Child grooming dan kekerasan seksual terhadap santriwati

Child Grooming Berujung Perkosaan Pada Santriwati, Tersangka Tidak Ditahan

Berawal dari child grooming, seorang santriwati sebuah pondok pesantren di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara menjadi korban perkosaan. Ada pihak yang berupaya menghentikan pelaporan kasusnya dengan mediasi. Penyidik yang awalnya menjanjikan penahanan kepada tersangka, justru membiarkannya dengan dalih ‘kooperatif’.

Peringatan pemicu: isi dari artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas child grooming dan kekerasan seksual.

Lingkungan pondok pesantren yang semestinya menjadi ruang belajar yang aman, justru menjadi tempat rawan bagi kekerasan seksual anak. Child grooming juga sangat rawan terjadi. Hal itulah yang menimpa Amalia (nama samaran, 16), santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Minahasa, Sulawesi Utara. 

Amalia adalah korban perkosaan yang dilakukan juru masak ponpes berinisial JR yang sudah beristri. Sebelumnya, Amalia juga menjadi korban child grooming oleh JR dalam kurun waktu tahunan. Child grooming merujuk pada manipulasi kepada korban usia anak dengan menjalin relasi untuk mengeksploitasi / melecehkan secara seksual. 

Perkenalan Amalia dengan JR terjadi sejak bulan Juni 2023. Pada saat itu, Amalia duduk di kelas 3 MTs (Madrasah Tsanawiyah/SMP). Saat child grooming terjadi, Amalia berusia 14 tahun dan JR sudah 30 tahunan lebih. Jarak usia mereka terpaut sekitar 20 tahunan. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Biar Kamu Makin Paham Soal Child Grooming

Keakraban Amalia dengan JR dan istrinya justru dimanfaatkan JR untuk memanipulasi dengan membangun relasi pacaran. JR sempat menyampaikan rasa sukanya pada Amalia dengan mengatakan, “Kita cinta pa ngana (saya cinta sama kamu).” Dia juga sering memberikan uang kepada Amalia sejumlah Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Dari sanalah child grooming dimulai.

Tanpa diketahui istrinya, JR terus melakukan child grooming kepada Amalia. Hingga pada 4 September 2024, terjadi perkosaan terhadap Amalia. Itu bermula saat Amalia hendak membeli mie instan di kantin ponpes tempat JR dan istrinya bekerja pada pukul 8 malam WITA.

Setelah membeli mie instan, Amalia menuju dapur untuk meminta nasi kepada JR. Tak berapa lama, JR mengajak Amalia makan saja di ruangan yang ditinggalinya dan istri. 

“Makang di kamar jo (makan di kamar saja),” ujar JR, yang seringkali Amalia panggil dengan sapaan Paman itu. 

Amalia tidak menaruh kecurigaan apa pun. Sebab ia bersama teman-temannya kadang juga numpang beristirahat di ruangan itu. Tak jarang pula, istri JR yang mengajak mereka ke ruangan tempat mereka tinggal. 

Baca Juga: Di Balik Popularitas Game Online, Predator Seksual Mengancam Anak-Anak

Pada malam itu, JR mengajak Amalia tidur di ruangan itu. Tidak sendiri, ada istri JR bersama mereka. JR dan istri tidur di tempat tidur, sedangkan Amalia akhirnya memilih merebahkan badannya ke lantai beralaskan karpet. 

Saat waktu menunjukkan pukul 12 malam, Amalia sempat terbangun. Namun, dia mengurungkan niatnya untuk kembali ke kamar tidur asramanya. Kemudian, dia kembali tidur. 

Lalu sekitar pukul 2 dini hari, Amalia terkejut dan terbangun karena JR sudah dalam kondisi memegang payudaranya. Posisi JR ada di depan Amalia yang tengah tidur menyamping. Saat itu, hanya ada mereka berdua, karena istri JR sedang ada di luar. Belum ada keterangan, kenapa dan berapa lama istrinya keluar dari kamar itu. 

Meskipun Amalia melakukan penolakan berulang kali, JR tidak menghiraukan dan melakukan pemerkosaan hingga penetrasi terhadap Amalia. Beberapa hari dari kejadian itu, JR kembali melakukan pelecehan seksual fisik kepada Amalia.

Setelah sekitar dua minggu dari kejadian, Amalia melaporkan hal yang ia alami ke orangtuanya. 

“Korban bilang (kepada orangtuanya), bahwa dia (Amalia) sudah tidak ‘perawan’,” ujar Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Asmara Dewo & Partners, Emanuella G. A. Malonda, saat dihubungi Konde.co pada Kamis (8/5). 

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Fajar WLS: Korban Diperkosa, Direkam, Diunggah di Website

Usai mendengar pernyataan Amalia, orangtuanya langsung melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Utara (Sulut)  pada 18 September 2024. Pelaporan itu terkait dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016.

Ibu korban juga melakukan pengaduan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara. Pelaporan kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Manado (Polresta). Pasalnya, tempat terjadinya dugaan tindak pidana di salah satu kecamatan di Kabupaten Minahasa merupakan wilayah hukum (yurisdiksi) Polresta Manado. 

Pada 4 Oktober 2024, korban melakukan konseling untuk pemulihan psikis korban di UPTD PPA Sulut. Berdasarkan hasil assessment psikolog, korban saat itu dalam kondisi belum leluasa ketika diajak berbicara dan cenderung menutup diri. Itu termasuk untuk memberitahukan informasi berkaitan dengan kasus yang dialaminya. Sehingga korban perlu pemulihan lanjutan. 

Usai kejadian, korban juga sempat berhenti sekolah selama 3 minggu. Hasil pemeriksaan psikolog merekomendasikan korban dicarikan sekolah baru dan tidak disarankan homeschooling. Tujuannya, agar korban bisa berbaur dengan lingkungan baru. Juga agar tidak semakin stres dan terbayang-bayang kejadian buruk yang menimpanya jika tidak bersekolah. 

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Turis Mancanegara Kembali Terjadi, Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Perempuan WNA?

Emanuella mengungkap kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan trauma. Sesuai rekomendasi psikolog, korban juga kini sudah berpindah sekolah. Sebab situasinya, buntut kejadian itu, korban juga mengalami bullying.

“Korban itu agak sulit untuk kita tahu lebih dalam. Korban tertutup karena trauma. Dia di-bully juga setelah (kejadian) ini. Keponakan dari pelaku itu datang ke kamar korban, datang ke dia dan maki-maki dia. Katanya dia ketahuan pacaran (child grooming),” terang Emanuella. 

Wacana Penahanan Tersangka Hingga Intervensi Mediasi 

Sejak pelaporan kasus, sudah ada dua kali pergantian penyidik tanpa alasan yang jelas. Tersangka pun masih belum ditahan hingga kini, meski sempat ada wacana penahanan. Dalihnya, tersangka ‘kooperatif’ sehingga penahanan urung dilaksanakan.

Senja Pratama Ngatmin, Kuasa Hukum korban dari Asmara Dewo & Partners yang mengurusi soal tindak lanjut penyidikan, mengungkapkan hal itu. Senja bilang, usai pergantian penyidik yang tidak mau menahan tersangka, penyidik kedua / Penyidik Pembantu (Rizky Latara) sempat mengatakan bahwa penahanan bisa dilakukan.

Namun setelah Senja konfirmasi ulang, tersangka tidak jadi ditahan. Pihaknya menyayangkan dalih ‘kooperatif’ kepolisian yang bisa bersifat multitafsir. Sementara itu, tersangka juga tidak dalam kondisi sakit atau tidak mampu secara usia (lansia). Jadi, alasan-alasan itu menurut Senja tidak logis untuk bisa diterima. 

Baca Juga: #StopNgelesUUTPKS: Dosen Pembimbing Unhas Lakukan Kekerasan Seksual, Kampus Gagal Beri Ruang Aman Bagi Perempuan

Di sisi lain, soal penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Menurut Pasal 1 Angka 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. Sedangkan pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP menegaskan, penyidik (dalam hal ini kepolisian), karena kewajibannya, memiliki wewenang melakukan penahanan. 

“Yang penting kasusnya berjalan,” Senja menirukan ucapan penyidik kedua, yang semula menjanjikannya penahanan tersangka. 

Sampai saat ini, proses hukum kasus ini dalam tahap 1 (satu). Artinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Pihak kuasa hukum korban sudah berupaya mengonfirmasi kepada penyidik kedua (Rizky Latara) melalui pesan WA. Namun, dia tidak pernah lagi merespons. 

“Kami sejujurnya selaku kuasa hukum sangat terbatas untuk berkomunikasi dengan penyidik Rizky. Entah apa maksud dan tujuannya sehingga tidak membalas atau pun merespons WA yang kami kirimkan,” ucap Emanuella. 

Emanuella G. A. Malonda menambahkan, selama proses kasus ini, ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak polisi. 

“Sementara proses, ada polisi yang terkesannya mengintervensi, padahal dia bukan dari Polresta Manado. Dia sampai bilang mau buat mediasi, mendamaikan. Tapi, dia bukan polisi yang menangani kasus ini,” kata Emanuella. 

Baca Juga: Kekerasan Seksual Di Depok: Terduga Pelakunya Anggota DPRD, Aktivis Desak Pencopotan

Dari kejadian itu, Emanuella jadi menduga bahwa pembatalan wacana penahanan tersangka oleh penyidik ada kaitannya dengan ‘intervensi’ ini. 

“Kami tidak tahu; sebenarnya apa yang terjadi, ada intervensikah atau apa?” kata Emanuella. 

Dikonfirmasi Konde.co soal tidak ditahannya tersangka JR oleh pihak kepolisian, Penyidik Kedua/Penyidik Pembantu di Polresta Manado, Rizky Latara mengatakan pihaknya hanya melanjutkan perkara yang ditangani. Dalam hal ini, mereka hanya melanjutkan penyidik sebelumnya. 

“Untuk perihal tidak dilakukannya penahanan atas JR itu karena saya hanya meneruskan perkara yang sudah ditangani oleh penyidik sebelumnya, yang telah mempertimbangkan serta membuat keputusan bahwa tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dan hanya diberlakukan wajib lapor di polres,” kata Rizky melalui pesan tertulis, Senin (19/5/2025). 

Aturan Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor dikatakan bahwa dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan. Dengan maksud dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan. Yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Di Sekitar Pilkada, Para Calon Kepala Daerah Terduga Pelakunya

Jika jangka waktu tersebut sudah terlewati, hal itu bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP).

Sementara itu, soal pernyataan Tim Kuasa Hukum Korban bahwa ada pihak kepolisian yang sempat ingin memediasi dan mendamaikan kasus perkosaan anak ini, Rizky menyangkal penyidik pernah melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan. 

“Saya selaku penyidik yang menangani perkara tersebut, tidak pernah melakukan upaya mediasi ataupun mendamaikan,” katanya. “Bahkan, sampai saat ini, saya belum pernah bertemu secara langsung dengan pihak korban. Dikarenakan saya melanjutkan perkara tersebut sudah pada saat penetapan tersangka dan pemberkasan tahap 1. Jadi untuk pernyataan kuasa hukum mengenai ada oknum kepolisian yang mencoba mendamaikan saya rasa itu belum tepat.” 

Di sisi lain, Emanuella sebagai Kuasa Hukum Korban mengungkap soal respons pengelola pondok pesantren yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) perkosaan. Ujarnya, pihak pondok pesantren terkesan ‘tertutup’ atas kasus ini. Namun, mereka sempat mengeluarkan sikap menolak kasus kekerasan seksual di pondok pesantren dan tidak akan melindungi pelaku.    

“Jujur, mereka kayak menutup. Setelah (kejadian) mereka datang ke kepolisian, mau cari tahu kasus ini. Kami juga kurang hubungan dengan mereka, karena mereka agak sedikit menutup dengan kita,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual SM, Pendiri Kelas Isolasi, Korban Diajak Pacaran Hingga Hubungan Seksual 

Pihak ponpes pun, menurut Emanuella, tidak mengunjungi korban usai kejadian. Malah, korban dan kuasa hukum yang mendatangi mereka. Tujuannya mendesak agar pihak ponpes tidak dipekerjakan lagi sebagai koki di ponpes itu. 

“Sudah tidak dipekerjakan lagi. Tapi istrinya masih karena mereka (ponpes) butuh tenaga kerja tapi hanya sementara. Tapi, kami gak tahu, apakah pelaku kembali bekerja? Karena kalau dari pihak pesantren, mereka sudah berhentikan pelaku (klaimnya).” 

Kepala Sekolah Ponpes, M, mengonfirmasi bahwa kini pihaknya telah memberhentikan tersangka JR sebagai koki di Ponpes. 

“Setelah kami mengetahui kejadian itu, kami langsung keluarkan pelaku,” kata M dikonfirmasi Konde.co, pada Senin (20/5/2025). 

Saat pihak Ponpes mengetahui kasus perkosaan itu, ia mengatakan, keluarga korban sudah melakukan proses pelaporan ke kepolisian. 

“Jadi, kami dukung proses pelaporan itu. Dan kami menunggu jawaban dari pihak kepolisian dan sempat juga mengonfirmasikan ke Polresta sampai di mana penanganan kasus tersebut. Artinya, kami dari pihak Pondok antusias (mendukung) apa yang dilakukan keluarga korban,” lanjutnya. 

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Universitas Mulawarman: Ada 11 Macam Kekerasan, Terduga Pelaku Melenggang Bebas

Namun menurut M, pada saat itu, pihak Ponpes tidak sampai menyediakan pendampingan konseling korban. Sebab korban sudah pulang ke rumah orang tuanya. Itu terjadi sebelum pihak Ponpes mengetahui kejadian tersebut.

Ditanya terkait aturan yang diterapkan Ponpes soal pencegahan kekerasan seksual, dia mengatakan Ponpesnya menerapkan yang namanya ‘Mudabbir’. Di kalangan Ponpes, istilah ini mengacu pada kakak kelas yang bertugas (berjaga) pada bagian kamar setiap rayon yang ditempatkan pada kamar-kamar. 

“Sebelum kejadian itu, kami sudah membuat aturan keras tentang kekerasan seksual sampai berpacaran saja. Kami keluarkan dari pondok. Dan ada zona-zona terlarang yang tidak boleh laki-laki atau perempuan melewati zona tersebut. Termasuk wilayah dapur yang santri putri dilarang beraktivitas di dapur,” kata M. 

Relasi Kuasa Kekerasan Seksual di Pesantren 

Kementerian Agama RI (Kemenag) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Regulasi ini antara lain mengatur masalah pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Terkait penanganan, regulasi ini mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual. Kemenag diwacanakan bekerjasama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membantu mendampingi korban dari aspek psikologis. Diatur juga sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban. Para korban harus diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.

Lahirnya aturan itu karena kasus kekerasan seksual di ponpes yang genting. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 573 kasus kekerasan terjadi di lembaga pendidikan sepanjang 2024. Angka itu meningkat 100% dibanding 2023. Pelaku kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan didominasi oleh tenaga pendidik alias guru sebesar 43,9%. Selain guru, kekerasan yang pelakunya peserta didik sebanyak 13,6%, tenaga kependidikan 2,5%, dan lainnya 39,8%.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Kantor Toksik: Saya Tak Bisa Lapor HRD dan Kena Victim Blaming

Menurut Catatan JPPI, meski Satuan Tugas (Satgas) dan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) sudah dibentuk. Banyak di antaranya yang belum dilatih atau didampingi secara memadai. Akibatnya, meskipun sudah ada kebijakan, implementasi di lapangan seringkali terhambat. 

Rifka Annisa WCC, lembaga swadaya masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan, pernah menuliskan terkait pola kekerasan seksual di pesantren. Rifka Annisa mengajak untuk memahami aspek penting mengenai kasus kekerasan yang dapat terjadi di pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama. Mengingat bahwa agama merupakan ‘hal sakral’ khususnya bagi masyarakat Indonesia. Terlebih, ada potensi para pelaku memanfaatkan ilmu agama sebagai kedok yang digunakan untuk melancarkan tindak kekerasannya.

Dalam lingkungan pondok pesantren juga terdapat prinsip sami’na wa atha’na yang berarti, “Kami mendengar dan kami patuh.” Prinsip ini mengatur tentang adab yang sebetulnya tidak hanya mengenai adab seorang santri terhadap kyai. Tetapi juga anak terhadap orang tua, selama dalam hal kebaikan.

Pada satu titik, prinsip tersebut membuat anak untuk tidak berpikir kritis. Dengan kata lain, anak diharapkan untuk tidak bertanya macam-macam. Situasi ini yang memunculkan celah bagi kyai untuk menyalahgunakan posisinya. 

Baca Juga: Catahu Kekerasan Seksual di Kampus: Seksisme Banyak Terjadi di Guyonan Tongkrongan

Di samping itu, langgengnya budaya patriarki di masyarakat turut mendorong terjadinya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren. Budaya yang menempatkan laki-laki pada posisi dominan ini mendorong penempatan perempuan termasuk di lingkungan pesantren, berada pada posisi terbelakang. Maka, posisi strategis di pesantren, seperti ketua, pimpinan, atau koordinator pengasuh, hingga sistem pewarisan, secara umum dikhususkan bagi laki-laki.

Maka dari itu, perlu edukasi mengenai keadilan gender serta mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi. Hal ini perlu dipahami terutama oleh para santri untuk mengetahui berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dan seksual, kapan harus berkata tidak, hingga mengenai bagaimana menetapkan batasan dengan orang lain demi keamanan diri.

Rifka Annisa juga mencatatkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di ponpes. Dalam penanganan, pendamping perlu mengedepankan esensi pendampingan korban yang setidaknya mencakup lima hal berikut: 1) meminimalisir risiko; 2) memulihkan dampak; 3) memenuhi rasa keadilan; 4) mengembalikan keberfungsian hidup, dan; 5) sumber data advokasi kebijakan dan mitigasi.

Sebagaimana pendampingan yang dilakukan oleh Rifka Annisa WCC pada kasus kekerasan seksual di pesantren, kelima aspek tersebut menjadi dasar pengambilan tindakan. Adapun dalam mengupayakan tercapainya esensi pendampingan korban, penting juga untuk berjejaring, membangun perspektif gender, strategi advokasi berkelanjutan, memperhatikan keputusan terbaik bagi korban, dan memastikan putusan dapat berjalan. 

Baca Juga: Arawinda Kirana Speak Up, Bersuara Sebagai Korban Kekerasan Seksual

“Dapat dipahami bahwa strategi pendampingan juga tidak lepas dari dinamika kasus. Maka, sangat penting untuk mendalami kasus yang sedang didampingi dan menentukan berbagai opsi untuk terlaksananya pendampingan. Penting juga bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan kasus kekerasan seksual, terutama untuk berani melaporkan jika mengetahui ada indikasi telah terjadi kekerasan seksual,” pungkasnya.

(Editor: Salsabila Putri Pertiwi) 

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!