Kebijakan tentang transisi energi di Indonesia masih saja menyisakan masalah dalam pengambilan keputusan, terutama pada peran perempuan. Keterkaitan hubungan transisi energi dengan perempuan sangat erat di internal keluarga. Kerja di ranah domestik, seperti memasak hingga mencuci baju, kerap dibebankan kepada perempuan sehingga mereka sering bersentuhan dengan kebutuhan energi. Namun, sialnya perempuan hanya diposisikan sebagai konsumen energi yang pasif alih-alih kritis. Padahal, kehadiran perempuan penting untuk menetapkan kebijakan transisi energi yang lebih inklusif.
Kalau melacak jejak peran perempuan di sektor energi, bisa dilihat dari angkatan kerja yang secara kuantitas masih minim. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja perempuan yang berada di sektor energi baru berjumlah sekitar 10% dari total tenaga kerja. Meskipun angka ini terbilang rendah, tapi memiliki peluang besar pada perempuan untuk berkiprah dalam sektor energi.
Keterlibatan perempuan di beberapa sektor terlebih sebagai pemangku kebijakan bisa dihitung jari. Keterbatasan ruang partisipasi berdampak pada tidak terwadahinya kepentingan perempuan. Apalagi di sektor energi yang distereotipkan dengan kerja maskulin, menjadi penyebab minimnya perempuan ikut terlibat dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Jejak Perempuan dalam Transisi Energi: Menuju Energi Terbarukan yang Berkeadilan
Lebih lanjut, survei Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) tahun 2023, menunjukkan bahwa sebanyak 90% perempun dari daerah luar Pulau Jawa, masih belum pernah berpartisipasi dalam gerakan energi terbarukan. Tentu hal ini menjadi panggilan moral bagi perempuan untuk mengisi kesenjangan tersebut.
Perjalanan komitmen dalam bauran energi terbarukan di Indonesia selama ini mengalami kemunduran. Sebagaimana yang semula menetapkan 23% energi terbarukan pada 2025, berubah menjadi 19% sampai dengan 23% di tahun 2030. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Sedangkan bauran energi terbarukan masih mencapai 16% per semester I pada 2025. Jelas untuk mencapai target bauran energi butuh peran gender yang setara dan adil.
Sebelum lebih jauh menerapkan transisi energi yang berkeadilan, maka hal yang perlu disorot ialah terkait partisipasi perempuan sejak perumusan kebijakan. Transisi energi selama ini masih cenderung menempatkan laki-laki sebagai poros keputusan akhir. Sekalipun melibatkan perempuan, tetapi keberadaannya hanya dipandang sebagai pelengkap legitimasi kebijakan. Sebab kehadiran perempuan dimaknai keterwakilan bukan kesetaraan hak. Selain itu, ruang gerak perempuan semakin terhambat ketika partisipasinya harus terhalang izin suami saat akan mengikuti forum musyawarah desa. Seperti yang terjadi di Kelurahan Palabuhanratu, Desa Loji. Banyak perempuan terkena dampak PLTU Palabuhanratu.
Pentingnya partisipasi perempuan dalam sektor transisi energi sangat memengaruhi keberhasilan bauran energi. Ketiadaan perempuan saat merumuskan kebijakan energi bisa menyebabkan kegagalan proyek energi terbarukan. Misalnya, seperti yang dianalisis Sumarno (2024) proyek energi panas bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wae Sano, yang telah mengakibatkan masalah sosial, termasuk tidak adanya keterlibatan perempuan dalam perancangan proyek.
Baca Juga: Digadang-Gadang Dorong Transisi Energi, Industri Kendaraan Listrik Masih Abaikan Kebutuhan Perempuan Disabilitas Netra
Tentu dalam menyuarakan kepentingan perempuan, perlu pemberian akses yang setara. Apabila ruang andil tetap saja dihambat, keberadaan perempuan akan terus dijadikan tumbal proyek pembangunan transisi energi. Selama ini kiprah perempuan dianggap belum begitu penting sebagai kunci utama penetapan kebijakan. Stigma lemah, bukan ranah feminis dan kurang pantas di sektor energi telah mengakar di otak para pemangku kebijakan.
Padahal transisi energi akan bisa disebut berhasil, manakala para pengambil kebijakannya ada keterlibatan perempuan. Tidak cukup sampai di situ. Perempuan harus diposisikan sebagai subjek aktif, bukan statistik kehadiran. Sebab, adanya transisi energi di suatu wilayah jangan hanya dipahami sebagai proyek peralihan energi saja. Namun, ada yang lebih kompleks lagi, yaitu dampak yang dialami perempuan. Percuma mempercepat transisi energi, kalau tidak ramah gender. Apalagi menganggap proyek ini hanya bisa dijangkau, disentuh serta dimiliki oleh pihak maskulin. Sungguh siasat licik merampas akses perempuan.
Belum lagi tampaknya kekerasan terhadap perempuan kurang spesifik menyoroti dampak dari transisi energi. Terbukti, dari data yang dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tahun 2024, ada 24.441 kasus kekerasan berbasis gender dan korbannya perempuan berjumlah 21.175. Data tersebut hanya menampilkan kekerasan banyak terjadi di internal rumah tangga dengan 14.941 kasus. Sedangkan keberadaan transisi energi menjadi penyiksaan segala aktivitas yang dibebankan pada perempuan, meskipun itu sifatnya terselubung.
Bukan hal mustahil jika setiap kebijakan termasuk di sektor transisi energi dapat berjalan dengan berkeadilan gender. Hanya saja, impian itu bisa terwujud kalau sedari pola pikir setiap pemangku kebijakan bisa berubah. Tidak kolot dan sulit terdistraksi oleh konstruksi budaya sosial. Mewajarkan mitos yang kerap dilekatkan pada perempuan, akhirnya harus dilawan bersama. Begitupun langkah ampuh lain dengan jalur kolaborasi antar pemangku kebijakan patut dikuatkan.
Baca Juga: Cerita Petani Perempuan di Lombok yang Berdaya Kelola Energi Hijau
Sementara itu, kini hanya ada satu perempuan, yang berada dalam Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN) 2026-2030 yaitu Dr. Sripeni Inten Cahyani. Beliau merupakan perwakilan dari unsur industri.
Potret ini membuktikan betapa terpinggirkannya perempuan di lingkungan penentu keputusan transisi energi. Dengan demikian, menyiapkan dan mendorong perempuan, untuk menempati posisi strategis di sektor pemangku kebijakan transisi energi, menjadi hal yang mendesak dan substansial.
Tentu dengan dibarengi penguatan kapasitas pada perempuan di seluruh Indonesia. Melalui pendidikan dan literasi energi secara berkelanjutan, maka perempuan bisa berdaya, sehingga partisipasinya begitu penting. Seperti yang dilakukan oleh Komunitas Gawirea di Desa Tumbang Lapan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Bahwa perempuan yang kompeten di bidang energi, akan mampu berpartisipasi lebih aktif dalam forum pengambilan keputusan.






