Stop femisida

Mengapa Kita Butuh Istilah Femisida?

Mengakui istilah femisida bisa menyoroti kekerasan berbasis gender sebagai tindakan terstruktur, bukan kebetulan atau pun tragedi individual. Tanpa istilah ini, pembunuhan perempuan hanya akan selalu dilihat sebagai kejahatan individual, bukan sebagai fenomena sistemik.

We cannot fight what we cannot name”
Djamila Ribeiro (Filsuf asal Brazil)

Jika kita mengetik kata kunci ‘perempuan dibunuh’ di mesin pencarian, akan muncul ratusan pemberitaan serupa. Pada tahun 2024 lalu, inisiasi Jakarta Feminist mencatat ada 209 perempuan dibunuh sepanjang tahun. Itu artinya, ada satu perempuan dibunuh setiap dua hari. 

Dari data itu, 43% di antaranya bermula dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran (KDP). Akan tetapi, istilah femisida masih menjadi suatu hal yang asing dalam sistem hukum dan kebijakan publik di sebagian besar negara. Termasuk Indonesia.

Femisida merupakan puncak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yang hingga saat ini negara tampak belum memiliki keberpihakan yang kuat. Padahal, kasus femisida punya banyak lapisan kekerasan yang kompleks dalam pembunuhan perempuan. Seperti superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini yang berhubungan dengan relasi kuasa. 

Setiap tahunnya tercatat, kasus femisida juga menunjukkan tren yang terus meningkat dan seringkali terjadi dalam relasi intim. Artinya, pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, pasangan, mantan pasangan, hingga anggota keluarga.

Baca Juga: #911Femisida: Femisida Istri oleh Suami di Dompu Berawal dari Kasus KDRT

Istilah femisida (femicide) pertama kali diperkenalkan dalam Tribunal of Crimes Against Women yang diselenggarakan di Brussels, Belgia pada tahun 1976 oleh seorang aktivis feminis, Diana Russell. Russell menyatakan perlunya menciptakan istilah khusus untuk membahas pembunuhan misoginis terhadap perempuan agar memudahkan pengorganisasian dan perjuangan melawannya. 

Pada awalnya, femisida didefinisikan sebagai pembunuhan perempuan oleh laki-laki yang dimotivasi oleh kebencian, penghinaan, kesenangan, atau rasa memiliki terhadap perempuan dan pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki.

Definisi ini terus berkembang. Dalam simposiun PBB tahun 2012, Russel menyebut femisida sebagai, “Pembunuhan satu perempuan atau lebih oleh satu laki-laki atau lebih karena mereka perempuan.” Meski penerimaan definisinya bervariasi antarnegara, intinya tetap sama bahwa femisida adalah kekerasan berbasis gender yang sistemik, bukan sekadar kriminalitas individual.

Femisida tentu saja bukan bentuk kekerasan baru. Ia adalah label sosiolegal yang diciptakan untuk menyebut dan menyuarakan manifestasi ekstrem kekerasan terhadap perempuan. Femisida telah digunakan sebagai respons terhadap naturalisasi pembunuhan yang terus-menerus dilakukan terhadap perempuan dan sebagai seruan untuk desakan negara (Streva, 2022).

Melihat dalam kerangka post-strukturalisme, Chris Weedon (Blunden, 2005) menekankan hubungan antara posisi subjek, wacana, hubungan antara bahasa, institusi sosial, dan kesadaran individu. Menurutnya, dari konsep-konsep tersebut bisa memperjelas di mana posisi subjek seseorang dinilai melalui sebuah wacana yang dalam konteks ini adalah perempuan. Weedon juga menekankan kekuasaan (power) adalah sebuah relasi dinamika kendali dan ketiadaan kendali antara wacana dan subjek.

Mengakui istilah femisida bisa menyoroti kekerasan berbasis gender sebagai tindakan terstruktur, bukan kebetulan atau pun tragedi individual. Tanpa istilah ini, pembunuhan perempuan hanya akan selalu dilihat sebagai kejahatan individual, bukan sebagai fenomena sistemik. 

Baca Juga: Menilik Pandangan Islam terkait Femisida

Pengesahan femisida sebuah istilah, bisa menjadi cara transformasi pemahaman publik melihat kekerasan gender dari kasus privat menuju persoalan struktural yang menuntut perhatian negara.

Melihat Femisida sebagai Puncak Kekerasan Berbasis Gender yang Politis

Lebih dari empat puluh tahun pengorganisasian aktivis politik telah berperan penting dalam memasukkan isu kekerasan terhadap perempuan secara bertahap ke dalam agenda hak asasi manusia internasional. Dengan demikian mengarah pada pengakuan hukum atas apa yang disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai masalah publik dan politik yang nyata (Lagarde dan Roberts 2010).

Kekerasan berbasis gender mengacu pada struktur yang lebih luas dan kompleks. Masyarakat modern telah dibangun berdasarkan ontologi politik yang sangat maskulin. Hal tersebut terwujud dalam bentuk monopoli, penaklukan, invasi, dominasi, kepemilikan, daya saing, agresivitas, dan kepemilikan (Streva, 2022). Karena itu, penting melihat femisida juga sebagai masalah politik dan hukum, bukan sekadar kriminal individual.

Di Indonesia, saat ini kita sudah memiliki aturan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan yang tersebar. Di antaranya dalam UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan UU TPKS. Namun dari semua itu belum ada secara eksplisit mengatur tentang femisida. Kasus pembunuhan perempuan seringnya diproses sebagai tindak pidana pembunuhan biasa. Tanpa mempertimbangkan kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Dalam konteks tragedi Mei 1998 (Jurnal Perempuan, 2025) femisida terjadi sebagai akibat langsung dari kebencian etnis dan gender yang berkelindan. Pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan Tionghoa bukan sekadar tindakan kriminal, tapi tindakan politik. 

Hal itu merupakan bentuk pesan kekuasaan brutal yang ingin menghapus eksistensi perempuan minoritas secara simbolik dan nyata. Selain itu, pembunuhan Ita Martadinata menjelang keberangkatannya ke Amerika untuk memberikan kesaksian tentang pemerkosaan di Mei 1998 juga menjadi sebuah alarm bahwa femisida bisa terjadi akibat alasan politis.

Baca Juga: Femisida Terjadi Lagi, Gimana Hukum Indonesia Mengatur Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Perempuan Berbasis Gender?

Maka dari itu, perlu peran negara untuk mengakui femisida sebagai kejahatan berbasis gender yang sistemik. Femisida juga perlu diatur dalam regulasi diiringi dengan pendekatan interseksionalitas. Perlu sensitivitas gender pada aparat penegak hukum. Juga peran media yang perlu menggunakan istilah femisida dalam kasus pembunuhan perempuan untuk meningkatkan kesadaran publik.

Penyelesaian kasus melalui akar struktural penting untuk menciptakan hukuman yang adil bagi korban. Juga extended victim (korban yang masih hidup, anak-anak, dan anggota keluarga yang ditinggalkan). Tanpa peran negara yang hadir, kebijakan dan penanganan hukum akan terus absen dalam melihat konteks yang dihadapi perempuan.

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Cut Cinta Rimandya Marezi

Peneliti di Populi Center yang fokus pada isu gender dan kebijakan publik. Penulis telah menempuh pendidikan di jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran dan mendapat gelar Master di Studi Gender, Universitas Indonesia. Saat ini Cinta juga aktif bersama band indie-pop, Peonies.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!