Sudah Kerja Keras Cari Ikan, Perempuan Tetap Saja Distigma Tak Pantas Jadi Nelayan

Darwati adalah perempuan nelayan yang tiap hari merasakan kerasnya gelombang dan teriknya matahari di lautan. Namun, ia dan para perempuan nelayan tetap saja mendapat stigma: tak pantas jadi nelayan.

Darwati memutuskan untuk melaut karena hasil tangkapan ikan suaminya, Musakori terus menipis.

Kondisi itu mereka alami sejak tahun 2010. Sejak itulah Darwati memutuskan menjadi perempuan nelayan. Namun, herannya stigma yang menyatakan bahwa pekerjaan nelayan itu pekerjaan laki-laki, perempuan gak layak melaut itu masih terus dirasakannya. Alasannya, pekerjaan perempuan nelayan laiknya anak buah kapal (ABK) yang ‘hanya membantu’ dan bukan pemilik kapal.

Padahal Darwati pergi melaut untuk memperbaiki kondisi rumah tangganya bersama Musakori.

Situasi untuk mendapatkan ikan ini, sekarang jauh berbeda ketika masa kecil Darwati dan Musakori. Dulu, mereka mudah mendapat ikan dalam jumlah yang banyak.

Musakori sendiri mulai melaut sejak kelas IV sekolah dasar bersama kakek, ayah dan pamannya. Masa itu, mangrove masih banyak dan lebat. Tak hanya penahan abrasi, mangrove juga punya peran penting bagi ketersediaan pangan biota laut. Dan keberadaan biota laut pun mudah ditemukan berdasarkan musim.

Musim angin timur misalnya, adalah musim rajungan mudah didapat. Kisaran tahun 1990-an hingga 2000-an, ia bisa membawa pulang rajungan sebanyak 20-25 kilogram per hari. Ia juga pernah bekerja sebagai tukang merebus rajungan pada tengkulak hingga 5-7 kuintal per hari.

Sementara musim barat adalah musim memanen kepiting. Dalam sekali berangkat ia bisa menjual kepiting Rp1 juta – Rp1,5 juta. Di dekat mangrove juga banyak jenis ikan lain seperti bawal putih. Banyak nelayan menebar alat penangkap ikan di sekitarnya.

Namun sejak 2010-an, hasil tangkapan ikan yang dibawa pulang kian menipis. Akibat abrasi mendera parah sejak dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang sampai Desa Purworejo, Demak. Abrasi makin menggerus daratan hingga membuat banyak mangrove hanyut akibatnya ikan-ikan yang bergantung pakan pada mangrove ikut hilang.

“Hilangnya mangrove sekarang, masya Allah, (membuat) nangis pokoke. (Dampaknya) mau menafkahi anak sekolah itu mesti geger (ribut) sama istri,” tutur Musakori.

Baca juga: Desa Tenggelam dan Hilang, Perempuan Setengah Mati Bayar Hutang: Akibat Banjir Rob

Musakori menceritakan kehidupan rumah tangganya ini dalam acara Konsorsium Pemberdayaan Nelayan untuk Ketahanan Iklim dan Keberlanjutan bertema, “Suara Pesisir untuk Pangan Biru: Inisiatif dan Harapan dari Komunitas Pantura” di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Hingga suatu malam sekitar tahun 2010, ia berembug dengan Darwati menjelang tidur. Mengutarakan keinginan untuk mengajak Darwati turut serta melaut. Darwati setuju. Meskipun hasil tangkapan laut pun tetap tak bertambah banyak.

Tiwas (percuma) kami berangkat, pulang nggak bawa hasil. Cuma 30-40 ribu,” kenangnya.

Kondisi itu membuat perekonomian rumah tangga mereka kian goyang. Apalagi ada tiga anak yang harus dihidupi.

“Dulu saya bisa sebulan sekali nabung meski sedikit. Sekarang utang dan utang,” ungkapnya.

Di satu sisi, pergi melaut sama juga dengan menerjang bahaya. Ia pun menyampaikan risiko itu kepada istrinya.

“Dek, sejatinya perjuangan di laut itu bukan (untuk) perempuan. Saat saya di laut, keterak musim barat (diterjang badai), saya menangis. Ya Allah Gusti, kira-kira aku sing (yang) mati opo kowe (atau kamu) mati, Dek. Saya gitu, ingat anak-anak d rumah,” suaranya bergetar menahan tangis.

Namun Darwati, istrinya, tetap menyanggupi untuk melaut.

“Terpaksa. Saya sendiri sebagai suami, ya gimana untuk menafkahi sehari-hari. Sampai sekarang ini (istri melaut),” ucapnya.

Sementara untuk beralih pekerjaan dari laut ke darat, baginya dirasa berat. Sebab ia tak punya ijazah sekolah formal untuk memenuhi persyaratan bekerja. Di sisi lain, sulit meninggalkan pekerjaan sebagai nelayan yang sudah dilakoni sejak kecil.

Baca juga: Menghadang Banjir Rob: Jalan Terendam dan Gelap, Perempuan Melahirkan di Perahu

“Karena dari kecil ya isone mung (bisanya cuma) itu. Harapan kami ya yang ada di laut,” imbuhnya

Foto perempuan nelayan pesisir pantura di Jawa Tengah yang dipajang di Konsorsium Pemberdayaan Nelayan untuk Ketahanan Iklim dan Keberlanjutan di Hotel Royal Ambarukmo di Yogyakarta, Kamis, 31 Juli 2025. Foto: Pito Agustin Rudiana/Konde.co.

“Saya terpaksa mengajak istri saya melaut,” demikian pengakuan Musakori (44), nelayan dari Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Ia menuturkan kisahnya siang itu di hadapan audiens yang notabene pejabat pemerintah, akademisi, juga kalangan Organisasi NGO. Foto-foto itu mengingatkan pada istrinya, Siti Darwati di rumah. Darwati adalah salah satu perempuan nelayan yang ikut merasakan asinnya air laut, kerasnya sapuan gelombang, hingga teriknya matahari di lautan.

Darwati tak sendiri. Saat ini, jumlah perempuan nelayan di Demak tercatat ada 31 orang. Jumlah itu, menurut anggota Komunitas Puspita Bahari dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Uminatus Sholikah (44), adalah jumlah terbanyak dibandingkan jumlah perempuan nelayan di wilayah pesisir lain di Indonesia.

Sementara pekerjaan sebagai nelayan bukan hal baru yang dilakoni perempuan pesisir di Demak. Bahkan ada perempuan nelayan yang sudah berusia lanjut, terhitung sudah 40 tahunan menjadi nelayan.

“Dan sampai sekarang masih melaut,” ungkap perempuan dari pesisir pantai utara di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah itu.

Alasannya setali tiga uang yang disampaikan Musakori, yakni mencari peruntungan untuk perekonomian rumah tangga. Menjadi nelayan pun terpaksa dipilih mengingat perempuan pesisir tak bisa bekerja jauh dari desanya. Ada keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Cari Air Bersih Pakai Gerobak, Krisis Air Menimpa Perempuan Pesisir Makassar

Umi pun istri nelayan, tetapi tidak melaut seperti teman-temannya yang lain. Ia memilih aktif sebagai anggota Komunitas Perempuan Nelayan “Puspita Bahahari” yang menjadi wadah peningkatan perekonomian dan hak-hak nelayan perempuan.

Puspita Bahari didirikan nelayan perempuan, Masnu’ah pada 2005 yang sekaligus juga Sekretaris Jenderal PPNI sebagai wadah bagi para perempuan nelayan. Umi bergabung dalam komunitas pada 2015, sekaligus menjadi anggota PPNI. Anggotanya tersebar di Desa Morodemak, Margolinduk, dan Purworejo di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Suatu hari sekitar tahun 2016, almarhum suaminya rerasan dengannya terkait kondisi perempuan nelayan di Demak. Tak satu pun dari mereka punya perlindungan kerja saat melaut.

“Kalau perempuan nelayan, bisa nggak ya Dek, dapat asuransi,” tanya suaminya saat itu.

“Lho, melaut nggak?” Umi balik bertanya.

Lantas ia pun diajak mendiang suami mendatangi sejumlah perempuan nelayan di desanya bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang tengah melakukan pendampingan. Dari suara-suara nelayan perempuan itu, ia mendengarkan.

Rupanya, ada sejumlah persoalan bermunculan terkait hak-hak perempuan nelayan yang tak dipenuhi. Mereka kesulitan mengurus asuransi perlindungan nelayan karena pemerintah desa tidak mau mengubah status pekerjaan pada kartu tanda penduduk (KTP) dari yang semula tertulis “ibu rumah tangga” menjadi “nelayan”. Pekerjaan perempuan sebagai nelayan disangsikan kebenarannya. Pekerjaan nelayan diyakini hanya bisa dilakukan laki-laki.

“Mereka anggap, wong wedok (perempuan) kok nelayan, pekerjaan yang tak layak,” kata Umi.

Baca juga: Film “Sampai Ujung Laut” Perjuangan BBM Nelayan Tradisional

Bahkan perempuan nelayan di sana ditantang kepala desanya untuk melaut. Lantaran ia tak percaya, perempuan yang mengaku nelayan itu benar-benar bisa melaut.

“Terus sama Ibu-ibu tuh bilang gini. Kalau Bapak nggak percaya, ayo ikut kami. Njenengan (Anda) yang ngontel (memutar) mesin (kapal), kami yang nebar jaring dan mengemudi. Tapi njenengan ikut,” Umi menirukan sejumlah perempuan nelayan yang balik menantang.

Dan kepala desa tak berani ikut melaut. Kisah ironi itu acapkali membuat Umi dan perempuan-perempuan nelayan di desanya tertawa tiap kali mengingatnya.

Sikap kepala desa itu sempat melunak. Ia mengakui keberadaan perempuan nelayan, tetapi setengah hati. Ia sebatas mengakui perempuan nelayan sebagai buruh nelayan. Alasannya, pekerjaan perempuan nelayan laiknya anak buah kapal (ABK) yang ‘hanya membantu’ dan bukan pemilik kapal.

Istilah ‘buruh nelayan’ mengundang protes perempuan nelayan. Sebab tidak ada kontrak kerja antara suami dan istri dalam menjalankan peran sebagai nelayan. Status ‘buruh nelayan’ juga membuat mereka khawatir tidak mendapatkan hak yang sama dengan yang berstatus ‘nelayan’.

Di sisi lain, ada perempuan nelayan yang tidak melaut. Namun melakukan kegiatan mencari ikan dengan menebar jaring dan memasang bubu di tambak-tambak. Pemerintah desa kian menyangsikan kemampuan perempuan nelayan.

Persoalan-persoalan yang muncul saat itu sebenarnya telah terjawab dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Ketentuan umumnya menerangkan, nelayan adalah setiap orang yang mata pencaharian melakukan penangkapan ikan. Tak disebut harus melaut dengan kapal.

Pasal 6 menyebutkan, nelayan adalah nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik kapal 10 GT sampai 60 GT. Serta ada kewajiban bagi pemerintah daerah mencantumkan pekerjaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dalam pencatatan administrasi kependudukan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9.

Baca juga: Kami Menolak Pindah dari Pulau Kera, Di Sini Aman dan Damai

Sementara aturan pelaksana UU itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Nelayan, Pembudi Daya, dan Petambak Garam. Masa itu, nelayan yang bisa mendapat asuransi kebanyakan laki-laki.

Sebagai upaya advokasi, Umi ikut melaut bersama Musakori dan istrinya.

“Saya ikut. Mulai bangun jam dua pagi untuk membuktikan mereka bekerja sama. Bukan hanya konco wingking saja,” tutur Umi.

Di laut, ia melihat sendiri kerja sama suami istri nelayan itu. Saat laki-laki memutar mesin, perempuan memegang kemudi. Kemudian saat laki-laki menebar jaring, perempuan masih memegang kemudi. Sebaliknya, saat perempuan menebar jaring, laki-laki memegang kemudi. Untuk urusan memutar mesin memang diserahkan laki-laki, karena berat. Tapi bukan berarti perempuan nelayan tidak mengerjakan apapun.

“Jadi suami istri ini kerja sama saat melaut. Perempuan nelayan benar-benar melaut. Bukan cerita bohong,” kata Umi.

Praktik yang sama juga ditemukan pada keluarga nelayan lainnya. Tidak adanya perlindungan asuransi bagi perempuan-perempuan nelayan di desanya yang menerjang bahaya di lautan, membuat jiwa Umi terketuk untuk turun tangan.

Lewat komunitas, ia turut memperjuangkan perempuan nelayan untuk mendapat pengakuan dan memperoleh asuransi dari awal. Termasuk laki-laki nelayan yang belum mendapat asuransi, sekaligus perjuangan untuk mendapatkan kesetaraan.

“Kan risikonya sama (baik laki-laki maupun perempuan nelayan), tapi nggak dapat perlindungan yang sama. Kalau ada apa-apa di tengah laut kan kasihan,” demikian alasan Umi yang menguatkannya untuk mengawal proses itu sejak 2017.

Kendala awal dari pemerintah desa dijembatani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Demak dengan membuatkan surat pernyataan bermeterai. Isinya menyatakan perempuan-perempuan nelayan tersebut benar-benar nelayan. Surat pernyataan itu disodorkan kepada pemerintah desa.

Baca juga: “Superwomen” Saat Penyelam Perempuan Melawan Stereotipe Gender Pulihkan Terumbu Karang

“Pengakuan perubahan identitas itu butuh waktu satu tahun. Untuk mendapat perlindungan butuh dua tahun,” paparnya.

Akhirnya, para perempuan nelayan di desanya mendapat asuransi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) selama satu tahun dengan membayar premi satu tahun. Usai itu, belum mendapat asuransi lagi. Ia pun mengurus ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Demak yang menjanjikan para nelayan, baik perempuan dan laki-laki mendapat asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Tapi belum semua langsung mendapatkan, baru usulan-usulan,” kata Umi.

Persoalan lain yang muncul, perempuan nelayan mengalami beban ganda. Bekerja sebagai nelayan di laut, sekaligus mengerjakan aktivitas domestik sepulang melaut.

“Begitu sampai rumah, perempuan juga masih harus menjual ikan, mengurus rumah tangga,” tutur Umi.

Bahkan jika pulang melaut tak mendapatkan hasil apapun, maka beban ganda itu kian bertubi-tubi mendera perempuan nelayan.

“Yang cari utangan ya tetap perempuan,” ungkapnya.

Sementara menurut pengakuan Musakori, sebisa mungkin kerja sama itu tak hanya di laut, tetapi juga di rumah. Harapannya sederhana, biar suami istri hidup rukun. Ia dan istrinya membahas saat duduk bersama di kapal dalam perjalanan pulang.

Yo wes Dek, kowe tekan ngomah olah-olah masak (ya sudah Dek, kamu sampai rumah masak). Aku tak sing ngresiki omah (aku yang bersih-bersih rumah), nyuci pakaian, jemur pakaian. Ada kerja sama,” aku Musakori.

Soal peran perempuan menjadi garda terdepan untuk mencari pinjaman, juga dirasakan perempuan pesisir pantura di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Tri Ismuyati (46). Jerat utang, diyakini Tri merupakan lingkaran setan dari dampak kerusakan lingkungan.

Bahwa lingkungan yang rusak menyebabkan nelayan urung melaut. Belum lagi cuaca ekstrem dampak krisis iklim juga menjadi ancaman nelayan di lautan. Lantaran tak ada hasil tangkapan laut yang dibawa pulang, mau tak mau istri nelayan harus mencari pinjaman uang sehingga terlilit utang. Solusi yang mereka sepakati adalah membentuk koperasi.

Baca juga: Susan Herawati: Pulau Kecil Akan Tenggelam dan Kita Melihat Oligarki Berkuasa

Berawal dari adanya dua aktivitas ekstraktif yang menyebabkan kerusakan alam di wilayah itu sehingga membuat ikan-ikan sulit diperoleh. Pertama, tambang pasir di pesisir Bandungharjo pada 2012. Pertambangan itu dikhawatirkan kian memperparah abrasi di pesisir yang kian menjorok ke daratan dan mendekati permukiman warga. Aksi penolakan berujung kriminalisasi 15 orang warga, yakni 13 laki-laki dan 2 perempuan.

Kedua, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B pada 2013. Limbah PLTU berupa ceceran batu bara yang jatuh dari kapal tongkang merusak terumbu karang yang menjadi habitat biota laut. Nelayan pun kian sulit mendapat ikan.

Bahkan sejumlah nelayan lainnya pindah haluan menjadi petani tambak. Termasuk Tri dan suaminya. Mereka membudidayakan bandeng dan mujair.

“Di situlah mulai ada keinginan untuk membangun koperasi. Sebab nelayan sedang tidak baik-baik saja,” kata Tri.

Apalagi saat paceklik, bank-bank setan bergentayangan untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming bunga ringan, tetapi praktiknya mencekik. Beruntung Tri bisa mengelak dari ‘godaan’ itu. Ia kemudian menggerakkan perempuan-perempuan nelayan untuk membuat Kelompok Perempuan Nelayan “Udang Sari” pada 2013. Kelompok ini memasarkan hasil olahan produk laut, seperti udang krispi, abon ikan, dan lainnya.

“Kami nggak mau keluarga kelaparan. Banyak ibu nelayan yang terjerat utang bank-bank setan,” ungkap Tri.

Kemudian pada 2023, mereka mendirikan Koperasi Usaha Bersama “Berkah Laut”. Koperasi itu juga bergerak dalam pemasaran produk hasil laut. Ada bandeng presto, otak-otak bandeng, terasi udang, petis, dan aneka produk olahan lain.

Besaran iuran wajibnya Rp10 ribu per bulan dan simpanan pokok Rp50 ribu sekali. Iuran wajibnya digunakan untuk membeli bahan pokok.

“Awalnya, koperasi ini masih mengandalkan utang, karena kurang modal,” katanya.

Baca juga: Krisis Iklim di Depan Mata, Semaikan Cinta ke Alam dan Satwa

Biasanya, mereka menjual produk dahulu, baru bisa untuk membayar utang. Sementara saat menerima upah dari hasil laut, ibu-ibu memilih untuk menabungnya di koperasi. Hasil tabungan diambil saat hari raya atau pun saat mangsa rendeng alias musim paceklik.

Kondisi tidak baik-baik saja itu masih berlanjut hingga kini. Lima bulan lalu misalnya, hasil tangkapan nelayan di sana nol besar. Tidak ada pemasukan sama sekali untuk koperasi. Alih-alih mengambil uang tabungan, Tri memutuskan untuk berutang demi menutupi kebutuhan masa paceklik.

“Kalau tabungan saya ambil, kasihan teman-teman, nanti nggak bisa mutar. Bagaimana pun, kami butuh jadi nelayan yang sehat,” papar Tri.

Lewat koperasi, perempuan-perempuan nelayan Bandungharjo berharap akan ada kemudahan untuk mengakses pinjaman permodalan dari pemerintah maupun perbankan. 

“Sekarang butuh bantuan modal dan untuk menjadikan koperasi kami berbadan hukum,” harapnya.

Pendirian koperasi juga dilakukan nelayan-nelayan perempuan di Purworejo, Kabupaten Demak. Koperasi beranggotakan 30 orang itu bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Puspita Bahari yang dibentuk Komunitas Puspita Bahari pada 2006. Awalnya bermodal Rp1 juta, sekarang sudah hampir Rp18 juta. Siti Darwati menjadi ketuanya.

Bentuknya adalah koperasi simpan pinjam. Nilai simpanan wajibnya Rp30 ribu per bulan. Uang itu bisa digunakan untuk memperbaiki perahu yang rusak. Sekaligus upaya mencegah berutang lewat bank-bank plecit.

“Dek, wes pokoke daripada pinjam bank thithil, lebih baik bikin koperasi,” kata Musakori pada istrinya.

Koperasi itu mandiri alias pendanaan dari swadaya anggotanya. Tetapi mendapat pendampingan dari Dinas Koperasi di sana.

Pada 2024, nelayan-nelayan di Tambakrejo, Desa Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah juga iuran untuk membentuk Koperasi Nelayan Tambakrejo. Nelayan Marzuki, 36 tahun, menjadi bendaharanya. Koperasi beranggotakan 25 orang itu menerapkan simpanan wajib Rp10 ribu per bulan dan simpanan pokok Rp100 ribu sekali.

Baca juga: Di Balik Pesona Wisata Bali, Perempuan Hadapi Persoalan Air Bersih

Visi misinya adalah menyelamatkan ruang tangkap nelayan kecil dengan pengadaan rumpon untuk kerang hijau dan rumpon untuk pemancingan. Kehadiran rumpon menarik ikan-ikan untuk datang.

“Sambil menunggu kerang hijau besar-besar, kami membuka jasa pemancingan ikan laut,” kata Marzuki.

Nelayan memfasilitasi dengan membuat jembatan bambu untuk lokasi pemancingan. Dari situ, ide-ide lain tercetus. Seperti pemeliharaan terumbu karang dan rumput laut. Namun koperasinya membutuhkan bantuan modal untuk mewujudkannya.

Menurut nelayan Tambarejo, Semarang, Marzuki, kian sedikitnya hasil tangkapan laut nelayan kecil tak lepas dari proyek-proyek yang digarap pemerintah di kawasan pesisir pantura. Ujung-ujungnya, perempuan nelayan juga menanggung beban itu.

Kampung Nelayan Tambakrejo misalnya, pernah digusur proyek normalisasi Banjir Kanal Timur pada 2019. Ada 164 kepala keluarga (KK) terdampak. Sejak 2021, sebanyak 47 KK mau pindah ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Sedangkan 97 KK tetap bertahan tinggal di area terdampak karena sebagian besar adalah nelayan tradisional.

“Nggak cuma soal rumah, ekonomi juga bermasalah. Sejak kami digusur, ruang tangkap kami hancur sehingga harus beradaptasi,” ungkap Marzuki.

Terlebih, pemerintah kian masif menggelar proyek pembangunan di wilayah pesisir. Pada 2022-2023, ada proyek strategis nasional (PSN) berupa Tol Tanggul Laut Semarang-Demak. Tol itu diyakini dapat mengatasi banjir rob di kawasan itu. Lokasinya yang berada di pinggiran membuat nelayan kecil terjepit.

Kemudian di sisi barat, ada larangan menangkap ikan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) karena masuk zona Pelabuhan Tanjung Mas. Sementara jika nelayan kecil berlayar ke tengah, maka harus berbenturan dengan nelayan besar yang menggunakan kapal-kapal besar. Akhirnya, ruang tangkap ikan nelayan tradisional atau nelayan kecil pun kian terhimpit.

“Tinggal sedikit di depan muara. Kami mengalami krisis tahun-tahun itu, nggak tahu harus bertahan bagaimana,” kenangnya.  

Baca juga: 15 Transpuan Seroja Karnaval Kostum Daur Ulang Sampah: Lawan Krisis Iklim Dan Diskriminasi

Di muara itu, yang tersisa tinggallah kerang hijau. Jumlahnya banyak, tetapi nilai jualnya teramat murah. Hanya Rp2.000-Rp3.000 per kilogram yang diduga Marzuki karena tercemar limbah. Namun dengan nilai itu, nelayan lama kelamaan mampu bertahan, setidaknya bisa untuk membeli beras. Bahkan kini berevolusi menjadi nelayan kerang hijau.

Saat rob adalah masa panen raya kerang hijau. Hasil menyelam satu orang bisa membawa 50-100 kilogram. Bahkan kalau nelayannya kiyeng (kuat) bisa mengangkut hingga 200 kilogram. Lalu dijual hingga ke Yogyakarta, Jakarta, juga Surabaya.

Sangat jauh hasil laut yang didapatkan pada 2010. Saat itu, Marzuki baru belajar berlayar. Dalam semalam bisa membawa pulang kepiting dan rajungan 10 – 12 kilo dengan alat tangkap seadanya. Bahkan saat maraknya alat tangkap sodo (push net), selama enam jam berlayar bisa menjual kepiting dan rajungan Rp5 juta-Rp8 juta.

Kini, mencari 2-3 ekor saja kesulitan. Pun mengantongi uang Rp200 ribu-Rp300 ribu kian susah. Begitu pula dengan kerang dara atau pun srimping yang melimpah pada 2010-an. Sekali angkut dalam sehari satu kapal bisa membawa 2-3 kuintal. Namun makin ke sini makin habis, yang tersisa tinggal kerang hijau.

“Kalau nelayan sudah nyari kerang hijau artinya sudah pailit nemen (kebangetan). Tapi bagi kami nggak apa-apa, dikit-dikit biar kendhil (perkakas dapur untuk menanak nasi) nggak ngguling (jatuh terguling),” ucapnya.

Sembari mencari kerang hijau, Marzuki menancapkan 2-3 batang bambu yang ditemukan di laut untuk membuat rumpon. Ide itu ternyata diikuti nelayan-nelayan lain. Hasilnya, rumpon itu tak hanya bisa untuk menangkap ikan, juga bisa menghalau nelayan besar agar tak masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil.

“Rumpon jadi alat mediasi tanpa ada arit dan gobang. Akhirnya tumbuh ide, ini harus dikaryakan, diperkuat,” Marzuki senang.

Sementara upaya yang dilakukan Musakori di pesisir Demak adalah mengajak teman-temannya sesama nelayan untuk melakukan pembibitan mangrove bersama. Mengingat sudah ada transfer ilmu soal pembibitan mangrove dari Kiara pada 2017.

Baca juga: ‘Bedol Desa’ di Pantura Akibat Perubahan Iklim, Warga Butuh Kebijakan Perlindungan

“Sambil njogang njagong (ngerumpi), saya bilang, Bu, Lek, Dhe, awake dhewe wingi wes dikei (kita sudah diberi) pelatihan dari Kiara, ayo diniati,” ajak dia saat itu.

Realisasi penanaman mangrove baru mulai 2024. Saat musim paceklik, mereka mengumpulkan bekas botol-botol mineral. Ada sekitar 300 botol terkumpul untuk tempat pembibitan mangrove api-api (Avicennia sp). Lalu ditanam di area seluas satu hektare.

“Mangrove api-api lebih kuat menahan abrasi,” kata Musakori.

Mangrove itu pun kelak juga bisa diolah menjadi panganan berupa dodol, kopi juga sirup. Kini, Musakori berharap ada bantuan rumpon. Sejauh ini, rumpon banyak ditemukan di dekat Pelabuhan Tanjung Mas ke barat sampai bibir pesisir Kendal. Apalagi rajungan dan ikan banyak ditemukan di sekitar rumpon.

Melihat masa depan nelayan tradisional yang masih muram, dan tampaknya buram karena penghasilan kian surut, membuat Musakori ingin agar anak-ananya kelak tak meneruskan pekerjaannya sebagai nelayan. Jauh berbeda dengan masa kecilnya yang hidup di tengah keluarga nelayan.

Ya wes Nang, ojo nganti kaya wong tuwamu (ya sudah Nang alias anak lanang atau anak laki-laki, jangan seperti orang tuamu). Saat ini kondisi (nelayan) sudah makin menyedihkan. Nek iso kerjo neng darat wae (kalau bisa kerja di darat saja),” pesan Musakori kepada anaknya.

Berbeda dengan para pemuda di Tambakrejo, Semarang. Mengingat banyak anak putus sekolah, sehingga para pemuda itu berhimpun dalam karang taruna nelayan. Sebuah pilihan di antara situasi sulit.

“Semangat untuk jadi nelayan luar biasa. Kayaknya semangat itu bisa ditularkan ke pesisir lain. Jadi nelayan itu nggak rendah-rendah amat,” ucap Marzuki yang tetap mengukir asa.

Pembangunan Tak Berpihak Pada Nelayan

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah, saat ini tercatat ada 316 perempuan nelayan yang mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan tahun ini.

“Kalau ada yang namanya belum masuk, tolong infokan kepada kami,” kata Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kota Semarang, Umar Sholeh.

Perempuan nelayan pesisir juga mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bentuk bantuannya berupa sarana prasarana, bukan uang. Penerima bantuan pun bukan individu perempuan nelayan secara langsung, melainkan melalui kelompok perempuan nelayan.

Kelompok yang dibuat tak harus berbadan hukum. Lewat kelompok pula dibuat proposal untuk diajukan kepada pemerintah berisi hal-hal yang dibutuhkan.

“Tapi kan nggak mungkin nelayan bikin proposal. Besar harapan kami, teman-teman NGO bisa menjembatani komunikasi ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Umar juga mengakui implementasi di lapangan soal prinsip laut yang memberikan akses terbuka dan milik bersama berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kacau balau. Yang berlaku pun laiknya hukum rimba, siapa yang kuat, dialah yang menguasai.

“Akhirnya kayak rebutan,” ucap Umar.

Dalam aturan itu juga berlaku UU Pemerintah Daerah yang lama, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004. Di sana diatur pembagian kewenangan tata ruang wilayah lautan, meliputi 0-4 mil oleh pemerintah kota atau kabupaten, 4-12 mil oleh pemerintah provinsi, serta 12 mil ke atas oleh pemerintah pusat.

Baru kemudian muncul aturan yang merevisinya melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bedanya, pembagian kewenangan tata ruang wilayah laut hanya meliputi 0-12 mil oleh pemerintah provinsi dan 12 mil ke atas oleh pusat.

Baca juga: The Voice: Krisis Iklim Persoalan Perempuan 2023, Bagaimana Menyelesaikannya

Wilayah 0-12 mil diperuntukkan bagi kapal nelayan dengan ukuran di bawah 30 Gross Ton (GT). Mereka harus mengantongi perizinan dari pemerintah provinsi dan tanpa dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebaliknya, untuk wilayah di atas 12 mil untuk kapal besar di atas 30 GT yang berizin pusat dan wajib PNBP.

Aturan baru itu diklaim Umar lebih baik.

“Kalau masih pakai aturan lama, saya yakin banyak sekali pemkot atau pun pemkab yang berlomba-lomba untuk mereklamasi atau menambah luas daratannya,” terang Umar.

Dampak reklamasi, abrasi kian masif. Sebab setiap bangunan yang menjorok ke pantai akan mengubah pola arus. Ada pantai yang terhalang abrasi karena ada sedimen, tapi pasti ada daerah yang terkena abrasi.

“Itulah keseimbangan alam,” imbuhnya.

Untuk melaksanakan UU itu, munculah Peraturan daerah (Perda) Jateng Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Jawa Tengah Tahun 2018-2038. Perda itu menandai pengaturan zonasi tata ruang laut.

Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanahkan penggabungan tata ruang di laut dan di darat. Namun jangan lupa, lanjut Umar, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi. Artinya, daerah-daerah tersebut dianggap strategis secara ekonomi sehingga diatur tata ruangnya.

“Saya percaya, bahwa panglima pembangunan adalah tata ruang, bukan tata uang,” katanya.

Umar mengklaim, aturan ini tidak membatasi ruang tangkap nelayan. Alasannya, aturan itu telah mengatur tiap-tiap kawasan. Ada kawasan konservasi, dumping area. Semisal, pembuangan sedimentasi hasil pengerukan area pelabuhan pun sudah diatur. Termasuk pengaturan zona tambang apabila ada potensi tambang di laut, zona pariwisata di laut, zona industri, termasuk zona penangkapan ikan.

Luas laut Jawa Tengah sejauh 0-12 mil adalah 1,732 juta ha. Dari luasan tersebut, area perikanan tangkap seluas 1,260 juta ha atau 72,74 persen dari total luasan.

Baca juga: The Voice: Sering Diabaikan, Perempuan Punya Cara Merawat Lingkungan Yang Feminis

“Tapi jangan lupa. Bukan berarti, misalnya zona pariwisata itu tertutup untuk nelayan. Nggak. Di tiap-tiap zona itu ada kegiatan yang boleh, tak boleh, juga boleh dengan syarat,” jelasnya.

Hanya saja, meskipun diatur dalam perda, tetapi kewenangan perizinan pemanfaatan ruang laut berada di pusat (KKP) karena berdasar UU Cipta Kerja.

“Jadi Pak, terutama yang rumpon tadi, semua kegiatan yang menetap di laut minimal 30 hari, wajib punya izin,” imbuh Umar.

Nama perizinannya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sementara berdasar UU lama namanya izin lokasi. Izin PKKPRL dikeluarkan KKP. Dari pengajuan izin KKP akan melihat pemasangan rumpon sesuai dengan zonasi atau tidak.

“Nggak boleh sembarangan. Kalau nanti sudah pasang rumpon, setelah dicek ternyata berada di jalur kapal, sementara yang pakai kapal banyak. Kalau nggak, Anda masang, ditabrak (kapal) orang lain, diangkut (orang), ya (orang itu) nggak salah. Wong asal masang kok. Jadi sebelum (rumpon) dipasang harus dilihat dulu. Kalau sudah punya izin itu, enak, secara hukum sudah ‘milik’ panjenengan,” jelasnya.

Bagi yang memanfaatkan zona-zona tersebut dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seingat Umar, senilai Rp18,6 juta per hektare.

“Tapi kalau masyakat kecil bisa gratis. Asalkan ada fasilitasi dari pemerintah. Jadi bupati atau walikota yang mengajukan ke pusat. Tapi kalau usaha sendiri ya bayar,” imbuhnya.

Ia pun berharap agar NGO, seperti Kiara, Wahana Lingkungan Hidup dan lainnya mencermati betul penyusunan tata ruang tersebut. Mengingat tata ruang bersifat dinamis sehingga bisa direvisi tiap lima tahun sekali. Sementara berdasarkan sistem hierarki hukum di Indonesia, peraturan yang lebih rendah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

“Jika tiba-tiba ada program PSN, karena itu Perpres, mau tak mau harus dilakukan di daerah,” imbuhnya.

Mendengar penjelasan itu, Marzuki menghela nafas panjang. Puyeng, ruwet memikirkan aturan yang dirasa tak berpihak terhadap nelayan kecil seperti dirinya. Terbayang pula area penangkapan ikannya yang kian sempit.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Kebijakan Perubahan Iklim Indonesia yang Responsif Gender

“Kami itu kesulitan dalam hal perizinan. Ketika, amit sewu, terusir dari zona tangkap ikan karena Tol Laut itu saja, nggak ada jaminan. Artinya, kami harus beradaptasi sendiri,” ucap Marzuki berusaha tegar.

Marzuki mempertanyakan aturan soal perizinan yang tidak melibatkan nelayan kecil dan tradisional. Ia juga mempersoalkan absennya pemerintah dalam sosialisasi dan menjamin perlindungan bagi nelayan kecil dan tradisional.

“Ketika ada sosialiasi dari provinsi atau kota, bahwa menancapkan bambu (untuk rumpon) harus ada izinnya, lebih-lebih kalau di tengah lintasan kapal, kalau ketabrak jangan disalahkan. Tapi ketika kami keluar dari zona tangkap ikan yang kami aman di situ, itu saja nggak ada jaminan. Bahkan sosialiasi itu nol memikirkan kami yang terusik dari tempat itu,” nada suara Marzuki tetap tenang.

Lebih jauh Marzuki juga mengaku baru mengetahui dan mendengar aturan soal peta zonasi dalam forum itu.

“Wah, akal kami nggak sampai sana. Amit sewu, mumpung bisa ketemu, mungkin bisa dibantu sama teman-teman NGO, harapannya ya dibantu pemerintah sendiri. Kami kesulitan bicara, zonasi itu apa tho, peraturan 0-12 mil itu apa tho, hak kami di mana tho, jaminan kami di mana tho, mungkin bisa jelaskan,” imbuh dia lagi.

Program Development Manager Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial, Endro Catur Nugroho menyampaikan, saat ini, laut dan pesisir beserta megabiodiversitas mengalami tekanan yang besar, sehingga perlu dilestarikan karena penting bagi masyarakat nelayan.

“Sektor ini masih menghadapi tantangan signifikan. Termasuk abrasi pantai, degradasi lingkungan, dan malnutrisi yang terus-menerus di kalangan masyarakat pesisir”, kata Endro.

Baca juga: Catatan di Hari Perempuan: Pemerintah Masih Abaikan Perempuan Petani, Buruh dan Nelayan

Kondisi tersebut, menurut Guru Besar Teknologi Pertanian Universitas Katholik Soegijapranata, Budi Widianarko, merupakan potret pesisir utara Jawa Tengah dalam 30 tahun terakhir. Sejak mengalami abrasi pada 1995, dilanda rob pada 2012, dan kini menjadi area lautan.

“Terjadi perubahan lahan dari pertanian menjadi tambak, dan sekarang dikepung air laut,” kata Budi.

Degradasi lingkungan itu ditandai dengan hilangnya mangrove, abrasi yang semakin menjorok ke darat, pencemaran air laut seperti logam berat dan microplastic yang ditemukan pada biota laut termasuk kerang hijau, rob, juga proyek infrastruktur.

Yang tidak kalah penting, seafood paradox, Jawa Tengah memiliki hasil laut melimpah, tetapi nelayan tidak dapat menikmatinya. Sebab nelayan menjual produk laut berkualitas demi mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Perlu ada pemihakan dan prioritas pembangunan yang diimbangi kebijakan tata ruang,” tegas Budi.

(Foto: koral.info)

(Editor: Anita Dhewy)

Pito Agustin Rudiana

Jurnalis berdomisili di Yogyakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!