Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik hukum ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Tanya:
Halo kakak Klinik Hukum Perempuan, belakangan ini kasus-kasus perempuan yang dibunuh oleh pasangannya (suami atau pacarnya) makin banyak. Salah satu yang sedang viral adalah kasus mutilasi perempuan dalam koper di Ngawi yang ternyata pelaku adalah pacar korban. Fenomena ini sangat memprihatinkan sekaligus menakutkan bagi perempuan. Apakah kasus seperti suami/mantan suami/pacar/mantan pacar, yang membunuh tersebut termasuk KDRT atau pembunuhan? Mohon penjelasannya, karena dalam pandangan saya kasus ini sangat kejam. (Rina, Jakarta).
Jawab:
Halo Rina, terima kasih sudah menghubungi Klinik Hukum Perempuan. Kami juga sangat prihatin dengan makin banyaknya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada kematian dan/atau sengaja dibunuh. Dengan pelaku suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, saudara, bahkan orang tua.
Kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada kematian ini oleh Komnas Perempuan dan berbagai organisasi perempuan yang bekerja memperjuangkan hak-hak perempuan, diistilahkan sebagai femisida.
Femisida dalam Sidang Umum Dewan HAM PBB, didefinisikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.
Karena itu, femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi. Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara.
Baca Juga: Kamus Feminis: Apa Itu Femisida? Kekerasan Berbasis Gender Berujung Kematian
Berdasarkan data PBB, 80% dari pembunuhan terencana terhadap perempuan dilakukan oleh orang terdekatnya. Entah itu suami/mantan suami, pacar/mantan pacar, saudara, atau orang tua.
Di Indonesia, walau istilah femisida sudah mulai disosialisasikan oleh Komnas Perempuan dan berbagai organisasi perempuan, kasus femisida belum banyak dikenali. Baik itu oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), masyarakat, maupun media yang memberitakannya sebagai kasus KDRT atau pembunuhan biasa.
Begitu pula dalam konteks hukum, karena femisida masih dianggap sebagai kasus pidana biasa, yaitu “merampas nyawa orang lain”, dan belum menjadi perhatian negara, maka belum ada pengaturan hukum secara khusus mengenai femisida. Untuk itu, perlu didorong bersama minimal diawali oleh kepolisian dengan memetakan penyebab, pola dan pelaku femisida di Indonesia. Hasilnya bisa menjadi acuan dalam menyusun langkah-langkah sistemik untuk penanganan dan pencegahan berulangnya femisida di masa-masa yang akan datang.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita harus cermati lingkup ranah kejadian perkara dan hubungan antara pelaku dengan korban.
Kasus pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau anak perempuan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (baru).
Dalam ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dinyatakan sebagai berikut:
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Dalam UU No. 1/2023 Tentang KUHP yang akan berlaku tahun 2026, terdapat pengaturan khusus dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3. Sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU 1/2023 sebagai berikut:
1. Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3.
3. Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan UU PKDRT, KUHP, dan UU 1/2023, dapat disimpulkan bahwa tindakan KDRT (dalam lingkup rumah tangga) yang menyebabkan korban meninggal dunia tergantung pada kesengajaan (opzet) pelaku.
Terdapat 3 gradasi opzet dalam hukum pidana, yaitu:
- Opzet als oogmerk, atau kesengajaan yang memang ditujukan terhadap orang yang dimaksud.
- Opzet bij noodzakelijkheid of zekerbewustzijn, atau kesengajaan yang secara pasti diketahui oleh pelakunya bahwa kesengajaan itu mempunyai akibat sampingan.
- Opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau voorwardelijk opzet, atau kesengajaan yang mungkin menyebabkan akibat samping atau kesengajaan bersyarat.
Dengan demikian, pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh suaminya dapat dikatakan KDRT yang berakibat kematian apabila terdapat kesengajaan (opzet) untuk melakukan KDRT dari pelakunya dan bukan melakukan kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa) untuk membunuh korban (istri).
Namun, dalam beberapa kasus terdapat juga hakim yang tidak menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atas tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya korban. Sebaliknya hakim melihat pada konsepsi pidana pembunuhan dalam KUHP. Ini dikarenakan KUHP mengandung unsur delik yang lebih jelas dan mudah diterapkan daripada UU PKDRT. Yaitu kekerasan fisik yang menyebabkan matinya korban dibandingkan dengan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Baca Juga: #911Femisida: Femisida di Kupang, Istri Dibakar Suami Akibat Cemburu Tak Beralasan
Bisa saja hakim juga mengabulkan dakwaan jaksa yang bersifat kumulatif, yakni adanya dakwaan primer dan subsider dari beberapa pasal. Seperti pasal 338 KUHP (dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun). Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan mati dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun). Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT. Karena itu pasal yang akan digunakan bergantung pada kasusnya dan persangkaan/keyakinan dari hakim.
Sedangkan pada kasus pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh mantan suami, pacar, mantan pacar, karena dipandang tidak berada dalam lingkup rumah tangga, maka diatur dalam KUHP (lama) sebagai berikut:
– Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa, yaitu perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja. Pelaku pembunuhan biasa dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Pasal 339 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang disertai, diikuti, atau didahului oleh perbuatan pidana. Pelaku pembunuhan yang diatur dalam pasal ini dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: ‘Nyala untuk Nia’: Solidaritas Perempuan untuk Stop Femisida
– Pasal 341 KUHP mengatur tentang pembunuhan bayi, yaitu perbuatan seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sendiri. Pelaku pembunuhan bayi dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Semoga, kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan yang meningkat jumlahnya dalam kategori femisida dapat menjadi perhatian pemerintah dan dikenali oleh hukum. Dimulai dari kepolisian, kejaksaan hingga hakim dalam persidangan, sehingga dapat menerapkan hukum secara kumulatif dengan menggunakan UU PKDRT dan KUHP.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.
Editor: Anita Dhewy






