurut Tutut melanggar amanat dari UU TPKS.
“Di UTPKS itu disampaikan bahwa kita harus melaksanakan dalam pemulihan hak perlindungan, penanganan perkara dan pemulihan itu disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan korban,” katanya.

Baca Juga: Stop Bilang “Not All Men”: Korban Butuh Empati, Bukan Interupsi
Apa yang dialami Eky ini, menurutnya adalah potret yang seringkali dialami korban di lapangan. Korban dan pendamping korban seringkali harus menjalani proses melelahkan dan tidak berperspektif korban. Itu termasuk terjadi karena sistem peradilan yang ada selama ini masih seringkali menganggap kasus kekerasan seksual sebagai kasus “kriminal” biasa. Padahal, ada karakteristik yang harus dibedakan.
“Pasal 21 UU TPKS sebenarnya meskipun dituliskannya memang secara jeneral tapi kompetensi tentang penanganan pekara yang berperspektif HAM dan korban ini sangat penting sekali, apalagi harus dibekali apalagi khususnya KS. Ini harus dari masing-masing yang terlibat dalam proses peradilannya dari kepolisian sampai dengan di peradilan itu, termasuk pengacaranya, harus memahami prinsip-prinsip trauma informed,” tegasnya.
Tak kalah penting, dia juga mendesakkan agar negara segera menetapkan turunan UU TPKS yang bertahun-tahun menggantung. Dengan begitu, paling tidak, APH dan pengadilan punya pedoman secara lebih konkret.
Tutut juga mengingatkan agar kita juga perlu terus menerus memiliki perspektif korban. Misalnya, ketika ada korban seperti Eky yang speak up, kita perlu mendengarkan dan memberinya dukungan. Bukan sebaliknya menghakimi atau bahkan menyerang. Pun kita perlu menghormati langkah yang ditempuh korban untuk mendapat keadilannya.
Ini termasuk bagi para korban yang sampai saat ini, belum dan atau tidak mencapai tahap proses hukum. Tutut berpesan: korban sudah sangat kuat karena berjuang pulih, dan keadilan satu-satunya bukan hanya lewat peradilan. Namun, bagaimana Ia masih bisa terus bertahan dan pulih. Dan tugas kita, adalah menjadi support system bagi korban untuk menuju pemulihan itu.
“Keadilan sebenarnya juga bisa tentang bagaimana dia (korban) bisa pulih dan tetap kembali pada dirinya sendiri setelah kekerasan itu terjadi,” pungkasnya.
Apabila kamu mengalami atau melihat terjadinya kekerasan seksual di sekitarmu, kamu dapat melapor ke:
- KemenPPA melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp ke 08211-129-129
- Komnas Perempuan melalui email dan media sosial @komnasperempuan atau melalui mitra penyedia layanan yang dapat dilihat dan dicatat kontaknya https://komnasperempuan.go.id/mitra-komnas-perempuan/pengada-layanan
- Komnas HAM melalui WhatsApp ke 0811-1129-129
- LPSK melalui call center di nomor 148 atau WhatsApp 0857-7001-0048
- LBH APIK Jakarta melalui Hotline 0813-8882-2669
(Sumber Gambar via IDN Times)






