Buat kamu yang suka baca sastra berbahasa Indonesia, tentu kamu gak asing dengan nama Ayu Utami. Karya-karyanya yang banyak digemari seperti Saman, Larung, Eks Parasit Lajang, dll.
Di era Ayu Utami inilah, kalangan sastrawan mempopulerkan sebutan ‘Sastra Wangi’. Saat itu dia memenangkan Sayembara Novel Desan Kesenian Jakarta pada tahun 1998 dengan novel berjudul ‘Saman’. Pada masa itu, ‘Saman’ menjadi kontroversial karena terbilang berani dan vulgar mengangkat isu-isu yang ditabukan seperti seksualitas.
Pelabelan ‘Sastra Wangi’ berlanjut ke para sastrawan perempuan lainnya yang dianggap setipe. Seperti, Dewi Lestrari (Supernova) hingga Djenar Maesa Ayu dengan karyanya berjudul ‘Jangan Main-main (dengan kelaminmu).”
Jika ditelusuri, belum ada pernyataan gamblang para sastrawan perempuan terkait pelabelan ‘Sastra Wangi’ ini. Apakah ‘Sastra Wangi’ ini sebagai apresiasi keberanian mereka atau justru stereotip gender yang misoginis? Dikarenakan awal kemunculannya datang dari kalangan sastrawan di lingkungan konservatif.
Terlepas dari pertanyaan yang belum terjawab itu, saya ingin membawa diskursusnya pada: Bagaimana ‘Sastra Wangi’ di Indonesia dapat dimanfaatkan sebagai media yang menyuarakan isu kekerasan terhadap perempuan? Apakah karya sastra wangi efektif dalam menarik perhatian publik dan merefleksikan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia?
Baca Juga: Siotjia-Mia Bustam, Selusur Sejarah Perlawanan Perempuan Tionghoa di Biennale Jogja 2025
Jika kita membaca polanya, karya ‘Sastra Wangi’ menghadirkan isu kekerasan terhadap perempuan sebagai pengalaman yang memilukan. Namun, disampaikan melalui narasi dan alur yang teratur, menggugah, dan dipahami oleh pembaca. Kekerasan direpresentasikan melalui bahasa, simbol, perspektif penulis, serta pengalaman batin tokoh perempuan dalam cerita.
Dalam karya ‘Sastra Wangi’, kekerasan terhadap perempuan sering kali ditampilkan melalui metafora, dialog, dan alur, sehingga sastra menjadi ruang bagi siapa pun yang ingin menyuarakan isu ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Di satu sisi, juga disampaikan kritik tajam terhadap kekerasan terhadap perempuan, membela feminisme, meningkatkan kepedulian, melawan sistem patriarki Indonesia, dan berfungsi sebagai media penanganan serta penyampaian suara bagi para korban.
Bahkan, sastra wangi menjadi bentuk perlawanan terhadap adat istiadat yang menormalisasi kekerasan dan sekaligus menyadarkan pihak berwenang untuk memberikan perlindungan kepada perempuan.
Dalam konteks karya Ayu Utami, Ia melalui ‘Saman’ secara tegas membuka ruang kritik terhadap budaya yang membungkam tubuh perempuan. Ia menggambarkan bagaimana masyarakat memandang tubuh perempuan sebagai milik publik, bukan sebagai subjek yang otonom. Ayu Utami pernah menyatakan bahwa karya sastra dapat “meruntuhkan tabu dan membuka kembali percakapan tentang tubuh, seksualitas, dan kekuasaan.”
Baca Juga: Rampas Hak Tubuh Perempuan, Kawin Tangkap Harus Dihentikan
Dalam novel Pada Sebuah Kapal karya Nh. Dini, misalnya, tergambar bagaimana konstruksi sosial membatasi ekspresi perempuan:
“Itulah pengaruh pergaulan dengan anak-anak kampung. Seorang puteri tidak akan membuka mulutnya selebar itu. Orang-orang perempuan zaman dulu hanya memperlihatkan gigi-giginya yang rintip di depan. Kalau nenekmu melihat kalian, apa yang dikatakannya.” (Hal. 14, 1998).
Sementara itu, novel Entrok karya Okky Madasari menunjukkan bagaimana perempuan Jawa dibesarkan dalam budaya yang menuntut mereka nrimo, menerima berbagai bentuk kekerasan sebagai bagian dari takdir perempuan. Dalam sebuah wawancara, Okky menyatakan bahwa banyak tradisi “tidak pernah dimaksudkan untuk menyakiti perempuan, tetapi berubah menjadi alat kontrol ketika masyarakat patriarkal mengambil alih interpretasinya.” Hal tersebut tergambar jelas dalam kutipan novelnya:
“Ni, kamu ada-ada saja. Nggak ada perempuan nguli. Nggak ada yang kuat. Sudah, perempuan itu kerjanya yang ringan-ringan saja. Ngupas singkong.” (Hal. 34, 2010).
Dengan mengulas realitas pahit perempuan melalui karya sastra, para penulis membantu masyarakat untuk melihat bahwa kekerasan yang dianggap lumrah sesungguhnya melanggar nilai kemanusiaan paling dasar. Sastra memunculkan empati, memungkinkan pembaca merasakan beban perempuan yang selama ini dipinggirkan oleh adat.
‘Sastra Wangi’ Indonesia juga bekerja sebagai pembangkit kesadaran terhadap struktur sosial dan tradisi yang timpang. Pembaca diajak mempertanyakan: apakah adat harus dipertahankan jika ia melukai martabat dan mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan?
Baca Juga: Dari Dewi Amba, Kita Belajar tentang Perjuangan Perempuan Menuntut Keadilan
Kita tentu berharap, ‘Sastra Wangi’ dapat terus berfungsi sebagai ruang perlawanan dan penyuaraan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama di tengah tradisi yang sering membungkam suara korban. Dengan kekuatan narasi, sastra wangi mampu membuka mata pembaca terhadap realitas yang terjadi, menghadirkan empati, serta memicu kesadaran kritis tentang ketidakadilan yang dialami perempuan.
Kita hidup dan tinggal di Indonesia, sebuah negara dengan beragam tradisi. Sudah seharusnya kita dituntut untuk saling menghormati dan saling menghargai. Namun, apakah adat istiadat tersebut menghargai kami para perempuan akan hak dan keinginan kami? Dan bukankah sudah sepatutnya tradisi masyarakat Indonesia menciptakan ruang aman bagi para perempuan dan tidak menormalisasi kekerasan, melainkan memberikan perlindungan.
Kekerasan kini kerap terjadi, baik kekerasan seksual, verbal, fisik, hingga psikologis. Meningkatnya jumlah kasus kekerasan dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari aspek psikologis, sosial, hingga ekonomi.
Kekerasan dapat dilakukan oleh siapa pun, dan setiap orang berpotensi menjadi korban. Kekerasan juga muncul dikarenakan sistem tradisi masyarakat Indonesia yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan. Mereka berdalih, “memang sudah seharusnya perempuan begitu,” “ikuti saja aturan adatnya,” atau “tidak seharusnya perempuan berbuat demikian.” Perempuan selalu saja dipaksa untuk mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh tradisi.
Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2024 melaporkan 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,17% dari tahun sebelumnya. Kekerasan dalam rumah tangga tetap mendominasi dengan 28.789 pengaduan ke Komnas Perempuan dan lebih dari 14.000 korban menurut KemenPPPA.
Baca Juga: Sinta dan Sastra : Membongkar Penggambaran Perempuan yang Salah Kaprah Dalam Ramayana
Kasus kekerasan seksual juga tinggi, mencapai 14.374 sepanjang tahun 2024. Sementara itu, SIMFONI-PPA KemenPPPA mencatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun yang sama. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan sangat sering terjadi di Indonesia, khususnya kekerasan terhadap perempuan.
Dalam tradisi Indonesia, sering kali perempuan diposisikan sebagai manusia yang harus patuh kepada laki-laki, mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan sudah seharusnya mendapatkan kelas yang lebih rendah dari laki-laki, baik dalam pendidikan maupun kehidupan sosial.
Ada pula tradisi yang menetapkan peraturan tersebut telah menjadi alat kontrol terhadap perempuan. Adat juga seringkali menormalisasi kekerasan hadir dalam berbagai bentuk, baik pembatasan pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan paksa, stigma perempuan tidak boleh melawan, bahkan menjadikan perempuan sebagai alat pemuas laki-laki.
Maka dari itu, kita membutuhkan karya-karya seperti halnya ‘Sastra Wangi’ yang berani mendobrak tabu seksualitas dan melawan pelanggengan tradisi yang menindas perempuan ini, lintas masa ke masa.
(Editor: Nurul Nur Azizah)
(Sumber Gambar: Indonesian Dance Festival)






