Di perkampungan tradisional Minangkabau, Nagari Koto Gadang, perempuan mengalami sejarah panjang pemaksaan perkawinan yang diskriminatif. Mereka dipaksa menikah dengan laki-laki yang hanya berasal dari Koto Gadang. Jika melanggar, mereka bisa “dibuang” sepanjang adat beruntutan dengan stigma-stigma yang mereka harus hadapi.
Begitulah, situasi para perempuan Koto Gadang di awal abad 20. Tepatnya dari zaman kuno hingga zaman kolonial pada tahun 1920-an. Para perempuan menanggung beban yang lebih berat dibandingkan laki-laki, yang pada praktiknya seringkali lebih “longgar”.
Pemaksaan perkawinan merupakan bentuk subordinasi perempuan. Dimana perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap dari peran laki-laki dalam masyarakat. Perempuan seringkali dianggap kedudukannya tidak “lebih penting” dibandingkan mereka yang laki-laki.
Dalam pemaksaan perkawinan, perempuan dipandang tidak sebagai subyek melainkan objek. Perkawinan yang dipaksakan pada perempuan itu, dianggap dapat memberikan kuasa uang, tahta, dan bahkan martabat. Padahal, perempuan justru sedang direnggut otonomi atas tubuh dan pilihan hidup mereka.
Beberapa suku adat menetapkan peraturan perkawinan yang ketat dan tidak menyadari bahwa peraturan tersebut akan merugikan masyarakat, terutama perempuan yang dalam struktur adat dianggap sebagai kelompok yang terpinggirkan. Hal yang sama terjadi di sebuah nagari, perkampungan tradisional Minangkabau, yaitu Nagari Koto Gadang.
Baca Juga: Patriarki di Garis Matrilineal: Kondisi Buruk Menyerang Perempuan Minang
Minangkabau merupakan masyarakat yang memiliki struktur matrilineal yaitu garis keturunan didasarkan pada garis keturunan perempuan. Akan tetapi, kekuasaan kepemimpinan didasarkan pada garis keturunan laki-laki yaitu mamak (paman dari pihak ibu) dan kemenakan. Maka dari itu, pengambilan keputusan adat terkadang merugikan perempuan karena agensi pengambil keputusan tidak memahami persoalan keperempuanan. Keadaan tersebut membuat perempuan mengalami kondisi yang rentan dalam adat Minangkabau.
Minangkabau pada seutuhnya tidak memiliki adat perkawinan yang ketat selama berdasarkan adat bersendi syariat, syariat bersendi Kitab Allah. Akan tetapi, adat Minangkabau yang dapat berbeda-beda di tiap nagari menyebabkan Nagari Koto Gadang memiliki adat perkawinan yang berbeda dengan nagari-nagari lain di Minangkabau.
Nagari Koto Gadang memiliki peraturan adat perkawinan yang mengatur anak daro (pengantin perempuan) dari Nagari Koto Gadang hanya dapat menikahi marapulai (pengantin laki-laki) dari Nagari Koto Gadang pula alias hanya perkawinan se-nagari yang berlaku. Peraturan tersebut berlaku dari zaman kuno hingga zaman kolonial pada tahun 1920-an.
Sebagian masyarakat nagari memberikan reaksi yang baik sebab perkawinan se-nagari menghindarkan harta pusaka (harta berupa tanah dan emang yang diturunkan perempuan) jatuh ke orang luar atau orang yang bukan dari nagari. Selain itu, pasangan yang berasal dari nagari yang sama juga lebih mudah diketahui latar belakang keluarga mereka. Perkawinan yang dianjurkan satu kufu dalam ajaran Islam juga menjadi dasar yang paling memungkinkan menjadi sebab terbentuknya peraturan tersebut.
Baca juga: Anak Saya Dipaksa Menikah Tanpa Seizin Saya, Apakah Pernikahannya Bisa Dibatalkan?
Alasan tersebut dapat dipahami sebab Nagari Koto Gadang merupakan masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi dibandingkan dengan masyarakat dari nagari lain. Perbedaan pendidikan antar pasangan dianggap akan mempengaruhi kehidupan perkawinan pasangan tersebut.
Sebagian masyarakat di Nagari Koto Gadang juga ada yang menolak aturan tersebut, bahkan aturan tersebut dianggap sebagai adat yang diadatkan oleh mereka. Penolakan aturan tersebut turut didasarkan pada persoalan biologis. K. H. Agus Salim menyadari hal tersebut. K. H. Agus Salim menikah dengan perempuan Koto Gadang yaitu Zainatun Nahar.
Ia bersama istrinya cemas ketika anak pertamanya sering mengalami sakit. Kecemasan yang dialami K. H. Agus Salim didasarkan pada jurnal kesehatan yang ia baca bahwa perkawinan yang berdekatan tali kekerabatannya beresiko pada imun tubuh keturunan mereka. Akan tetapi, sebagaimana adat yang tidak dapat dibantah, perkawinan se-nagari tetap dipertahankan oleh masyarakat Koto Gadang.
Peraturan perkawinan se-nagari mencapai puncak penolakan ketika permasalahan tiba kepada Daina, perempuan dari Nagari Koto Gadang yang menikah dengan orang Jawa yang bukan Minangkabau. Daina pada mulanya merupakan perempuan cerdas yang lahir di Nagari Koto Gadang. Sebagaimana masyarakat Koto Gadang lain pada masa kolonial, ia bersekolah di sekolah Bahasa Belanda dan mendapatkan pekerjaan sebagai asisten pekerja pos di Kota Medan.
Pekerjaan sebagai asisten pekerja pos membuatnya bertemu dengan kekasihnya yang merupakan laki-laki ber-etnis Jawa. Ia memutuskan menikah dengan kekasihnya setelah tidak lama saling mengenal. Kabar perkawinan Daina dengan laki-laki Jawa sontak membuat geger masyarakat di Nagari Koto Gadang.
Baca juga: Perkawinan Anak Meningkat Selama Pandemi, Butuh Kolaborasi dan Keseriusan Negara
Kabar bahwa Daina menikah saja sudah membuat masyarakat enggan, apalagi yang dinikahinya merupakan laki-laki yang bukan Minang. Perkawinan tersebut ditentang oleh tetua adat, bahkan mereka menggelar rapat ke-nagari-an. Tetua adat tersebut diantaranya adalah Amir Sutan Makhudum yang melaporkan Rohana Kudus kepada kejaksaan Bukittinggi. Amir Sutan Makhudum merupakan tetua adat yang diketahui tidak menyenangi pergerakan perempuan. Hasil kerapatan adat menyatakan bahwa Daina dikenai hukum buang tingkarang.
Hukum buang tingkarang atau dibuang sepanjang adat merupakan hukuman yang biasanya dikenai oleh masyarakat nagari apabila melakukan perzinahan. Hal tersebut mencoreng nama baik Daina. Daina telah berjasa untuk Nagari Koto Gadang. Nama Daina merupakan satu-satunya perempuan yang terdaftar telah menyumbang kas nagari untuk pengadaan perairan (waterwelding) di nagari.
Akan tetapi, nagari seakan melupakan jasa Daina dengan menetapkan hukuman buang tingkarang. Keluarga yang diketahui berusaha menemui Daina akan dikenai hukuman yang sama. Perkawinan Daina dengan seorang laki-laki Jawa dianggap sebagai aib yang sama besarnya dengan perzinahan.
Peraturan kawin se-nagari yang pada mulanya diatur untuk melindungi harta pusaka malah merugikan perempuan di Koto Gadang. Apabila perempuan Nagari ini banyak berdiam di nagari sebab nagari mereka telah tersedia sekolah dan berbagai wahana kerajinan seperti keterampilan menyulam, menjahit, dan menenun, maka nasib laki-laki dari Nagari Koto Gadang berbeda.
Nasib laki-laki di Nagari Koto Gadang bagaikan burung yang bebas. Mereka dibebaskan untuk bersekolah dan belajar ke luar nagari, kalau bisa mereka disekolahkan di Jawa agar meningkatkan gengsi untuk keluarga. Hanya saja, aturan kawin se-nagari begitu longgar bagi mereka.
Baca juga: Dear Anak Muda, Gak Usah FOMO dengan Pernikahan Anak ala Tiktoker Gus Zizan
Sebagian laki-laki di Nagari Koto Gadang memilih menikahi seorang perempuan dari Nagari Koto Gadang dan tak lama menceraikan mereka untuk menikahi seorang perempuan lain yang berasal dari daerah rantauan.
Kondisi demikian menjabarkan bahwa kedudukan perempuan di Nagari Koto Gadang pada masa kolonial hanya menjadi pelengkap bagi peran laki-laki meskipun dalam nagari tersebut terdapat Roehana Kudus yang mampu menjadi agensi pergerakan perempuan. Sedangkan laki-laki yang menjadikan pernikahan mereka dengan perempuan se-nagari sebagai batu loncatan tidak pernah mendapatkan cemoohan yang buruk, meskipun peraturan perkawinan yang dikenai sama.
Nasib buruk lebih banyak berpihak kepada perempuan. Perempuan dianggap tidak cakap berumah tangga sehingga ditinggalkan oleh suaminya.
Sebagian masyarakat yang menolak aturan kawin se-nagari semakin keras dalam menyuarakan penolakan merekam terutama masyarakat yang telah mengenyam sekolah tinggi di luar Sumatera dan terpengaruh pengetahuan barat.
Koran “Soara Koto Gadang” dalam beberapa bulan di tahun 1920 dipenuhi dengan topik Daina. K. H. Agus Salim yang pada masa tersebut berada di Batavia juga menyuarakan hal yang sama bahwa Daina tidak pantas diberlakukan demikian sebab secara agama Daina telah kawin secara sah dengan mengucapkan ijab kabul, sedangkan persoalan adat merupakan persoalan lain yang seharusnya menyesuaikan zaman.
Baca Juga: Menikah, Bukan Ajang Balapan Punya Keturunan
Pembicaraan terkait perkawinan se-nagari mereda dengan di-ikrar-kannya Petisi Hadisah yang dipelopori oleh delapan orang perempuan Nagari Koto Gadang. Perempuan-perempuan tersebut diantaranya adalah Hadisah, Rawidah, Sjahroem I, Sjahroem II, Roebak, Fatimah, Zabidah, dan Roebinah. Petisi Hadisah berbunyi:
“Dengan penuh harapan dan perasaan kami, pertimbangkanlah penghuni
Koto Gadang ingin perubahan.
Adat perkawinan,
telah selalu membatasi kami kaum perempuan semata,
dalam berbagai hal, utama dalam mendapatkan suami
bahagia pada anak perempuan kita tak sempat berjodoh
bahagia kaum laki-laki, bebas
dan kadang ia tidak akan memilih salah satu perempuan kita sendiri.
Akibatnya jika ini terus berlangsung?
Paham betul hukuman yang bakal kami terima
Lihatlah, apa yang terjadi pada Daena muda
menikahi orang Jawa di Medan
bernasib malang dibuang April 1920
Walau menumpuk pujian padanya karena tindakannya
seorang perempuan Koto Gadang sedang dalam posisi berani merentang
waterleiding dari nagari yang lain
kepada kita Nagari Koto Gadang
memungkinkan air nagari yang lain, bisa mengalir
kepada nagari Koto Gadang ini
Hadiah baginya tak lain… hanya pengasingan
Apakah adat ini hanya diberlakukan bagi perempuan saja?
Perempuan berharap… ubahlah pembatasan adat ini…”
Hadisah bersama tujuh perempuan lainnya menjadi agen dalam memotori perubahan di nagari yang mereka tinggali. Pemikiran Hadisah bersama tujuh perempuan Nagari Koto Gadang melampaui zaman dan dapat memberikan kebebasan kesempatan terhadap perempuan.
Baca Juga: Kami Para Perempuan, Digosipkan dan Dijodohkan Biar Cepat Menikah
Petisi Hadisah yang di-ikrar-kan pada tahun 1924 menjadikan peraturan perkawinan di Nagari Koto Gadang melonggar. Baik perempuan maupun laki-laki yang berasal dari Nagari Koto Gadang dapat menikah dengan lawan jenis yang tidak berasal dari nagari yang sama. Sedangkan hukuman buang tingkarang yang dikenai oleh Daina diabaikan oleh masyarakat. Daina dapat berkomunikasi dengan keluarganya yang tinggal di Nagari Koto Gadang.
Kisah Daina dan Petisi Hadisah meskipun telah jauh terjadi pada masa kolonial, akan tetapi praktik-praktik kekerasan yang dilakukan masih sama seperti zaman sekarang dalam gaya yang berbeda. Mahkamah Agung pada tahun 2018 hingga tahun 2022 mencatat terdapat 213 kasus perkawinan bermasalah akibat perkawinan paksa.
Perkawinan paksa perlu dilawan sebagaimana yang dilakukan oleh Hadisah dan tujuh perempuan Nagari Koto Gadang lain. Perkawinan paksa dapat menjadi gerbang atas kekerasan-kekerasan lain yang menunggu dalam hubungan perkawinan yang dipaksanakan. Akan tetapi, kondisi tersebut dapat terhindarkan apabila perempuan mampu menjadi agensi bagi perempuan lain seperti yang dilakukan oleh Hadisah terhadap Daina.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pada tahun 2023 mencatat, lebih dari 1.400 wilayah adat yang bertahan di Indonesia. Seribu lebih wilayah adat tersebut memiliki adat-istiadat dan peraturan perkawinan yang berbeda-beda dan tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa peraturan adat dan peraturan perkawinan yang mereka miliki membatasi perempuan sebagai manusia yang merdeka dalam memilih keputusan.
Perempuan yang tinggal di lingkungan adat tetap menjadi kelompok yang rentan pada masa sekarang. Maka dari itu, kisah terkait Daina dan Hadisah masih relevan hingga masa sekarang.
(Editor: Nurul Nur Azizah)
(Sumber Gambar: Weddingku/ Ilustrasi perkawinan adat Koto Gadang)






