Hari-hari Nisa*, perempuan berusia kisaran 30 tahun itu dilalui dengan aktivitas yang hampir sama. Ia memulai hari dengan rutinitas menyelesaikan pekerjaan domestik di rumah sebelum berangkat bekerja sebagai buruh pabrik pengolahan ikan.
Pekerjaan sebagai buruh menyita hampir sebagian besar waktunya, apalagi kalau ia mesti lembur karena stok ikan sedang banyak. Selesai bekerja di pabrik, Nisa kembali berkutat dengan pekerjaan rumah tangga, mulai dari mengurus anak, memasak, mencuci pakaian, hingga membersihkan rumah.
Mimpi Nisa sederhana saja, kebutuhan hidup keluarganya tercukupi dan anaknya bisa bersekolah. Namun untuk mimpi sesederhana itu Nisa mesti membanting tulang bekerja dari pagi bahkan hingga malam demi mendapatkan gaji yang jumlahnya jauh dari standar hidup layak.
Dengan kondisi suaminya yang bekerja serabutan, Nisa terpaksa bekerja sebagai buruh pabrik pengolahan ikan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sebagai tulang punggung keluarga, meskipun upah yang ia peroleh jauh dari ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) di daerahnya, ia tak punya banyak pilihan selain bertahan bekerja di pabrik tersebut.
“Aku mergawe ning pabrik kono bayarane murah, budal jam 7 sampek jam 3 iku entuk 50—ewu rupiah. (Saya bekerja di pabrik tersebut upahnya murah, berangkat jam 7 pagi bekerja sampai jam 3 sore upahnya 50 ribu rupiah),” tutur Nisa dalam video dokumenter yang dibuat Inti Solidaritas Buruh (ISB).
Selain upah yang rendah, kalau Nisa harus lembur, upah yang ia terima juga tidak sesuai aturan.
Baca juga: Sudah Kerja Keras Cari Ikan, Perempuan Tetap Saja Distigma Tak Pantas Jadi Nelayan
“Lek misale lembur iku terkadang balik jam 8, jam 9, iku bayaranku mung 80. Terus terkadang lek iwake akeh, tau kadang ngganti jam 10, jam 11 malem, bahkan sampek jam 12 yo tau. Iki nggowo duwit sekitar 100-an iku. (Kalau ada lembur kadang pulangnya jam 8 malam, jam 9 malam, upahnya 80 ribu rupiah. Terus kalau ikannya sedang banyak, lemburnya bisa sampai jam 10, jam 11 malam, bahkan sampai jam 12 malam juga pernah. Itu saya diupah sekitar 100-ribuan rupiah,” tambah Nisa.
Kondisi yang dialami Nisa juga dialami oleh perempuan-perempuan buruh lain yang bekerja di perusahaan-perusahaan pengolah pangan hasil laut yang tersebar di Kecamatan Muncar. Hasil penelitian yang dilakukan ISB, organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kesejahteraan buruh menunjukkan hal tersebut.
Kecamatan Muncar merupakan salah satu kawasan industri perikanan di Kabupaten Banyuwangi. Sebagai sentra industri, ada lebih dari 50 industri olahan ikan, mulai dari skala kecil hingga besar dengan orientasi pasar dalam dan luar negeri.
Kajian yang dilakukan ISB sejak 2022 hingga 2024 mencatat maraknya praktik kerja tidak layak, pelanggaran hak normatif, hingga kondisi kerja paksa yang menimpa para buruh. Domin Dhamayanti, pendiri ISB mengungkapkan buruh di industri pengolahan makanan laut di Muncar mayoritas adalah perempuan. Dan mereka merupakan tulang punggung keluarga.
Domin menjelaskan riset mereka di 7 perusahaan skala besar berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, Thailand, Jepang, Eropa, Afrika dan negara lainnya menunjukkan seluruh responden (100%) menerima upah di bawah UMK Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2022 sampai 2024.
Ketujuh perusahaan tersebut memproduksi ikan sarden kaleng, tuna kaleng, dan tuna beku (pre-cooked tuna). Enam perusahaan adalah Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) dan satu perusahaan adalah Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca juga: Kisah Sedih Buruh Resto: Jam Kerja Tak Masuk Akal, Gaji Rawan Dicekal
Upah minimum yang diterima pekerja adalah Rp1.200.000 per bulan di 5 perusahaan dan upah tertinggi adalah Rp2.600.000 per bulan di 2 perusahaan. Besaran upah tersebut diperoleh kalau buruh tiap hari masuk kerja dengan jam kerja 40-48 jam per minggu, tanpa dihitung kelebihan jam kerja.
Sementara UMK Banyuwangi di tahun 2023 adalah Rp2.528.899 dan UMK Banyuwangi 2024 sebesar Rp2.638.628. Di tahun 2025, upah yang diterima tidak ada kenaikan meskipun UMK 2025 mengalami kenaikan 200 ribu rupiah.
Terkait jam kerja dan upah lembur, pekerja menyatakan tidak menerima upah lembur sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Upah lembur yang diterima bervariasi antara Rp5.000-Rp12.500 per jam di 7 perusahaan pada tahun 2023.
Namun pada tahun 2024 ditemukan bahwa upah lembur per jam tertinggi di 7 perusahaan adalah Rp8.000. Upah lembur tidak berlaku kelipatan jika buruh bekerja lembur lebih dari 2 jam atau bekerja pada hari MInggu atau hari libur lainnya. Upah lembur yang seharusnya adalah Rp22.500 untuk jam pertama dan berlaku penghitungan bertambah untuk jam berikutnya.
Buruh terpaksa bekerja lembur karena tidak diizinkan menolak oleh perusahaan untuk mencapai target terpenuhi. Domin menjelaskan meskipun lelah dan tidak mampu menolak, buruh juga terpaksa bekerja lembur untuk mendapatkan upah lebih besar guna mencukupi biaya hidup. Kondisi ini terutama terjadi pada perempuan buruh yang sudah berkeluarga dan menjadi tulang punggung keluarga.
Selain upah lembur yang tidak sesuai aturan, buruh juga menceritakan bahwa jam kerja tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan yakni maksimal 40 jam per minggu. Di satu perusahaan, seluruh pekerja bekerja 12 jam, yang dibagi menjadi 2 shift. Yakni shift pertama pukul 07.00-19.00 dan shift kedua pukul 19.00-07.00 keesokan harinya.
Baca juga: ‘Aku Bunuh Kamu, Aku Gantung Lehermu’ Kesaksian Buruh Perempuan di Balik Tembok Pabrik
Dalam durasi 12 jam kerja per hari, pekerja masuk kerja selama 6 hari per mimggu. Kelebihan jam kerja tidak dihitung sebagai lembur. Jam kerja ini berlaku untuk seluruh pekerja di departemen produksi, mulai dari supervisor, pengendali mutu, dan pekerja di tingkat bawah.

Selain upah lembur yang tidak sesuai aturan, buruh yang sakit sering kali tidak mendapatkan bayaran.
“Buruh bekerja hingga 16–20 jam per hari, dengan waktu makan hanya 5–10 menit. Perusahaan juga menerapkan pengawasan ketat. Buruh juga mendapat teguran kasar ketika meminta izin ke toilet,” papar Domin.
Kondisi kerja yang buruk juga terlihat dari tidak diterapkannya standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Domin mengungkapkan 6 dari 7 perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi buruh. Hanya ada 1 perusahaan yang menyediakan APD bagi buruhnya. Akibatnya kecelakaan kerja sangat sering terjadi, bahkan hampir setiap hari. Seperti terpeleset karena lantai licin hingga patah tulang, jari terpotong gunting dan luka terkena pinggiran kaleng karena buruh tidak menggunakan sarung tangan.
Kecelakaan kerja lainnya yang dialami buruh adalah tangan melepuh karena klorin dan kaki melepuh karena cairan klorin saat sepatu booth sudah rusak. Para buruh harus membawa sendiri sepatu booth saat bekerja.

Bahkan ditemukan di bagian boiler, buruh yang bertugas menjaga tungku api dengan bahan bakar kayu dan batu bara sama sekali tidak diberikan alat pelindung diri. Buruh merasa khawatir kalau tungku tiba-tiba meledak dan sering terkena percikan api.
Baca juga: “Kami Bekerja 20 Jam, Dicambuk dan Disetrum” Pengakuan Korban Kerja Paksa di Myanmar
Situasi ini masih diperburuk dengan tidak adanya jaminan sosial bagi para buruh. Sebanyak 90% responden menyatakan bahwa hampir seluruh buruh di bagian produksi, kecuali buruh di salah satu perusahaan yang telah menandatangani kontrak kerja, tidak dikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Akibatnya kalau terjadi kecelakaan kerja, buruh menanggung biaya perawatan dan tidak memperoleh upah selama tidak bekerja, seperti diceritakan Nisa.
“Kemarin ada salah satu teman kerja saya yang jatuh terpeleset sampai tangannya patah karena lantainya itu licin (kecelakaan kerja). Dan oleh perusahaan itu cuma diantar ke tempat pijat (sangkal putung). Sedangkan untuk biaya pengobatan selanjutnya ditanggung oleh pekerjanya sendiri karena kami tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Nisa.
Begitu juga kalau buruh sakit, maka biaya pengobatan ditanggung sendiri. Selama tidak bekerja buruh tidak mendapatkan upah.
Di sisi lain, pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Banyuwangi berdalih sulit mendaftarkan buruh ke BPJS Ketenagakerjaan karena mereka dianggap “pindah-pindah pabrik”. Padahal buruh bekerja secara tetap di satu pabrik selama bertahun-tahun.
Selain hak-hak normatif buruh tidak dipenuhi, kondisi buruh perempuan juga makin buruk dengan diabaikannya hak-hak maternitas mereka. Buruh perempuan di 7 perusahaan bagian produksi tidak mendapatkan cuti haid dan cuti melahirkan.
Kondisi para buruh makin rentan karena hubungan kerja mereka yang “digantung”, dibuat tidak jelas dan dianggap sebagai buruh harian. Domin menjelaskan buruh tidak memahami perjanjian kerja dan dilarang membaca perjanjian kerja di salah satu perusahaan. Sementara 90% responden tidak menandatangani perjanjian kerja dan tidak menerima surat pengangkatan sebagai pekerja tetap. Mereka bekerja lebih dari 3 bulan berturut-turut atau bahkan bertahun-tahun.
Buruh bekerja di bagian utama tetapi menadatangani perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Untuk jangka waktu per 3 bulan dan berkali-kali, bahkan lebih dari 3 kali. Buruh bekerja di bagian inti dan bahkan sudah bekerja lebih dari 3 tahun.
Baca juga: Boro-boro THR, Kekerasan Seksual dan Gaji Layak Masih Jadi Ancaman Pekerja Lepas
Temuan riset juga memperlihatkan pada rentang tahun 2022-2024 belum ada satupun serikat buruh di Muncar, Banyuwangi. Meski terungkap mereka ingin bergabung atau mendirikan serikat buruh, tetapi mereka takut dipecat perusahaan kalau bergabung di serikat buruh. Seperti disampaikan Santi*, seorang buruh perempuan yang berusia sekitar 40 tahun.
“Aku ki sakjane ki yo pengen melok serikat, berubah nasib, berubah kondisi kerjane ndek Muncar. Tapi aku ki yo wedi, wedi lek dipecat, jelase lek konangan pabrik ki mesti yo langsung dipecat. Yo aku ilang pendapatane, (ilang) kerjaane, ora duwe duwit. (Sebenarnya saya ingin ikut berserikat untuk mengubah nasib, untuk mengubah kondisi kerja di Muncar. Tetapi saya takut, takut dipecat kalau ketahuan pihak perusahaan. Nanti saya kehilangan pendapatan, [kehilangan] pekerjaan, tidak punya uang)”, ungkap Santi.
Karena itu Santi sangat berharap pemerintah mengetahui kondisi kerja buruh yang tidak layak di Muncar sehingga ada perbaikan.
“Yo harapanku ki pemerintah ngerti kondisi kerja ndek Muncar ki ngene iki lho. (Harapan saya pemerintah mengetahui kondisi kerja di Muncar seperti ini),” katanya.
Ancaman perusahaan tidaklah main-main, seperti dialami Syarif Hidayatullah, Ketua Serikat Buruh Perikanan Independen PT LSS.
“Saya bekerja di salah satu perusahaan PMA dan di website perusahaan itu menyebutkan bahwa (perusahaan) akan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Tapi saat saya dan teman-teman itu membentuk serikat buruh, kami dihubungi oleh Disnaker (Banyuwangi) untuk menghapus beberapa nama anggota pembentuk yang dianggap bukan pekerja di perusahaan itu. Padahal mereka itu adalah pekerja borongan,” urai Syarif.
Ia mengungkapkan dirinya dan anggota serikat diberhentikan sehari setelah surat pencatatan serikat buruh terdaftar di Disnaker Kabupaten Banyuwangi. Alasan perusahaan memberhentikan adalah masa kontrak berakhir, padahal ia dan teman-temannya telah bekerja terus-menerus tanpa kontrak tertulis yang sejak 2024.
Baca juga: Overwork Sampai Union Busting Menimpa Septia, Sutradara Film Sampai Jurnalis CNN
“Setelah pencatatan SK kami keluar, saya dan teman-teman dipanggil bergiliran oleh manajemen (perusahaan) dan saat itu juga tidak diperbolehkan bekerja dengan alasan kontrak yang sudah habis dan bahan baku yang sudah menipis. Padahal kami tidak pernah tanda tangan kontrak (kerja) lagi sejak tahun 2024,” katanya.
“Dan anehnya saat mereka bilang ‘bahan baku yang menipis’, perusahaan masih tetap merekrut karyawan yang baru. Kami menduga itu adalah salah satu bentuk penghalang-halangan kami untuk berserikat di perusahaan,” pungkasnya.
ISB menilai kondisi kerja yang buruk terjadi akibat dari pembiaran sistematis oleh perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah. Hubungan kerja yang dibuat fleksibel melalui pola harian lepas dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mempersulit buruh untuk menolak kondisi tidak layak atau membentuk serikat.
Domin mengatakan ISB menemukan bahwa situasi kerja buruh memenuhi enam indikator kerja paksa menurut organisasi buruh internasional (ILO/International Labour Organization). Yakni (1) penyalahgunaan kerentanan, (2) penipuan, (3) pembatasan pergerakan (aktivitas), (4) intimidasi dan ancaman, (5) kondisi kerja dan hidup yang abusif, dan (6) lembur berlebihan.
ISB memandang upah murah dan jam kerja panjang yang dialami buruh dalam jangka panjang akan mengancam kesehatan dan masa depan anak buruh. Upah yang diterima buruh tidak mampu memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG), bahkan untuk buruh lajang sekalipun, apalagi keluarga dengan anak.
Temuan ISB menunjukkan adanya ancaman serius atas kualitas kesehatan fisik dan mental generasi buruh, yang bertentangan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Unskilled Labor Itu Mitos, Ini Akal-akalan Biar Perempuan Bisa Dieksploitasi dan Diupah Murah
Primasti N Putri, ahli gizi dari Universitas Indonesia memberikan tanggapan atas hasil kajian ISB. Merujuk pada pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi buruh, khsususnya perempuan dengan harga pasar di Indonesia saat ini, seorang buruh setidaknya membutuhkan biaya Rp40.000.00/hari/orang jika memasak sendiri dan Rp90.000,00/hari/orang kalau membeli.
Apabila dalam sehari buruh hanya menerima upah Rp40.000–Rp105.000 dan upah tersebut digunakan untuk belanja konsumsi satu keluarga, setidaknya dengan 1 orang anak, maka jelas tidak akan mampu mencukupi kebutuhan gizi tiap orang dalam keluarga. Terlebih upah minimum kota/kabupaten ditetapkan hanya menghitung kebutuhan hidup buruh lajang.
Sementara kondisi kesehatan buruh juga rentan akibat kerusakan lingkungan karena proses produksi perusahaan yang tidak ramah lingkungan. Di Desa Kedungrejo, misalnya, yang menjadi lokasi beroperasinya lebih dari 50 unit pengolahan ikan, mengalami pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah tanpa pengolahan. Buruh dan warga hidup dalam paparan bau menyengat dan polusi udara. Kondisi ini memicu penyakit TBC, sesak napas, gatal-gatal, serta asam lambung.
Keterangan: Nisa dan Santi bukanlah nama sebenarnya. Identitas mereka disamarkan demi keamanan dan keselamatan mereka.






